Home » Artikel KPR » Kebijakan dan Tips Mengajukan KPR Subsidi selama Corona

Kebijakan dan Tips Mengajukan KPR Subsidi selama Corona

Selama pandemi Covid-19, pemerintah telah mengeluarkan beberapa kebijakan untuk meringankan kredit bagi debitur yang terkena dampak corona baik secara langsung maupun tidak langsung. Pemberian kelonggaran kredit tersebut diharapkan dapat menjaga daya beli masyarakat sehingga krisis ekonomi selama corona dapat sedikit teratasi. Salah satu sektor kredit yang mendapat perhatian khusus dari pemerintah adalah KPR subsidi. Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan terkait selisih bunga dan bantuan uang muka untuk pengajuan KPR subsidi. Ada beberapa hal yang perlu dicermati jika Anda tertarik untuk mengajukan KPR subsidi selama pandemi corona, yaitu:

 

 

Aturan Pemerintah terkait Bantuan KPR Subsidi

Ilustraasi KPR Subsidi selama Corona
Ilustrasi KPR Subsidi selama Corona

Dalam keputusan Menteri PUPR No. 24/PTS/M/2020 terkait batasan penghasilan yang dapat diproses, tenor pengajuan dan besar bantuan yang diberikan pemerintah menerangkan bahwa:

  • Calon debitur yang berhak mengajukan KPR adalah masyarakat yang berpenghasilan rendah (MBR) dan belum memiliki rumah
  • Penghasilan maksimal  adalah Rp. 7 juta, kecuali untuk wilayah Papua dan Papua Barat yaitu Rp. 8.5 juta
  • Belum pernah menerima bantuan KPR subsidi sebelumnya.

Selama pandemi Corona pemerintah juga telah menerapkan beberapa kebijakan yang memudahkan calon debitur untuk mengajukan KPR subsidi. Peraturan ini mulai diberlakukan per 1 April 2020, yaitu:

  • Pemberian Selisih Bantuan Uang Muka (SBUM)
  • Bantuan ini merupakan subsidi pengurangan uang muka seluruh atau sebagian bagi calon debitur. Saat ini pemerintah telah mengalokasikan anggaran sekitar Rp. 1.5 triliun untuk 175 ribu rumah. Hal ini tentu menjadi kesempatan bagi Anda yang masuk ke dalam kategori MBR dan berniat untuk mengajukan KPR subsidi.
  • Pemberian Subsidi Selisih Bunga (SSB)
  • Kebijakan selisih bunga yaitu bantuan untuk mendapatkan pengurangan suku bunga. Pemerintah akan membayar selisih suku bunga di atas 5% selama 10 tahun, sehingga selama 10 tahun bunga maksimal yang dibebankan kepada debitur hanya 5%.

Baca juga:

KPR tanpa DP

 

Harga Batas Jual KPR Subsidi 2020

Setiap wilayah memiliki harga maksimum untuk mengajukan KPR rumah tapak dengan bentuan dari pemerintah. Berikut adalah batasan harga maksimum yang diberikan pemerintah untuk dapat mengajukan program ini, yaitu:

 

Wilayah Harga Maksimum
Jabodetabek, Maluku, Maluku Utara, Bali, Nusa Tenggara, Kepulauan Anambas, Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Mahakam Ulu Rp. 168 juta
Jawa (kecuali Jabodetabek) dan Sumatera (kecuali Kepulauan Riau, Bangka Belitung dan Kepulauan Mentawai) Rp. 150.5 juta
Kalimantan (kecuali Kabupaten Murung Raya dan Mahakam Ulu) Rp. 164.5 juta
Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai dan Kepulauan Riau (Kecuali Kepulauan Anambas) Rp. 156.5 juta
Papua dan Papua Barat Rp. 219 juta

 

Tips Mengajukan KPR Subsidi selama Pandemi Corona

Penawaran program bantuan dari pemerintah tentu membuat Anda tergiur untuk segera mengajukan KPR subsidi. Namun ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, terutama di masa pandemi seperti saat ini, yaitu:

1. Cek Detail Rumah 

Salah satu hal penting yang perlu diperhatikan sebelum Anda mengajukan KPR subsidi adalah lokasi perumahan. Umumnya KPR subsidi dibangun di daerah yang masih belum berkembang. Beberapa perumahan subsidi juga memiliki lokasi yang sulit dijangkau oleh transportasi umum. Untuk itu, sebelum memutuskan untuk beli rumah tersebut, sebaiknya Anda juga mengecek akses transportasi, fasilitas umum seperti layanan kesehatan dan pendidikan terdekat dari lokasi rumah. 

Bangunan rumah subsidi umumnya cukup mungil yaitu berukuran 21m² atau 36m². Untuk spesifikasi bangunan, rumah subsidi biasanya hanya dilengkapi oleh 2 kamar tidur, kamar mandi dan ruang tamu. Sedangkan untuk ruang dapur umumnya perlu dibangun sendiri. Cek juga ketersediaan dan kualitas air, misal: apakah air menggunakan PDAM atau sumur? Jika sumur Anda perlu mengecek kualitas air di rumah Anda. Cek juga kedalaman sumur, biasanya air keruh karena sumur terlalu dangkal. 

Selain itu, cek juga ketersediaan jaringan listrik besar daya listrik dan sistem pembayaran (pra bayar / pasca bayar). Hal lain yang juga penting adalah kondisi bangunan, umumnya rumah subsidi memiliki kualitas bahan bangunan standar namun Anda tidak bisa segera renovasi karena terkendala aturan. Untuk itu, pastikan bangunan bisa bertahan cukup kokoh hingga Anda diperbolehkan merenovasi rumah.

2. Periksa Kredibilitas Pengembang 

Sebelum memutuskan untuk mengajukan KPR subsidi, sebaiknya Anda memastikan kredibilitas pengembang. Meskipun rumah subsidi merupakan program pemerintah, namun developer rumah bisa jadi merupakan pihak swasta. Untuk itu, sebaiknya Anda memastikan kredibilitas pengembang

Ada beberapa cara untuk mengecek kredibilitas pengembang, salah satunya dengan mengecek keanggotaan developer pada asosiasi resmi developer di Indonesia, seperti  Real Estate Indonesia (REI) dan Himpunan Penegembang Permukiman dan Perumahan Rakyat (HIMPERA). Selain itu, cek juga dokumen legalitas badan / PT developer tersebut. 

Anda juga bisa menanyakan seputar proyek-proyek yang telah ditangani oleh developer dan tanggung jawab developer jika rumah selesai tidak pada waktu yang ditentukan. Selain itu tanyakan juga skema ganti rugi, jika terjadi kasus developer wanprestasi. 

3. Periksa Dokumen Legalitas Tanah

Untuk menghindari kemungkinan rumah dibangun di atas tanah sengketa, sebaiknya sebelum memutuskan untuk beli rumah subsidi  Anda perlu melakukan pengecekan pada beberapa dokumen berikut, khususnya untuk rumah indent, yaitu:

  • Ijin peruntukan tanah: Ijin lokasi, aspek penggunaan lahan, SIPPT (Surat Ijin Penunjukan Penggunaan Tanah), nomor sertifikat, IMB induk dan surat ijin pendirian bangunan (SIPB)
  • Dokumen sertifikat induk (SHM/SHGB)
  • IMB induk

Sedangkan untuk rumah siap huni, Anda juga perlu cek semua surat ijin peruntukan tanah, dokumen sertifikat (SHM/SHGB, IMB dan PBB), sebaiknya sudah pecah dari induk

4. Persiapkan Dana 

Sama halnya dengan pengajuan KPR non-subsidi, ada beberapa dana yang perlu Anda siapkan, yaitu:

  • DP rumah subsidi
  • Biaya pengurusan surat-surat 
  • Biaya membangun dapur, beberapa rumah subsidi tidak dilengkapi dapur sehingga Anda perlu mempersiapkan dana ekstra untuk membangun dapur

5. Cek Rumah Subsidi Online 

Selama pandemi corona, Anda juga bisa memanfaatkan website yang disediakan oleh pemerintah maupun bank penyedia KPR subsidi untuk mengecek ketersediaan rumah subsidi secara online. Anda bisa cek di www.rumahsubsidi.pu.go.id untuk cek rumah berdasarkan lokasi atau www.btnproperti.co.id untuk mengecek berdasarkan tipe bangunan (rumah/apartemen). Kedua website ini juga telah menyediakan informasi umum rumah seperti: developer rumah, harga rumah, spesifikasi bangunan, luas rumah, luas tanah, ketersediaan air, dll. 

6. Tunda Pengajuan Jika Pekerjaan Terkena Dampak Corona

Anda bisa mengajukan jika sektor pekerjaan Anda saat tidak terkena dampak langsung corona. Beberapa sektor usaha yang terdampak langsung oleh corona yaitu pakaian, manufaktur, pariwisata,  maskapai penerbangan, dll. Jika Anda bekerja dalam sektor tersebut sebaiknya tunda pengajuan KPR Anda karena ada kemungkinan terjadinya PHK secara besar-besaran, sehingga pendapatan Anda menjadi tidak pasti dan pengajuan Anda menjadi sulit diproses oleh bank.

Cek juga:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *