Home » Artikel KPR » KPR untuk Karyawan Kontrak / Outsourcing / Freelance: Syarat dan Bank yang Bisa Proses

KPR untuk Karyawan Kontrak / Outsourcing / Freelance: Syarat dan Bank yang Bisa Proses

Tidak semua bank yang menerima KPR karyawan kontrak, sebagian besar bank menerapkan aturan bahwa KPR hanya bisa diproses jika status pekerjaan = karyawan tetap. Hal ini dikarenakan Bank ingin mendapatkan kepastian bahwa calon debitur akan mampu melunasi KPR hingga akhir masa tenor. Parameter kepastian calon debitur bisa membayar cicilan salah satunya adalah melalui status pekerjaan calon debitur sebagai kayawan tetap.

Hal ini membuat karyawan kontrak, pekerja lepas dan outsourcing menjadi lebih sulit mengajukan KPR karena dianggap tidak memiliki pendapatan tetap jika kontrak berakhir, selain itu bank juga tidak ingin mengambil resiko jika sewaktu-waktu debitur kabur atau kesulitan untuk bayar KPR. Berikut beberapa informasi terkait pengajuan KPR untuk karyawan kontrak, pekerja lepas/freelance dan pekerja outsourcing.

KPR untuk Karyawan Kontrak

Gambar KPR Karyawan kontrak / outsourcing
Ilustrasi KPR Freelance

 

Ada beberapa perbedaan definisi yang perlu dipahami terkait profesi karyawan kontrak, pekerja lepas/ freelance dan pekerja outsourcing. PKWT atau karyawan kontrak merupakan pegawai yang direkrut oleh perusahaan untuk melakukan suatu job desk tertentu dalam jangka waktu yang telah ditetapkan melalui perjanjian kerja. Sedangkan pekerja lepas adalah seseorang yang bekerja sendiri, tidak terikat pada jam kerja dan fokus pada keahlian tertentu. Misal: freelance content writer yang hanya fokus mengerjakan proyek menulis konten dari klien. Umumnya freelance tidak bernaung pada perusahaan tertentu.

Sedangkan pekerja outsourcing merupakan karyawan yang direkrut oleh perusahaan melalui pihak ketiga. Pihak ketiga ini adalah agen tenaga kerja yang bertugas untuk menyalurkan calon pekerja ke perusahaan-perusahaan tertentu. Beberapa profesi yang seringkali disalurkan oleh agen outsourcing adalah satpam, asisten rumah tangga, office boy/girl, dll.

Bisakah karyawan kontrak mengajukan KPR?

Pengajuan KPR untuk pekerja lepas dan outsourcing dapat diproses, namun bank yang bisa memproses pengajuannya sangat terbatas. Jika Anda saat ini berprofesi sebagai karyawan kontrak/tidak tetap, pekerja lepas dan karyawan outsourcing, ada beberapa hal yang perlu Anda pertimbangkan sebelum mengajukan KPR, yaitu: 

1. Pilih Rumah yang Sesuai dengan Pendapatan

Hal ini juga berlaku untuk semua profesi, namun lebih dikhususkan bagi karyawan kontrak, freelance dan outsourcing. Hal ini penting untuk Anda pertimbangkan mengingat sumber pendapatan Anda yang tidak pasti dan ada kemungkinan kontrak berakhir sewaktu-waktu, sehingga sangat penting bagi Anda untuk memilih rumah yang sesuai dengan pendapatan dan rasio kredit.

Selain memperhatikan harga rumah, penting juga bagi Anda untuk mempertimbangkan tenor kredit serta plafon yang diajukan. Hal penting lainnya yaitu Anda perlu memperhatikan kemungkinan menunggak kredit saat bunga floating. Jika sulit mengajukan KPR non subsidi, Anda bisa mempertimbangkan opsi KPR subsidi. 

Baca informasi KPR subsidi di sini: Beda KPR Subsidi VS Non-Subsidi

2. Mempersiapkan Uang DP  

Selain memilih rumah yang sesuai Anda juga perlu mempersiapkan uang DP karena mengikuti aturan LTV KPR bank Indonesia yang dituangkan pada Aturan Bank Indonesia No.20/8/PBI tentang rasio LTV, bank tidak bisa memberikan 100% total harga rumah plafon KPR. Anda perlu menyiapkan dana setidaknya 15-20% sebagai DP untuk fasilitas KPR secondary dan minimum 10% untuk pengajuan KPR indent. 

Selain mempersiapkan DP, Anda juga perlu mempersiapkan dana untuk pengurusan KPR seperti biaya administrasi, biaya provisi, biaya asuransi kebakaran dan asuransi jiwa, BPHTB dan biaya notaris. Beberapa bank menyediakan keringanan untuk memasukkan dana tersebut ke plafon KPR Anda, namun Anda tetap perlu berjaga-jaga untuk menyiapkan dana tambahan tersebut

Baca juga: Tips Mengajukan KPR untuk Rumah Indent

3. Rasio Kredit Aman

Selain mempertimbangkan harga rumah dan biaya DP, Anda juga perlu mempertimbangkan rasio kredit Anda. Rasio kredit sangat penting sebelum mengajukan KPR. Bisa dikatakan bahwa rasio kredit adalah tahap awal bank untuk memperkirakan kesanggupan Anda dalam membayar cicilan KPR hingga tenor berakhir.

Mengingat pekerjaan lepas, umumnya tidak memiliki pendapatan pasti, Anda bisa menghitung perkiraan minimum pendapatan yang diperoleh setiap bulan kemudian menetapkan rasio kredit yang aman sekitar 30-40% dari pendapatan Anda. Perlu diingat bahwa semua transaksi pendapatan Anda harus tercatat dalam mutasi rekening koran. 

4. Riwayat Kredit Bersih

Memiliki riwayat kredit bersih merupakan ketentuan bagi semua calon debitur sebelum mengajukan KPR. Bank tentu akan menolak pengajuan calon debitur yang memiliki riwayat kredit macet atau buruk karena kedepannya ada kemungkinan besar debitur akan mengalami kredit macet lagi.

Baca: Rasio Kredit : Cara Hitung dan Ketentuan Rasio Kredit Bank

 

Syarat Pengajuan KPR bagi Karyawan Kontrak/ Outsourcing/ Freelance

Beberapa syarat wajib untuk mengajukan KPR bagi karyawan kontrak/ outsourcing/ freelance, yaitu:

Dokumen Syarat KPR untuk Karyawan Kontrak/ Outsourcing/ Freelance
Dokumen Jaminan (cukup fotokopi)
1. Sertifikat (SHM/SHGB atau strata title)
2. IMB
3. PBB
4. Denah bangunan (jika ada)
5. KTP penjual (suami + istri)
6. Jika beli dari developer yang sudah bekerja sama dengan bank maka syarat #1-5 tidak perlu

Hanya perlu melengkapi SPR (Surat Pemesanan Rumah) dari developer

Dokumen Peminjam (Cukup Fotokopi)
7. Formulir aplikasi KPR
8. KTP Peminjam (Suami + Istri)
9. NPWP peminjam (Suami + Istri) dan SPT tahunan (jika ada)
10. KK/Akta nikah (jika sudah menikah)
11. Mutasi rekening tabungan selama 3 bulan terakhir (untuk pekerja lepas)
12. Slip gaji 3 bulan terkahir (untuk karyawan kontrak dan outsourcing)
13. Surat pernyataan sudah minimal 2 tahun menjadi karyawan kontrak

 

Bank yang Menerima KPR Karyawan Tidak Tetap/ Outsourcing/ Freelance

Tidak semua bank dapat memproses pengajuan KPR untuk karyawan tidak tetap/ outsourcing dan Freelance. Umumnya bank tidak dapat memproses pengajuan KPR karyawan tidak tetap karena karyawan tidak tetap / outsourcing / freelance dianggap memiliki pendapatan yang tidak tetap. Namun ada beberapa bank yang dapat memproses pengajuan Anda, yaitu:

Sebelum mengajukan KPR ke salah satu bank di bawah, baca juga: Dokumen syarat KPR BTN, BCA, dan bank lainnya

Bank yang Bisa Proses Syarat
BCA
  • Minimal pendapatan 8 juta per bulan (dibuktikan melalui mutasi rekening)
  • Pendapatan minimal bukan berasal dari joint income
  • Tidak melayani take over dari bank lain
BTN
  • Penghasilan per bulan < 10 juta atau lebih
  • Rasio kredit hingga 45%
  • Sudah bekerja sebagai karyawan kontrak minimum 2 tahun
UOB
  • Hanya untuk karyawan kontrak yang berasal dari perusahaan Migas (Minyak dan Gas)

 

Bingung Pilih Bank yang Cocok?

Anda bisa membandingkan rate masing-masing bank melalui Kalkulator KPR, kami menawarkan rekomendasi dari banyak bank yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan Anda. Cek juga syarat dan ketentuan bank di atas:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *