Saat berkendara, tidak jarang beberapa kali Anda melanggar peraturan lalu lintas. Beberapa sebab peraturan lalu lintas sering dilanggar:
- Terburu-buru, mengutamakan kecepatan dan efisiensi waktu sehingga mengabaikan aturan-aturan yang dianggap menambah waktu.
- Lupa karena tidak fokus saat berkendara.
- Tidak tahu aturan yang benar.
- Sengaja melanggar karena menganggap aturan yang ada tidak punya efek apa-apa saat berkendara.
Tidak mematuhi aturan lalu lintas dapat berdampak macam-macam. Anda dapat kena tilang yang membuat Anda harus membayar dan menghabiskan waktu (mengurus administrasi tilang dan sidang tilang). Melanggar aturan juga berbahaya bagi Anda, membuat Anda rawan terkena kecelakaan di jalan. Berikut beberapa aturan lalu lintas yang sering dilanggar masyarakat di jalanan.
- Tidak bawa surat (SIM, STNK)
- Melanggar rambu dan marka
- Tidak pakai helm
- Menerobos lampu lalu lintas
- Tidak pakai sein
- Melanggar batas kecepatan
- Main HP
Tidak Bawa Surat (SIM, STNK)
Menurut Pasal 106 UU No. 22 Tahun 2009, SIM dan STNK wajib dibawa saat berkendara. Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib dibawa saat berkendara. SIM menunjukkan bukti bahwa Anda memenuhi syarat untuk mengemudi. Setiap orang wajib membuat SIM sebelum boleh mengemudi kendaraan bermotor. Aturan mengenai SIM secara lengkap diulas di pasal 77 sampai 89 UU No. 22 Tahun 2009. Ketentuan jika tertilang masalah SIM sesuai UU No. 22 Tahun 2009:
- Jika tertilang saat tidak (belum) punya SIM maka, sesuai pasal 281, akan didenda maksimal 1 juta rupiah atau kurungan maksimal 4 bulan.
- Jika tertilang saat sudah punya SIM tapi tidak dibawa maka, sesuai pasal 288, akan didenda maksimal 250 ribu rupiah atau kurungan maksimal 1 bulan.
- SIM juga bisa ditahan sementara atau dicabut saat tertilang atau jika Anda terlibat dalam kecelakaan, sesuai pasal 314.
Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) merupakan bukti kalau kendaraan Anda sudah diregistrasi dan dimiliki secara legal. Saat berkendara STNK juga wajib dibawa untuk ditunjukkan jika diminta oleh polisi. Aturan mengenai STNK ada di pasal 61, 65, 68, dan 74 UU No. 22 Tahun 2009. Menurut pasal 288, jika Anda tidak dapat menunjukkan STNK saat diminta petugas, maka dapat kena hukuman denda maksimal 500 ribu rupiah atau kurungan maksimal 2 bulan.
Melanggar Rambu dan Marka
Rambu adalah perlengkapan jalan, bentuknya bisa lambang, huruf, angka, kalimat, dan gabungannya. Aturan mengenai rambu lalu lintas diatur di UU No. 22 Tahun 2009 sementara ilustrasi rambu ada di Peraturan Menhub No. 13 Tahun 2014. Ada tiga jenis rambu: peringatan, larangan, dan perintah (amar). Rambu peringatan warna nya kuning, rambu larangan merah, dan rambu amar biru. Biasanya, rambu yang banyak dilanggar adalah rambu larangan. Beberapa rambu tersebut yaitu:
Marka adalah tanda yang digambar di jalan atau peralatan lain. Marka bisa berupa garis, anak panah, kotak, atau kombinasinya. Warnanya ada yang putih, kuning, atau warna lain. Marka diatur di UU No. 22 Tahun 2009 dan ilustrasi marka jalan ada di Peraturan Menhub No. 67 Tahun 2018. Marka yang sering Anda temui di jalan antara lain:
- Garis jalan membujur, yaitu garis yang memanjang searah dengan arah laju kendaraan. Ada tiga jenis marka membujur:
*Garis utuh warna nya ada yang putih ada yang kuning. Jika kuning maka jalan tersebut termasuk jalan nasional (yang menghubungkan antar provinsi). Fungsinya garis kuning dan putih sama.
- Garis jalan melintang, yaitu garis yang tegak lurus dengan arah jalannya kendaraan Anda. Garis ini untuk menghalangi Anda agar berhenti karena alasan tertentu. Ada dua jenis garis melintang.
- Garis lain
- Tempat penyeberangan berfungsi sebagai tempat penyeberangan. Lajur ini ada yang berupa garis-garis (zebra cross) ada juga yang berupa kotak. Penyeberangan umumnya terletak di persimpangan lampu lalu lintas, setelah garis melintang utuh. Ada juga yang terdapat di tengah jalan (bukan simpangan); ada yang dilengkapi dengan lampu untuk menyeberang (ini disebut ‘pelican crossing’), ada juga yang tanpa lampu. Pengendara wajib berhati-hati di lajur penyeberangan dan merendahkan kecepatan.
Jika Anda melanggar rambu atau marka jalan, maka jika tertilang akan kena denda maksimal 500 ribu rupiah atau kurungan maksimal 2 bulan.
Tidak Pakai Helm
Pasal 57 UU No. 22 Tahun 2009 mewajibkan pengendara sepeda motor memakai helm. Hal ini masih banyak dilanggar pengendara karena berpikiran bahwa jarak berkendaranya tidak jauh. Ada juga yang sengaja melanggar karena merasa lebih nyaman pakai helm. Padahal pakai helm jelas lebih aman dan nyaman.
Helm yang dipakai wajib berstandar nasional (SNI). Syarat helm SNI antara lain:
- Terbuat dari bahan kuat bukan logam dan tidak berubah bentuk/wujud jika ditempatkan di suhu 0 sampai 55 derajat celcius selama 4 jam.
- Bentuknya terdiri dari tempurung keras dengan permukaan halus, lapisan peredam benturan, dan tali pengikat ke dagu.
- Tinggi minimal 114 mm dan keliling 500 mm (S), 540-580 mm (M), 580-620 mm (L), atau lebih dari 620 mm (XL).
- Tahan dari pengaruh bensin, sabun, air, deterjen, dan sinar ultraviolet.
- Bahan pelengkap helm harus tahan lapuk, tahan air, dan tidak terpengaruh perubahan suhu.
- Bahan yang bersentuhan dengan tubuh tidak boleh menyebabkan iritasi dan kekuataan perlindungannya tidak berkurang meski terkena keringat, minyak, dan lemak pemakai.
Jika Anda tidak memakai helm saat mengendarai sepeda motor, maka sesuai Pasal 291 UU No. 22 Tahun 2009 jika tertilang maka Anda akan kena denda maksimal 250 ribu rupiah atau kurungan maksimal 1 bulan. Anda juga bisa kena sanksi jika membiarkan penumpang Anda tidak memakai helm (walaupun Anda sendiri memakai helm).
Menerobos Lampu Lalu Lintas
Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL) atau yang masih sering disebut sebagai lampu lalu lintas termasuk perangkat lalu lintas seperti rambu dan marka. APILL diatur di Peraturan Menhub No. 49 Tahun 2014. APILL ada tiga jenis, yaitu 1 warna, 2 warna, dan 3 warna:
- APILL 1 warna terdapat di jalan untuk memberi peringatan daerah bahaya. Biasanya jika jalan tersebut menikung, curam, banyak hewan liar, atau banyak pepohonan dan rawan longsor. Warna lampu ini biasanya merah atau kuning, dengan 1 atau 2 bola lampu yang berkedip. APILL 1 lampu juga terdapat di persimpangan kereta api.
- APILL 2 warna untuk mengatur kendaraan atau pejalan kaki. Biasanya diletakkan di pelican crossing, ada yang menghadap pinggir jalan untuk memberi instruksi penyeberang dan ada yang menghadap jalan memberi instruksi pengemudi. Warna APILL ini merah dan hijau, merah untuk berhenti hijau untuk jalan.
- APILL 3 warna merupakan APILL yang paling sering ditemui. Merupakan lampu lalu lintas yang ada di persimpangan untuk memberi instruksi kendaraan berhenti/jalan. Ada 3 warna: merah untuk berhenti, setelah itu hijau untuk jalan, lalu sebelum kembali merah maka kuning akan nyala dulu artinya kendaraan harus pelan-pelan/hati-hati.
Berbagai pelanggaran APILL 3 warna:
- Sengaja melanggar saat lampu masih merah karena kondisi jalan sepi. Padahal ini berbahaya jika tiba-tiba saja ada kendaraan melaju kencang dari arah jalan yang lampunya hijau.
- Memacu kendaraan kencang saat lampu kuning. Padahal lampu kuning fungsinya untuk hati-hati/persiapan untuk berhenti (lampu merah). Tindakan ini bahaya karena melaju kencang dapat membuat Anda tidak stabil berkendara. Selain itu ketika Anda sudah melaju kencang tapi tidak sempat mengejar lampu kuning (sudah merah saat Anda masuk persimpangan), ada kemungkinan tertabrak kendaraan lain yang lampunya sudah hijau. Melaju saat kuning juga membuat Anda bingung; jika lurus terus takut keburu merah, tapi jika berhenti mendadak maka bahaya bagi kontrol kendaraan Anda dan pengendara di belakang Anda.
- Ada juga APILL persimpangan yang jika ke kiri boleh jalan terus, ada juga yang tidak. Masih banyak masyarakat yang beranggapan kalau ke kiri boleh jalan terus terlepas apa tandanya.
Sama seperti melanggar marka dan rambu, menerobos APILL akan kena pasal 287 UU No. 22 Tahun 2009. Sanksinya maksimal denda 500 ribu rupiah atau kurungan maksimal 2 bulan.
Tidak Menyalakan Lampu Sein
Belok tanpa isyarat juga berbahaya karena bisa ditabrak dari belakang. Isyarat ini umumnya berupa lampu sein, jika rusak bisa pakai isyarat tangan. Pindah lajur juga harus pakai isyarat, misalnya dari lajur lambat ke lajur cepat. Di sosial media, sering ada guyonan kalau “emak-emak” suka belok tanpa sein, atau malah sein yang dinyalakan beda dengan arah beloknya. Padahal kesalahan ini bukan hanya terjadi di “emak-emak” tapi juga semua pengendara. Anda bisa saja lupa mematikan sein setelah berbelok sehingga membingungkan pengendara lain.
Sesuai Pasal 295 UU No. 22 Tahun 2009, jika Anda tidak memberi isyarat sebelum berbelok atau berubah lajur, maka jika tertilang bisa kena denda maksimal 250 ribu rupiah atau kurungan maksimal 1 bulan.
Melanggar Batas Kecepatan
Patuhi aturan batas kecepatan yang ada. Biasanya saat memasuki ruas jalan, maka akan ada rambu yang menunjukkan batas minimal atau maksimal kecepatan yang diperbolehkan. Jika tidak ada, Anda dapat mengira aturan kecepatan jalan yang merujuk ke Peraturan Menhub No. 79 Tahun 2013 dan UU No. 22 Tahun 2009 yaitu:
- Jalan bebas hambatan (tol) minimal 60 km/jam dan maksimal 100 km/jam
- Jalan antar kota maksimal 80 km/jam
- Jalan perkotaan maksimal 50 km/jam
- Jalan pemukiman maksimal 30 km/jam
- Memperlambat kecepatan karena kondisi tertentu yaitu:
- Lewat kendaraan umum yang menaikkan dan menurunkan penumpang.
- Lewat hewan yang ditunggangi dan kendaraan yang ditarik oleh hewan.
- Hujan dan ada genangan air.
- Masuk ke lingkungan masyarakat yang belum ada rambunya.
- Dekat ke perlintasan kereta api.
- Jika ada orang yang mau menyeberang.
Sesuai pasal 115 UU No. 22 Tahun 2009, Anda dilarang berkendara melewati batas kecepatan dan atau berbalapan dengan kendaraan lain. Jalan umum bukan untuk balapan, tapi untuk berkendara aman dan tertib sampai tujuan. Di pasal 287 UU No. 22 Tahun 2009, jika Anda tertilang melanggar batas kecepatan, maka akan kena denda 500 ribu rupiah atau kurungan 2 bulan.
Main HP/Gadget
Main HP dilarang karena dapat mengganggu konsentrasi. Hal ini sesuai Pasal 106 UU No. 22 Tahun 2009. Tapi, jika HP/gadget (GPS) ditaruh di dashboard maka boleh. HP juga boleh disimpan di saku dan didengarkan lewat headset asal hal ini tidak mengganggu konsentrasi (misal dipakai di salah satu telinga saja). Jika menggunakan HP/gadget terbukti mengganggu Anda saat berkendara kemudian Anda tertilang, maka dapat didenda maksimal 750 ribu rupiah atau kurungan maksimal 3 bulan.
Baca juga: