Home » Kendaraan » Lalu Lintas » SIM: Bikin SIM / Perpanjang SIM, Online / SIM Keliling

SIM: Bikin SIM / Perpanjang SIM, Online / SIM Keliling

Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan syarat yang harus dimiliki oleh setiap pengendara. SIM menjadi bukti registrasi dan identifikasi bahwa Anda telah memenuhi syarat administrasi, sehat jasmani rohani, memahami peraturan lalu lintas, dan terampil mengemudi. SIM sebaiknya sudah Anda miliki sebelum Anda memutuskan untuk membeli kendaraan.

SIM di Indonesia terdiri dari dua jenis, yaitu SIM Kendaraan Bermotor Perseorangan untuk berkendara perseorangan dan SIM Kendaraan Bermotor Umum untuk mengemudikan kendaraan umum. Kedua jenis ini kemudian terbagi lagi berdasar jenis kendaraannya seperti SIM A, SIM B1, SIM B2, SIM C, dan sebagainya. Beberapa jenis SIM juga dapat digunakan untuk mengemudikan jenis kendaraan yang membutuhkan SIM lain.

Setelah punya SIM, pastikan Anda kemudian berkendara dengan penuh tanggung jawab. Meskipun dengan memiliki SIM Anda dapat dikatakan sudah secara resmi memenuhi kriteria untuk berkendara, tetaplah jaga keselamatan diri dan orang lain. Jangan sampai Anda melanggar peraturan lalu lintas sehingga SIM Anda ditahan (ditilang) atau bahkan sampai dicabut. Setelah memiliki SIM, maka Anda sekarang lebih tenang dan dapat mulai membeli kendaraan untuk Anda gunakan.

 

Daftar Isi:

 

Tipe dan Biaya SIM

Biaya pembuatan SIM berbeda-beda tergantung jenis SIM nya. Biaya perpanjangan SIM selalu lebih murah daripada biaya pembuatan SIM jenis tersebut.

1. SIM Perseorangan

SIM Perseorangan hanya bisa dipakai untuk mengemudikan kendaraan pribadi (bukan umum). Untuk SIM B1 bisa dipakai untuk mengemudikan kendaraan SIM A (mobil). SIM B2 bisa dipakai untuk mengemudikan kendaraan SIM B1 dan SIM A.

Tipe SIM Jenis Kendaraan Biaya Syarat Khusus
Baru Perpanjang
SIM A Mobil penumpang / barang
< 3500 kg
Rp 120.000 Rp 80.000 Minimal 20 tahun
SIM B I Mobil penumpang / barang
> 3500 kg
Rp 120.000 +
Rp 50.000 SKUKP
Rp 80.000 Minimal 22 tahun
SIM B II Kendaraan
alat berat,
kendaraan
penarik,
kendaraan
dengan kereta tempelan / gandengan dengan berat gandengan > 1000 kg
Rp 120.000 +
Rp 50.000 SKUKP
Rp 80.000 Minimal 23 tahun
SIM C Sepeda motor
kecepatan >40 km/jam
Rp 100.000 Rp 75.000
SIM C I Sepeda motor
kapasitas mesin 250-500 cc
Rp 100.000 Rp 75.000
SIM C II Sepeda motor
kapasitas mesin
> 500 cc
Rp 100.000 Rp 75.000
SIM D Kendaraan Khusus Disabilitas Rp 50.000 Rp 30.000

 

2. SIM Umum

SIM Umum dapat dipakai untuk kendaraan umum (bawa penumpang / barang). Untuk SIM B1 bisa dipakai untuk mengemudikan kendaraan SIM A (mobil). SIM B2 bisa dipakai untuk mengemudikan kendaraan SIM B1 dan SIM A.

Tipe SIM Jenis Kendaraan Biaya Syarat Tambahan
Baru Perpanjang
SIM A Mobil penumpang
/barang < 3500 kg
Rp 120.000 +
Rp 50.000 SKUKP
Rp 80.000
  • Minimal 20 tahun
  • Punya SIM A perseorangan min. 12 bulan
SIM B I Mobil penumpang
/barang > 3500 kg
Rp 120.000 +
Rp 50.000 SKUKP
Rp 80.000
  • Minimal 22 tahun
  • Punya SIM B1 Perseorangan atau SIM A Umum min. 12 bulan
SIM B II Kendaraan
alat berat,
kendaraan
penarik,
kendaraan
dengan kereta tempelan / gandengan dengan berat gandengan
> 1000 kg
Rp 120.000 +
Rp 50.000 SKUKP
Rp 80.000
  • Minimal 23 tahun
  • Punya SIM B II Perseorangan atau SIM B I Umum min. 12 bulan

 

Pembuatan SIM Baru

1. Persyaratan Pembuatan SIM

Untuk SIM Perseorangan, syaratnya:

  • Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  • Mengisi formulir permohonan.
  • Sehat jasmani dan rohani
  • Berpakaian rapi saat ujian (kemeja/kaos berkerah, sepatu).
  • Lulus ujian teori, ujian praktek, dan klinik mengemudi.

Untuk WNA, selain syarat di atas maka perlu syarat keimigrasian lain berupa:

  • Paspor dan kartu izin tinggal tetap (KITAP) bagi yang berdomisili tetap di Indonesia.
  • Paspor, visa diplomatik, kartu anggota diplomatik, dan identitas diri lain bagi staf atau keluarga kedutaan.
  • Paspor dan visa dinas atau kartu izin tinggal sementara (KITAS) bagi yang bekerja sebagai tenaga ahli pelajar yang bersekolah di Indonesia.
  • Paspor dan kartu izin kunjungan atau singgah bagi yang tidak berdomisili di Indonesia.

Untuk membuat SIM Umum, maka perlu dilampirkan juga:

  • Sertifikat lulus pendidikan dan pelatihan mengemudi.
  • Surat Izin Kerja dari Kementerian yang membidangi Ketenagakerjaan bagi Warga Negara Asing yang bekerja di Indonesia.

Adapun persyaratan tambahan juga terdapat di beberapa jenis SIM tertentu (lihat tabel jenis SIM di atas).

2. Prosedur Pembuatan SIM

Buat SIM bisa langsung ke Polres / SIM Keliling atau lewat online. Bedanya hanya di proses isi data / formulir. Buat SIM Online tetap harus ke Polres untuk ujian + ambil foto & data sidik jari.

a. Polres / SIM Keliling

  • Mempersiapkan fotokopi KTP
    Fotokopi KTP Anda beberapa lembar untuk syarat kelengkapan dokumen. Biasanya perlu 2 lembar saja, tapi cetak saja 5 lembar untuk berjaga-jaga.
  • Membuat surat keterangan sehat jasmani dan rohani
    Surat ini dikeluarkan oleh dokter dan dapat dibuat di klinik atau pusat pelayanan kesehatan terdekat. Biasanya terdapat di sekitar atau di lingkungan Polres terkait. Biayanya berkisar antara Rp 30.000 sampai Rp 60.000
  • Membayar dan Mengisi Formulir
    Bayar biaya pembuatan SIM baru di bank di kantor polisi setempat atau di loket khusus untuk membayar mengambil formulir. Di beberapa tempat, pembayaran dilakukan di akhir setelah SIM jadi. Setelah itu, isilah formulir lalu serahkan ke petugas. Tunggu hingga nama Anda dipanggil. Ada juga yang mensyaratkan pembayaran asuransi sebesar Rp 30.000 namun ini tidak wajib.
  • Mengikuti Ujian
    Setelah dipanggil, Anda akan diminta mengikuti dua ujian yaitu Ujian Teori lalu Ujian Praktek. Jika Anda gagal di salah satu ujian ini, maka Anda dapat mengulang setelah 7 hari, 14 hari, atau 30 hari. Uang Anda juga akan dikembalikan jika Anda tidak lulus ujian.
  • Pendataan
    Jika lulus, maka tunggu nama Anda dipanggil untuk proses pendataan SIM berupa tanda tangan serta pengambilan sidik jari dan foto. Di beberapa kantor kepolisian, tahap ini dilakukan sebelum proses ujian.
  • Mengambil SIM
    Setelah semua proses selesai, maka tunggu hingga nama Anda dipanggil untuk mengambil SIM baru Anda yang sudah jadi.

b. Online

  • Buka website registrasi SIM Online di http://sim.korlantas.polri.go.id, klik Pendaftaran SIM Online.
  • Isi data pribadi (masukkan NIK KTP) kemudian klik Cari, isi kelengkapan data pribadi.
  • Isi data keadaan darurat yang dapat dihubungi.
  • Pilih metode pembayaran.
  • Pilih tanggal kedatangan. Meskipun online, Anda tetap harus datang ke Polres untuk ujian SIM + ambil foto & data sidik jari.
  • Isi rekening pengembalian dana. Jika Anda tidak lulus ujian, maka uang pembayaran akan dikembalikan ke rekening ini.
  • Membaca dan menyetujui persetujuan Registrasi SIM Online
  • Informasi kode bayar akan diinformasi melalui email dan sms. Selanjutnya, Anda tinggal bayar biaya pembuatan SIM lalu datang sesuai jadwal yang sudah Anda pilih.

 

Surat Izin Mengemudi
Ilustrasi SIM (Dream.co.id)

 

3. Tips Ujian SIM

  • Jika buat SIM di Polres / SIM Keliling = Pastikan Anda sudah makan dan minum yang cukup. Proses pembuatan SIM cukup lama dan melelahkan karena banyaknya antrian, jangan sampai Anda tidak prima ketika waktu ujian berlangsung.
  • Pelajari hal-hal mendasar mengenai lalu lintas seperti arti rambu, kondisi kendaraan di jalan, kondisi lalu lintas, dan sebagainya untuk persiapan ujian tertulis. Seringkali pertanyaan yang muncul merupakan logika dasar yang sebenarnya sudah Anda pahami ketika berkendara di jalan. 
  • Sebelum Anda melakukan ujian praktek, petugas akan memberikan demonstrasi. Perhatikan secara seksama gerakan dan saran dari petugas. Anda dapat juga bertanya lebih lanjut mengenai instruksi tersebut pada petugas, sehingga mungkin petugas akan memberikan tips yang tidak secara langsung ia berikan saat melakukan demonstrasi.
  • Jangan langsung menyerah jika gagal dalam ujian praktek. Kebanyakan orang tidak langsung lulus ujian SIM dalam percobaan pertama. Amati gerakan orang-orang yang lulus lalu cobalah praktekkan di rumah. Anda dapat bertanya ke mereka bagaimana mereka melakukannya.
  • Biasanya petugas memperbolehkan Anda menggunakan kendaraan sendiri saat ujian. Jangan sungkan untuk menggunakan kendaraan Anda sendiri jika Anda merasa lebih nyaman dan lihai berkendara.

 

Perpanjang SIM

SIM perlu diperpanjang 5 tahun sekali. Hal ini untuk memperbarui data (foto, nama, alamat, dan pekerjaan) Anda serta untuk memastikan apakah SIM Anda bermasalah atau tidak. Misalnya, SIM Anda ternyata sudah dicabut karena melakukan pelanggaran. Perpanjangan SIM mengurangi resiko pemalsuan SIM. SIM harus diperpanjang sebelum masa berlakunya berakhir. Jika sudah berakhir = harus buat baru.

1. Persyaratan Perpanjang SIM

  1. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  2. Memiliki SIM yang masih aktif/berlaku.
  3. Sehat jasmani dan rohani
  4. Berpakaian rapi saat datang ke Polres (kemeja/kaos berkerah, sepatu).

2. Prosedur Perpanjang SIM

Perpanjang SIM bisa langsung ke Polres / SIM Keliling atau lewat online. Bedanya hanya di proses isi data / formulir. Perpanjang SIM Online tetap harus ke ambil foto & data sidik jari.

a. Polres / Layanan SIM Keliling

  • Mempersiapkan fotokopi KTP
    Fotokopi KTP Anda beberapa lembar untuk syarat kelengkapan dokumen. Biasanya perlu 2 lembar saja, tapi cetak saja 5 lembar untuk berjaga-jaga.
  • Membuat surat keterangan sehat jasmani dan rohani
    Surat ini dikeluarkan oleh dokter dan dapat dibuat di klinik atau pusat pelayanan kesehatan terdekat. Biasanya terdapat di sekitar atau di lingkungan Polres terkait. Biayanya berkisar antara Rp30.000,00 sampai Rp60.000,00
  • Membayar dan Mengisi Formulir
    Bayar biaya perpanjang SIM di bank di kantor polisi setempat atau di loket khusus untuk membayar mengambil formulir. Di beberapa tempat, pembayaran dilakukan di akhir setelah SIM jadi. Setelah itu, isilah formulir lalu serahkan ke petugas. Tunggu hingga nama Anda dipanggil. Ada juga yang mensyaratkan pembayaran asuransi sebesar Rp 30.000 namun ini tidak wajib.
  • Pendataan
    Setelah dipanggil, data Anda akan dicocokkan dengan data pada SIM yang aktif. Jika sesuai, maka SIM baru akan diproses. Anda akan diminta untuk membubuhkan tanda tangan, memindai sidik jari, dan pengambilan foto.
  • Mengambil SIM
    Setelah semua proses selesai, maka tunggulah hingga nama Anda dipanggil untuk mengambil SIM baru Anda yang sudah jadi.

b. Online

  • Buka website registrasi SIM Online di http://sim.korlantas.polri.go.id, klik Pendaftaran SIM Online. Pilih Perpanjangan SIM.
  • Isi data SIM yang akan Anda perpanjang (nomor SIM, tanggal masa berlaku, satuan kantor polisi yang menerbitkan).
  • Isi data pribadi (masukkan NIK KTP) kemudian klik Cari, isi kelengkapan data pribadi.
  • Isi data keadaan darurat yang dapat dihubungi.
  • Pilih metode pembayaran.
  • Pilih tanggal kedatangan untuk mengurus foto & sidik jari + mengambil SIM.
  • Isi rekening pengembalian dana.
  • Membaca dan menyetujui persetujuan Registrasi SIM Online
  • Informasi kode bayar akan diinformasi melalui email dan sms. Selanjutnya, Anda tinggal bayar biaya perpanjang SIM lalu datang sesuai jadwal yang sudah Anda pilih.

 

Pengembalian Biaya SIM

Jika tidak lulus ujian, maka uang yang sudah Anda bayar akan dikembalikan. Jika buat SIM di Polres atau SIM Keliling, maka biaya akan dikembalikan langsung di loket pembayaran. Serahkan slip keterangan tidak lulus lalu berikan ke loket pembayaran agar uang Anda dikembalikan.

Untuk proses pengurusan online, maka uang akan dikembalikan ke rekening yang sudah Anda tulis. Ketentuan pengembaliannya sebagai berikut:

  • Jika Anda membatalkan registrasi online sebelum tanggal kedatangan untuk ujian SIM = uang akan dikembalikan paling lambat 1 x 24 jam setelah pembatalan.
  • Jika Anda tidak hadir untuk ujian / perpanjang pada tanggal yang sudah Anda pilih = uang akan dikembalikan paling lambat 30 hari.
  • Jika Anda tidak lulus ujian 3 kali (sudah mengulang) dalam waktu 14 hari = uang akan dikembalikan paling lambat 30 hari.

 

Pengalihan SIM

Pengalihan SIM artinya mengubah SIM yang sudah Anda miliki jadi SIM lain. SIM yang bisa dialihkan:

  • SIM A Perseorangan jadi SIM A Umum dan SIM B I.
  • SIM A Umum jadi SIM B I Umum.
  • SIM B I Perseorangan jadi SIM B I Umum dan B II.
  • SIM B I Umum atau SIM BII Perseorangan jadi SIM B II Umum.

Persyaratan pengalihan SIM:

  1. Mengisi formulir pengajuan pengalihan SIM.
  2. Kartu Tanda Penduduk asli setempat yang masih berlaku bagi Warga Negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing.
  3. SIM yang akan dialihkan golongannya minimal sudah dimiliki selama 12 bulan
  4. Surat keterangan lulus uji keterampilan Simulator.

Jika SIM dialihkan jadi SIM Umum maka perlu syarat tambahan:

  1. Sertifikat lulus pendidikan dan pelatihan mengemudi.
  2. Surat izin kerja dari Kementerian yang membidangi Ketenagakerjaan bagi Warga Negara Asing yang bekerja di Indonesia.

 

Penggantian SIM Hilang / Rusak

Prosedur ganti SIM hilang / rusak sama seperti prosedur pembuatan SIM baru. Bedanya, ada syarat tambahan yang harus dilampirkan saat mengurus ganti SIM hilang / rusak, yaitu:

  • Mengisi formulir pengajuan penggantian SIM karena hilang.
  • Surat Keterangan kehilangan SIM dari kepolisian.

Baca juga: Buat SIM Internasional

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *