Home » Dokumen » STNK: Perpanjang STNK / Bayar Pajak STNK / STNK Hilang

STNK: Perpanjang STNK / Bayar Pajak STNK / STNK Hilang

STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) adalah dokumen yang menyatakan kepemilikan kendaraan Anda. STNK berisi data kendaraan Anda dan data pajak kendaraan Anda. Masa berlaku STNK dan wajib diperpanjang tiap 5 tahun (+ kendaraan Anda juga ganti nomor polisi). Selain per tahun, Anda wajib juga bayar pajak kendaraan per tahun.

Untuk urusan perpajakan, di STNK akan dicantumkan lembar Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) PKB/BBN-KB dan SWDKLLJ. Lembar ini berisi data pajak kendaraan Anda selama 1 tahun (diganti tiap bayar pajak tahunan). Dalam lembar ini terdapat Istilah-istilah perpajakan kendaraan yaitu:

  • BBN KB = ‘Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor’. Istilah ini menunjukkan mengacu pada biaya balik nama suatu kendaraan, baik kendaraan baru (dari dealer ke pembeli) maupun kendaraan bekas (dari jual-beli, warisan, hibah). Tarif ini dibayar di awal saat pertama kali Anda menerima kendaraan. Tarif BBN KB yaitu:
    • Penyerahan pertama (kendaraan baru) = 10% harga kendaraan.
    • Penyerahan kedua dan seterusnya = 1% harga kendaraan.
  • PKB = ‘Pajak Kendaraan Bermotor’. Mengacu pada biaya pajak kendaraan Anda per tahun. Untuk pribadi, pajak kendaraannya:
    • Untuk kendaraan ke-1 = 1,5% harga kendaraan.
    • Untuk kendaraan ke-2 = 2% harga kendaraan.
    • Untuk kendaraan k-3 = 2,5% harga kendaraan.
    • Dan seterusnya naik 0.5%
  • SWDKLLJ = ‘Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan’. Adalah asuransi kecelakaan yang dikelola Jasa Raharja. Misalnya, jika Anda menabrak pejalan kaki, maka orang tersebut akan mendapat bantuan/santunan dari Jasa Raharja.
  • Biaya ADM = ‘Biaya Administrasi’. Merupakan biaya administrasi pengurusan STNK dan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor). Biaya administrasi hanya dibayar tiap 5 tahun (saat perpanjang STNK + ganti plat nomor). Besarannya:
    • Roda 2 = Rp 25.000
    • Roda 4 = Rp 50.000

Pada Mei 2018, Mahkamah Agung telah menghapus biaya administrasi untuk pengurusan STNK, tapi menurut menurut informasi di internet, masih ada Samsat yang mencantumkan biaya administrasi. 

 

Daftar Isi:

 

Perpanjang STNK Tahunan

Per tahun, Anda harus membayar pajak kendaraan. Setelah membayar, maka di STNK akan dibubuhi stempel pengesahan bukti telah membayar pajak. Untuk pajak tahunan hanya perlu membayar, tidak perlu mengganti nomor polisi/TNKB.

1. Persyaratan

  • STNK asli + fotocopy.
  • BPKB asli + fotocopy.
  • KTP pemilik, asli + fotocopy untuk kendaraan perorangan. Untuk kendaraan atas nama perusahan = fotocopy SKDP (Surat Keterangan Domisili Perusahaan), NPWP Perusahaan, SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan), dan TDP (Tanda Daftar Perusahaan).
  • Surat kuasa (jika kendaraan perorangan tidak diurus oleh pemilik). 
  • Untuk kendaraan perusahaan, surat kuasa harus ada kop surat, stempel, tanda tangan pemberi kuasa, dan materai (+ fotocopy pemberi kuasa).

2. Prosedur

  1. Datang ke kantor Samsat sesuai domisili nomor polisi. Lalu isi formulir Perpanjangan STNK di loket.
  2. Serahkan formulir + persyaratan ke loket. Tunggu sampai Anda dipanggil untuk diberi lembar besaran pajak yang harus dibayar.
  3. Bayar pajak di loket pembayaran dengan menyerahkan lembar besaran pajak. Tunggu sampai Anda dipanggil dan menerima STNK + SKPD yang baru.

3. Biaya

Biaya pajak tahunan kendaraan yaitu PKB (Pajak Kendaraan Bermotor), SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan), dan biaya pengesahan STNK. Dana pengesahan STNK yaitu:

  • Untuk roda 2 (sepeda motor) atau roda 3 = Rp 25.000
  • Untuk roda 4 (mobil) atau lebih = Rp 50.000.

Contoh menghitung pajak tahunan kendaraan:

Misalnya Anda punya sepeda motor (kendaraan pertama), harga = Rp 15.000.000. 

  • PKB = 1,5% harga kendaraan
    = 1,5% x Rp 15.000.000 = Rp 225.000

Total:
Rp 225.000 + Rp 35.000 + Rp 25.000 = Rp 285.000

 

Perpanjang STNK 5 Tahunan

Selain bayar pajak per tahun, STNK juga wajib diperpanjang 5 tahun sekali. Perpanjangan ini juga untuk mengganti plat nomor Anda dengan yang baru.

1. Persyaratan

  • STNK asli + fotocopy.
  • BPKB asli + fotocopy.
  • KTP pemilik, asli + fotocopy untuk kendaraan perorangan. 
  • Untuk kendaraan atas nama perusahan = fotocopy SKDP (Surat Keterangan Domisili Perusahaan), NPWP Perusahaan, SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan), dan TDP (Tanda Daftar Perusahaan).
  • Surat kuasa (jika kendaraan perorangan tidak diurus oleh pemilik). Untuk kendaraan perusahaan, surat kuasa harus ada kop surat, stempel, tanda tangan pemberi kuasa, dan materai (+ fotocopy pemberi kuasa).
  • Bawa kendaraan Anda (untuk dicek fisik).

2. Prosedur

  1. Cek fisik kendaraan Anda untuk mendapatkan nomor rangka dan nomor mesin. Biasanya akan ada petugas (resmi/semi-resmi) yang akan mengutak-atik kendaraan Anda lalu mencatat nomor rangka dan nomor mesin Anda. 
  2. Serahkan catatan nomor rangka dan nomor mesin kendaraan ke loket untuk dapat blanko cek fisik kendaraan (jika ada, bisa juga tidak perlu ke loket karena sudah dapat blanko).
  3. Serahkan blanko cek fisik dan semua persyaratan ke loket. Tunggu sampai Anda dipanggil untuk diberi lembar besaran pajak.
  4. Bayar pajak di loket sambil menyerahkan lembar besaran pajak. Tunggu sampai Anda dipanggil dan diberi struk pengambilan STNK dan plat nomor.
  5. Ambil STNK dan plat nomor di loket.

3. Biaya

Untuk bayar STNK 5 tahunan, biaya nya yaitu:

  • PKB (Pajak Kendaraan Bermotor)
  • SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan)
  • Biaya perpanjangan STNK:
    • Untuk kendaraan roda 2 (sepeda motor) atau 3 = Rp 100.000
    • Untuk kendaraan roda 4 (mobil) atau lebih = Rp 200.000.
  • Biaya penerbitan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor):
    • Roda 2 = Rp 60.000
    • Roda 4 = Rp 100.000)
  • Biaya administrasi (jika masih ada).

Contoh menghitung pajak 5 tahunan kendaraan:

Misalnya Anda punya sepeda motor (kepemilikan pertama), harga = Rp 15.000.000

  • PKB = 1,5% harga kendaraan
    = 1,5% x Rp 15.000.000 = Rp 225.000
  • SWDKLLJ = Rp 35.000 (sesuai ketentuan Jasa Raharja)
  • Biaya perpanjangan STNK = Rp 100.000
  • Biaya penerbitan TNKB = Rp 60.000
  • Biaya administrasi (jika ada) = Rp 25.000

Total:
Rp 225.000 + Rp 35.000 + Rp 100.000 + Rp 60.000 + Rp 25.000 = Rp 445.000

 

Denda Telat Bayar Pajak Kendaraan

Jika Anda terlambat bayar pajak kendaraan per tahun, maka akan kena denda. Denda yang harus dibayar yaitu denda PKB dan SWDKLLJ. Untuk denda PKB = 25% biaya PKB / tahun, tapi dihitung per bulan. Terlambat sehari saja, maka Anda sudah kena denda terlambat 1 bulan. Perhitungan denda PKB:

  • Terlambat bayar PKB 1 bulan = 1/12 x 25% PKB
  • Terlambat bayar PKB 2 bulan = 2/12 x 25% PKB
  • Terlambat bayar PKB 3 bulan = 3/12 x 25% PKB
  • Dan seterusnya.

Sementara untuk denda SWDKLLJ sesuai PMK No 16 Tahun 2017, ketentuannya sebagai berikut:

Denda Keterlambatan
25% SWDKLLJ 1 – 90 hari
50% SWDKLLJ 91 – 180 hari
75% SWDKLLJ 181 – 270 hari
100% SWDKLLJ (maksimal Rp 100.000) Lebih dari 270 hari

 

Contoh menghitung denda telat bayar pajak STNK:

Misalnya, dari contoh di atas, Anda punya sepeda motor (kendaraan pertama), harga = Rp 15.000.000, tapi Anda telat membayar sampai 3 bulan (180 hari).

  • PKB = 1,5% harga kendaraan = 1,5% x Rp 15.000.000 = Rp 225.000
    • Denda PKB = 3/12 x 25% biaya PKB
      = 3/12 x 25% x Rp 225.000 = Rp 14.062.

Biaya pajak + pengesahan STNK:
Rp 225.000 + Rp 35.000 + Rp 25.000 = Rp 285.000

Denda:
Rp 14.062 + Rp 17.500 = Rp 31.562

Total biaya:
Rp 285.000 + Rp 31.562 = Rp 316.562

 

Bayar STNK
Membayar pajak STNK di Samsat (Aturduit)

 

Tips Mengurus Perpanjangan STNK

  • Pelayanan publik akan selalu antri dan ramai. Pastikan Anda datang lebih pagi agar dapat selesai lebih cepat dan tidak perlu banyak antri.
  • Proses pengurusan STNK biasanya selesai dalam sehari, meskipun lama (berjam-jam). Pastikan Anda sudah makan terlebih dahulu agar tidak kelelahan.
  • Untuk cek nomor rangka mesin, jika petugas yang melakukan resmi (petugas samsat), maka biasanya tidak dipungut biaya. Jika semi-resmi (bukan petugas samsat resmi), maka bayar dengan tarif tertentu. Tarif ini tidak ditentukan, tapi biasanya orang-orang lain akan membayar di kisaran tertentu. Anda bisa bertanya ke sesama pengendara yang juga akan cek nomor rangka soal besaran tarif biasanya. Biasanya sekitar Rp 20 – 30 ribu.

 

Jika STNK Hilang/Rusak

Jika STNK Anda hilang atau rusak, maka Anda bisa mengurus untuk pembuatan STNK baru. Ada beberapa syarat untuk mengurus STNK hilang/rusak:

  • Laporan kehilangan STNK ke Polres/Polsek terdekat.
  • Data cek fisik kendaraan (legalisir)
  • Fotocopy STNK (legalisir)
  • Fotocopy BPKB (legalisir)
  • Fotocopy KTP pemilik

Prosedur mengurus STNK hilang/rusak:

  • Isi formulir pengurusan STNK hilang/rusak
  • Buat surat Keterangan STNK Hilang/Rusak dari Samsat dengan melampirkan data cek fisik kendaraan. Surat berisi keterangan yang menyatakan STNK benar-benar hilang/rusak (tidak diblokir).
  • Buat STNK baru dengan prosedur yang sama dengan membuat STNK biasa + lampirkan syarat-syarat STNK hilang/rusak. Jika sudah bayar pajak tahunan maka tidak perlu bayar, jika belum = harus sekalian bayar.

Baca juga: Cara gadai BPKB

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *