Home » Kendaraan » Pemutihan Pajak Kendaraan: Syarat & Keuntungan

Pemutihan Pajak Kendaraan: Syarat & Keuntungan

Pemutihan pajak kendaraan adalah keringanan dari pemerintah daerah mengenai pajak kendaraan. Pajak kendaraan dibayar tahunan, jika Anda terlambat bayar maka kena denda. Pemutihan pajak akan menghapus denda Anda sehingga Anda hanya perlu bayar pajak saja.

Tujuan pemutihan pajak kendaraan oleh pemerintah daerah:

  • Meringankan beban biaya yang harus dibayar masyarakat yang menunggak pajak
  • Menambah pemasukan pemerintah daerah karena dengan keringanan biaya, masyarakat akan segera membayar pajak

 

Denda Terlambat Bayar Pajak Kendaraan

Denda pajak kendaraan yang harus dibayar yaitu denda PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) dan SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas). Perhitungan denda PKB:

  • Terlambat bayar PKB 1 bulan = 1/12 x 25% PKB
  • Terlambat bayar PKB 2 bulan = 2/12 x 25% PKB
  • Terlambat bayar PKB 3 bulan = 3/12 x 25% PKB
  • Dan seterusnya.

Perhitungan di atas sama saja seperti:

  • Terlambat bayar PKB 1 tahun = 1 x 25% PKB
  • Terlambat bayar PKB 2 tahun = 2 x 25% PKB
  • Terlambat bayar PKB 3 tahun = 3 x 25% PKB
  • Dan seterusnya.

Baca juga: Hitung pajak STNK kendaraan

 

Penghitungan Pemutihan Pajak Kendaraan

Pemutihan pajak kendaraan akan menghapus denda pajak kendaraan Anda. Tapi, pajak Anda masih ada dan wajib dibayar. Berikut contoh perhitungannya:

Anda punya sepeda motor harga Rp 20.000.000. Anda sudah menunggak pajak selama 4 tahun. Maka perhitungan pajak + denda yang harus Anda bayar:

Pajak:

  • Pajak Kendaraan bermotor (PKB) 4 tahun = 1,5% x harga kendaraan x 4 tahun
    1,5% x Rp 20.000.000 x 4 = Rp 1.200.000

 

Tunggakan pajak kendaraan Anda:
Rp 1.200.000

Denda:

  • Denda PKB 4 tahun 4 x PKB
    4 x Rp 1.200.000 = Rp 4.800.000

 

Denda pajak kendaraan Anda:
Rp 4.800.000

 

Maka:

  • Bayar menunggak tanpa ikut program pemutihan pajak kendaraan: Rp 1.200.000 + Rp 4.800.000 = Rp 6.000.000
  • Ikut program pemutihan pajak kendaraan = Rp 1.200.000 (hanya bayar pajak tanpa bayar denda)

Selain menghilangkan denda pajak kendaraan yang menunggak, pemutihan juga menghilangkan Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan tarif Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLL).

Meskipun begitu, kami menyarankan Anda tidak menunggak pajak dan segera bayar pajak tahunan kendaraan sebelum jatuh tempo. Hal ini karena:

  • Pajak yang dibayarkan saat pemutihan akan terasa lebih besar dan memberatkan. Jika bayar tahunan = kecil-kecil dan lebih ringan.
  • Anda tidak akan tahu kapan pemerintah mengeluarkan kebijakan pemutihan pajak kendaraan.
  • Jika Anda ketahuan menunggak pajak / kena razia polisi, Anda malah akan kena sanksi.

Syarat Urus Pemutihan Pajak Kendaraan

Syarat-syarat administrasi untuk urus pemutihan pajak kendaraan Anda adalah sebagai berikut:

  • STNK (asli dan fotokopi)
  • KTP pemilik kendaraan yang sesuai dengan data di STNK (asli dan fotokopi).
  • BPKB (asli dan fotokopi)
  • Map kuning (untuk motor)
  • Map merah (untuk mobil)
  • Uang untuk membayar pajak

Bayar / urus pajak di loket resmi seperti:

  • Kantor samsat
  • Samsat corner
  • Samsat keliling
  • Samsat drive thru
  • Samsat online

 

Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan

Karena pajak kendaraan = pemasukan pemerintah daerah, maka jadwal pemutihan pajak kendaraan adalah wewenang pemerintah daerah. Tidak ada jadwal pemutihan pajak yang sama di semua daerah di Indonesia.

Update per April 2020: karena Indonesia sedang masuk Masa Darurat Bencana Kesehatan akibat pandemi virus Corona (COVID-19), Korps Lalu Lintas Polri mengeluarkan kebijakan keringanan pajak kendaraan. Maka banyak daerah yang mengeluarkan kebijakan pemutihan pajak dalam kurun waktu Maret – Mei 2020 (bahkan ada yang lebih panjang). Hal ini agar warga tidak berbondong-bondong antre di Samsat sehingga dapat membahayakan kesehatan (virus makin menyebar) + mengurangi biaya masyarakat yang terdampak COVID-19.

Pemutihan Pajak Kendaraan
Program pemutihan pajak kendaraan tahun 2020 di Jawa Barat (Realita Rakyat)

 

Berikut beberapa jadwal pemutihan pajak kendaraan 2020 di berbagai daerah akibat Corona:

  • Aceh: 16 Maret – 15 Juni 2020
  • Sumatera Utara: 26 Maret – 29 Mei 2020
  • Jambi: 6 Januari – 30 Juni 2020
  • Bangka Belitung: 1 April – 31 Desember 2020
  • Banten: 1 April – 31 Agustus 2020
  • Jawa Barat: 2 Maret – 30 April 2020
  • Jawa Tengah: 17 Februari – 16 Juli 2020
  • DI Yogyakarta : 1 April – 30 Juli 2020
  • Jawa Timur: 1 April – 29 April 2020
  • Sulawesi Tengah: 1 Maret – 31 Mei 2020

Di masa pandemi ini, sebaiknya bayar pajak secara online di aplikasi Samsat Online. Apikasi ini berbeda-beda tiap daerah (cek di Playstore).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *