Home » Kendaraan » Lalu Lintas » Razia Polisi / Lalu Lintas: Jenis / Cara Urus / Tips Hindari Tilang

Razia Polisi / Lalu Lintas: Jenis / Cara Urus / Tips Hindari Tilang

Razia Polisi / lalu lintas dilakukan oleh Polisi untuk memastikan kondisi lalu lintas aman dan tertib. Polisi akan mencegat mobil / sepeda motor di tempat-tempat tertentu dan memeriksa kelengkapannya. Jika kena tilang, maka Anda akan dikenai sanksi berupa denda.

Pelajari dulu jenis-jenis razia polisi, cara urus tilang, dan tips hindari tilang:

Daftar Isi:

 

Razia polisi / operasi lalu lintas
Ilustrasi razia polisi / operasi lalu lintas (Kompas)

 

Jenis-Jenis Razia Polisi / Lalu Lintas

Polisi biasanya punya beberapa jenis razia lalu lintas per tahunnya. Operasi ini dilakukan di waktu yang berbeda dan punya sedikit tujuan yang berbeda. Berikut jenis-jenis razia polisi / lalu lintas:

Razia Polisi / Operasi Lalu Lintas Jadwal Razia Polisi
Operasi Simpatik Menjelang HUT Bhayangkara (1 Juli)
Operasi Patuh Menjelang bulan puasa / Ramadan
Operasi Ketupat Menjelang Idul Fitri
Operasi Zebra Menjelang Natal & Tahun Baru
Operasi Lilin Menjelang Natal & setelah Tahun Baru
Operasi Lintas Tidak Tentu

 

1. Operasi Simpatik

Operasi lalu lintas ini diadakan di hari-hari menjelang HUT Korps Bhayangkara (1 Juli). Sesuai namanya, razia polisi ini bertujuan untuk menarik simpati masyarakat terhadap pelayanan Polri. Oleh karena itu, operasi ini tidak banyak menindak hukum (menilang) tapi hanya memberi edukasi. Beberapa sumber bilang, jika kena Operasi Simpatik, kemungkinan 80% hanya diingatkan dan diedukasi.

2. Operasi Patuh

Operasi lalu lintas ini biasanya rutin dilakukan dua minggu menjelang bulan Ramadan / bulan puasa. Operasi Patuh bertujuan untuk menciptakan suasana kondusif menjelang bulan Ramadan. Seperti razia polisi pada umumnya, jika Anda dicegat dan ketahuan melanggar, maka kemungkinan besar akan ditindak hukum (didenda).

Operasi Patuh akan diberi nama yang berbeda-beda tergantung daerahnya:

  • Sumatera:
    • Operasi Patuh Rencong (Aceh)
    • Operasi Patuh Toba (Sumatera Utara)
    • Operasi Patuh Singgalang (Sumatera Barat)
    • Operasi Patuh Seligi (Riau)
    • Operasi Patuh Nala (Bengkulu)
    • Operasi Patuh Krakatau (Lampung)
    • Operasi Patuh Musi (Sumatera Selatan)
  • Jawa:
    • Operasi Patuh Jaya (DKI Jakarta)
    • Operasi Patuh Kalimaya (Banten)
    • Operasi Patuh Lodaya (Jawa Barat)
    • Operasi Patuh Progo (DI Yogyakarta)
    • Operasi Patuh Candi (Jawa Tengah)
    • Operasi Patuh Semeru (Jawa Timur)
  • Bali & Nusa Tenggara:
    • Operasi Patuh Agung (Bali)
    • Operasi Patuh Gatarian (Nusa Tenggara Barat)
    • Operasi Patuh Turangga (Nusa Tenggara Timur)
  • Kalimantan:
    • Operasi Patuh Kapuas (Kalimantan Barat)
    • Operasi Patuh Telabang (Kalimantan Tengah)
    • Operasi Patuh Intan (Kalimantan Selatan)
    • Operasi Patuh Mahakam (Kalimantan Timur)
  • Sulawesi:
    • Operasi Patuh Samrat (Sulawesi Utara)
    • Operasi Patuh Tinombala (Sulawesi Tengah)
    • Operasi Patuh Anoa (Sulawesi Tenggara)

3. Operasi Ketupat

Operasi Ketupat diadakan menjelang Hari Raya Idul Fitri. Hal ini karena menjelang Idul Fitri lalu lintas akan makin ramai akibat banyaknya pemudik. Seperti Operasi Simpatik, biasanya pelanggar akan dikenai teguran dan tidak akan ditindak hukum.

4. Operasi Zebra

Operasi lalu lintas ini dilakukan 2 minggu menjelang Natal dan Tahun Baru. Seperti Operasi Ketupat, Operasi Zebra juga dilakukan untuk menertibkan lalu lintas yang makin ramai akibat mudik Natal. Selain itu, biasanya bulan Desember juga liburan sekolah sekolah lalu lintas makin ramai (orang-orang berlibur).

5. Operasi Lilin

Operasi Lilin adalah kelanjutan Operasi Zebra, dilakukan beberapa hari sebelum Natal dan beberapa hari setelah Tahun Baru. Operasi Lilin akan lebih menindak hukum jika Anda melanggar (tidak hanya menegur seperti Operasi Ketupat / Operasi Simpatik).

6. Operasi Lintas

Merupakan operasi lalu lintas gabungan antara Polisi, Satpol PP, Dishub, dan TNI. Biasanya berlangsung 2 minggu dengan jadwal yang tidak dapat dipastikan. Operasi Lintas biasanya lebih bertujuan menertibkan angkutan umum ataupun kendaraan pengangkut barang.

 

Bentuk-Bentuk Pelanggaran

Berikut bentuk-bentuk pelanggaran yang dapat kena tilang jika Anda dicegat dalam Razia Polisi. Pastikan Anda selalu mematuhi peraturan saat berkendara agar tidak terkena tilang:

Pelanggaran yang Kena Razia Polisi Denda Maksimal (Rp)
Tidak punya SIM 1.000.000
Tidak bawa SIM 250.000
Tidak dapat menunjukkan STNK 500.000
Main HP saat berkendara 750.000
Tidak pakai helm / helm tidak SNI 250.000
Tidak menyalakan lampu di siang hari (sepeda motor) 250.000
Kendaraan tanpa plat / plat nomor tidak sah 500.000
Klakson / lampu / knalpot tidak sesuai standar 500.000
Melanggar lampu / rambu lalu lintas 500.000
Melanggar batas kecepatan 500.000
Tidak pakai sabuk pengaman (mobil) 250.000

 

Cara Urus Tilang

Ada 3 cara mengurus tilang jika Anda kena razia polisi:

1. Bayar di Tempat

Ada dua jenis cara urus razia lalu lintas di tempat. Ada yang diurus Polisi, ada juga yang mendatangkan hakim dan jaksa ke lokasi operasi lalu lintas.

Cara urus tilang oleh petugas:

  • Pelanggaran Anda akan dicatat di surat tilang
  • Bayar denda Anda ke petugas, agar SIM / STNK Anda dikembalikan

Bayar ke petugas = petugas melaporkan pelanggaran Anda ke pengadilan. Karena sebenarnya, pelanggaran Anda tetap harus diproses di pengadilan, tapi jika bayar ke petugas maka Anda tidak perlu hadir.

Cara urus tilang / razia dengan bayar denda di tempat dengan hakim (pengadilan di tempat):

  • Tunggu sampai nama Anda dipanggil oleh hakim
  • Ikuti proses konfirmasi dari hakim dan akui kesalahan Anda
  • Hakim akan mengetok palu dan menentukan besaran denda Anda
  • Bayar denda Anda di petugas, agar SIM / STNK Anda dikembalikan

2. Urus di Pengadilan / Kejaksaan

Jika tidak membawa uang tunai saat kena razia, Anda dapat memilih untuk mengurus tilang di pengadilan / kejaksaan daerah tempat razia polisi / lalu lintas dilakukan. Jadwalnya biasanya 2 minggu sampai sebulan setelah razia polisi.

Cara urus tilang di pengadilan / kejaksaan:

  • Datang ke pengadilan / kejaksaan dengan membawa surat tilang Anda
  • Taruh / kumpulkan surat tilang di tempat yang sudah disiapkan, tunggu nama Anda dipanggil
  • Selain itu, bisa juga Anda dapat nomor antrian dan akan dipanggil sesuai nomor antrian
  • Jika sudah dipanggil:
    • Di pengadilan = masuk ke ruang sidang dan disidang oleh hakim, akan ada beberapa orang yang juga ikut disidang satu ruangan bersama Anda
    • Di kejaksaan = langsung proses konfirmasi / bayar tanpa disidang di ruang sidang oleh hakim
  • Bayar denda Anda di loket pembayaran, kemudian ambil SIM / STNK Anda yang disita waktu razia

3. Bayar di Bank

Selain urus langsung, Anda juga bisa bayar denda razia lalu lintas di bank. Datang langsung ke teller BRI dan bayar langsung denda Anda. Setelah itu, Anda akan dapat surat keterangan / slip untuk mengambil dokumen Anda yang disita (biasanya SIM / STNK). Datang ke kejaksaan lalu tunjukkan slip tersebut untuk mengambil SIM / STNK Anda.

 

Tips Hindari Razia Polisi

  • Patuhi selalu peraturan-peraturan dalam berkendara. Jika sudah patuh, maka saat ada razia lalu lintas pun Anda tidak akan kena tilang.
  • Selalu patuh peraturan meskipun hanya naik motor dengan jarak dekat, misal ke warung atau beli makan. Untuk berjaga-jaga, tetap pakai helm, bawa SIM & STNK walaupun hanya berkendara sebentar / cuma dekat.
  • Ketahui jadwal operasi lalu lintas agar Anda dapat menyiapkan kondisi kendaraan agar sesuai peraturan (tidak lupa bawa SIM & STNK, segera mengganti komponen kendaraan agar sesuai peraturan, dan sebagainya)
  • Masuk ke gang / jalan tikus jika terpaksa menghindari razia. Polisi juga tidak akan mengejar Anda jika sedang ada operasi lalu lintas. Jika Anda akan ditilang tanpa razia (dan polisi meminta Anda berhenti) tapi Anda malah masuk ke gang, polisi akan tetap mengejar Anda.
  • Pura-pura berhenti di warung / toko sebelum lokasi razia polisi. Cara ini cukup ampuh karena polisi mengira Anda tidak akan melintas. Setelah membeli sesuatu di warung / toko tersebut, putar arah agar tidak lewat razia polisi.
  • Ketahui apakah razia polisi tersebut legal atau ilegal. Ciri-ciri razia polisi resmi:
    • Jika Anda meminta surat perintah razia, polisi dapat menunjukkannya
    • Terdapat plang / papan tulisan operasi polisi / lalu lintas sebelum lokasi razia
    • Ada perwira pengawas yang menjadi penanggung jawab razia
  • Pilih opsi bayar di pengadilan / kejaksaan atau di bank saja untuk meminimalisir denda Anda disalahgunakan oleh petugas

Baca juga:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *