Home » Kendaraan » Lalu Lintas » E-Tilang: Jenis Pelanggaran / Denda / Cara Bayar Tilang Elektronik

E-Tilang: Jenis Pelanggaran / Denda / Cara Bayar Tilang Elektronik

E Tilang / tilang elektronik sudah berlaku mulai November 2018. Tilang ini menggunakan kamera CCTV yang dipasang di jalan sehingga dapat memantau pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh pengemudi. Kendaraan yang melanggar langsung dicatat nomor polisinya.

Tujuan dan manfaat tilang elektronik:

  • Mengurangi resiko suap / korupsi petugas dan pelanggar
  • Tilangan lebih akurat = ada bukti kamera CCTV, bukan hanya pantauan petugas
  • Menghemat waktu = tilangan dikirim lalu bayar lewat transfer (tanpa perlu sidang)
  • Membuat efek jera karena denda E-Tilang besar (denda maksimal)

E-Tilang masih diterapkan di beberapa titik di kota-kota besar seperti Jakarta, Semarang, Surabaya, dan Makassar. Meskipun begitu, rencananya tilang elektronik akan diterapkan di seluruh kota di Indonesia.

 

Jenis Pelanggaran & Denda E-Tilang

Beberapa jenis pelanggaran lalu lintas yang bisa dideteksi oleh kamera E-Tilang + dendanya:

Pelanggaran Lalu Lintas Denda Maksimal (Rp)
Ganjil-Genap 500.000
Melanggar marka & rambu 500.000
Menerobos lampu merah 500.000
Batas kecepatan 500.000
Melawan arus 500.000
Tidak pakai helm 250.000
Tidak pakai sabuk pengaman 250.000
Main HP 750.000

 

Ingat bahwa denda kena tilang elektonik adalah denda maksimal. Berbeda dengan tilang biasa yang bisa kena denda lebih kecil sesuai kebijakan daerah masing-masing.

 

Prosedur Tilang Elektronik

E-Tilang kadang mengejutkan karena Anda tidak merasa melanggar namun tiba-tiba mendapat pemberitahuan tilang. Hal ini karena kamera CCTV tilang elektronik yang canggih:

  • Kamera ANPR, dapat mendeteksi plat nomor kendaraan dan langsung disinkronkan dengan database kendaraan milik Polri.
  • Kamera check point, dapat mendeteksi pelanggaran yang dilakukan seperti tidak pakai sabuk pengaman, main HP, melanggar ganjil-genap, dan sebagainya.
  • Speed radar, mendeteksi kecepatan kendaraan yang melintas dan langsung memotret (capture) kendaraan yang melebihi batas kecepatan.

Jika Anda tertilang elektronik, maka prosedurnya adalah sebagai berikut:

Prosedur E-Tilang
Prosedur Tilang Elektronik

 

Cara Cek E-Tilang

Jika Anda dapat pemberitahuan tilang elektronik, Anda bisa cek informasi pelanggaran Anda. Informasi ini mencakup denda, lokasi pelanggaran, petugas penindak, dan informasi lainnya. Caranya:

  • Buka http://etilang.info/
  • Masukkan nomor blangko atau register lalu klik CARI
  • Informasi pelanggaran / E-Tilang Anda ditampilkan

 

Cara Bayar Denda E-Tilang

Di Jakarta, bayar denda tilang elektronik bisa manual (bayar tunai) ke Posko E-TLE (Electronic Traffic Law Enforcement) di Pancoran. Selain itu, bayar denda E-Tilang lewat Bank Rakyat Indonesia (BRI). Pembayaran denda tilang elektronik BRI bisa lewat:

  • Teller BRI
  • ATM BRI
  • Mobile Banking
  • Internet Banking BRI
  • Transfer dari Bank lain

1. Teller BRI

Cara bayar denda e-tilang lewat teller BRI:

  • Datang ke cabang BRI terdekat lalu ambil antrian
  • Isi 15 angka Nomor Pembayaran Tilang di kolom Nomor Rekening + isi nominal denda (lihat di surat tilang)
  • Serahkan slip ke teller
  • Tunggu sampai Anda dipanggil, lalu lakukan pembayaran, kemudian simpan bukti transfer

2. ATM BRI

Cara bayar denda tilang elektronik lewat ATM BRI:

  • Datang ke ATM BRI dan masukkan kartu ATM BRI Anda
  • Pilih menu Transaksi Lain > Pembayaran > Lainnya > BRIVA
  • Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang
  • Pastikan informasi tilang Anda sesuai, lalu lanjutkan transaksi sampai selesai
  • Simpan struk ATM

3. Mobile Banking BRI

Cara bayar tilang elektronik lewat ATM BRI:

  • Login aplikasi BRI Mobile
  • Pilih Menu > Pembayaran > BRIVA
  • Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang
  • Pastikan informasi tilang Anda sesuai, lalu lanjutkan transaksi sampai selesai
  • Simpan notifikasi SMS / bukti transaksi di aplikasi

4. Internet Banking BRI

Cara bayar e-Tilang lewat Internet Banking BRI:

  • Kunjungi Internet Banking BRI lalu login
  • Pilih menu Pembayaran Tagihan > Pembayaran > BRIVA
  • Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang
  • Pastikan informasi tilang Anda sesuai
  • Masukkan password dan mToken
  • Simpan bukti pembayaran

5. Transfer dari Bank Lain

Jika Anda tidak punya rekening BRI, Anda tetap bisa transfer dari bank Anda ke rekening BRI. Cara bayar denda e-Tilang lewat transfer dari bank lain:

  • Datang ke ATM atau akses layanan transaksi bank Anda (m-banking, internet banking, app, dan lainnya)
  • Pilih menu Transfer ke Bank Lain
  • Masukkan kode BRI (002) diikuti dengan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang
  • Masukkan nominal denda yang sesuai (jika tidak sesuai akan ditolak)
  • Selesaikan transaksi, lalu simpan bukti transfer

Lunasi pembayaran denda segera setelah Anda mendapat surat tilang dan konfirmasi. Jika sampai 14 hari Anda tidak membayar denda maka STNK Anda akan diblokir di Samsat. Pemblokiran akan menyulitkan Anda saat Anda akan bayar pajak STNK atau balik nama kendaraan.

Baca juga: Hal-hal yang menyebabkan kena tilang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *