Home » Dokumen » NPWP Pribadi: Manfaat / Arti Kode NPWP / Cara Daftar

NPWP Pribadi: Manfaat / Arti Kode NPWP / Cara Daftar

Daftar Isi:

NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak menurut UU Nomor 16 Tahun 2009 adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak (WP) sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. 

Pihak yang wajib bayar pajak disebut sebagai Wajib Pajak. Wajib pajak wajib punya NPWP sebagai identitas dan agar pajaknya dapat dilaporkan rutin. Anda jadi Wajib Pajak dan harus punya NPWP jika memenuhi:

  • Persyaratan subjektif: menjadi subjek pajak yaitu: pribadi, pribadi yang mendapat warisan yang belum dibagi, badan, atau bentuk usaha tetap. 
  • Persyaratan objektif: subjek pajak menerima / mendapat penghasilan dari dalam maupun luar negeri yang jika dihitung maka hasilnya berjumlah tertentu (penghasilan kena pajak).

 

Pengelompokan Wajib Pajak

Wajib Pajak dapat dikelompokkan jadi Wajib Pajak pribadi dan Wajib Pajak badan. Wajib Pajak pribadi yaitu perorangan, sementara Wajib Pajak badan adalah organisasi. Berikut pengelompokkan Wajib Pajak:

Kelompok Kategori Keterangan
Wajib Pajak Pribadi Orang Pribadi (Induk) Belum menikah atau sudah menikah tapi bukan kepala keluarga
Hidup Berpisah (HB) Wanita kawin yang pajaknya terpisah karena sudah hidup pisah (dari suami) sesuai putusan hakim
Pisah Harta (PH) Suami istri yang pajaknya terpisah karena ada perjanjian pisah harta secara tertulis
Memilih Terpisah Wanita kawin (bukan HB atau PH) yang memutuskan bayar pajak terpisah dari suami
Warisan Belum Terbagi Para ahli waris yang dapat warisan yang belum dibagi jadi satu kesatuan sebagai pembayar pajak warisan tersebut
Wajib Pajak Badan Badan Sekumpulan orang yang jadi kesatuan (melakukan usaha maupun tidak)
Joint Operation Dua badan atau lebih yang bergabung untuk menyelesaikan proyek tertentu
Kantor Perwakilan Perusahaan Asing Perwakilan asing yang bukan Badan Usaha Tetap
Bendahara Bendahara pemerintah yang membayar gaji, upah, honorararium, tunjangan yang wajib melakukan pemotongan untuk pajak
Penyelenggara Kegiatan Pihak lain yang membayar pajak untuk suatu penyelenggaraan kegiatan

 

Manfaat Punya NPWP Pribadi

Punya NPWP jelas bermanfaat langsung untuk proses perpajakan. Selain itu, karena berfungsi sebagai identitas juga, maka terkadang NPWP diperlukan untuk pengurusan hal-hal administratif lain. 

1. Urusan Perpajakan

  • Mengurus restitusi pajak: Jika Anda sudah terlanjur bayar pajak tapi ternyata jumlahnya melebihi yang seharusnya dibayar, maka Anda bisa mengurus restitusi agar kelebihan tersebut dikembalikan. Untuk mengurus restitusi pajak, maka Anda wajib punya NPWP.
  • Pengajuan pengurangan pembayaran pajak: Jika jumlah pajak yang harus Anda bayar terlalu besar, maka Anda dapat mengajukan keberatan terhadap jumlah tersebut. Untuk mengurusnya butuh NPWP.
  • Mengetahui jumlah pajak yang harus dibayar: Punya NPWP dan melaporkan pajak akan membuat Anda tahu secara tepat berapa jumlah pajak yang harus Anda bayar.
  • Dapat potongan pajak: Jika Anda tidak punya NPWP, maka pajak penghasilan yang harus Anda bayar jadi 20% dari Penghasilan Kena Pajak (PKP), lebih tinggi daripada orang-orang yang punya NPWP (hanya 5% dari PKP). PPh barang luar negeri juga akan lebih kecil (7,5% dari harga barang, jika tidak punya NPWP jadi 15% harga barang).

2. Persyaratan Administratif

  • Kredit bank: Punya NPWP menunjukkan bahwa Anda taat lapor pajak. Selain itu, pihak bank bisa mengecek apakah Anda taat bayar pajak atau tidak. Oleh karena itu, NPWP jadi syarat wajib untuk mengajukan kredit bank seperti:
    • Kredit kepemilikan rumah (KPR).
    • Kredit tanpa agunan (KTA).
    • Kredit multiguna.
    • Kredit kendaraan.
    • Kartu kredit. Untuk kartu kredit, di beberapa bank (misalnya Bank Mega), biasanya NPWP diminta jika Anda hendak mengajukan limit di atas Rp 50 juta. 
  • Rekening dana nasabah (RDN): RDN atau RDI (rekening dana investor) adalah rekening di bank tertentu atas nama nasabah untuk tujuan investasi. Digunakan untuk memfasilitasi jual beli investasi seperti reksadana, obligasi, dan saham. RDN / RDI tersedia di Bank Mandiri, Bank BCA, Bank BNI, Bank BRI, dan Bank Panin. Untuk membuka RDN / RDI maka perlu punya NPWP.
  • Mengurus Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP): Jika Anda hendak mendirikan badan usaha maka Anda perlu SIUP. Untuk mengurus SIUP maka Anda perlu punya NPWP.
  • Rekening bank: Ada beberapa produk tabungan di beberapa bank yang masih mensyaratkan NPWP untuk pengurusannya. Seperti di RDN / RDI, NPWP di sini berfungsi untuk memverifikasi data calon nasabah.
  • Rekening koran: Untuk mengurus rekening koran (laporan saldo dan mutasi rekening nasabah), maka Anda perlu punya NPWP.
  • Ikut lelang pemerintah: Di beberapa daerah, peserta tender / lelang dari pemerintah harus punya NPWP sesuai dengan aturan Dirjen Pajak.

 

Arti Kode NPWP

 

Contoh NPWP

NPWP terdiri dari 15 angka yang ditulis di kartu NPWP. Formatnya = XX.YYY.YYY.A-BBB.CCC. Penjelasan kode NPWP:

  • Dua digit pertama (XX) = identitas Wajib Pajak:
    • 01 sampai 03 = Wajib Pajak Badan.
    • 04 dan 06 = Wajib Pajak Pengusaha.
    • 05 = Wajib Pajak Karyawan.
    • 07 sampai 09 = Wajib Pajak Orang Pribadi.
  • Enam digit selanjutnya (YYY.YYY) = nomor registrasi atau nomor urut yang diberikan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
  • Satu digit selanjutnya (A) diberikan untuk KPP sebagai pengaman untuk mencegah pemalsuan.
  • Tiga digit selanjutnya (BBB) = kode Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
  • Tiga digit terakhir (CCC) = status wajib pajak:
    • 000 = status Wajib Pajak Tunggal / Pusat.
    • 001, 002, dan seterusnya = status Wajib Pajak Cabang (yang menginduk ke Pusat).

 

Syarat Daftar NPWP Pribadi

Syarat daftar NPWP Pribadi:

  • Untuk karyawan:
    • KTP
    • Paspor (bagi WNA)
    • KITAS atau KITAP (bagi WNA)
  • Untuk pengusaha / pekerjaan bebas:
    • KTP
    • Paspor (bagi WNA)
    • KITAS atau KITAP (bagi WNA)
    • Surat pernyataan bermaterai yang menyatakan jenis dan lokasi usaha / keterangan dari penyedia jasa aplikasi online yang jadi mitra usaha
  • Untuk wanita kawin yang dinyatakan pisah dari suami oleh hakim:
    • KTP
    • Paspor (bagi WNA)
    • KITAS atau KITAP (bagi WNA)
    • Surat pernyataan bermaterai yang menyatakan jenis dan lokasi usaha / keterangan dari penyedia jasa aplikasi online yang jadi mitra usaha (jika pengusaha)
  • Untuk wanita kawin yang pisah harta atau memilih bayar pajak sendiri:
    • Identitas perpajakan suami (NPWP suami)
    • KTP
    • Paspor (bagi WNA)
    • KITAS atau KITAP (bagi WNA)
    • Dokumen bukti perkawinan (KK atau buku nikah)
    • Dokumen bukti pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan istri terpisah dari suami
    • Surat pernyataan bermaterai yang menyatakan jenis dan lokasi usaha / keterangan dari penyedia jasa aplikasi online yang jadi mitra usaha (jika pengusaha)

 

Cara Daftar NPWP Pribadi

Ada 3 cara daftar NPWP pribadi:

  1. Datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal / tempat usaha Anda. Bawa formulir pendaftaran yang sudah diisi.
  2. Kirim pos formulir pendaftaran dan dokumen yang disyaratkan ke KPP/KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal / tempat usaha Anda.
  3. Daftar online lewat e-registration Direktorat Jenderal Pajak dan mengunggah dokumen yang disyaratkan. Caranya:
  • Buat akun di ereg Pajak dengan mengisi email Anda. Kemudian masuk ke akun email Anda lalu periksa email dari ereg Pajak. Klik link verifikasi yang tersedia.
  • Isi data pribadi Anda di laman tersebut. Jika sudah, maka cek kembali akun email Anda untuk periksa email berikutnya dari ereg Pajak. Klik link verifikasi yang tersedia dan klik link untuk daftar NPWP.
  • Anda akan masuk ke laman registrasi dengan urutan berikut:
    • Kategori Wajib Pajak: pilih kategori Anda dan status cabang/pusat. Pusat = Anda individu atau suami. Cabang = Anda istri yang menginduk NPWP suami.
    • Identitas Wajib Pajak: isi dengan biodata Anda.
    • Penghasilan: pilih sumber penghasilan Anda.
    • Alamat: ada tiga tahap yang harus diisi yaitu alamat tinggal, alamat domisili (KTP), dan alamat usaha (jika Anda pengusaha). Pastikan Anda tidak salah isi.
    • Info tambahan: berisi tanggungan Anda (anak atau tanggungan lain dalam rumah Anda) serta penghasilan per bulan.
    • Persyaratan: Anda bisa memilih apakah akan mengunggah file persyaratan (yang sudah discan) atau hendak kirim manual (fotokopi).
    • Pernyataan: setujui pernyataan pembuatan NPWP Anda.
  • Setelah isi semua formulir, klik ‘Token’ lalu cek email Anda. Copy token yang sudah dikirim ke email Anda. Klik ‘Kirim Permohonan’, lalu paste token untuk mengirim permohonan.
  • Jika semua lengkap, maka NPWP akan dikirim ke alamat tinggal Anda. jika tidak kunjung dikirim, periksa apakah ada kesalahan dalam data atau pengisian formulir Anda.

 

Kerugian & Sanksi Tidak Punya NPWP Pribadi

1. Kerugian Tidak Punya NPWP

  • Pajak Penghasilan (PPh) yang harus Anda bayar jadi lebih tinggi. Jika tidak punya NPWP maka PPh nya = 20% dari Penghasilan Kena Pajak (PKP). Jika punya maka hanya bayar = 5% dari PKP.
  • Sulit dapat fasilitas perbankan: Untuk ajukan KPR, kredit kendaraan, KTA, dan kredit multiguna maka harus punya NPWP. Di beberapa bank, mengajukan kartu kredit dengan limit tinggi harus punya NPWP juga. Ada juga beberapa produk tabungan yang jika Anda hendak buka rekening harus punya NPWP juga. Tanpa NPWP, Anda juga tidak bisa buka rekening investasi.
  • Sulit traveling ke luar negeri: Beberapa negara mengharuskan Anda punya NPWP untuk mengurus visa kunjungan. Biasanya negara-negara di Amerika, Australia, dan Eropa. Jika tidak punya NPWP maka akan dipersulit bahkan ditolak.
  • Pajak barang luar negeri tinggi: Barang yang Anda beli dari luar negeri pasti kena pajak. Jika tidak punya NPWP maka akan kena pajak 15% dari harga barang (jika punya NPWP hanya kena 7,5%). 
  • Jika Anda muslim = sulit hitung zakat mal. Jika sudah lapor pajak dan punya NPWP, maka Anda akan tahu berapa jumlah pasti penghasilan bersih Anda (setelah dipotong pajak). Anda tinggal bayar zakat sesuai dengan penghasilan bersih Anda. 
  • Jika Anda karyawan = bayar pajak tinggi saat kena PHK. Karyawan yang kena PHK akan dapat pesangon dan pesangon ini akan tetap kena pajak. Jika tidak punya NPWP, pesangon Anda akan dikenai pajak 20% lebih besar.

2. Sanksi Tidak Punya NPWP Bagi Wajib Pajak

Berdasar Undang-undang No. 6 Tahun 1993 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, yang juga diubah dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 2007, sanksi bagi Wajib Pajak yang sengaja tidak membuat NPWP:

  • Pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun.
  • Denda, yang besarnya 2x – 4x pajak yang belum dibayar.

Baca juga: Hitung PPh21

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *