Home » Dokumen » Buat Paspor: Antri Online Paspor / Syarat / Jenis

Buat Paspor: Antri Online Paspor / Syarat / Jenis

Daftar Isi:

Paspor adalah dokumen identitas seseorang berbentuk buku untuk bepergian ke luar negeri. Sebelum Anda bisa ke luar negeri, wajib membuat paspor. Paspor punya masa berlaku 5 tahun dan bisa diperpanjang (diganti baru) sebelum masa berlakunya habis. Jika sudah habis, maka harus membuat baru. Paspor mengandung biodata seperti nama, tanggal lahir, tanda tangan, foto, nomor paspor, dan lain-lain. Paspor bisa juga jadi tanda identitas seseorang (bisa menggantikan fungsi KTP misal untuk beli tiket kereta api atau pesawat).

Paspor bisa dicabut/ditarik pemerintah jika:

  1. Pemilik melakukan tindak pidana di dalam/luar negeri dengan sanksi minimal 5 tahun.
  2. Pemilik sudah tidak WNI.
  3. Pemilik meninggal dunia.
  4. Paspor rusak parah (tidak layak lagi) / hilang (dengan keterangan polisi).
  5. Pemilik termasuk dalam daftar pencegahan (buronan/DPO) Indonesia.
  6. Pemilik masuk red notice Interpol.

Jika kondisi di atas kemudian dinyatakan tidak terbukti, paspor Anda akan dikembalikan.

Paspor juga bisa dibatalkan: artinya paspor yang Anda punya tersebut tidak sah dan tidak dapat digunakan untuk bepergian ke luar negeri. Pembatalan paspor jika:

  1. Paspor diperoleh dengan cara tidak sah.
  2. Keterangan identitas pemegang paspor salah/palsu.
  3. Pemegang meninggal dunia saat proses penerbitan paspor.
  4. Paspor tidak diambil dalam 1 bulan setelah jadi.

Jika Anda terbukti melakukan pemalsuan data atau memperoleh paspor dengan tidak sah (memalsukan paspor), maka Anda bisa dilaporkan oleh pihak imigrasi untuk diproses di kepolisian. Jika Anda tidak mengambil paspor dalam 1 bulan setelah jadi, maka Anda harus memulai ulang proses pengajuan paspor jika ingin dapat paspor lagi.

 

Jenis Paspor

Ada tiga jenis paspor:

  • Paspor biasa. Warna sampul hijau. Diterbitkan oleh imigrasi. Paspor ini dapat dipakai untuk segala keperluan seperti liburan, belajar, kerja, berobat, mengunjungi keluarga, dan lain-lain. 

Paspor bisa ada yang 24 halaman dan 48 halaman (bukan elektronik). Perbedaan paspor 24 dan 48 halaman:

Perbedaan 24 halaman 48 halaman
Fungsi awal (sebelum tahun 2010) Khusus naik haji, TKI, atau keperluan mendesak (misal berobat) Keperluan biasa (kecuali dinas dan diplomatik)
Fungsi sekarang (setelah tahun 2010) Semua keperluan (kecuali keperluan dinas dan diplomatik)
Masa berlaku 3 tahun (sebelum tahun 2010)

5 tahun (setelah tahun 2010)

5 tahun
Harga Rp 155.000 Rp 350.000
Catatan Masih sering dianggap sebagai “paspor TKI”, jadi masih banyak negara lain yang menolak / mempersulit kedatangan WNI dengan paspor 24 halaman (meskipun bukan sebagai TKI).

Jadi, biasanya imigrasi menyarankan buat 48 halaman saja (atau malah beberapa kantor imigrasi juga tidak menyediakan lagi paspor 24 halaman).

 

Paspor biasa ada yang bentuknya elektronik (paspor elektronik / e-paspor). Di e-paspor ini sudah terdapat microchip yang berisi data biometrik sesuai standar International Civil Aviation Organization (ICAO) seperti sidik jari dan pemindaian wajah. E-paspor lebih susah dipalsukan dan lebih aman. Selain itu, pengguna e-paspor juga bisa lebih cepat antri saat masuk di pemeriksaan imigrasi negara lain + bisa ke Jepang bebas visa. Tapi, e-paspor harus lebih dijaga. Jangan sampai tertekuk, basah, panas, lembap, atau kena gelombang elektromagnetik karena dapat merusak chipnya.

E-paspor hanya bisa dibuat di Kantor Imigrasi Kelas I, sementara paspor biasa bisa dibuat di Kantor Imigrasi Kelas I atau II. Harga e-paspor lebih mahal dari paspor biasa yaitu Rp 650.000 (untuk 48 halaman).

Paspor Biasa Sampul Hijau
Paspor Biasa, warna sampul hijau

 

  • Paspor dinas. Warna sampul biru. Dikeluarkan oleh Menteri Luar Negeri bagi pegawai pemerintah yang harus bertugas di luar negeri. Meskipun sama-sama dikeluarkan oleh Menteri Luar Negeri, tapi paspor dinas bukan untuk urusan diplomatik (hubungan antar negara). Paspor dinas untuk pegawai pemerintah yang punya tugas di luar negeri, misal penelitian, penyidikan, seminar, pendidikan, dan lain-lain.
Paspor Dinas Sampul Biru
Paspor Dinas, dengan sampul warna biru

 

  • Paspor diplomatik. Warna sampul hitam. Dikeluarkan oleh Menteri Luar Negeri bagi diplomat. Paspor ini khusus bagi diplomat yang menjalankan fungsi hubungan luar negeri. Misalnya sebagai perwakilan Indonesia di negara lain, di PBB, di ASEAN, di organisasi internasional, dan lain-lain. Juga bagi diplomat yang mengadakan pertemuan dengan perwakilan negara lain.
Paspor Diplomatik sampul hitam
Paspor Diplomatik, warna sampul hitam

 

Syarat Pengurusan Paspor

Syarat pengurusan paspor:

  • Kartu tanda penduduk (KTP) atau surat keterangan pindah luar negeri (jika menetap di luar negeri).
  • KTP atau surat keterangan pindah luar negeri milik ayah atau ibu (jika mengurus paspor anak-anak).
  • Kartu penduduk negara setempat atau keterangan lain yang menunjukkan tinggal di negara setempat (jika tinggal di luar negeri).
  • Paspor ayah atau ibu WNI (jika mengurus paspor anak yang lahir di luar negeri).
  • Surat keterangan lahir dari perwakilan Indonesia (jika mengurus paspor anak yang lahir di luar negeri).
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, ijazah, atau surat baptis.
  • Surat pewarganegaraan Indonesia bagi yang mendapat kewarganegaraan Indonesia (naturalisasi).
  • Surat penetapan ganti nama (jika pernah ganti nama).
  • Paspor lama (jika ingin perpanjang paspor).
  • Surat rekomendasi permohonan paspor TKI (jika TKI), diterbitkan oleh Dinas Tenaga Kerja provinsi atau kabupaten/kota.

Syarat WNI domisili di Indonesia (buat paspor di kantor imigrasi terdekat) WNI domisili di luar negeri (buat paspor di perwakilan Indonesia di negara setempat (KBRI / konsulat))
Dewasa Anak Calon TKI Dewasa Anak
(lahir di luar negeri)
KTP (KTP-el) ✓ (milik ayah / ibu)
Surat keterangan pindah luar negeri (jika tinggal di luar negeri) ✓ (milik ayah / ibu)
Kartu penduduk luar negeri
Paspor ayah / ibu WNI
Surat keterangan lahir dari perwakilan Indonesia di luar negeri
KK
Akta kelahiran, akta perkawinan, ijazah, buku nikah, surat baptis

(akta perkawinan / buku nikah orangtua)

Surat pewarganegaraan
(jika naturalisasi)
Surat penetapan ganti nama
(jika pernah ganti nama)
Paspor lama (jika punya)
Surat rekomendasi TKI dari Disnaker

Dokumen di atas harus mencantumkan:

  • Nama.
  • Tanggal lahir.
  • Tempat lahir.
  • Nama orangtua.

 

Pengurusan (Antrian Paspor Online)

Mayoritas buat paspor sekarang harus antri online terlebih dulu. Cara antri paspor online ada tiga: lewat website imigrasi, lewat app Layanan Paspor Online, dan lewat kontak kantor imigrasi terdekat.

Cara antri paspor online:

Website Imigrasi

  • Masuk ke https://antrian.imigrasi.go.id/
  • Daftar atau login akun Anda.
  • Anda akan masuk ke halaman daftar kantor imigrasi. Sebelum bisa memilih antrian, Anda harus isi data diri dulu.
  • Setelah isi data, Anda bisa pilih antrian (kantor imigrasi mana, jadwal pengajuan, dan jam nya). Pastikan kuota tersedia.
  • Anda akan dapat nomor antrian untuk dicetak lalu dibawa ke kantor imigrasi pada jadwal pengajuan yang sudah ditentukan.

Aplikasi Layanan Paspor Online

  • Download aplikasi Layanan Paspor Online di Playstore atau App Store
  • Daftar atau login akun Anda.
  • Saat daftar, Anda harus mengisi data seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, alamat, dan lain-lain.
  • Jika sudah, Anda akan masuk ke halaman Beranda. Pilih menu Antrian Paspor.
  • Pilih kantor imigrasi terdekat Anda.
  • Isi jumlah pemohon dan tanggal Anda harus datang ke kantor imigrasi. Pilih juga jam nya (pagi atau siang). Pastikan kuota tersedia. 
  • Jika sudah, Anda akan dapat keterangan antrian dan kode booking. Bawa kode booking ini ke kantor imigrasi untuk ditunjukkan atau di-scan dan dapat nomor antrian.

Kontak Kantor Imigrasi Terdekat

Beberapa kantor imigrasi tidak mengupdate jadwal kapan bisa antri paspor online di website imigrasi atau di aplikasi Layanan Paspor Online. Terkadang website dan aplikasi juga sering eror. Cara lainnya, Anda bisa langsung antri lewat layanan yang disediakan oleh kantor imigrasi terdekat Anda. Beberapa kantor imigrasi menyediakan website, aplikasi, atau kontak WhatsApp sendiri untuk melayani antri paspor online. Anda bisa bertanya langsung di kantor imigrasi atau mencari lewat internet.

Pengalaman pribadi penulis 1: penulis dan teman pernah membuat paspor dalam waktu yang berdekatan. Teman membuat di Jabodetabek, sementara penulis membuat di Jawa Tengah (Cilacap). Teman penulis berhasil antri lewat aplikasi Layanan Paspor Online, sementara kantor imigrasi dekat penulis (Cilacap) tidak tersedia di aplikasi antrian paspor (jadwal selalu tidak bisa dipilih / selalu tertulis jadwal tidak tersedia). Akhirnya penulis mencari kontak kantor imigrasi Cilacap di internet, lalu menemukan situs kantor imigrasi tersebut. Ternyata, harus antri lewat situs tersebut.

Pengalaman pribadi penulis 2: website Imigrasi sering tidak update. Jadi jika dalam 2-3 Anda cek website tersebut dan tidak pernah update (jadwal antri selalu tidak tersedia), sebaiknya Anda langsung cari kontak kantor imigrasi terdekat saja.

Pengalaman pribadi penulis 3: pernah penulis mencoba langsung datang ke kantor imigrasi Yogyakarta tanpa antri online dulu, ternyata langsung ditolak. Harus antri online dulu. Jadi memang, meskipun rumit dan kadang tidak update, antri online memang wajib. Tidak akan dilayani jika tidak antri online dulu.

 

Penggantian Paspor

Paspor bisa diganti jika:

  • Masa berlaku akan atau telah habis (biasanya disebut juga perpanjang paspor).
  • Halaman penuh (penuh visa / stempel tanda masuk / keluar luar negeri).
  • Hilang / rusak.

Jika paspor akan / sudah habis masa berlakunya atau penuh, maka prosedurnya sama seperti membuat paspor baru. Tapi jika paspor rusak / hilang maka:

  • Jika karena musibah / bencana diluar kuasa pemilik, maka paspor akan langsung diganti (meneruskan masa berlaku paspor lama). Bebas denda.
  • Jika karena lalai (tidak sengaja), maka diganti paspor biasa (buat dari awal) dengan denda.
  • Jika hilang, maka mengajukan penggantian harus punya:
    • Surat lapor kehilangan dari kepolisian setempat (dalam atau luar negeri).
    • KTP-el.
    • KK.
  • Jika dengan kesengajaan (sengaja dihilangkan/dirusak), maka bisa ditangguhkan untuk tidak boleh punya paspor selama 6 – 24 bulan. Kena denda.
  • Denda paspor hilang: Rp 1.000.000
  • Denda paspor rusak: Rp 500.000

Baca juga: Cara Urus Visa + Negara Bebas Visa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *