Home » Kendaraan » Balik Nama + Mutasi BKPB: Syarat / Cara Urus / Biaya

Balik Nama + Mutasi BKPB: Syarat / Cara Urus / Biaya

Balik nama sepeda motor / balik nama mobil adalah mengganti kepemilikan kendaraan dengan pemilik baru. Biasanya dilakukan setelah Anda baru saja membeli kendaraan bekas. Balik nama artinya BPKB / STNK kendaraan tersebut diganti menjadi milik Anda (pemilik baru). Balik nama kendaraan penting karena:

  • Anda tidak repot menggunakan identitas (KTP) pemilik lama setiap akan bayar pajak tahunan kendaraan.
  • Sebagai legalitas bahwa kendaraan tersebut sudah milik Anda, sehingga tidak akan kena masalah hukum di kemudian hari.
  • BPKB atas nama Anda dapat Anda gunakan untuk keperluan lain, misal jaminan pinjam dana.

Jika domisili kendaraan berbeda dengan domisili KTP Anda, maka sebelum balik nama, Anda perlu cabut berkas kendaraan dulu. Hal ini dikenal dengan mutasi kendaraan. Artinya, Anda mencabut data kendaraan tersebut dari wilayah samsat / wilayah pendataan kepolisian di daerah pemilik lama untuk dapat didaftarkan di wilayah baru (tempat Anda tinggal).

Setelah mutasi dan balik nama, maka Anda wajib urus Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BKPB). STNK adalah dokumen kendaraan yang berisi identitas kendaraan + menyatakan bahwa kendaraan tersebut milik Anda. Sementara, BPKB adalah dokumen yang menyatakan bahwa Anda lah pemilik kendaraan tersebut.

Untuk mutasi, balik nama kendaraan, dan buat BPKB, pelajari dulu:

 

Mutasi Kendaraan

1. Syarat Mutasi Kendaraan

Syarat mutasi kendaraan yang harus dibawa ke kantor Samsat yaitu:

  • Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli + fotokopi.
  • Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BKPB) asli + fotokopi.
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik baru (KTP pembeli / KTP Anda) asli + fotokopi.
  • Bukti pembelian sepeda motor / mobil yang disahkan dengan materai Rp 6000.
  • Dokumen cek fisik kendaraan (cek fisik bisa dilakukan di kantor Samsat).

2. Cara Mutasi Kendaraan

  • Datang ke kantor Samsat asal BPKB kendaraan (daerah asal pemilik kendaraan yang dulu).
  • Lakukan cek fisik kendaraan untuk dapat dokumen cek fisik kendaraan.
  • Datang ke loket pelayanan pendaftaran mutasi kendaraan. Isi semua formulir dengan lengkap dan tepat.
  • Serahkan formulir + berkas-berkas yang sudah Anda siapkan (BKPB, STNK, KTP).
  • Tunggu sampai nama Anda dipanggil untuk melakukan pembayaran. Setelah dipanggil, Anda bisa membayar.
  • Setelah membayar, Anda akan menerima bukti pembayaran untuk mengambil berkas Anda. Biasanya berkas akan dapat diambil 5-7 hari selanjutnya. Berkas ini akan digunakan untuk mengurus balik nama di Samsat di daerah Anda. Meskipun begitu, kendaraan tetap dapat Anda pakai karena Anda akan dapat surat jalan sementara.

3. Biaya Mutasi Kendaraan

Biaya-biaya yang harus Anda keluarkan untuk mengurus mutasi kendaraan antara lain:

  • Biaya cek fisik, bisa sukarela (sekitar Rp 10 – 30 ribu). Bisa juga gratis.
  • Penerbitan surat mutasi kendaraan ke luar daerah. Biayanya:
    • Roda 2 = Rp 150.000
    • Roda 4 = Rp 250.000
  • Pajak kendaraan Anda. Jika belum lunas, Anda wajib melunasi dulu pajak kendaraan Anda. Besarnya pajak ini berbeda-beda tergantung kendaraan Anda.

 

Balik Nama Kendaraan

1. Syarat Balik Nama Kendaraan

Syarat balik nama kendaraan yang harus dibawa ke kantor Samsat yaitu:

  • Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli + fotokopi.
  • Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BKPB) asli + fotokopi.
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik baru (KTP pembeli / KTP Anda) asli + fotokopi.
  • Bukti pembelian sepeda motor / mobil yang disahkan dengan materai Rp 6000.
  • Dokumen cek fisik kendaraan (cek fisik bisa dilakukan di kantor Samsat).

2. Cara Balik Nama Kendaraan

Setelah Anda punya semua syarat di atas, maka Anda dapat mengurus balik nama kendaraan di kantor Samsat. Prosedur / cara urus balik nama kendaraan adalah sebagai berikut:

  • Datang ke kantor Samsat sesuai domisili KTP Anda. Jika sebelumya sudah mengurus cabut dokumen (mutasi), bawa dokumen yang Anda ambil dari Samsat tempat urus mutasi. Jika tidak perlu cabut berkas (domisili kendaraan sama dengan domisili Anda), maka Anda bisa langsung urus balik nama di Samsat.
  • Lakukan cek fisik kendaraan untuk dapat dokumen cek fisik kendaraan.
  • Datang ke loket pelayanan pendaftaran balik nama kendaraan. Isi semua formulir dengan lengkap dan tepat.
  • Serahkan formulir + berkas-berkas yang sudah Anda siapkan (BKPB, STNK, KTP).
  • Tunggu sampai nama Anda dipanggil untuk melakukan pembayaran. Setelah dipanggil, Anda bisa membayar. Anda kemudian akan diberitahu kapan dapat mengambil STNK + Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) Anda yang baru. Biasanya 2-5 hari setelahnya.
  • Datang lagi di waktu yang sudah ditentukan untuk mengambil STNK baru + TNKB baru.

3. Biaya Balik Nama Kendaraan

Dalam proses balik nama kendaraan, ada beberapa biaya yang harus Anda keluarkan:

  • Biaya cek fisik, bisa sukarela (sekitar Rp 10 – 30 ribu). Bisa juga gratis.
  • SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) = Rp 35.000 (sesuai ketentuan Jasa Raharja)
  • Biaya penerbitakn STNK baru:
    • Untuk kendaraan roda 2 (sepeda motor) atau 3 = Rp 100.000
    • Untuk kendaraan roda 4 (mobil) atau lebih = Rp 200.000.
  • Biaya penerbitan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor):
    • Roda 2 = Rp 60.000
    • Roda 4 = Rp 100.000
  • Pajak kendaraan Anda. Jika belum lunas, Anda wajib melunasi dulu pajak kendaraan Anda. Besarnya pajak ini berbeda-beda tergantung kendaraan Anda.

 

Buat BKPB

1. Syarat Buat BKPB

Setelah prosedur balik nama selesai, Anda juga wajib mengurus pembuatan BPKB baru. Hal ini sebagai penguat / legalitas hukum bahwa kendaraan tersebut benar-benar milik Anda. Syarat pembuatan BPKB:

  • Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang sudah diurus balik namanya, asli + fotokopi.
  • Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BKPB) lama (milik pemilik sebelumnya), asli + fotokopi.
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik baru (KTP pembeli / KTP Anda) asli + fotokopi.
  • Bukti pembelian sepeda motor / mobil yang disahkan dengan materai Rp 6000.
  • Dokumen cek fisik kendaraan (cek fisik bisa dilakukan di kantor Samsat) yang sudah dilegalisir.

2. Cara Buat BKPB

  • Datang ke Polda setempat, ke bagian Ditlantas
  • Ambil nomor antrian + isi formulir. Setelah selesai, berikan formulir + dokumen persyaratan ke loket.
  • Anda akan dapat slip untuk membayar biaya BPKB. Bayar di loket / bank yang tersedia di Ditlantas tersebut. Berikan bukti pembayaran ke loket awal.
  • BKPB tidak akan langsung jadi. Anda akan mendapat bukti pengambilan BPKB untuk diambil di waku yang sudah ditentukan.
  • Kembali lagi ke Ditlantas Polda pada waktu yang sudah ditentukan untuk mengambil BPKB.

3. Biaya Buat BPKB

Biaya pembuatan BPKB adalah:

  • Roda 2 (sepeda motor) = Rp 225.000
  • Roda 4 (mobil) = Rp 375.000

Baca juga: Cara urus pajak STNK

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *