Home » Pajak » Hitung PPh21 Karyawan: Tarif & PTKP 2020 Pajak Penghasilan

Hitung PPh21 Karyawan: Tarif & PTKP 2020 Pajak Penghasilan

Hitung PPh21 mengacu pada Peraturan Dirjen Pajak 31/PJ/2012 pasal 21. Perhitungan pajak penghasilan dibedakan berdasar status dan besaran penghasilan subjek pajak (pembayar pajak).

Sebelum penghasilan kena pajak, pastikan Anda sudah punya NPWP. Jika tidak punya NPWP saat bayar pajak, maka jumlah pajak yang harus dibayar akan kena denda (dikali 120%).

Daftar Isi:

 

Istilah-Istilah Untuk Hitung Pajak Penghasilan (PPh21)

Berikut beberapa istilah yang sebaiknya Anda ketahui dalam perpajakan, terutama PPh 21:

  • Subjek pajak = pihak yang wajib bayar bajak. Subjek pajak PPh21 antara lain:
    • Pegawai
    • Pensiunan (penerima uang pensiun / pesangon)
    • Penerima penghasilan lain seperti tenaga ahli, dokter, atlet, artis, peneliti, agen iklan.
      Peserta kegiatan yang menerima penghasilan.
  • Objek pajak = penghasilan yang dipotong pajak. Objek pajak PPh21 antara lain:
    • Penghasilan pegawai (tetap / tidak tetap)
    • Uang pensiun
    • Uang pesangon
    • Imbalan (honorarium, komisi, fee, uang saku, hadiah, penghargaan, dan lain-lain).

 

PTKP & Wajib Pajak PPh21

PTKP = Penghasilan Tidak Kena Pajak. Yaitu batas maksimal penghasilan setahun subjek pajak yang belum wajib bayar pajak. Jika penghasilannya melebihi jumlah ini, maka disebut Penghasilan Kena Pajak (PKP) dan wajib bayar pajak. Jumlah PTKP berbeda tergantung status (perkawinan & tanggungan) subjek pajak

Sementara itu, Status Wajib Pajak = status subjek/pembayar pajak. Status ini mempengaruhi perhitungan PTKP pembayar pajak.

Berikut pembagian PTKP tahun 2020 sesuai status wajib pajak untuk hitung pajak pph21:

PTKP Pria/Wanita Lajang

Status Wajib Pajak Besaran PTKP (Rp)
TK/0 54.000.000
TK/1 58.500.000
TK/2 63.000.000
TK/3 67.500.000

Keterangan:

  • TK = Tidak Kawin
  • Angka 0-3 menunjukkan jumlah tanggungan (anak, saudara, orangtua, dan lainnya). Maksimal tanggungan = 3 orang
  • TK/0 juga berlaku untuk wanita kawin yang punya penghasilan sendiri. (Anak dianggap tanggungan suami).

PTKP Pria Kawin

Status Wajib Pajak Besaran PTKP (Rp)
K/1 58.500.000
K/2 63.000.000
K/3 67.500.000
K/4 72.000.000

Keterangan:

  • K = Kawin
  • Angka 0-3 menunjukkan jumlah tanggungan (anak, saudara, orangtua, dan lainnya). Maksimal tanggungan = 3 orang

PTKP Suami-Istri Digabung

Status Wajib Pajak Besaran PTKP (Rp)
K/I/0 112.500.000
K/I/1 117.000.000
K/I/2 121.500.000
K/I/3 126.000.000

Keterangan:

  • K = Kawin, I = Istri
  • Angka 0-3 menunjukkan jumlah tanggungan (anak, saudara, orangtua, dan lainnya). Maksimal tanggungan = 3 orang

 

Tarif Pajak PPh21

Adalah berapa persen dari penghasilan pertahun yang harus dibayarkan untuk pajak. Tarif pajak ini bersifat progresif, artinya bertambah besar jika penghasilan Anda makin besar.

Tarif Pajak Penghasilan per tahun (Rp)
5% Sampai 50.000.000
15% 50.000.001 s.d. 250.000.000
25% 250.000.001 s.d. 500.000.000
30% Di atas 500.000.000

 

Pajak penghasilan
Ilustrasi hitung PPh21 (UBICO)

 

Hitung PPh21 / Pajak Penghasilan Anda

Secara singkat, rumus hitung pph21 adalah:

PKP x tarif pajak
= (Penghasilan neto setahun – PTKP) x tarif pajak

Contoh:

Pak Joyo seorang karyawan, gaji bersih per bulan Rp 10.000.000. Maka per tahun, penghasilan Pak Joyo:

Rp 10.000.000 x 12 = Rp 120.000.000

Pak Joyo sudah menikah dan punya 1 anak. Maka status Pak Joyo adalah K/1 (kawin, 1 tanggungan). PKTP K/1 : Rp 63.000.000

Maka, penghasilan kena pajak (PKP) Pak Joyo:

Penghasilan neto pertahun – PTKP
Rp 120.000.000 – Rp 63.000.000
= Rp 57.000.000

Kemudian, dari PKP ini dikali tarif pajak 5% (sampai Rp 50.000.000) dan 15% (sisanya). Maka pajak pph21 Pak Joyo:

(5% x Rp 50.000.000) + (15% x Rp 7.000.000)
Rp 2.500.000 + Rp 1.050.000
Rp 3.550.000

Maka, pajak pph21 Pak Joyo adalah Rp 3.550.000 per tahun atau Rp 295.833 per bulan.

Hitung pph21 akan mudah jika Anda sudah tahu penghasilan neto (gaji bersih) Anda setahun. Tapi pada kenyataannya, penghitungan penghasilan sedikit membingungkan karena adanya tunjangan, uang tambahan (uang makan, transport, uang komunikasi, dan lainnya) serta juga perlu dikurangi untuk asuransi (termasuk BPJS).

Baca juga: Cara buat NPWP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *