Selain bank umum, Bank Perkreditan Rakyat (BPR) juga menyediakan fasilitas KPR bagi calon nasabah yang berniat mengajukan pembelian rumah. Namun Anda perlu memperhatikan beberapa hal berikut sebelum mengajukan KPR di BPR. Salah satunya adalah tidak semua bank umum menerima pengajuan take over KPR dari BPR.
Berikut beberapa informasi terkait pengertian BPR, beda BPR dan bank umum, pengajuan KPR dan take over di BPR serta bank yang bisa proses pengajuan KPR take over dari BPR ke bank umum, yaitu
- Apa itu BPR?
- Beda BPR dan Bank Umum
- KPR di BPR
- Mengajukan KPR Take Over dari BPR ke Bank Umum
- Bank yang Bisa Proses KPR Take Over dari BPR ke Bank Umum
Apa itu BPR?
BPR adalah Bank yang melaksanakan kegiatan usaha konvensional atau syariah yang tidak memberikan jasa lalu lintas dalam pembiayaannya. Artinya, BPR tidak boleh menerima transaksi yang berbentuk simpanan giro, kegiatan valas dan asuransi. Landasan hukum BPR adalah pasal 5 ayat 1 tahun 1992 tentang Perbankan. Fungsi BPR lebih sempit dibandingkan bank umum. Beberapa layanan yang disediakan di BPR yaitu:
- Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan dan atau bentuk lain yang serupa
- Memberikan kredit
- Menyediakan pembiayaan dan penempatan berdasarkan prinsip syariah sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Bank Indonesia
- Menempatkan dana dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI), deposito berjangka, sertifikat deposito atau tabungan di bank lain.
Berbeda dengan bank umum, ada beberapa hal yang menjadi larangan bagi BPR, yaitu:
- Melaksanakan usaha asuransi
- Melaksanakan penyertaan modal
- Melakukan aktivitas usaha seperti valuta asing
- Ikut serta dalam menjalankan lalu lintas pembayaran
Beda BPR dan Bank Umum
Ada beberapa perbedaan BPR dan Bank Umum yang perlu dicermati sebelum mengajukan KPR atau layanan lainnya di BPR yaitu:
KPR di BPR
KPR BPR merupakan salah satu layanan kredit yang disediakan oleh BPR sebagai bentuk kredit properti. BPR menyediakan KPR dengan tenor minimum 1 – 20 tahun. Umumnya KPR di BPR memiliki proses yang lebih cepat dan mudah dibandingkan di bank umum. Selain itu, di beberapa BPR tidak menerapkan biaya penalti jika debitur melakukan pelunasan rumah sebelum tenor berakhir.
Secara umum aturan dan syarat KPR yang ditetapkan oleh BPR dan Bank umum tidak jauh berbeda. Namun BPR memiliki suku bunga kredit KPR yang lebih tinggi dibandingkan bank umum. Hal ini tentunya harus dijadikan pertimbangan sebelum anda mengajukan KPR di BPR, mengingat KPR merupakan salah satu kredit jangka panjang sehingga perlu pertimbangan matang sebelum mengajukan KPR di BPR. Ada beberapa tips yang dapat dijadikan bahan pertimbangan sebelum memilih mengajukan KPR di BPR, yaitu:
- Pilih BPR dengan suku bunga terkecil
- Pilih BPR yang memiliki prosedur paling mudah
- Ketahui hal detail terkait prosedur, layanan dan syarat pengajuan KPR di BPR tersebut
- Bandingkan keuntungan mengajukan KPR di BPR dan bank umum. Jika tidak terlalu banyak perbedaan sebaiknya pilih bank umum.
Baca juga: KPR Ditolak Bank : Solusi dan Tips Agar Disetujui
Mengajukan KPR Take Over dari BPR ke Bank Umum
Bisakah mengajukan KPR take over dari BPR ke Bank Umum?
KPR di BPR memang memiliki cukup banyak kelebihan dibandingkan di bank umum. Proses yang cepat, tidak adanya penalti bahkan ada BPR yang memberikan plafon 100% dari harga rumah tentunya menjadi keunggulan dari layanan KPR di BPR. Namun salah satu kekurangan yang menonjol dari BPR adalah tingginya suku bunga KPR yang ditetapkan oleh BPR. Umumnya suku bunga kredit di BPR 15-17% (suku bunga saat ini). Tingginya suku bunga yang ditawarkan di BPR tentu bisa membuat Anda melirik opsi KPR take over ke bank umum
Baca: Perbedaan KPR Take Over dan Take Over Jual Beli
Bank umum di sisi lain memiliki banyak promo suku bunga yang lebih rendah dibandingkan dengan BPR. Selain itu ada banyak pilihan paket (syariah murabahah atau konvensional / MMQ) yang dapat diajukan oleh debitur. Hal ini tentunya akan menjadi pertimbangan menarik bagi Anda untuk mengajukan KPR take over dari BPR ke bank umum. Namun ternyata tidak semua bank dapat memproses pengajuan KPR take over dari BPR ke bank umum. Sehingga Anda perlu mempertimbangkan ulang pengajuan KPR di BPR, kecuali jika Anda tidak berniat untuk mengajukan take over suatu saat nanti.
Bank yang Bisa Proses KPR Take Over dari BPR ke Bank Umum
Hanya ada beberapa bank yang memberikan layanan take over KPR dari BPR ke Bank Umum. Berikut bank rekanan SikatAbis yang yang bisa memproses pengajukan KPR take over dari BPR ke bank umum, yaitu:
*rate bisa berubah sewaktu-waktu
Cek syarat dan ketentuan masing-masing bank di sini:
Anda juga bisa mengecek perbandingan cicilan KPR termurah dengan cek Kalkulator KPR dari Sikatabis. Selain itu, Anda juga bisa konsultasi terkait pengajuan KPR Anda via Sikatabis