Saat ini WNA bisa beli rumah di Indonesia, WNA (Warga Negara Asing) bisa mengajukan fasilitas KPA / KPR sesuai dengan ketentuan yang tertera dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 103 yang dikeluarkan pada akhir Desember 2016. Hal ini tentu memudahkan Anda yang memiliki pasangan WNA dan berniat mengajukan joint income dengan pasangan. Berikut beberapa hal yang perlu dipertimbangkan sebelum Anda mengajukan KPR untuk WNA, yaitu:
- Syarat Pengajuan KPR untuk WNA
- Bank yang Dapat Memproses Pengajuan KPR WNA
- Ajukan KPR WNA via Sikatabis
Syarat Pengajuan KPR untuk WNA
Apakah WNA bisa beli rumah di Indonesia?
Untuk bisa membeli rumah dan mengajukan KPR, calon debitur WNA perlu melengkapi beberapa persyaratan berikut, yaitu:
1. Status Kepemilikan Rumah / Apartemen berupa SHGB
Untuk pengajuan KPR WNA perlu diperhatikan bahwa surat kepemilikan rumah tidak boleh berstatus SHM melainkan SHGB. Ketentuan Surat Hak Guna Bangun (SHGB) untuk WNA adalah memiliki jangka waktu 30 tahun, dapat diperpanjang selama 30 tahun, kemudian diperpanjang lagi selama 20 tahun. Sehingga total masa tinggalnya bisa mencapai 80 tahun. Status properti yang dibeli oleh WNA juga dapat diwariskan.
Hal lain yang perlu Anda perhatikan adalah bangunan yang boleh diajukan untuk KPR WNA karena tidak semua tipe bangunan bisa diajukan untuk KPR WNA. Berdasarkan aturan pemerintah terkait KPR/KPA bagi WNA bangunan yang dapat diperoses terbatas pada kepemilikan rumah tapak dan apartemen semata. Jika calon debitur berniat mengajukan Kredit Multi Guna atau kredit lain selain KPR / KPA tentu pengajuannya tidak bisa diproses oleh bank.
2. Memiliki Surat izin tinggal (KITAS)
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No.103 Pasal 2 ayat 2, menjelaskan bahwa WNA (Warga Negara Asing) yang diperbolehkan untuk mengajukan fasilitas KPR/KPA adalah WNA yang telah memiliki KITAS dan sudah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM RI. Untuk memiliki KITAS WNA harus tinggal setidaknya selama 2 tahun dan memperpanjang surat izin tinggal setiap 2 tahun.
Ketentuan ini juga berlaku untuk pengajuan KPR bagi WNA. Bagi calon debitur yang berniat mengajukan fasilitas KPR WNA syarat umumnya adalah harus memiliki KITAS. Artinya untuk kepemilikan properti ini, WNA harus memiliki pekerjaan tetap di Indonesia. Hal ini bertujuan agar properti yang dibeli tidak hanya digunakan sebagai investasi semata, melainkan sebagai rumah tinggal. Jika WNA tidak lagi tinggal di Indonesia maksimal 1 tahun, maka status kepemilikan propertinya harus dipindah tangankan/dijual ke pihak lain.
SIM Internasional: Kegunaan / Cara Buat / Biaya
3. Harga properti > 2 miliar
Harga properti minimum yang boleh diajukan untuk KPR/KPA WNA adalah di atas Rp. 2 M. Hal ini guna mencegah WNA membeli rumah hanya sebagai investasi dan melindungi masyarakat berpenghasilan rendah agar tetap bisa memiliki rumah.
4. Sudah menikah dengan WNI
Khusus bagi WNA yang berniat mengajukan fasilitas KPR, persyaratan paling penting adalah calon debitur WNA telah menikah dengan WNI. Sebagai informasi, WNA juga wajib mencantumkan kepemilikan properti ke dalam perjanjian pra-nikah, agar jika terjadi perceraian status properti bisa tetap menjadi milik debitur WNA.
Bank yang Dapat Memproses KPR WNA
Untuk saat ini hanya ada 2 bank yang bisa memproses pengajuan KPR WNA, Berikut syarat dan ketentuan pengajuan KPR WNA di Bank Permata Syariah dan Bank Commonwealth, yaitu:
1. Bank Permata Syariah
Fasilitas KPR untuk WNA yang ditawarkan oleh Bank Permata Syariah ada pada paket syariah IMBT. Paket ini tidak tersedia di bank Permata konvensional. Berikut adalah beberapa syarat umum pengajuan KPR untuk WNA di bank Permata Syariah, yaitu:
- Untuk karyawan: Sudah bekerja dan menetap di Indonesia minimal 2 tahun lamanya
- Untuk wirausaha: Sudah menjalani usaha dibidang tersebut minimal 4 tahun lamanya
- Gaji bersih calon debitur minimal Rp. 25 juta/bulan (bukan pendapatan gabungan/ joint income)
- Harga properti minimal Rp. 2 Milyar.
- Plafon yang diajukan minimal Rp. 1 Milyar
- Sertifikat harus SHGB, jika sertifikat rumah statusnya SHM maka harus diturunkan terlebih dahulu
- LTV maksimum untuk KPR/KPA WNA = 60%
- Properti yang diajukan harus ready stock
Baca juga:
KTA Syariah 2020 Terbaik: BSM, BRI, Permata Syariah
Rate yang ditawarkan oleh Permata Bank Syariah adalah
2. Commonwealth Bank
Bank Commonwealth juga menawarkan fasilitas KPR bagi Warga Negara Asing (WNA) yang ingin memiliki properti sebagai rumah tinggal. Fasilitas yang dinamakan Indonesia Property Loan, persyaratannya yaitu:
- Khusus bagi WNA yang berstatus sebagai karyawan
- Usia minimum calon debitur = 21 tahun dan maksimum = 60 tahun saat kredit berakhir
- Domisili berada di kota Bank Commonwealth berada (berlaku untuk tempat tinggal, tempat kerja dan wilayah jaminan)
- Minimal lama bekerja = 2 tahun
- Status kepemilikan properti = SHGB
Keunggulan yang ditawarkan yaitu:
- Limit kredit yang ditawarkan oleh Commonwealth untuk Kepemilikan Apartemen/Rumah = Rp.15 miliar, untuk mendapatkan dana tunai guna kebutuhan konsumtif = Rp. 10 miliar.
- Fasilitas kredit yang diberikan hingga 90% dari nilai agunan
- Tenor: 3-10 tahun
Baca juga:
Pengajuan KTA Commonwealth: Syarat / Biaya / Cara Daftar Online
Dokumen pengajuan KPR WNA di Commonwealth Bank
Ajukan KPR WNA via Sikatabis
Jika Anda tertarik untuk mengajukan KPR, Anda bisa mengajukan via kami. Selain itu, Anda juga bisa menggunakan fitur Simulasi KPR dari Sikatabis untuk mendapatkan penawaran bunga KPR yang paling hemat dan tentunya sesuai dengan kebutuhan Anda.