Home » Artikel KPR » Perbedaan KPR Take Over dan Take Over Jual Beli

Perbedaan KPR Take Over dan Take Over Jual Beli

Apakah yang dimaksud take over KPR? KPR take over berarti memindahkan sisa pokok pinjaman yang dimiliki debitur kepada orang lain atau bank lainnya. Take over dapat diperuntukkan bagi debitur yang sedang KPR dan ingin pindah bank atau calon debitur yang akan KPR dengan status rumah dalam proses KPR. 

Gambar KPR Take Over
Ilustrasi KPR Take Over

Apakah take over KPR menguntungkan?

Tentu take over KPR dapat menjadi solusi bagi Anda yang saat ini merasa kesulitan dengan bunga floating yang ditetapkan oleh bank. Selain memindahkan sisa pokok pinjaman Anda juga dapat melakukan top up dana (meminjam dana tunai) dan pindah bank. Top up dana KPR juga dapat digunakan untuk kebutuhan usaha, konsumtif dan renovasi rumah. Berikut informasi seputar KPR take over

Lihat juga artikel berikut: Hemat dengan KPR Take Over

  1. KPR Take Over 
  2. KPR Take Over Jual Beli (TOJB)
  3. Bank yang Melayani Take Over
  4. Persiapan Sebelum Mengajukan KPR Take Over (TOJB)

1. KPR Take Over

KPR take over yaitu memindahkan sisa pokok pinjaman KPR rumah ke bank lain, biasanya debitur mengajukan take over untuk mempersingkat tenor kredit atau mengurangi bunga selama masa floating. Selain KPR take over ada juga KPR take over + top up, yaitu memindahkan sisa pokok pinjaman ke bank lain sekaligus meminjam dana ekstra berbentuk tunai.

Umumnya nasabah menggunakan dana top up untuk keperluan konsumsi seperti renovasi rumah, membeli perabotan rumah tangga, membayar biaya proses KPR take over hingga keperluan modal usaha. Take over hanya dapat diajukan oleh nasabah yang memenuhi kriteria bank, seperti lancar dalam pembayaran semua cicilan (tidak ada riwayat kolek di BI). Umumnya semua bank yang dapat memproses KPR take over juga bisa mengajukan KPR take over + top up.

Baca juga: Cegah Kredit Macet KPR : Ajukan Restrukturisasi Kredit

Berikut adalah dokumen syarat untuk mengajukan KPR take over baik dengan top up maupun tanpa top up.

Dokumen Jaminan (Cukup Fotokopi) Karyawan Pengusaha Professional
1. Sertifikat  (SHM atau SHGB atau Strata Title)
2. IMB
3. IMB
4. Denah Bangunan (jika ada)
5. Perjanjian kredit dari Bank saat ini
6. Print-out
sisa pokok pinjaman/ outstanding dari bank saat ini
Dokumen Peminjam (Cukup Fotokopi)
7. Formulir aplikasi
8. KTP Peminjam (suami + istri)
9. NPWP (minimal 1 dari suami-istri) dan SPT Tahunan (jika ada)
10. KK/Akta Nikah (jika sudah menikah)
11. Ijazah terakhir/Akta lahir (suami+istri) (hanya untuk CIMB Niaga dan CIMB Niaga Syariah)
12. Rekening Tabungan 3 bulan terakhir
13. Slip gaji 3 bulan terakhir/ surat keterangan (SK) penghasilan
14. SK Kerja/SK Pengangkatan Pegawai Permanen
15. Rekening perusahaan 3 bulan terakhir (yang menunjukkan omzet usaha)
16. Laporan keuangan 2 tahun terakhir
17. SIUP, TDP, NPWP, Surat keterangan domisili perusahaan
18. Akta pendirian perusahaan (jika PT) beserta perubahannya
19. Akta pengesahan Menkeh
20. Surat ijin praktek
21. NPWP badan (jika ada)
22. Daftar client/PO/SPK 6 bulan terakhir

 

Baca juga artikel berikut sebelum mengajukan KPR: Dokumen syarat KPR BTN, BCA, dan bank lainnya

 

2. KPR Take Over Jual Beli (TOJB)

KPR take over jual beli (TOJB) sedikit berbeda dengan take over pada umumnya. TOJB merupakan fasilitas yang disediakan bank bagi calon debitur yang ingin membeli rumah dengan proses KPR namun sertifikat rumah masih dalam proses KPR oleh penjual. Sayangnya, tidak banyak bank yang dapat memproses pengajuan TOJB. Selain itu, umumnya syarat TOJB lebih rumit dibanding KPR take over. Dokumen syarat yang perlu disiapkan untuk TOJB juga sedikit berbeda dibanding KPR take over rumah. 

Berikut dokumen persyaratan yang harus dilengkapi untuk mengajukan KPR take over jual beli, yaitu:

Dokumen Jaminan (Cukup Fotokopi) Karyawan Pengusaha Professional
1. Sertifikat (SHM atau SHGB atau Strata Title)
2. IMB
3. PBB
4. Denah bangunan (jika ada)
5. KTP penjual (suami + istri)
6. Perjanjian kredit dari bank saat ini (kredit penjual)
Dokumen Peminjam (Cukup Fotokopi)
7. Formulir aplikasi KPR
8. KTP peminjam (suami+istri)
9. NPWP peminjam (suami+istri) dan SPT tahunan (jika ada)
10. KK/Akta Nikah (jika sudah menikah)
11. Ijazah terakhir/Akta lahir (suami+istri) (hanya untuk CIMB Niaga dan CIMB Niaga Syariah)
12. Rekening tabungan 3 bulan terakhir
13. Slip gaji 3 bulan terakhir/surat keterangan (SK) penghasilan
14. SK kerja/SK pengangkatan pegawai permanen
15. Rekening perusahaan 3 bulan terakhir (yang menunjukkan omzet usaha)
16. Laporan keuangan 2 tahun terakhir
17. SIUP, TDP, NPWP, Surat keterangan domisili perusahaan
18. Akta pendirian perusahaan (jika PT) beserta perubahannya
19. Akta pengesahan Menkeh
20. Surat ijin praktek
21. NPWP badan (jika ada)
22. Daftar client/PO/SPK 6 bulan terakhir

 

3. Bank yang Melayani KPR Take Over

Semua bank yang dapat memproses KPR take over juga bisa memproses KPR take over + top up, sedangkan tidak semua bank yang bisa memproses KPR take over rumah, bisa memproses TOJB. Berikut adalah beberapa bank rekanan SikatAbis yang dapat melayani pengajuan KPR take over dan TOJB, yaitu

Nama Bank Take Over dan Top Up TOJB
Bank Mandiri
Bank Syariah Mandiri (BSM)
BNI
Bank CIMB Niaga
Bank CIMB Niaga Syariah
Maybank
Bank UOB
Bank Standard Chartered
Bank Panin
Bank Panin Dubai Syariah
Bank BRI
Bank BTN
Bank Permata
Bank Permata Syariah
Hana Bank

4. Persiapan sebelum Mengajukan KPR Take Over

Sebelum memutuskan untuk mengajukan KPR take over, take over + top up dan TOJB, Anda perlu mempersiapkan beberapa hal berikut, yaitu:

  • Pastikan Sisa Pokok Pinjaman di Bank Sebelumnya

Hal pertama yang perlu Anda lakukan sebelum mengajukan KPR take over atau take over + top up adalah memastikan sisa pokok pinjaman yang tersisa di bank sebelumnya. Penting untuk diingat, jika Anda berniat mengajukan KPR take over + top up maka nilai top up-nya tidak boleh lebih besar dari harga rumah. Jadi, jika harga rumah Anda Rp. 500 juta dan sisa pokok Anda saat ini Rp. 300 juta, maka maksimal pengajuan top up dana adalah Rp. 200 juta.

Selain itu, untuk pengajuan TOJB, Anda perlu memastikan ke penjual sisa pokok di bank sebelumnya dan sudah berapa lama KPR berjalan. Anda juga perlu menanyakan tenor kredit penjual di bank serta perkiraan harga rumah saat ini.

Sebagai informasi, KPR take over, take over + top up maupun TOJB baru bisa diproses jika Anda atau penjual sudah 1 tahun KPR di bank sebelumnya. Jika kurang dari 1 tahun maka pengajuan KPR-nya akan ditolak/ditangguhkan.

  • Pastikan Angsuran Dibayar Lancar

Selain memastikan sisa pokok pinjaman, Anda juga perlu memastikan bahwa Anda selalu lancar dalam membayar KPR. Hal ini sangat penting, karena semua proses kredit rumah sangat mengutamakan catatan kredit yang ada di BI checking. Jika Anda memiliki riwayat BI checking yang buruk, maka pengajuan KPR take over atau TOJB bisa ditolak. Anda bisa mengajukan KPR take over atau TOJB kembali jika catatan kredit sudah mengalami pemutihan

Baca juga: Cara Cek Informasi Debitur (SLIK / BI Checking) Sebelum Ajukan Kredit

  • Pastikan Kelengkapan Dokumen Pengajuan

Hal lain yang juga sama pentingnya adalah kelengkapan dokumen pengajuan. Untuk mengajukan KPR take over atau TOJB, Anda perlu melengkapi dokumen sesuai dengan ketentuan masing-masing pengajuan. Sebaiknya jangan sampai ada dokumen yang terlewat, agar pengajuan KPR Anda lebih mudah untuk disetujui.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *