Home » Tabungan » Tabungan Dana Pensiun: Jenis / Manfaat / Cara Hitung

Tabungan Dana Pensiun: Jenis / Manfaat / Cara Hitung

Tabungan dana pensiun merupakan aset penting yang harus dipertimbangkan sejak awal. Saat Anda sudah menikah, dana pensiun juga harus menjadi salah satu pengeluaran wajib setiap bulan dalam keuangan keluarga. Sebelum lebih jauh membahas mengenai dana pensiun, berikut kami urutkan poin-poin penting yang berkaitan dengan dana jaminan hari tua ini.

 

Pengertian Dana Pensiun

Dana pensiun adalah dana yang berhak Anda klaim saat Anda sudah masuk usia pensiun. Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia memasuki masa pensiun saat berusia 56 tahun, kecuali dokter dan dosen, mengingat keahlian mereka yang masih sangat dibutuhkan oleh masyarakat. Meski karyawan swasta tidak memiliki batas usia pensiun, rata-rata karyawan sudah akan berhenti bekerja saat usia di atas 55 tahun.

Dana pensiun di Indonesia diatur dalam UU Dana Pensiun yaitu UU No. 11 Tahun 1992. Undang Undang ini menjelaskan bahwa program pensiun wajib diberikan oleh perusahaan sebagai langkah untuk menyiapkan kesejahteraan karyawan di masa pensiun nanti.

 

Dana Pensiun
Ilustrasi Dana Pensiun

 

Lembaga Dana Pensiun

Dana pensiun memiliki beragam jenis tergantung pendiri dan program pensiun yang ditawarkan.
Contoh lembaga dana pensiun datang dari berbagai bank dan juga perusahaan asuransi seperti:

  • Dana Pensiun Astra
  • Dana Pensiun Asabri
  • Dana Pensiun Bank Mandiri
  • Dana Pensiun BCA
  • Dana Pensiun BNI

 

Jenis Dana Pensiun

Contoh lembaga dana pensiun di atas termasuk dalam jenis Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) dan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPPK). Secara garis besar, berikut jenis dana pensiun yang dapat dikelompokkan menjadi 3 jenis.

1. Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK)

DPPK adalah dana pensiun yang dibentuk oleh perseorangan atau badan yang mempekerjakan karyawan yang disebut Pendiri. DPPK menyelenggarakan Program Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP) atau Pensiun Manfaat Pasti (PPMP).

2. Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK)

DPLK adalah dana pensiun yang dibentuk oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa. DPLK menyelenggarakan Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP) bagi masyarakat secara umum, baik karyawan maupun pekerja mandiri yang terpisah dari DPPK bagi karyawan bank atau perusahaan asuransi jiwa yang bersangkutan.

Bank atau perusahaan asuransi bisa mendirikan DPLK sekaligus DPPK jika catatan manajemen, kegiatan operasional, dan pengelolaan kedua jenis tersebut dilakukan secara terpisah.

3. Dana Pensiun Berdasarkan Keuntungan (DPBK)

DPBK merupakan DPPK yang menyelenggarakan Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP). Jadi, iuran hanya bersumber dari pemberi kerja yang didasarkan pada formulasi rumus tertentu yang dikaitkan dengan keuntungan yang diperoleh pemberi kerja.

PPIP dan PPMP

PPIP adalah program dana pensiun yang iurannya ditetapkan dalam Peraturan Dana Pensiun. Seluruh iuran dan hasil pengembangannya dibukukan pada rekening masing-masing peserta hingga masa pensiun tiba.

Berikut beberapa kriteria PPIP:

  • Dana pensiun berupa akumulasi dari iuran peserta dan hasil pengembangannya.
  • Besaran dana pensiun ditetapkan di awal dan stabil.
  • Risiko ada di tangan peserta, termasuk risiko investasi.
  • Pencatatan dana di akun individu.

Sementara, PPMP adalah program pensiun yang manfaatnya ditetapkan dalam Peraturan Dana Pensiun atau program pensiun lain yang bukan merupakan Program Pensiun Iuran Pasti.

Berikut beberapa kriteria PPMP:

  • Jumlah dana pensiun ditetapkan dalam Peraturan Dana Pensiun dengan rumus tertentu.
  • Iuran merupakan hasil estimasi kebutuhan dana pensiun berdasarkan perhitungan aktuaria, bersifat fluktuatif.
  • Semua/sebagian risiko ada di tangan pemberi kerja, termasuk risiko investasi.
  • Pencatatan dana : dana agregat.

 

BPJS Ketenagakerjaan

BPJS Ketenagakerjaan merupakan transformasi dari Jamsostek dan memiliki payung hukum UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS. BPJS Ketenagakerjaan mulai beroperasi pada tahun 2015 dan menjadi kewajiban tiap perusahaan untuk mendaftarkan karyawannya.

BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan 2 program dana pensiun, yaitu:
a) Jaminan Hari Tua (JHT)
b) Jaminan Pensiun (JP)

 

Perbedaan DPPK, DPLK, dan BPJS Ketenagakerjaan

Agar Anda lebih memahami mengenai jenis dana pensiun beserta pilihan programnya, berikut kami rangkum perbedaan DPPK, DPLK, dan BPJS Ketenagakerjaan dalam sebuah tabel.

Jenis Dana Pensiun DPPK DPLK BPJS
Ketenagakerjaan
Pendiri Perseorangan atau
badan yang mempekerjakan karyawan.
Bank atau perusahaan
asuransi jiwa.
Pemerintah
Peserta Karyawan perusahaan
pemberi kerja atau karyawan perusahaan mitra pemberi kerja.
Masyarakat umum
(perorangan, karyawan, dan pekerja mandiri).
Masyarakat umum
(perorangan, karyawan, dan pekerja mandiri).
Jenis Program
Pensiun
Dana Pensiun Manfaat Pasti Dana Pensiun Iuran Pasti Jaminan Pensiun (JP)
Dana Pensiun Iuran Pasti Jaminan Hari Tua
(JHT)
Pembayar Iuran Sebagian ditanggung
oleh karyawan, sebagian lainnya ditanggung oleh pemberi kerja atau perusahaan.
Sepenuhnya menjadi
tanggungan peserta. Pemberi kerja tidak dibebani tanggung jawab untuk membayar iuran program pensiun karyawannya.
Sebagian ditanggung
oleh karyawan, sebagian lainnya ditanggung oleh pemberi kerja atau
perusahaan.
Sifat
Keanggotaan
Tidak wajib Tidak wajib Wajib

 

Fungsi Dana Pensiun

Alokasi dana pensiun harus dipersiapkan sedini mungkin. Bahkan saat Anda pertama kali mulai kerja. Pada tahun 2040-2050 nanti, terjadi lonjakan pensiunan yang tinggi. Diperkirakan, saat ini sebagian besar pekerja tidak memiliki alokasi dana yang cukup dalam mempersiapkan dana pensiun.

Berikut beberapa manfaat dana pensiun bagi pekerja.

  1. Hidup layak saat hari tua
  2. Tidak menjadi beban bagi anak sehingga anak tidak menjadi sandwich generation
  3. Memiliki tabungan yang cukup untuk memulai usaha di usia tua
Ilustrasi menikmati tabungan dana pensiun
Ilustrasi Menikmati Tabungan Dana Pensiun

 

Perhitungan Tabungan Dana Pensiun

Besaran dana pensiun bervariasi tergantung jumlah gaji Anda dan jenis dana pensiun yang Anda pilih. Saat ini, pemerintah mewajibkan setiap perusahaan untuk mendaftarkan karyawannya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan yang besarannya 5,7% dari gaji untuk JHT dan 3% dari gaji untuk JP.

Seorang pensiunan setidaknya harus memenuhi Tingkat Penghasilan Pensiun (TPP) atau Replacement Ratio yang layak sebesar 70%-80% dari penghasilan terakhir. Sementara jika pensiunan hanya mengandalkan JHT dan JP, tentu masih jauh dari cukup.

 

Contoh Perhitungan Tabungan Dana Pensiun

Berikut contoh perhitungan dana pensiun dari satu kasus.

Jika seseorang memiliki penghasilan terakhir sebelum pensiun sebesar Rp 10 juta/bulan, TPP saat masa pensiun berkisar antara per bulan Rp 7-8 juta/bulan. Agar dapat hidup layak di masa tua, seorang pensiunan harus menyiapkan dana pensiun di luar iuran BPJS Ketenagakerjaan.

Program JHT sebesar 5,7% + program pesangon dari pemberi kerja (bila ada) baru memenuhi kebutuhan TPP sebesar 25%. Kekurangan TPP setidaknya harus dapat ditutupi dari program JP dan DPLK.

Asumsinya, pekerja harus menyiapkan TPP sebesar 70%-80% dari :

JHT + Pesangon = 25%’
JP = 25%
DPLK = 20%-30%

Jadi, selain wajib iuran BPJS Ketenagakerjaan, Anda juga sebaiknya menabung dana pensiun melalui DPLK terpercaya. Hal ini untuk memenuhi TPP saat masa pensiun nanti.

 

Tabungan Dana Pensiun

Pilih tabungan dana pensiun terpercaya untuk menaruh dana hari tua Anda. Berikut beberapa rekomendasi tabungan dana pensiun terbaik* di Indonesia.

  • tabungan dana pensiun bank mandiri
  • tabungan dana pensiun bca
  • tabungan dana pensiun bjb
  • tabungan dana pensiun bni
  • tabungan dana pensiun bni syariah
  • tabungan dana pensiun bri

*diurutkan berdasarkan abjad

Baca Juga: Tabungan yang Gratis Biaya Transfer ke Bank Lain & Tarik Tunai di ATM Lain

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *