Relaksasi KPR saat ini marak dibicarakan di tengah pandemi Corona. Relaksasi KPR masuk ke dalam program restrukturisasi kredit yang diberikan pemerintah kepada debitur yang terdampak pandemi Corona secara finansial. Relaksasi kredit dijadikan sebagai solusi bagi debitur yang kesulitan untuk membayar cicilan kredit karena terdampak langsung maupun tidak langsung oleh wabah Covid19. Ada beberapa hal yang perlu dicermati terkait peraturan ini, yaitu:
- Aturan Pemerintah terkait Relaksasi Kredit
- Syarat Debitur untuk Mengajukan Relaksasi KPR
- Hasil Relaksasi yang Diberikan Bank
- Tips Aman Sebelum Mengajukan Relaksasi KPR
Aturan Pemerintah terkait Relaksasi Kredit
Ketetapan terkait relaksasi kredit KPR dan kredit lainnya tertuang dalam peraturan OJK No.11/POJK.03/2020 terkait stimulus perekonomian nasional sebagai kebijakan countercyclical dari dampak penyebaran Corona. Relaksasi atau restrukturisasi kredit yang diterapkan yaitu penurunan suku bunga hingga penundaaan pembayaran cicilan selama maksimal 1 tahun. Peraturan ini juga berlaku untuk Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Debitur dapat mengajukan penundaan pembayaran 3, 6, 9 bulan hingga maksimal 1 tahun sesuai dengan persetujuan bank terkait.
Relaksasi kredit selama pandemi Corona tidak hanya diberikan kepada debitur KPR, namun juga bagi debitur kredit lain, seperti kredit kendaraan, KUR, KTA, dll yang sesuai dengan peraturan OJK.
Tidak semua nasabah bank dapat mengajukan relaksasi kredit, hanya debitur yang terdampak Corona saja yang bisa mengajukan kelonggaran pembayaran kredit. Selain itu bank juga memiliki kewenangan untuk meninjau sejauh mana kemampuan finansial debitur terdampak oleh Covid19. Jika berdasarkan analisis bank debitur tidak mengalami dampak yang signifikan tentu penundaan cicilan akan kurang dari 1 tahun atau bahkan pengajuannya bisa ditolak.
Syarat Debitur untuk Relaksasi KPR
Aturan terkait pemberian relaksasi kredit karena dampak pandemi Corona telah diberlakukan sejak 1 April 2020 dan berlaku hingga 31 Maret 2021. Namun, tidak semua debitur dapat mengajukan relaksasi kredit khususnya KPR. Debitur yang dapat mengajukan restrukturisasi adalah debitur yang bekerja / memiliki usaha dalam sektor ekonomi antara lain pariwisata, transportasi, perhotelan, perdagangan, pengolahan, pertambangan dan pertanian yang mengalami dampak secara ekonomis dari pandemi Corona.
Selain itu pemerintah memberikan keleluasaan kepada bank untuk menentukan debitur yang benar-benar terdampak pandemi Corona. Sehingga setiap bank memiliki peraturan yang berbeda terkait pengajuan restrukturisasi kredit ini. Hal ini juga berdampak pada tidak semua debitur yang mengajukan restrukturisasi kredit dapat disetujui. Berikut adalah syarat umum debitur yang dapat mengajukan relaksasi kredit, yaitu:
- Debitur yang terdampak Covid19 dengan nilai kredit maksimum Rp. 10 miliar dan hanya berlaku bagi pekerja informal, penghasilan harian, usaha mikro dan usaha kecil (UMKM dan KUR)
- Keringanan yang diberikan berupa penyesuaian pembayaran cicilan pokok/bunga, perpanjangan waktu atau hal lain yang sesuai dengan ketetapan bank
- Pengajuan dilakukan dengan cara menghubungi bank via telepon / email atau website yang telah diinformasikan oleh bank terkait.
- Proses selanjutnya akan diinformasikan oleh staff bank yang menangani restrukturisasi kredit.
Meskipun debitur memenuhi keempat kriteria di atas, namun ada beberapa hal penting yang juga perlu diperhatikan bagi debitur yang berniat mengajukan relaksasi KPR yaitu:
- Bank akan melakukan asesmen terhadap debitur terkait dampak pandemi Corona yang dialami (langsung atau tidak langsung) dan meninjau catatan historis pembayaran debitur
- Tenor relaksasi diberikan bank kepada debitur dengan mempertimbangkan kemampuan bayar, kelancaran pembayaran serta beberapa hal lain yang juga menjadi pertimbangan bank, termasuk nilai properti yang diagunkan.
Baca juga: KPR Subsidi : Kebijakan + Tips Mengajukan Saat Corona
Hasil Relaksasi yang Diberikan Bank
Tidak semua debitur yang mengajukan restrukturisasi kredit akan diberikan kelonggaran bayar selama 1 tahun. Bank tentu akan memproses dan melakukan verifikasi data debitur sebelum memutuskan jangka waktu restrukturisasi yang diberikan. Setelah itu bank akan menentukan beberapa cara restrukturisasi KPR yang dapat diperoleh oleh debitur berdasarkan nilai aset dan hasil verifikasi data, yaitu:
- Penurunan suku bunga
- Perpanjangan jangka waktu
- Pengurangan tunggakan pokok
- Pengurangan tunggakan bunga
- Penambahan fasilitas kredit / pembiayaan, dan
- Konversi kredit menjadi penyertaan modal sementara
Baca juga: Cegah Kredit Macet KPR : Ajukan Restrukturisasi Kredit
Tips Aman Sebelum Mengajukan Relaksasi KPR
Kebijakan restrukturisasi kredit tidak langsung memberikan jaminan kelonggaran cicilan selama 1 tahun kepada debitur. Tentunya bank memiliki penilaian sendiri terhadap kemampuan bayar masing-masing debitur. Berikut beberapa tips aman sebelum Anda mengajukan relaksasi KPR, yaitu:
1. Pastikan Jumlah Sisa Pokok KPR di Bank
Hal terpenting sebelum mengajukan restrukturisasi kredit adalah memastikan sisa pokok dan bunga yang harus dibayar di bank agar debitur dapat tahu secara jelas potongan / penurunan suku bunga yang diberikan bank jika pengajuan restrukturisasi kredit disetujui.
2. Tanyakan ke Pihak Bank terkait Prosedur Relaksasi Kredit dan Syarat Pengajuannya
Hubungi bank melalui telepon customer service atau email dan tanyakan prosedur untuk mengajukan restrukturisasi kredit. Pastikan debitur memenuhi semua syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh bank. Perhatikan juga detail-detail dokumen yang perlu dilengkapi agar pengajuan restrukturisasi kredit lebih cepat disetujui
3. Selalu Cek Catatan Sistem Informasi Debitur (SID) BI (BI Checking)
Debitur yang memiliki riwayat kredit lancar tentu memiliki kesempatan lebih besar untuk disetujui pengajuannya. Hal ini dikarenakan bank melihat bahwa debitur akan mampu membayar cicilan KPR setelah pandemi Corona berakhir. Namun debitur yang memiliki catatan kredit tidak lancar atau menunggak tentu akan menjadi pertimbangan tersendiri bagi bank. Hal ini karena bank bisa jadi meragukan kemampuan bayar debitur, khususnya pasca pandemi Covid19 berakhir.
4. Bersikap Kooperatif Kepada Bank dan Berikan Alasan yang Sesuai
Bersikap kooperatif dan memberikan data yang valid adalah hal yang sama pentingnya dengan poin lain di atas. Jika debitur memalsukan data atau memberikan alasan yang tidak tepat, tentu bank akan meragukan data yang diberikan sehingga kemungkinan pengajuan restrukturisasi kredit semakin kecil atau bisa pengajuannya ditolak oleh bank.