Sebelum melakukan perjanjian sewa menyewa rumah cek dulu peraturan pemerintah yang mengatur tentang sewa rumah. Aturan ini tertera pada PP No. 4 tahun 1994. Tujuan dibentuknya aturan ini untuk melindungi pemilik dan penyewa agar tidak dirugikan saat melakukan sewa menyewa rumah. Peraturan ini secara detail menjelaskan tentang pembuatan surat perjanjian rumah, aturan rumah yang boleh dan tidak boleh disewakan serta hak dan kewajiban masing-masing pihak.
Secara umum hak dasar penyewa ada dua, pertama untuk menempati rumah hingga sewa berakhir. Kedua, untuk dapat tinggal dengan aman dan nyaman di rumah tersebut. Sedangkan bagi pemilik rumah, haknya adalah untuk mendapatkan keuntungan dari proses sewa rumah serta mendapatkan jaminan bahwa rumah tidak disalahgunakan. Untuk menjaga hak dan kewajiban dalam sewa menyewa rumah sangat penting bagi kedua belah pihak membuat kesepakatan melalui perjanjian sewa menyewa rumah. Berikut telah kami rangkum beberapa informasi seputar perjanjian sewa rumah beserta contoh surat perjanjiannya yang dapat Anda edit sesuai kebutuhan.
- Perjanjian Sewa Rumah
- Berakhirnya Masa Sewa Rumah
- Contoh Surat Perjanjian Sewa Ringkas
- Tips Membuat Surat Perjanjian Sewa Rumah
Perjanjian Sewa Rumah
Aturan kontrak rumah selain PP No. 4 tahun 1994, terdapat juga pada pasal 1548 KUH Perdata mengenai perjanjian sewa rumah. Aturan ini bertujuan untuk melindungi pemilik dan penyewa rumah. Sehingga jika sewaktu-sewaktu salah satu pihak mendapatkan kerugian, pihak yang dirugikan bisa mendapatkan ganti rugi. Namun tentunya dibutuhkan bukti, salah satunya melalui surat perjanjian sewa menyewa rumah.
Surat perjanjian sewa rumah merupakan surat yang dibuat saat awal perjanjian sewa menyewa rumah berlangsung. Tujuannya untuk menjaga terpenuhinya hak dan kewajiban kedua belah pihak sesuai dengan klausul yang ada dalam perjanjian tersebut. Setidaknya ada 2 kegunaan utama dibuatnya surat perjanjian sewa rumah, yaitu:
- Menguntungkan kedua belah pihak: Jika klausul / pasal dibuat secara adil dan atas persetujuan dari kedua belah pihak, tentunya perjanjian ini akan menguntungkan masing-masing pihak.
- Memberikan keamanan hukum bagi kedua belah pihak: Surat perjanjian ini dapat melindungi penyewa dari kemungkinan sewaktu-waktu dipaksa meninggalkan rumah sebelum masa sewa berakhir. Selain itu, pemilik rumah juga terlindungi jika seandainya penyewa menolak untuk pindah saat masa sewa berakhir. Kedua contoh tersebut merupakan contoh kecil dari kasus yang kerap terjadi selama masa sewa menyewa berlangsung. Adanya surat perjanjian dapat memberikan keamanan hukum jika sewaktu-waktu salah satu pihak menyalahgunakan hak & kewajibannya.
Berdasarkan KUH Perdata pasal 1320 dijelaskan ada 4 syarat yang wajib dipenuhi dalam pembuatan perjanjian, yaitu:
- Kesediaan untuk saling mengikat perjanjian tanpa adanya paksaan
- Telah memenuhi ketentuan usia (21 tahun) dan cakap hukum menurut undang-undang
- Surat perjanjian dibuat berdasarkan persetujuan untuk melakukan sewa menyewa rumah
- Perjanjian yang dibuat tidak melanggar ketentuan undang-undang
Sebagai informasi tambahan, pemilik perlu membayar pajak atas sewa rumah sebesar 10% dari jumlah bersih hasil penyewaan rumah. Aturan ini bersifat final, artinya jika pemilik rumah mendapatkan uang hasil pembayaran sewa maka harus dibayar PPh-nya
Berakhirnya Masa Sewa Rumah
Merunut dari aturan di undang-undang ada beberapa penyebab masa sewa rumah berakhir. Beberapa hal yang dapat menyebabkan berakhirnya masa sewa berdasarkan pasal 1381 KUH Perdata yaitu:
- Masa sewa berakhir: Tentunya jika masa sewa telah berakhir maka perjanjian sewa pun telah selesai dan penyewa berkewajiban untuk meninggalkan rumah
- Salah satu pihak mencederai isi perjanjian: Salah satu penyebab berakhirnya masa sewa jika salah satu pihak melakukan pelanggaran terhadap isi perjanjian rumah.
Tambahan di pasal 12 PP No. 4 tahun 1994 juga dijelaskan bahwa jika rumah musnah (kebakaran / terkena bencana alam) selama sewa menyewa rumah masih berjalan maka proses sewa menyewa rumah berakhir. Selain itu jika rumah musnah dikarenakan kesalahan pemilik, maka pemilik berkewajiban untuk mengembalikan sisa uang sewa kepada penyewa. Sebaliknya, jika penyewa yang melakukan kesalahan hingga mengakibatkan berakhirnya masa sewa, maka pemilik juga berhak untuk meminta penyewa mengembalikan rumah sesuai keadaan semula dan menolak pengembalian dana sisa sewa.
Contoh Surat Perjanjian Sewa Ringkas
Berikut telah kami lampirkan contoh surat perjanjian sewa menyewa rumah dalam format word. Anda bisa mengedit dan mengunduhnya di sini: CONTOH SURAT PERJANJIAN SEWA RUMAH
Tips Membuat Surat Perjanjian Sewa Rumah
Sebelum membuat perjanjian sewa menyewa rumah, sebaiknya pastikan setiap klausul tidak akan memberikan kerugian kedepannya, baik sebagai penyewa maupun pemilik. Untuk itu, cek beberapa tips yang telah kami rangkum untuk membuat surat perjanjian sewa rumah berikut:
1. Buat Klausul Sewa secara Detail
Klausul perjanjian sewa menyewa rumah sebaiknya dibuat dan disepakati oleh masing-masing pihak. Ada beberapa poin penting yang sebaiknya dimasukkan ke dalam klausul perjanjian sewa-menyewa rumah, yaitu:
- Detail objek properti: Sebaiknya Anda mencantumkan dengan jelas alamat rumah, fasilitas yang ada di objek sewa (misal: listrik 1300 watt, air PDAM atau layanan internet fiber). Anda juga mencantumkan furniture yang disertakan pada objek sewa.
- Masa sewa: Ini merupakan salah satu komponen penting dalam klausul perjanjian sewa. Sebaiknya sertakan detail tanggal mulai dan berakhirnya sewa serta jangka waktu sewa.
- Harga sewa & deposit: Buat detail harga sewa rumah per jangka waktu yang ditentukan. Sertakan juga deposit yang perlu dibayar penyewa (jika ada). Anda juga bisa memasukkan cara transfer dan nomor rekening pembayaran sewa
- Renovasi: Pilihan ini optional, namun Anda bisa pertimbangkan terkait sejauh mana penyewa boleh melakukan renovasi rumah (misal: aturan tentang mengecat rumah, memasang pagar & kanopi, dll).
- Iuran bulanan: Buat rincian perkiraan biaya bulanan yang perlu dikeluarkan (misal: bayar satpam, listrik, air dan iuran sampah) di luar dari biaya sewa. Tentukan apakah pembayaran akan dilakukan oleh penyewa, pemilik rumah atau dibagi dua per bulannya.
- Denda: Sertakan juga klausul tentang denda, besaran denda dan sebab penyewa didenda.
- Jika objek dijual: Aturan ini cukup penting, khususnya jika pemilik rumah menjual objek sewa sebelum masa sewa berakhir. Sebaiknya sertakan klausul terkait kompensasi yang diterima oleh penyewa jika objek sewa dijual sebelum masa sewa berakhir.
2. Sertakan Materai
Untuk menjaga perjanjian sah di mata hukum, sebaiknya sertakan materai dalam penandatanganan perjanjian. Anda bisa menempelkan materai di kolom tanda tangan penyewa. Tanpa materai baik penyewa maupun pemilik rumah dapat melanggar perjanjian yang telah dibuat karena tanpa materai perjanjian tersebut tidak memiliki kekuatan hukum yang tetap.
3. Diskusikan Isi Klausul
Jika memungkinkan sebaiknya diskusikan isi klausul surat perjanjian. Hal ini untuk mencegah masing-masing pihak tidak mendapatkan hak dan kewajiban yang seharusnya. Selain itu, dengan mendiskusikan isi klausul, masing-masing pihak menjadi tahu detail hak dan kewajibannya masing-masing
Anda juga bisa mempertimbangkan opsi untung rugi sewa vs beli rumah. Cek selengkapnya di sini: Lebih untung BELI rumah atau SEWA? atau jika berniat mengajukan KPR, Anda bisa ajukan di sini: KPR via Sikatabis