Home » Artikel KPR » Kredit Pemilikan Tanah: Syarat dan Bank yang Bisa Proses

Kredit Pemilikan Tanah: Syarat dan Bank yang Bisa Proses

Salah satu solusi selain memiliki rumah dengan KPR indent / KPR siap huni adalah dengan beli tanah kredit / kredit tanah kavling (KPT). KPT merupakan salah satu fasilitas yang disediakan oleh Bank untuk Anda yang berniat membangun rumah dalam jangka waktu tertentu. Berikut informasi seputar syarat, dokumen dan bank yang dapat memproses pengajuan KPT

Definisi Kredit Tanah Kavling / Kredit Pemilikan Tanah

Ilustrasi Kredit Tanah Kavling
Ilustrasi Kredit Tanah Kavling

Beli tanah kredit atau kredit tanah kavling/ pemilikan tanah (KPT) merupakan fasilitas pembiayaan bank untuk membeli tanah. Biasanya maksimum plafon yang disetujui untuk pengajuan KPT lebih rendah dibanding KPR. Umumnya maksimal plafon disetujui (LTV/ loan-to-value) yang disetujui berbeda-beda, berkisar 60-80%. Berikut beberapa ketentuan umum pengajuan kredit tanah kavling (KPT):

  • Sertifikat tanah (SHM/SHGB) telah pecah dari dokumen induk. Jika sertifikat masih belum pecah maka bank tidak akan bisa memberikan kredit atas tanah tersebut.
  • Tanah harus berlokasi di perumahan, misalnya di cluster tertentu. Jika tanah tidak dalam lokasi perumahan maka bank tidak akan menyetujui fasilitas kredit Anda. 
  • Tanah sudah harus dibangun dalam jangka waktu tertentu (misalnya dalam 3 tahun). Calon debitur harus menandatangani surat yang menyatakan kesediaan untuk mendirikan bangunan dalam waktu tertentu. 
  • Tenor pinjaman kredit jauh lebih pendek dari KPR.

Cek juga: Kredit Rumah Murah? Pahami Lebih Dalam

Syarat Kredit Tanah Kavling

Cara kredit tanah kavling atau kredit pemilikan tanah yang utama adalahmempersiapkan uang muka (DP). Hal ini sangat penting karena bank umumnya hanya menyetujui plafon kredit maksimal 60-80% dari harga tanah, sehingga setidaknya Anda harus menyiapkan 30-40% dana pribadi sebagai DP tanah.

Asumsinya: Jika Anda berniat untuk membeli tanah seharga Rp 300.000.000, sedangkan berdasarkan hasil appraisal bank harga tanah tersebut hanya Rp 250.000.000. Kekurangan Rp 50.000.000 harus Anda siapkan sendiri sebagai tambahan DP. Jadi, DP yang harus  Anda sediakan adalah sekitar Rp.125.000.000 dengan rincian:

Harga Tanah : Rp 300.000.000

Hasil Appraisal : Rp 250.000.000

DP yang harus disiapkan : Rp 125.000.000*

 (30% DP diperoleh dari hasil appraisal sebesar Rp 75.000.000 dan sisa Rp 50.000.000 dari harga tanah).

Syarat lain sebelum mengajukan KPT, yaitu:

  1. Calon debitur telah memenuhi kriteria usia minimal 21 tahun (atau telah menikah), maksimal 50 tahun.
  2. Telah menjadi karyawan tetap minimal 2 tahun masa kerja. 

Dokumen Syarat Kredit Tanah Kavling (KPT)

Ada beberapa dokumen yang perlu dilengkapi jika calon debitur berniat mengajukan kredit pemilikan tahah (KPT) yaitu:

Dokumen Syarat Pengajuan KPT Karyawan Pengusaha Professional
1. Sertifikat (SHM atau SHGB atau Strata title)
2. IMB
3. PBB
4. fotokopi KTP (suami istri)
5. Formulir aplikasi KPT
6. Fotokopi NPWP
7. Fotokopi akta nikah atau akta cerai (jika sudah menikah)
8. Fotokopi Kartu Keluarga
9. Print mutasi rekening selama 3 bulan terakhir
10. Melampirkan SIUP, TDP, NPWP dan Surat Keterangan domisili perusahaan
11. Akta pendirian perusahaan (PT) (jika ada)
12. Rekening Perusahaan 3 bulan terakhir (yang menunjukkan omzet usaha)
13. Laporan keuangan selama 2 tahun terakhir
14. Akta Pengesahan Menkeh
15. Surat ijin praktek (jika ada)
16. Daftar Client/PO/SPK 6 Bulan Terakhir
17. NPWP Badan
18. Slip gaji 3 bulan terakhir (SKP)
19. SK kerja/Surat Keterangan Penghasilan (SKP)

Bank yang Bisa Proses Kredit Pemilikan Tanah (KPT)

Tidak semua bank dapat memproses aplikasi Kredit Pemilikan Tanah (KPT). Berikut beberapa bank rekanan SikatAbis yang dapat memproses pengajuan kredit pemilikan tanah (KPT):

1. Bank Danamon 

Bank Danamon menawarkan kredit tanah, namun fasilitas kredit ini sangat terbatas yaitu diperuntukkan untuk tanah kavling siap bangun. Untuk melakukan kredit pemilikan tanah, developer (pengembang) harus memiliki kerjasama sebelumnya dengan pihak bank. Perhitungan rate-nya mengikuti rate  pada fasilitas Kredit Multiguna (KMG). Bunga yang ditawarkan oleh bank Danamon untuk fasilitas kredit tanah saat ini adalah 8% fix 3 tahun (setelah itu floating). Untuk bunga take over kredit tanah tanpa top up, yaitu 7.49%fix 3 tahun (setelah itu floating). 

Cek syarat dan ketentuan pengajuan Kredit Pemilikan Tanah Danamon

2. Bank CIMB Niaga dan CIMB Niaga Syariah

Keunggulan yang ditawarkan oleh Bank CIMB Niaga dan CIMB Niaga Syariah yaitu pengajuan KPT tanah tanpa dokumen IMB (izin mendirikan bangunan) tetap dapat diproses. Terkait ketentuan tenor maksimal yang disyaratkan oleh CIMB Niaga untuk Kredit Pemilikan Tanah (KPT) yaitu 8 tahun. Untuk LTV, baik fasilitas I maupun II adalah 80%, namun CIMB hanya dapat memproses KPT pada tanah yang berlokasi di perumahan/bank rekanan developer. Jika tanah yang diajukan tidak berada di perumahan, maka pengajuannya tidak dapat diproses. Cek syarat pengajuan Kredit Tanah di CIMB Niaga

3. Bank Panin

Maksimal tenor kredit tanah di bank Panin adalah 20 tahun. Tanah tanpa IMB dapat diproses oleh bank. Selain tanah, kredit properti lain yang dapat diproses bank Panin adalah:

  • Rumah tinggal (primary/secondary)
  • Bangunan kos
  • Tanah Kavling
  • Apartemen
  • Ruko, dan
  • Villa. 

Untuk melihat syarat dan ketentuan umum di Bank Panin, cek di sini: Kredit Pemilikan Tanah Bank Panin

4. Maybank

LTV (loan-to-value) kredit tanah primary adalah 70-80%, sedangkan untuk LTV secondary maksimal adalah 50%. Syaratnya adalah agunan tanah harus berada di dalam wilayah perumahan. Maybank juga menawarkan program kredit kombinasi yaitu kombinasi KPT + Kredit Konstruksi. Cek syarat dan ketentuannya lebih lanjut: Kredit Pemilikan Tanah di Maybank

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *