Kredit Multiguna (KMG) atau yang dikenal dengan kredit refinancing rumah adalah fasilitas pinjaman dengan agunan. Untuk dapat mengajukan kredit multi guna, calon debitur wajib mengagunkan barang yang sesuai dengan ketentuan bank. Fasilitas kredit multi guna umumnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan konsumtif seperti, kendaraan, biaya pendidikan anak atau renovasi rumah. Selain itu kredit multi guna, juga dapat digunakan untuk pemenuhan kebutuhan produktif seperti modal usaha. Besar plafon kredit multi guna sangat bergantung pada nilai properti yang diagunkan. Berikut informasi seputar kredit multiguna dan bank yang bisa memproses pengajuan kredit multiguna dengan agunan rumah.
- Perbedaan KMG dan KPR
- Agunan Kredit Multiguna
- Syarat Kredit Multiguna
- Dokumen Syarat Pengajuan Kredit Multiguna
- LTV / Maksimum Pembiayaan Kredit Multiguna
- Rate KMG yang Ditawarkan Bank
Perbedaan KMG dan KPR
Persamaan Kredit Multi Guna (KMG) dan KP adalah keduanya memiliki tenor kredit yang panjang, bisa lebih dari 15 tahun. Dalam fasilitas KPR, properti yang diagunkan adalah rumah yang sedang di KPR-kan. Singkatnya, Anda membeli rumah milik bank secara kredit hingga kepemilikan rumah sepenuhnya menjadi milik Anda.
Sedangkan pada KMG dengan jaminan rumah, properti tersebut sudah sepenuhnya menjadi milik Anda, namun karena Anda membutuhkan dana lebih, maka Anda menjaminkan sertifikat rumah di bank untuk memperoleh dana tunai, kemudian Anda perlu membayar dana yang telah dipinjamkan oleh bank dengan cara mencicil hingga tenor kredit berakhir.
Umumnya pinjaman refinancing (KMG) harus memiliki nilai yang sama dengan barang yang diagunkan atau lebih besar nilainya dari jumlah pinjaman. Untuk plafon kredit multi guna umumnya cukup besar, yaitu bisa mencapai miliaran, tergantung pada agunan yang dijaminkan ke bank. Ada beberapa perbedaan kredit multiguna (refinancing) dan KPR yaitu:
Cek juga: Kredit Renovasi Rumah bunga Rendah: Tanpa Agunan vs Pakai Agunan
Agunan Kredit Multiguna
Tidak semua jenis harta yang Anda miliki dapat dijadikan sebagai agunan kredit multi guna. Ada beberapa barang yang dapat diagunkan jika Anda berminat mengajukan kredit multiguna, yaitu:
1. Properti
Properti merupakan salah satu agunan yang paling menguntungkan jika Anda berniat mengajukan pinjaman dalam jumlah besar. Umumnya KMG di bank akan memberikan kemudahan bagi calon debitur yang menjaminkan rumahnya. Prosesnya tidak jauh berbeda dengan pengajuan KPR.
Dalam KMG dengan agunan properti Anda bisa menjaminkan sertifikat rumah, sertifikat ruko, sertifikat apartemen bahkan gudang. Menariknya plafon kredit yang ditawarkan untuk KMG agunan rumah jumlahnya bisa mencapai miliaran, tergantung nilai properti. Sebagai informasi, untuk rumah/properti yang sedang direnovasi, sebaiknya ditunda pengajuannya karena nilai propertinya akan lebih rendah.
Penting juga untuk diingat bahwa agunan yang diajukan untuk kredit multi guna harus atas nama pribadi atau pasangan. Anda tidak bisa mengajukan kredit multiguna dengan agunan yang masih atas nama orang tua. Untuk itu, jika Anda berniat mengajukan kredit multiguna dengan agunan properti sebaiknya pastikan semua dokumen legal (SHM/SHGB, IMB dan PBB) sudah pecah dari dokumen induk dan sudah atas nama Anda atau pasangan.
2. Sertifikat Tanah
Selain bisa dijadikan investasi, sertifikat tanah juga bisa digunakan sebagai jaminan kredit multi guna. Aset tanah merupakan salah satu agunan yang cukup stabil dan harganya cenderung meningkat, sehingga pengajuan kredit multiguna dengan agunan tanah yang Anda ajukan bisa mendapatkan plafon kredit yang tinggi.
3. Kendaraan
Kendaraan merupakan salah satu agunan yang paling banyak dipilih oleh calon debitur. Baik motor maupun mobil, keduanya dapat dijadikan agunan kredit multi guna. Sebaiknya jika Anda berniat mengajukan KMG dengan agunan kendaraan bermotor, pastikan bahwa kendaraan sudah memiliki BPKB dan pajak dalam kondisi hidup. Pastikan juga dokumen kedua dokumen legal tersebut sudah atas nama pribadi.
Tentunya plafon pinjaman kredit multiguna dengan agunan kendaraan memiliki nilai yang lebih kecil dibandingkan dengan agunan rumah ataupun tanah.
Baca juga: Gadai BPKB: Aturan / Tips / Lembaga Gadai BPKB Legal
4. Deposito
Deposito juga merupakan salah satu produk investasi yang dapat diagunkan untuk pengajua kredit multi guna. Selain deposito, ada juga emas. Untuk saat ini Bank DBS dan BTN telah menyediakan program pengajuan kredit multiguna untuk agunan deposito.
5. SK Kerja
Umumnya bank akan mempermudah pengajuan kredit yang diajukan oleh calon debitur dengan profesi PNS karyawan BUMN/BUMD, TNI atau Polri. Selain itu, biasanya bank akan memberikan promo khusus kepada calon debitur di atas. Menariknya SK kerja PNS, pegawai BUMN dan TNI /Polri juga dapat dijadikan agunan untuk mengajukan kredit multi guna. Saat ini ada beberapa bank yang bisa memproses pengajuan kredit multiguna dengan agunan SK, seperti Bank BTN, Bank DKI, Jtrust Bank, dll.
Syarat Kredit Multiguna
Ketentuan umum untuk mengajukan kredit multiguna (KMG) yaitu:
- Berusia minimal 21 tahun atau telah menikah
- Maksimal usia saat pelunasan: 55 tahun: untuk karyawan tetap dan 60 tahun: untuk profesional dan pengusaha
- Memiliki penghasilan tetap yang dapat dibuktikan melalui rekening bank/slip gaji
- Masa kerja sebagai karyawan minimal 2 tahun, terbukti dari surat keterangan kerja dari perusahaan
- Memenuhi persyaratan khusus masing-masing bank.
Dokumen Syarat Pengajuan Kredit Multiguna dengan Agunan Rumah
Jika Anda berminat untuk mengajukan KMG dengan agunan rumah, Anda bisa cek dokumen persyaratan berikut untuk mengajukan KMG, yaitu:
LTV / Maksimum Pembiayaan Kredit Multiguna
Tidak ada pinjaman yang dapat di cover bank 100%, hal ini karena bank terikat oleh ketentuan LTV yang ditetapkan oleh Bank Indonesia. LTV / Loan-to-Value merupakan jumlah maksimal pinjaman yang dapat diberikan oleh bank (besar plafon kredit) berdasarkan aturan yang telah ditetapkan BI.
Besar LTV KMG dengan agunan rumah bisa Anda cek disini:
Rate KMG dengan Agunan Rumah yang Ditawarkan Bank
Berikut beberapa bank rekanan SikatAbis yang menawarkan promo KMG dengan agunan rumah terbaik. Untuk lebih jelasnya, Anda bisa cek di sini Kalkulator KMG:
*rate bisa berubah sewaktu-waktu
Ajukan Kredit Multi Guna via SikatAbis
Pilih agunan yang paling menguntungkan dan sesuai kebutuhan Anda. Untuk pengajuan kredit multi guna dengan agunan rumah, sebaiknya pastikan semua dokumen legal rumah sudah atas nama Anda atau pasangan. Hal ini sangat penting untuk mempermudah proses pengajuan kredit multiguna yang Anda ajukan.
Selain melayani KPR, SikatAbis juga menawarkan layanan kredit multi guna (KMG) dengan agunan rumah. Anda bisa mengajukan aplikasi kredit multiguna di sini Kalkulator KPR. Selain itu Anda juga bisa konsultasi terkait pengajuan kredit multi guna melalui staff kami.