Home » Artikel KPR » Tapera: Syarat / Cara Daftar / Besar Iuran

Tapera: Syarat / Cara Daftar / Besar Iuran

Beberapa waktu lalu presiden telah meresmikan PP No. 25 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (tapera). Cara ini dianggap efektif untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah agar bisa memiliki rumah. Program ini menawarkan cicilan bunga flat 5% hingga akhir tenor untuk pembelian rumah subsidi fasilitas pertama. Menariknya, program tapera 2020 memiliki skema yang mirip dengan BPJS. 

Berikut telah kami rangkum beberapa informasi penting terkait tabungan perumahan rakyat

 

 

Pengertian Tabungan Perumahan Rakyat

Infografis Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera)
Infografis Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera)

Apa itu dana tapera?

Tapera menurut PP No. 25 tahun 2020 merupakan penyimpanan dana yang dilakukan secara periodik dalam jangka waktu tertentu dan hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan berikut hasil pemupukannya/imbal setelah kepesertaan berakhir. Ringkasnya program tabungan perumahan ini memiliki skema yang mirip BPJS kesehatan, yaitu menggunakan iuran yang dikumpulkan secara bersama-sama/ gotong royong dan digunakan untuk pembelian / pembangunan / renovasi rumah. Selain itu, Anda juga bisa mendapatkan imbal hingga 3% dari total simpanan saat masa penyimpanan telah berakhir. 

Program tabungan perumahan ini menggunakan prinsip gotong royong, artinya semua pekerja melakukan pembayaran iuran, namun yang dapat memanfaatkan fasilitas kredit rumah hanya pekerja yang berpenghasilan rendah (MBR) saja. Sedangkan untuk pekerja yang tidak masuk kategori MBR akan menerima simpanan dan hasil pemupukannya/imbal saja. 

Badan Pengelola (BP) tapera merupakan badan yang memiliki kewenangan untuk mengelola program tabungan perumahan ini. Program ini rencananya akan dilaksanakan pada 2021 mendatang untuk ASN dan maksimal di tahun 2027 untuk pekerja swasta.

 

Kegunaan Tapera

Apa manfaat tapera?

Anda dapat memanfaatkan dana tabungan perumahan rakyat untuk:

  1. Membangun rumah baru dengan maksimal pembiayaan Rp. 30 juta 
  2. Dapat membeli / membangun rumah dengan fasilitas KPR subsidi, pengajuan pembelian rumah pertama
  3. Renovasi rumah pertama dengan anggaran sekitar Rp. 15 juta

 

Keuntungan Tapera

Dana tabungan perumahan memiliki dua keuntungan utama, yaitu sebagai:

  1. Dana pemanfaatan untuk rumah yaitu dana yang dapat dimanfaatkan untuk membangun/renovasi dan pengajuan KPR Subsidi
  2. Dana hasil pemupukan / pengembalian simpanan. Dana ini diberikan bagi pekerja yang telah memanfaatkan tabungan perumahan pada poin 1 maupun bagi pekerja yang tidak tergolong MBR. Keduanya berhak mendapatkan dana hasil pemupukan/pengembalian simpanan.

 

Keuntungan Tapera untuk MBR Keuntungan bagi Semua Peserta Tapera
Fasilitas KPR flat 5% hingga akhir tenor kredit Mendapatkan bunga simpanan yang dikembalikan sekitar 2,5 – 3% dari total simpanan
Dana dapat digunakan untuk renovasi rumah, bangun rumah atau mengajukan KPR subsidi

 

 

Syarat Daftar Tapera

Berikut syarat daftar tabungan perumahan rakyat, yaitu:

  1. Syarat utama peserta tabungan perumahan rakyat dibagi 2 yaitu:
    • Wajib: Pekerja dan pekerja mandiri yang berpenghasilan minimal sebesar upah minimum
    • Sukarela : Pekerja mandiri yang berpenghasilan di bawah upah minimum

2. Usia minimal 20 tahun atau sudah menikah 

3. Berprofesi sebagai: 

    • ASN dan CPNS 
    • Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K)
    • Pegawai Pemerintah Non pegawai negeri
    • Pegawai BUMN, BUMD, BUMdes
    • Siswa TNI/Polri dan anggota TNI/Polri
    • Pekerja swasta
    • Pekerja penerima upah 
    • Pekerja mandiri yang tidak mendapatkan penghasilan dari pemberi upah kerja
    • WNA yang telah memiliki visa dan membayar uang simpanan dan berencana bekerja paling singkat 6 bulan di Indonesia

4. Belum memiliki rumah 

5. Fasilitas pembiayaan adalah: 

    • Renovasi rumah pertama
    • Membangun rumah pertama
    • Beli rumah pertama

 

Cara Daftar Tapera

Berikut adalah proses pendaftaran tabungan perumahan, yaitu: 

1. Pekerja Wajib

  • Pekerja wajib didaftarkan oleh pemberi kerja kepada BP tapera. 
  • Bagi ASN/Polri/BUMN dan BUMD langsung menjadi pekerja sejak PP diundangkan 
  • Bagi pekerja swasta, pemberi kerja wajib mendaftarkan ke BP tapera paling lambat 5 tahun sejak PP diundangkan 
  • Peserta mendapatkan identitas kepesertaan yang digunakan untuk mengakses informasi terkait tabungan perumahan
  • Peserta memilih pembiayaan secara syariah atau konvensional

2. Pekerja Mandiri

  • Pekerja mandiri yang memenuhi syarat harus mendaftarkan diri sendiri melalui BP tapera
  • Peserta mendapatkan nomor identitas tabungan perumahan. 
  • Peserta memilih pembiayaan secara syariah atau konvensional

Sebagai informasi, pekerja dapat dinonaktifkan statusnya, jika tidak membayar simpanan namun masih memiliki rekening tercatat di BP tapera dan dapat diaktifkan kembali jika peserta membayar simpanan kembali.

 

Berakhirnya Tabungan Perumahan Rakyat

Pendaftar tabungan perumahan dapat dinyatakan berakhir masa kepesertaannya, jika: 

  1. Telah berusia 58 tahun, namun bisa mengajukan kembali selama masih memenuhi syarat
  2. Pekerja yang telah pensiun 
  3. Peserta meninggal dunia 
  4. Tidak memenuhi syarat dan kriteria selama 5 tahun berturut-turut

 

Besaran Iuran Tabungan Perumahan Rakyat

Besar biaya iuran tabungan rumah per bulan dibagi menjadi dua untuk pekerja dan pemberi kerja. Berikut rinciannya:

Pekerja Wajib Pekerja Mandiri
Dana dibayar oleh peserta dan pemberi kerja sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan Dana disetor secara pribadi
Peraturan besar simpanan:
1. Pemberi kerja : 0,5%
2. Pekerja : 2,5%
Besar dana yang perlu disetor = 3%
Besar dana yang disetor ditentukan oleh pendapatan per bulan Besar dana yang disetor ditentukan oleh rata-rata pendapatan per bulan
Pembayaran dilakukan maksimal tanggal 10 setiap bulannya ke rekening dana tapera

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *