Home » Artikel KPR » KPR Rumah Lelang dan Alternatif Selain Beli Rumah Lelang

KPR Rumah Lelang dan Alternatif Selain Beli Rumah Lelang

Rumah lelang adalah rumah sitaan dari debitur yang gagal bayar KPR dan dijual kembali secara lelang oleh bank. Umumnya bank akan menjual properti tersebut dengan harga yang lebih murah dibandingkan harga pasaran rumah. Jual beli rumah lelang merupakan salah satu alternatif untuk memiliki rumah dengan harga terjangkau.

Rumah lelang berbeda dengan rumah sitaan. Rumah sitaan merupakan rumah yang sudah ditarik oleh bank, namun belum masuk ke balai lelang, biasanya pengajuan KPR rumah sitaan akan diproses sebagai KPR Take Over Jual Beli dan tidak melalui balai lelang. Sedangkan rumah lelang merupakan rumah yang proses jual belinya hanya bisa dilakukan melalui balai lelang, baik lelang online maupun offline.

Beberapa bank yang kerap memberikan penawaran jual beli rumah lelang yaitu lelang rumah BTN, lelang rumah bank Mandiri dan BRI. Salah satu situs resmi jual beli rumah lelang dikelola oleh DJKN (Direktorat Jenderal Kekayaan Negara) yang merupakan situs lelang milik pemerintah. Berikut telah kami rangkum beberapa informasi seputar jual beli rumah lelang.

 

 

Pertimbangan Sebelum Beli Rumah Lelang

Ilustrasi Rumah Lelang
Ilustrasi Rumah Lelang

Berikut beberapa hal yang perlu diperhatikan jika Anda berniat beli lelangan rumah, yaitu: 

1. Cek Harga Pasaran Rumah

Sebelum mengajukan lelang, sebaiknya Anda memiliki gambaran umum terkait harga pasaran tanah dan rumah di sekitar objek properti. Dengan memiliki gambaran harga pasaran rumah, Anda bisa menetapkan penawaran lelang maksimal yang akan diajukan. Hal ini juga bisa mencegah Anda rugi karena menawar rumah lebih tinggi dibanding harga pasaran. 

2. Lokasi dan Fasilitas di Sekitar Properti

Sebelum beli rumah lelang sebaiknya Anda mengecek lokasi dan fasilitas yang ditawarkan di sekitar properti. Ada baiknya Anda memilih lokasi rumah di daerah yang sudah berkembang. Hal ini tentu lebih menguntungkan, karena Anda bisa dapat rumah murah di daerah yang sudah ramai. 

Penting juga untuk cek jarak dari rumah ke fasilitas umum seperti layanan kesehatan, minimarket, akses transportasi, jarak ke sekolah, dll. Sebaiknya pilih rumah yang menawarkan fasilitas paling lengkap. 

3. Kondisi Rumah

Anda bisa mengecek rumah dengan cara survei ke lokasi objek properti untuk melihat kondisi dan kelayakan rumah. Beberapa rumah yang telah disita bank biasanya sudah kosong. Untuk survei secara detail hingga ke dalam rumah, sebaiknya hubungi pihak bank dan tanyakan prosedurnya. 

Cek kondisi rumah secara teliti, terlebih jika Anda berniat mengajukan KPR, karena jika kondisi rumah tidak sesuai dengan harga pasaran, kemungkinan nilai appraisal bank pun akan rendah.

Selengkapnya cek di sini: Fitur Properti Tidak Menarik, Appraisal Pun Jelek

4. Dokumen Sertifikat 

Sebelum memutuskan beli rumah lelang sebaiknya Anda cek dulu sertifikat (SHM/SHGB), IMB dan PBB rumah. Pastikan semua surat tersebut sudah pecah dari induk. Dokumen yang belum pecah dari induk memiliki resiko sengketa yang lebih besar kedepannya, sehingga sebaiknya Anda memastikan bahwa dokumen sudah pecah dan segera lakukan balik nama setelah proses jual beli rumah lelang selesai. 

5. Sikap Pemilik Sebelumnya

Beberapa pemilik sering bersikap tidak kooperatif dengan bank. Ada beberapa yang tetap tinggal di rumah yang sudah disita/dalam proses lelang. Ada juga yang mengajukan tuntutan di pengadilan karena merasa masih menjadi pemilik sah rumah tersebut. Sebaiknya, Anda memastikan semua kelengkapan dokumen sudah pecah dari induk atau segera balik nama dokumen rumah setelah Anda memenangkan lelang. Hal ini berguna untuk mencegah jika sewaktu-waktu terjadi hal yang tidak diinginkan seperti, sengketa / tuntutan pengadilan dari pemilik sebelumnya.

 

Website Resmi Jual Beli Rumah Lelang

Salah satu website jual beli rumah lelang yang dikelola oleh pemerintah adalah DJKN. Website DJKN merupakan situs yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dan berada di bawah naungan Kementerian Keuangan. Website ini menyediakan berbagai fasilitas lelang. Beberapa jenis lelang properti yang disediakan di website ini adalah: 

  • Tanah 
  • Ruko
  • Rumah
  • Hotel dan villa

Selain properti, situs ini juga menyediakan lelang lainnya. Anda bisa cek properti yang diinginkan dengan memasukkan filter range harga dan lokasi. Berikut tampilan website DJKN

Filter Lelang Rumah di Website DJKN
Halaman Lelang Rumah di Website DJKN

 

DJKN menyediakan fasilitas jual beli rumah lelang bank dengan dua cara, yaitu: 

  • E-Auction, yaitu jual beli rumah lelang secara online melalui website DJKN
  • E-Conventional Auction, yaitu jual beli rumah lelang dengan menghadiri dan melakukan penawaran lelang secara langsung. 

Sebagai informasi, selain DJKN biasanya beberapa bank juga memiliki situs lelangnya sendiri, seperti:

 

Cara Beli Rumah Lelang di DJKN

Berikut prosedur cara beli rumah melalui DJKN, yaitu: 

  • Registrasi, jika belum punya akun DJKN Anda bisa melakukan registrasi di website www.lelangdjkn.co.id. Untuk daftar akun Anda perlu melengkapi data diri seperti, nama lengkap, alamat email, nomor telepon dan password.
  • Anda akan mendapatkan kode aktivasi akun yang dikirim via email
  • Jika akun sudah aktif, Anda bisa langsung mencari rumah lelang sesuai dengan lokasi dan range harga yang diinginkan.
  • Perhatikan tata cara penawaran rumah, tidak semua rumah menawarkan jual beli secara e-auction, beberapa menawarkan jual beli rumah secara e-conventional auction, yang mewajibkan Anda untuk datang ke lokasi lelang
  • Jika telah memilih rumah yang diinginkan Anda akan diminta untuk melengkapi data pribadi seperti NIK dan nomor rekening
  • Anda akan mendapatkan nomor virtual account yang berguna untuk membayar uang jaminan lelang. 
  • Tim seleksi akan melakukan verifikasi dan mengecek BI checking Anda. Jika lolos Anda akan mendapatkan nomor token. 
  • Jika sudah mendapatkan nomor token Anda bisa langsung mengajukan penawaran pada rumah yang diinginkan. 
  • Jika penawaran lelang Anda berhasil, Anda akan diminta untuk membayar biaya pelunasan sesuai dengan harga yang Anda ajukan dalam jangka waktu 5 hari kerja. Jika gagal maka uang jaminan lelang akan dikembalikan

Sebagai informasi, setelah berhasil melakukan penawaran, Anda harus menyelesaikan pembayaran biaya sesuai dengan kesepakatan yang telah ditetapkan. JIka Anda tidak membayar dalam jangka waktu tertentu, maka akun Anda bisa dinonaktifkan selama 3 bulan.

 

Bisakah Pengajuan KPR Rumah Lelang?

Bisa, namun untuk saat ini bank yang bisa memproses pengajuan KPR lelang hanya BTN, namun jika Anda tertarik untuk beli rumah dengan harga yang lebih hemat Anda bisa coba beli rumah yang sedang dalam proses penyitaan oleh bank. Biasanya penjual/debitur akan menjual rumah dengan harga yang lebih rendah dibanding harga pasaran. 

Untuk cek detail syarat dan ketentuan khusus pengajuan rumah sitaan, Anda bisa memasukkan aplikasi pengajuan KPR di sini: Ajukan KPR via Sikatabis dan berkonsultasi dengan staff kami terkait syarat dan ketentuan khusus pengajuan KPR rumah sitaan bank.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *