Home » Artikel KPR » Fitur Properti Tidak Menarik, Appraisal Pun Jelek

Fitur Properti Tidak Menarik, Appraisal Pun Jelek

Tentang Appraisal KPR

Appraisal KPR adalah penilaian yang dilakukan oleh bank tentang harga jual properti anda. Hal ini dilakukan oleh bank karena bank akan menggunakan properti yang anda beli sebagai jaminan (collateral) terhadap pinjaman yang akan diberikan. Fungsi dari sebuah jaminan adalah sebagai perlindungan terhadap bank. Apabila anda (pihak yang diberikan pinjaman) tidak mampu melaksanakan kewajiban (wanprestasi / tidak mampu membayar cicilan), maka bank mampu melelang jaminan anda minimum seharga nilai appraisal. Uang hasil dari pelelangan itu akan digunakan bank untuk melunasi kewajiban peminjam. Oleh karena itu, bank tidak akan rugi asalkan nilai appraisal yang mereka lakukan juga tepat.

Kapan appraisal KPR dilakukan? Setelah applikasi KPR anda lolos pemeriksaan administrasi, bank akan mengirim wakilnya (appraiser) untuk melihat kondisi properti anda. Biasanya, wakil bank ini adalah sebuah perusahaan independent yang ditunjuk oleh bank yang tugasnya khusus melaksanakan appraisal. Mereka akan datang, melihat kondisi properti, mengambil foto, memeriksa harga jual properti lain di sekitar,  dsb. Hasil pemeriksaan itu akan digunakan untuk menentukan nilai appraisal.

Perlu diketahui bahwa jumlah maksimum pinjaman berkisar antara 70% – 90% dari yang nilai terendah dari harga jual beli dan nilai appraisal.

Daftar yang Mengurangi Appraisal KPR

Daftar di bawah adalah beberapa fitur yang kemungkinan besar masuk ke dalam Negative Collateral Check List (daftar yang mengurangi nilai jaminan) yang mengurangi nilai Appraisal KPR.

  1. Lebar akses jalan kurang dari 3 meter
  2. Tidak ada akses jalan memasuki properti
  3. Properti terletak kurang dari 25 meter atau di bawah kabel, menara tegangan tinggi, BTS (menara pemancar)
  4. Properti terletak di samping bangunan instalasi listrik
  5. Banjir setiap tahun
  6. Digunakan untuk aktifitas-aktifitas bertema kegiatan sosial atau sebagai tempat ibadah
  7. Jarak dari pemakaman umum kurang dari 200 m (tidak berlaku untuk apartemen)
  8. Jarak dari Tempat akhir Pembuangan Sampah (TPS) kurang dari 1 km
  9. Properti merupakan persawahan, rawa, atau empang (dinyatakan dalam rencana tata kota)
  10. Rumah kayu atau bambu
  11. Rumah langsung di depan pantai (rawan erosi)
  12. Daftar daerah hitam (daerah tidak tenang, rawan gangguan, daerah merah, lokalisasi)
  13. Tanah berbentuk mirip kipas (menyempit ke dalam)
  14. Villa
  15. Properti berjarak 15 m dari sungai
  16. Bentuk tanah tidak beraturan

Semoga hal di atas bisa membantu anda dalam mengambil keputusan untuk membeli sebuah properti.

Untuk perbandingan KPR, silakan gunakan SikatAbis.com.

One comment

  1. FAHRU says:

    om tanya.. bila ada salah satu atau salah dua dari hal yang disebutkan diatas, kira2 berapa besar kemungkinan take overnya berhasil yah om? dan bagaimana cara menanggulangi atau meningkatkannya yah? mohon infonya om..

    terima kasih..

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *