Home » Artikel KPR » Syarat KPR Rumah Sitaan & Bank yang Bisa Proses

Syarat KPR Rumah Sitaan & Bank yang Bisa Proses

Ilustrasi Rumah Sitaan Bank
Ilustrasi Rumah Sitaan Bank

Bisakah rumah sitaan diajukan KPR?

Sebelum menyita rumah umumnya bank akan menetapkan denda terlebih dahulu. Namun jika Anda tidak mengindahkan denda yang ditetapkan, maka bank akan mengirim surat pemberitahuan tunggakan sebanyak 3 kali. Jika masih menolak untuk bayar, maka tahap akhir adalah melakukan penyitaan terhadap rumah. Selama proses ini debitur bisa menawarkan rumah untuk dijual kembali melalui skema KPR take over jual beli (TOJB). 

Baca selengkapnya di sini: Proses Penyitaan Bank & Skema Restrukturisasi Kredit

Rumah yang memiliki tanda telah disita oleh bank, bisa diajukan KPR take over jual beli (TOJB) selama belum masuk balai lelang. Jika sudah masuk balai lelang, maka skema jual belinya menjadi KPR rumah lelang dan hanya bisa diproses setelah Anda memenangkan lelang rumah di balai lelang.

 

Pertimbangan Sebelum Beli Rumah Sitaan

Jual beli rumah sitaan tentu lebih menguntungkan dibandingkan beli rumah baru. Namun tentunya ada beberapa hal yang wajib Anda pertimbangkan sebelum mengajukan jual beli rumah sitaan, yaitu: 

1. Harga rumah

Harga rumah merupakan hal wajib yang perlu Anda jadikan pertimbangan sebelum membeli rumah sitaan. Umumnya penjual akan menawarkan rumah dengan harga yang jauh di bawah pasaran. Untuk mencegah beli rumah sama dengan harga pasaran atau justru lebih mahal dari yang seharusnya, Anda bisa mengecek terlebih dahulu harga pasaran rumah di sekitar objek properti agar tidak rugi saat membeli rumah sitaan. 

Sebelum mengajukan skema TOJB Anda juga perlu menanyakan sisa pokok penjual di bank, jumlah denda dan lama tunggakan. Hal ini sangat penting untuk ditanyakan ke penjual sebelum Anda mengajukan take over jual beli rumah. Sebagai informasi, Anda bisa mengajukan take over jual beli di bank yang sama dengan penjual atau pindah bank. Untuk pindah bank persyaratannya tentu lebih sulit namun Anda bisa mendapatkan penawaran bunga yang lebih rendah, khususnya saat bunga fixed / flat untuk KPR versi konvensional. 

2. Kondisi rumah

Umumnya rumah yang akan disita tidak terawat dengan baik, sehingga jika Anda memutuskan untuk beli rumah tersebut tentu akan membutuhkan biaya ekstra untuk merenovasi rumah. Untuk itu, sebaiknya Anda mengecek kondisi rumah secara detail dan membuat perkiraan biaya jika seandainya rumah perlu direnovasi agar tidak melebihi budget yang sudah Anda tetapkan untuk beli rumah. 

3. Dokumen sertifikat

Dokumen sertifikat merupakan salah satu pertimbangan penting yang perlu Anda cek sebelum membeli rumah. Cek secara detail semua dokumen sertifikat. Pastikan bahwa dokumen penting seperti SHM/SHGB, IMB dan PBB rumah sudah pecah dari dokumen induk. Selain itu, Anda juga bisa mengecek APHT / SKMHT rumah dan surat perjanjian jual beli rumah antara penjual dan developer / penjual sebelumnya untuk mencegah kemungkinan terjadinya sengketa rumah kedepannya.

 

Skema Jual Beli Rumah Sitaan

Proses sita rumah tidak secara otomatis membuat rumah masuk ke balai lelang. Inilah yang menjadi perbedaan utama dari rumah lelang dan rumah sitaan. Untuk rumah lelang proses jual belinya hanya bisa dilakukan di balai lelang. Selain itu, jika Anda berniat melakukan jual beli rumah lelang secara KPR, maka prosesnya tidak mudah dan pilihan bank-nya sangat terbatas. Untuk saat ini bank yang bisa proses pengajuan KPR rumah lelang hanya BTN

Sedangkan untuk rumah sitaan proses jual beli dapat dilakukan antara debitur dan pembeli, baik melalui take over di bawah tangan maupun melalui bank dengan skema take over jual beli. Selain itu, bank yang bisa memproses pengajuan KPR rumah sitaan lebih bervariasi dibandingkan KPR rumah lelang.

Umumnya hampir semua bank yang dapat memproses pengajuan KPR rumah sitaan akan memproses jual beli rumah sitaan dengan skema take over jual beli. Kami sarankan, jika Anda berniat membeli rumah sitaan, ajukanlah secara aman melalui take over jual beli di bank. Sebaiknya Anda tidak melakukan jual beli take over di bawah tangan karena hal ini beresiko merugikan Anda kedepannya.

 

Syarat Khusus Pengajuan KPR Rumah Sitaan

Pada dasarnya syarat pengajuan KPR rumah sitaan bank dengan skema TOJB tidak memiliki banyak perbedaan dengan syarat pengajuan KPR rumah baru. Perbedaan jual beli rumah sitaan secara KPR dan KPR rumah baru terletak pada dokumen perjanjian kredit antara penjual dan bank. Untuk mengajukan TOJB Anda perlu melengkapi dokumen tersebut. 

Cek di sini: Dokumen Syarat TOJB

Ada juga bank yang memberikan syarat khusus pengajuan KPR rumah sitaan yaitu pengajuannya hanya dapat diproses jika agunan berasal dari bank yang sama. Artinya, calon debitur hanya dapat mengajukan KPR TOJB di bank tempat penjual mengajukan KPR.

 

Bank yang Bisa Memproses Pengajuan KPR Rumah Sitaan

Ada beberapa bank rekanan Sikatabis yang melayani KPR rumah sitaan bank. Untuk rate yang ditawarkan, rumah sitaan biasanya akan menggunakan bunga KPR take over jual beli. Berikut list bank rekanan Sikatabis yang menerima KPR rumah sitaan, seperti:

Untuk cek detail syarat dan ketentuan khusus pengajuan rumah sitaan, Anda bisa ajukan KPR dan cek Simulasi KPR. Kemudian staff kami akan menghubungi untuk menanyakan info detail terkait pengajuan KPR rumah sitaan Anda. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *