Home » Artikel KPR » KPR BPJS Ketenagakerjaan & Cara Mengajukannya

KPR BPJS Ketenagakerjaan & Cara Mengajukannya

KPR BPJS ketenagakerjaan merupakan program kerjasama antara BPJS TK dan BTN untuk memberikan bantuan KPR kepada:

  • Masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) berupa layanan KPR subsidi (kredit rumah, bantuan uang muka dan kredit renovasi rumah) untuk penghasilan di bawah Rp. 5,7 juta
  • Masyarakat non-MBR (fasilitas KPR non-subsidi dan kredit konstruksi) untuk penghasilan di atas Rp. 5,7 juta – Rp. 10 juta

Selain memberikan bantuan kredit pembelian rumah, program KPR BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan bantuan selisih DP, bantuan renovasi rumah (PRP) dan Kredit Konstruksi.

Pada dasarnya ada 4 layanan BPJS TK, yaitu:

  • Program jaminan kecelakaan kerja (JKK)
  • Jaminan pensiun (JP)
  • Jaminan kematian (JK) 
  • Jaminan hari tua (JHT)

Salah satu syarat mengajukan KPR lewat BPJS yaitu Anda harus terdaftar di fasilitas BPJS TK jaminan hari tua (JHT) minimum selama 1 tahun. Jika Anda tertarik untuk mengajukan KPR via BPJS ketenagakerjaan berikut telah kami rangkum informasi seputar syarat, ketentuan umum dan layanan yang disediakan oleh BPJS TK dalam pembiayaan KPR

 

 

Program Jaminan Hari Tua / JHT BPJS Ketenagakerjaan

Logo BPJS Ketenagakerjaan
Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan

Program jaminan hari tua (JHT) BPJS merupakan layanan asuransi berbasis sosial yang bertujuan untuk memberikan dana tunai secara sekaligus saat pensiun nanti. Manfaat yang diterima JHT berupa uang tunai yang merupakan akumulasi dari iuran dan hasil pengembangannya. Besaran dana ini berbeda-beda sesuai dengan profesi dari pendaftar BPJS. Berikut syarat dan ketentuan pendaftaran JHT

  • Peserta JHT adalah:
Penerima Upah Bukan Penerima Upah
Semua pekerja, baik bekerja di perusahaan maupun perorangan Pemberi kerja
Orang asing yang telah bekerja di Indonesia minimum selama 6 bulan Pekerja Mandiri
  • Ketentuan umum pendaftar JHT, yaitu:
Ketentuan Pendaftar BJPS TK
Cara Daftar Pendaftaran dilakukan oleh perusahaan, namun bisa daftar mandiri dengan bawa dokumen:

  • Perjanjian Kerja
  • KTP
  • KK
Bukti Peserta
  • Nomor peserta diterbitkan 1 hari setelah daftar dan bayar iuran
  • Kartu diterbitkan paling lama 7 hari setelah daftar dan bayar iuran
  • Aktif sebagai peserta sejak nomor peserta diterbitkan
Pindah Perusahaan Wajib meneruskan JHT dengan menggunakan data lama yang sudah di update
Perubahan Data Wajib dilakukan oleh perusahaan dan diproses maksimal 7 hari kerja
  • Iuran dan cara bayar BPJS TK JHT, yaitu:
Ketentuan Penerima Upah Bukan Penerima Upah
Besar iuran 5,7% dari upah, yang terbagi atas

  • 2% pekerja
  • 3,7% pemberi kerja
  • Didasarkan pada ketentuan BPJS TK sesuai lampiran PP
  • Daftar iuran dipilih berdasarkan penghasilan
Dasar perhitungan Berasal dari gaji pokok ditambah tunjangan tetap
Cara Bayar Dibayar perusahaan tepat waktu tiap bulan Dibayar sendiri secara tepat waktu
tiap bulan
Denda 2% setiap kali terjadi keterlambatan

 

Fasilitas KPR BPJS Ketenagakerjaan

Fasilitas ini dapat dimanfaatkan oleh semua penerima BPJS TK. Syarat pengajuan KPR yaitu

  • Telah aktif selama minimal 1 tahun sebagai peserta BPJS TK JHT
  • Tidak memiliki masalah administratif. Selain itu perusahaan juga terbukti lancar melakukan pembayaran BPJS TK.
  • Hanya untuk pembelian rumah pertama
  • Untuk pengajuan PRP, dokumen legal rumah harus atas nama penerima BPJS TK 
  • Pemohon telah lolos BI checking dan tidak masuk daftar hitam BI
  • Lolos seleksi dari BTN dan OJK 

Ada beberapa fasilitas BPJS ketenagakerjaan untuk KPR rumah yang ditawarkan, yaitu:

  1. Pembiayaan Kredit Rumah BPJS Ketenagakerjaan
  2. Pinjaman Uang Muka Perumahan / PUMP
  3. Pinjaman Renovasi Perumahan / PRP BPJS TK
  4. Kredit Konstruksi BPJS TK

1. Kredit Rumah BPJS Ketenagakerjaan

Fasilitas kredit rumah di BPJS ketenagakerjaan dibagi menjadi 2, yaitu untuk MBR dan non-MBR. Syarat dan ketentuan yang ditetapkan juga berbeda. Berikut ketentuan umum dan syarat mengajukan kredit rumah di BPJS TK, yaitu:

A. Ketentuan Kredit Rumah Subsidi BPJS TK

  • Maksimal harga rumah yang dapat diajukan untuk MBR Rp. 200 juta
  • DP ringan, mulai dari 1%
  • Bunga tetap hingga tenor kredit berakhir, yaitu 5%
  • Tenor kredit maksimum 20 tahun 

B. Pembiayaan KPR non-subsidi BPJS TK

  • Maksimal harga rumah yang diajukan Rp. 500 juta
  • DP 5% dari harga rumah 
  • Suku bunga floating BI RR + 3%
  • Tenor kredit maksimum 20 tahun

C. Dokumen dan Syarat Pengajuan Kredit Rumah lewat BPJS TK

Peraturan terkait dokumen dan syarat pengajuan KPR lewat BPJS TK umumnya sama dengan syarat KPR Subsidi. Sedangkan untuk pengajuan KPR non subsidi, dokumen syaratnya sama dengan dokumen syarat KPR non-subsidi. Salah satu perbedaan jika Anda mengajukan KPR lewat BPJS TK adalah peserta harus sudah mendapatkan rekomendasi dari BPJS TK dan telah aktif sebagai peserta minimum 1 tahun. 

2. Pinjaman Uang Muka Perumahan / PUMP

Selain menyediakan program kredit rumah, BPJS TK melalui BTN juga menyediakan bantuan pinjaman uang muka perumahan. Berikut ketentuan dan syarat pengajuan PUMP, yaitu:

A. Ketentuan Umum PUMP

Pinjaman uang muka perumahan merupakan bantuan pinjaman dana cash untuk pembayaran DP rumah, dengan ketentuan:

  • Maksimal plafon kredit Rp. 50 juta
  • Tenor maksimal 15 tahun 
  • Suku bunga floating BI 7 Days Repo Rate + 3%
  • Layanan ini hanya bisa diajukan oleh MBR

B. Syarat Pengajuan PUMP

Ada beberapa syarat untuk mengajukan PUMP, yaitu: 

  • Sudah terdaftar minimum 1 tahun di BPJS TK
  • Tertib administrasi dan aktif bayar iuran 
  • Mendapatkan surat rekomendasi dari BPJS TK
  • Memenuhi syarat mengajukan KPR subsidi

C. Dokumen Syarat

Dokumen syarat pengajuan PUMP BPJS TK, yaitu:

Fotokopi KTP/kartu identitas
Fotokopi kartu peserta BPJS TK
Form permohonan manfaat layanan tambahan
Surat pernyataan layanan tambahan
Surat keterangan tidak memiliki rumah

3. Pinjaman Renovasi Rumah / PRP BPJS TK

PRP BPJS TK adalah pinjaman yang diberikan untuk merenovasi rumah. Fasilitas ini ditujukan bagi penerima manfaat BPJS TK yang sudah memiliki rumah. Berikut ketentuan umum pengajuan PRP BPJS TK, yaitu:

  • Tenor pinjaman sekitar 5-10 tahun 
  • Besar plafon kredit maksimal Rp. 50 juta
  • Suku bunga floating BI 7 Days Repo Rate + 3%
  • Hanya diberikan untuk MBR

Cek juga: Cara Mengajukan Kredit Renovasi Non-Subsidi

4. Kredit Konstruksi BPJS TK

Kredit konstruksi adalah kredit untuk membangun rumah. Fasilitas kredit konstruksi di BPJS TK memiliki ketentuan:

  • Plafon maksimal 80% dari RAB 
  • Maksimal tenor 5 tahun 
  • Suku bunga acuan BI RR + 4%

Cek juga detail syarat kredit konstruksi non BPJS TK di sini: Kredit Konstruksi Rumah

 

Cara Mengajukan Permohonan KPR ke BPJS TK

Ada beberapa tahapan untuk mengajukan proposal KPR ke BPJS TK, yaitu:

  • Menyiapkan semua dokumen kredit yang dibutuhkan untuk diajukan ke BTN. Kelengkapannya dokumennya berupa: fotokopi KTP, fotokopi BPJS TK yang masih aktif, SK kerja dari perusahaan, formulir pengajuan, informasi detail terkait keuangan Anda sesuai ketentuan Bank
  • Pihak bank akan  mengecek BI checking dan cek blacklist Bi
  • Jika lolos BI checking, Anda bisa mengajukan permohonan pengajuan kredit ke kantor cabang BPJS TK dengan melampirkan berkas-berkas sesuai ketentuan untuk mendapatkan surat rekomendasi
  • Jika pengajuan KPR Anda disetujui, dana akan diberikan ke BTN sesuai dengan ketentuan OJK.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *