IMB adalah dokumen wajib yang harus dilengkapi jika Anda berniat melakukan jual beli rumah. Dokumen IMB merupakan salah satu dokumen penting yang perlu dilengkapi untuk pembelian rumah, baik secara cash maupun KPR. Berikut informasi seputar pengertian Izin Mendirikan Bangunan (IMB), fungsi IMB, syarat dan dokumen yang diperlukan untuk membuat IMB serta proses penerbitan IMB.
- Pengertian IMB
- Kegunaan IMB Rumah
- Syarat Pembauatan IMB Rumah Tinggal: Rumah Baru / Lama / Renovasi / IMB Hilang
- Dokumen Syarat Pembuatan IMB Rumah
- Proses Penerbitan IMB Rumah Baru
Pengertian IMB
Dokumen IMB atau Izin Mendirikan Bangunan adalah dokumen perizinan untuk mendirikan, merenovasi dan merobohkan bangunan yang dikeluarkan oleh Kepala Daerah setempat. IMB memiliki dasar hukum yang tertera pada Undang-Undang No. 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung yang dijelaskan pada pasal 7.
Undang-undang tersebut menjalaskan bahwa setiap bangunan baik dalam bentuk rumah, gedung adat, gedung semi permanen, bangunan gedung darurat dll harus memenuhi persyaratan administratif yang telah ditetapkan oleh pemerintah setempat. Peraturan lain yang menjelaskan bahwa pemerintah daerah merupakan pihak yang berwenang dalam pengurusan IMB yaitu Peraturan Presiden RI No. 36 tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum
Fungsi IMB adalah untuk menciptakan tata letak bangunan yang aman dan sesuai peruntukan lahan. Selain itu dalam transaksi jual beli rumah dokumen ini juga dibutuhkan, karena penjual yang menjual rumah tanpa IMB akan dikenakan denda 10% dari nilai bangunan.
Cek: Kalkulator KPR
Kegunaan Dokumen IMB Rumah
Sebagai dokumen wajib, IMB memiliki beberapa fungsi penting, yaitu:
1. Legalitas Hukum Rumah yang Dibangun
Rumah yang telah memiliki dokumen Izin mendirikan bangunan adalah rumah yang diakui legalitasnya secara hukum. Selain itu rumah yang telah memiliki IMB umumnya dibangun sesuai dengan peruntukannya. Rumah tanpa dokumen ini bisa dihancurkan oleh pemerintah setempat karena dianggap melanggar peraturan yang ada dan melanggar tata ruang wilayah setempat.
2. Menaikkan Harga Jual Rumah
Rumah yang telah memiliki surat izin mendirikan bangunan tentu memiliki harga jual yang lebih tinggi. Hal ini dikarenakan penjual sudah mengantongi status kepemilikan rumah secara legal, sehingga sudah dapat dipastikan bahwa rumah aman secara hukum dan telah dibangun di lokasi yang sesuai.
Sedangkan rumah tanpa IMB harganya cenderung lebih rendah atau sulit untuk diproses pengajuan KPR-nya karena rumah tersebut dianggap tidak jelas status hukumnya.
3. Mempermudah Proses KPR dan KMG
Rumah yang memiliki dokumen IMB dapat lebih mudah mengajukan KPR atau Kredit Multi Guna. Untuk pengajuan Kredit Multi Guna dengan agunan rumah, pemilik rumah sudah harus memiliki dokumen IMB. Jika tidak ada, maka pengajuan KMG akan ditolak atau ditangguhkan hingga calon debitur telah memiliki dokumen izin mendirikan bangunan rumah.
Selain itu, bank hanya akan memproses pengajuan KPR jika rumah yang diajukan sudah memiliki IMB, PBB dan SHM/SHGB. Pengajuan KPR rumah tanpa IMB dapat dibatalkan/ ditolak oleh bank. Selain itu dalam proses jual beli rumah jika rumah yang dijual tidak memiliki dokumen ini, maka penjual akan dikenakan denda sebesar 10% dari harga rumah tersebut atau ada kemungkinan rumah akan dibongkar oleh pemerintah karena dianggap melanggar aturan yang berlaku.
Sebagai informasi, jika Anda berniat mengajukan KPR dengan status rumah beli dari developer, Anda perlu memastikan bahwa IMB sudah pecah dari dokumen induk, karena umumnya saat developer membangun perumahan hanya akan ada 1 dokumen izin mendirikan bangunan untuk mewakili semua rumah yang dibangun, maka untuk mengajukan KPR Anda perlu memastikan bahwa dokumen izin mendirikan bangunan tersebut sudah dipecah sesuai dengan jumlah rumah yang dibangun oleh developer atau setiap rumah telah memiliki 1 IMB.
Baca juga: Biaya BPHTB Gratis : Syarat / Cara Hitung BPHTB Jual Beli
4. Dokumen Wajib untuk Mengubah HGB ke SHM
Rumah dengan status Hak Guna Bangun (HGB) dapat ditingkatkan statusnya menjadi sertifikat hak milik (SHM). Salah satu syarat penting yang diperlukan untuk mengubah HGB ke SHM adalah dokumen izin mendirikan bangunan.
Baca juga: KPR Ditolak Bank : Solusi dan Tips Agar Disetujui
Syarat Pembuatan IMB Rumah Tinggal: Rumah Baru / Lama / Renovasi / IMB Hilang
Pengajuan pembuatan IMB untuk rumah tinggal di bawah 500 m² dapat dilakukan di Loket Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kecamatan setempat. Proses pembuatan IMB baru biasanya memakan waktu sekitar 15 hari kerja. Biaya penerbitan IMB dihitung berdasarkan luas rumah tersebut, per meter m² biasanya akan dikenakan biaya sekitar Rp. 2.500.
Sedangkan untuk menerbitkan IMB yang hilang, pemilik IMB dapat mengajukan ke Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah (BPAD) setempat, biasanya akan memakan waktu maksimal 7 hari kerja. Rumah yang telah direnovasi juga perlu melakukan pembaruan IMB. Hal ini juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Dalam Negeri (Permendagri) nomor 32 tahun 2010. Berikut adalah kategori rumah yang perlu memperbarui IMB, yaitu:
- Renovasi jumlah ruang dalam rumah
- Pembongkaran dinding untuk memperluas rumah
- Pembuatan bangunan baru baik di atas, di samping maupun di belakang bangunan rumah sebelumnya.
Proses pembaruan dilakukan di Dinas Tata Kota. Biasanya petugas Dinas Tata Kota akan meninjau lokasi dan memastikan bangunan dokumen dan bukti fisik di lapangan. Proses pembaruan dokumen izin mendirikan bangunan berkisar 10-14 hari kerja setelah pemilik melakukan pembayaran administrasi.
Tidak semua bangunan yang telah direnovasi perlu diperbarui. Ada beberapa kategori bangunan yang tidak wajib memperbarui dokumen izin mendirikan bangunan, yaitu:
- Renovasi yang dilakukan bersifat pemeliharaan seperti pengecatan, perbaikan dinding dan atap
- Mendirikan bangunan yang ukurannya tidak lebih dari 12 m²
- Membangun bangunan bawah tanah
1. Dokumen Syarat Pembuatan IMB Rumah
Berikut dokumen syarat yang perlu dipenuhi, jika Anda berniat membuat surat izin mendirikan bangunan untuk rumah baru/ lama, renovasi rumah atau dokumen hilang, yaitu:
Proses Penerbitan IMB Rumah Baru
Ada beberapa proses atau tahapan yang perlu dalam penerbitan IMB yang perlu diperhatikan yaitu:
- Calon pengaju akan diminta untuk mengambil rencana keterangan di kantor Kabupaten/ Kota atau Pemda dan Anda akan mendapatkan dokumen Rencana Kabupaten/Kota
- Calon pengaju diminta untuk melengkapi dokumen persyaratan sesuai dengan ketentuan yang tertera pada rencana Kabupaten/Kota. pada tahap ini, Anda akan mendapatkan dokumen prototip desain rumah dan desain rumah sederhana
- Calon pengaju mengajukan Surat Permohonan Izin Mendirikan Bangunan Gedung dan mendapatkan Permohonan Pengajuan Mendirikan Gedung
- Petugas melakukan peninjauan lapangan untuk mengecek kesesuaian data dan fakta bangunan. Pada tahap ini pengaju akan mendapatkan:
– Daftar permohonan IMB
– Dokumen data bangunan gedung (sementara)
– Dokumen rencana teknis bangunan gedung yang disetujui - Penetapan besarnya retribusi yang dibayarkan melalui Surat Setoran Retribusi Daerah (SSRD). Pengaju akan mendapatkan dokumen lampiran:
– Perhitungan besarnya retribusi
– Surat perintah pembayaran retribusi IMB (SSRD) - Pembayaran Retribusi IMB melalui lembaga keuangan yang sah. Anda harus memberikan tanda bukti penyetoran uang kepada petugas
- Proses penerbitan Izin Mendirikan Bangunan. Anda akan menerima dokumen IMB yang di dalamnya berisi:
– Fungsi dan klasifikasi bangunan gedung
– Gambar situasi
– Pembekuan dan pencabutan IMB
– Perhitungan besarnya retribusi IMB - Penerimaan IMB dan proses konstruksi dapat dimulai
Pentingnya IMB Rumah
IMB merupakan salah satu dokumen penting yang wajib disertakan jika Anda berniat mengajukan KPR maupun KPR take over. Untuk itu, cek rumah yang ingin dibeli pastikan dokumen sertifikat sudah lengkap dan atas nama penjual/developer. Untuk ajukan KPR Anda bisa cek layanan kami di KPR via Sikatabis.com