Home » Pendidikan » Beasiswa Bidikmisi 2020: Syarat/ Ketentuan / Cara Daftar

Beasiswa Bidikmisi 2020: Syarat/ Ketentuan / Cara Daftar

Beasiswa Bidikmisi adalah salah satu bantuan pendidikan yang disediakan oleh pemerintah. Bidikmisi tidak sama dengan beasiswa, peruntukkan Bidikmisi adalah sebagai bantuan biaya pendidikan. Syarat Bidikmisi yaitu diberikan kepada lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) yang berniat untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang Universitas. Tentunya tidak semua siswa dapat mendaftar Bidikmisi. Ada beberapa kriteria dan syarat yang ditetapkan pemerintah jika ingin mengajukan Bidikmisi. Berikut informasi terkait syarat, cara daftar dan proses verifikasi penerima Bidikmisi. 

 

Bidikmisi itu Apa?

Gambar Beasiswa Bidikmisi
Ilustrasi Bantuan Bidikmisi

Bidikmisi adalah bantuan biaya pendidikan yang diberikan oleh pemerintah kepada lulusan SMA atau sederajat yang memiliki potensi akademik. Bidikmisi dikhususkan pada siswa yang memilki keterbatasan ekonomi untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang universitas. Bidikmisi bukan merupakan beasiswa, namun lebih berfokus kepada bentuk penghargaan melalui dukungan pendanaan bagi siswa yang berprestasi selama di sekolah.

Pemberian Bidikmisi Belmawa kepada siswa yang berprestasi memiliki tujuan agar penerima Bidikmisi adalah orang-orang yang memenuhi kualifikasi dan lolos seleksi. Hal ini guna meminimalisir kemungkinan siswa yang tidak memenuhi kualifikasi untuk menerima Bidikmisi. Tujuan lainnya yaitu agar bantuan ini dapat diberikan tepat sasaran kepada siswa yang memiliki potensi dan kemauan untuk menyelesaikan studinya di perguruan tinggi nanti. 

Bantuan yang diberikan Bidikmisi berupa bantuan biaya pendidikan dan uang saku kepada mahasiswa Bidikmisi baru dan on-going, serta profesi, seperti berikut ini: 

  1. Mahasiswa Bidikmisi yang sedang on-going dana pendidikannya akan langsung disalurkan kepada perguruan tinggi yang bersangkutan langsung selama 2 semester yang dibayarkannya pada awal semester genap
  2. Mahasiswa Bidikmisi baru atau on-going baru dana pendidikannya diberikan langsung ke perguruan tinggi yang bersangkutan untuk 1 semester dan diberikan pada awal semester ganjil
  3. Mahasiswa Bidikmisi profesi, dana pendidikannya diberikan kepada perguruan tinggi yang bersangkutan per semester.

Dana hidup Bidikmisi yang diberikan pemerintah yaitu sekitar Rp. 700 ribu per bulan yang diberikan setiap 1 semester sekali dan akan langsung ditransfer ke mahasiswa yang bersangkutan. Untuk semester gasal dana akan dicairkan pada bulan September, sedangkan untuk semester genap dana akan dicairkan pada bulan Maret. Perlu diingat, bahwa Bidikmisi cair sangat bergantung pada pengajuan perguruan tinggi.

Baca juga: Bantuan Dana Pendidikan : KIP / KJP/ Bidikmisi / LPDP

 

Syarat Bidikmisi 2020

Ada beberapa persyaratan beasiswa Bidikmisi, yaitu:

  • Siswa SMA/SMK/MA atau yang sederajat yang akan lulus pada tahun ini atau satu tahun sebelumnya dan belum pernah mendaftar sebagai penerima Bidikmisi
  • Maksimal berusia 21 tahun saat mendaftar
  • Pendidikan orang tua/wali maksimum adalah S1 (Strata 1) atau Diploma 4 (D-4)
  • Memiliki potensi akademik baik, berdasarkan rekomendasi objektif dari kepala sekolah
  • Pendaftar bidikmisi diperkenankan untuk mendaftar beasiswa lainnya asalkan sumber pendanaannya berbeda dengan BIdikmisi atau tidak bersumber dari APBN.
  • Memiliki kekurangan secara ekonomi, dengan kriteria:
  1. Siswa pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP)
  2. Penggabungan kotor gabungan antara orangtua (suami/istri) atau wali adalah Rp. 4 juta atau jika dibagi per anggota keluarga menjadi Rp. 750 ribu per anggota keluarga per bulannya.
  • Pendaftar boleh mendaftar salah satu diantara PTN atau PTS, dengan ketentuan:
  1. Lolos Seleksi Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN)
  2. Lolos Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN)
  3. Lolos Seleksi mandiri PTN
  4. Lolos Politeknik, UT dan Institut Seni dan Budaya
  5. Lolos PTS sesuai dengan seleksi pilihan masuknya

Cara Daftar Bidikmisi Online

Pendaftaran Bidikmisi online dibagi menjadi 2 yaitu, untuk Bidikmisi siswa jalur SNMPTN & Jalur SBMPTN serta Bidikmisi jalur PMDK-PN, UMPN dan Mandiri. Daftar Bidikmisi juga bisa direkomendasikan oleh guru/sekolah yang bersangkutan.

Pendaftaran Bidikmisi Online melalui Jalur SNMPTN dan Jalur SBMPTN

1. Peraturan untuk Siswa

  • Siswa dengan KIP mendaftar melalui laman resmi LTMPT atau laman Bidikmisi Belmawa
  • Siswa tanpa KIP, wajib meminta rekomendasi dari sekolah

2. Peraturan untuk Sekolah

  • Jika telah memilki kode akses, sekolah memberikan rekomendasi kepada siswa menggunakan NPSN dan NISN
  • Jika belum memiliki kode akses sekolah wajib melampirkan rekomendasi dari institusi dan menunggu 1 X 24 jam hari kerja untuk verifikasi data

3. Ketentuan Umum

  • Siswa mendaftar dan menyelesaikan proses pendaftaran di laman Bidikmisi
  • Sekolah memberikan kode akses kepada siswa yang direkomendasikan
  • Jika siswa dinyatakan lolos maka akan ada verifikasi lebih lanjut dan penetapan kelayakan yang dilakukan oleh perguruan tinggi yang bersangkutan

Pendaftaran Bidikmisi Online melalui Jalur PMDK-PN, UMPN dan Mandiri

1. Peraturan untuk Siswa

  • Siswa penerima KIP melamar melalui laman Bidikmisi hingga mendapatkan KAP dan PIN
  • Siswa tanpa KIP mendaftar melalui rekomendasi sekolah

2. Peraturan untuk Sekolah

  • Jika telah memilki kode akses, sekolah memberikan rekomendasi kepada siswa menggunakan NPSN dan NISN
  • Jika belum memiliki kode akses sekolah wajib melampirkan rekomendasi dari institusi dan menunggu 1 X 24 jam hari kerja untuk verifikasi data

3. Ketentuan Umum

  • Siswa menyelesaikan pendaftaran hingga mendapatkan KAP dan PIN
  • Sekolah memberikan kode akses kepada siswa yang direkomendasikan
  • KAP dan PIN digunakan untuk mendaftar ke PTN dan PTS yang dituju
  • Jika siswa dinyatakan lolos maka akan ada verifikasi lebih lanjut dan penetapan kelayakan yang dilakukan oleh perguruan tinggi yang bersangkutan

 

Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) tidak perlu meminta rekomendasi dari sekolah untuk mendaftar Bidikmisi, sedangkan siswa tanpa KIP wajib mendapatkan rekomendasi dari sekolah. Sekolah juga harus dapat menjamin bahwa siswa yang direkomendasikan:

  1. Tidak mampu secara ekonomi
  2. Memiliki prestasi akademik yang baik

Namun jika terjadi beberapa hal luar biasa, seperti:

  1. Sekolah sudah tutup (sudah tidak menyelenggarakan pendidikan)
  2. Sekolah berada dalam daerah bencana
  3. Hal lain yang mendesak

Pendaftar dapat menghubungi panitia seleksi melalui http://[email protected]/,pendaftar juga dapat melapor kepada panitia seleksi jika ada sekolah yang menolak dengan alasan apapun terhadap siswa yang telah memenuhi kriteria pendaftar Bidikmisi.

 

Alur Verifikasi Beasiswa Bidikmisi oleh Perguruan Tinggi

Setelah siswa dinyatakan lolos pada pendaftaran Bidikmisi Online, biasanya perguruan tinggi bersangkutan (tempat siswa mendaftar) akan melakukan verifikasi terhadap dokumen yang dilampirkan. Jika semua dokumen yang dilampirkan setelah diverifikasi sesuai, maka pendaftar akan lolos sebagai penerima Bidikmisi. Namun jika setelah diverifikasi pendaftar dinyatakan tidak layak (termasuk dalam kategori “mampu” secara ekonomi), maka:

  1. Jika bentuk kelalaiannya ringan maka/tidak di sengaja maka pendaftar tetap akan diterima di perguruan tinggi tersebut namun statusnya sebagai mahasiswa reguler (bukan penerima Bidikmisi)
  2. Jika dianggap memalsukan data dan dokumen yang diunggah maka akan dibatalkan statusnya sebagai calon mahasiswa perguruan tinggi yang bersangkutan dan juga sebagai penerima Bidikmisi.

Selain dari dua hal di atas, penentu pendaftar dapat lolos verifikasi atau tidak juga berdasarkan atas laporan masyarakat. Jika ada laporan masyarakat yang menyatakan jika keluarga penerima beasiswa mampu secara ekonomi maka status pendaftar sebagai penerima beasiswa dapat dianulir. Perlu diperhatikan, bahwa Bidikmisi adalah pemberian dana bantuan pendidikan bagi siswa yang dinyatakan tidak mampu secara ekonomi namun berprestasi baik selama di sekolah.

Selama masa perkuliahan penerima Bidikmisi juga diperbolehkan untuk menikah, namun jika penerima adalah perempuan maka kemungkinan pembiayaan kehidupan berpindah ke tangan pasangan (suami) maka akan ditinjau kembali apakah pasangan dapat mandiri secara finansial jika dirasa belum maka pemberian Bidikmisi tidak akan dihentikan, namun jika pendaftar terikat perjanjian dengan perguruan tinggi untuk tidak menikah dalam jangka waktu tertentu maka statusnya penerima Bidikmisi pendaftar bisa saja dicabut sewaktu-waktu. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *