Home » Rumah » Wakaf: Pengertian / Syarat / Cara Wakaf Tanah

Wakaf: Pengertian / Syarat / Cara Wakaf Tanah

Wakaf adalah berasal dari bahasa Arab “Waqafa” artinya menahan. Maksudnya, menahan suatu harta agar tidak dipindahmilikkan (dijual / diberikan / diwariskan) tapi ditahan agar dipakai oleh banyak orang / masyarakat. Wakaf sedikit berbeda dengan sedekah, karena barang yang diwakafkan biasanya dapat bermanfaat jangka panjang (sedekah = habis manfaatnya saat itu juga).

Wakaf di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004. Benda yang sering diwakafkan biasanya tanah atau bangunan. Pelajari dulu tentang wakaf:

Daftar Isi:

 

Unsur Wakaf

Agar dapat melakukan wakaf, harus ada unsur-unsur berikut. Hal ini disebut sebagai syarat sah wakaf (jika syarat ini tidak terpenuhi = wakaf tidak sah).

1. Pemberi wakaf (Al-Waqif)

Yaitu orang yang memiliki harta yang ingin diwakafkan. Pemberi wakaf harus dewasa, berakal sehat, dan mampu secara finansial (tidak dalam keadaan bangkrut sehingga kalau wakaf malah menyusahkan diri sendiri). Pemberi wakaf bisa individua atau kelompok.

2. Benda yang diwakafkan (Al-Mauquf)

Syarat benda / harta yang harus diwakafkan:

  • Berharga / bermanfaat
  • Dimiliki wakaf seutuhnya (tidak dimiliki orang lain yang tidak mau jadi pemberi wakaf)
  • Dapat dihitung jelas besarnya / nilainya
  • Boleh diwakafkan (misal bukan harta korupsi)

3. Penerima Wakaf (Al-Mauquf ‘Alaih)

Penerima wakaf dapat dibedakan jadi dua:

  • Tertentu / jelas (Mu’ayyan). Misalnya, wakaf tanah untuk kampung / desa, maka tidak boleh dimanfaatkan oleh penduduk lain / tanpa seizin penduduk desa.
  • Tidak tertentu (Ghaira Mu’ayyan), misalnya wakaf kepada fakir miskin, wakaf rumah ibadah, dan lain-lain. Maka, siapapun dapat memanfaatkan harta wakaf ini.

4. Ucapan / keterangan jelas bahwa pemberi wakaf mewakafkan hartanya (Sighah)

Syarat Sighah:

  • Menyatakan bahwa harta yang diwakafkan tidak terbatas waktu (dapat dimanfaatkan penerima wakaf sampai kapanpun / tidak diakui lagi oleh pemberi wakaf / ahli waris).
  • Menyatakan bahwa wakaf segera dilaksanakan tanpa ada persyaratan tertentu yang harus dipenuhi penerima / pihak lain sebelum wakaf diberikan.
  • Ucapan bersifat pasti (tidak ada unsur bohong / menipu).
  • Menyatakan bahwa tidak ada hal yang dapat membatalkan suatu wakaf.
Wakaf tanah
Ilustrasi wakaf tanah (Gontor News)

 

Jenis Wakaf

Wakaf dapat dibagi-bagi jadi beberapa jenis sesuai kategori tertentu

1. Berdasar Peruntukan / Penerima

  • Wakaf untuk keluarga / kerabat sendiri (Wakaf Ahli / Dzurri / ‘Alal Aulad)
  • Wakaf untuk kepentingan masyarakat luas (Wakaf Khairi).

2. Berdasar Jenis Harta yang Diwakafkan

  • Benda tidak bergerak (misal tanah)
  • Uang
  • Benda bergerak selain uang (misal semua hewan dalam peternakan).

3. Berdasar Waktu Pemanfaatan

  • Selamanya (Muabbad)
  • Berjangka waktu tertentu (Mu’aqqot). Berjangka waktu bukan berarti = dapat diambil pemberi wakaf sewaktu-waktu, tapi jika harta yang diwakafkan dapat habis. Misalnya, mewakafkan hasil tambang. Jika hasil tambangnya habis, artinya wakaf tersebut tidak selamanya dapat dimanfaatkan. Meksipun begitu, praktek ini jarang karena biasanya benda yang diwakafkan = tanah / bangunan (= dapat dipakai selamanya).

4. Berdasar Penggunaan Harta Wakaf

  • Bermanfaat langsung (Ubasyir / Dzati). Misalnya wakaf masjid, rumah sakit, sekolah, dan lain-lain.
  • Tidak langsung, berupa modal untuk membuat sesuatu yang dapat dimanfaatkan (Mistitsmari). Misalnya, wakaf tanah, yang tidak dapat langsung dimanfaatkan tapi harus dibangun bangunan dulu. Atau tanah tersebut harus diolah dulu baru hasil panennya dapat bermanfaat bagi masyarakat.

 

Aturan + Cara Wakaf Tanah

Beda dengan sedekah yang dapat dilakukan kapan saja dengan mudah, wakaf punya aturan dan tata cara tertentu. Harta wakaf dikelola oleh Badan Wakaf Indonesia (BWI) agar dapat kejelasan + data siapa saja yang berwakaf + apa saja yang diwakafkan. Berikut cara wakaf tanah di Indonesia:

  • Pemberi wakaf (individu / lembaga) harus datang melaksanakan Ikrar Wakaf ke Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) di Kantor Urusan Agama (KUA) atau notaris.
  • Menyerahkan syarat-syarat berupa:
    • Sertifikat hal milik tanah / bangunan
    • Surat Keterangan Kepala Desa yang diperkuat Camat setempat yang menyatakan bahwa tanah tersebut bebas sengketa
    • Surat Keterangan Pendaftaran Tanah
    • Ijin Bupati / Walikota c.q. Sub Direktorat Agraria, jika tanah yang akan diwakafkan perlu berurusan dengan tata kota setempat.
  • Persyaratan diperika PPAIW.
  • Jika syarat sudah sesuai, pemberi wakaf mengucapkan ikrar di hadapan PPAIW dan dua orang saksi + calon penerima wakaf.
  • Ikrar wakaf kemudian juga dibuat dalam bentuk tertulis (W.1). Ikrar ini kemudian dibuat jadi Akta Ikrar Wakaf (W.2) oleh PPAIW dan ditandatangani pakai materai.
  • Akta Ikrar dibuat tiga lembar:
    • Lembar pertama disimpan PPAIW
    • Lembar kedua dikrim sebagai lampiran surat permohonan pendaftaran tanah wakaf ke kantor pertanahan setempat. Hal ini agar tanah tersebut mendapat sertifikat wakaf sehingga bebas pajak. Jika tidak punya sertifikat tanah wakaf = pemilik awal tetap harus bayar pajak.
    • Lembar ketiga disimpan Pengadilan Agama setempat.
  • Akta Ikrar disalin jadi empat lembar:
    • Lembar pertama disimpan pemberi wakaf
    • Lembar kedua disimpan penerima wakaf
    • Lembar ketiga disimpan Kementerian Agama di kabupaten / kota setempat.
    • Lembar keempat disimpan Kepala Desa setempat.
  • PPAIW mencatat proses dan hasil wakaf dalam Daftar Akta Ikrar Wakaf.

Baca juga:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *