SIM Internasional adalah dokumen izin mengemudi yang dapat berlaku di negara asal dan negara lain. SIM ini berguna jika Anda:
- Akan tinggal di negara lain dan akan mengemudikan kendaraan di sana
- Travelling / tour membawa kendaraan sendiri dari Indonesia
Jika tinggal selama beberapa bulan saja (misal 1-3 bulan), beberapa negara (misalnya di negara-negara ASEAN + Australia) sebenarnya membolehkan Anda berkendara meskipun cuma punya SIM Indonesia. Hal ini karena di SIM Indonesia sudah tertulis “Driving License” sehingga petugas negara tersebut tahu bahwa itu adalah SIM. Biasanya SIM hanya perlu diterjemahkan di Konsulat Indonesia di negara setempat.
Meskipun begitu, sebaiknya tetap buat SIM Internasional agar lebih legal dan tidak dipersulit oleh petugas setempat. SIM Internasional Indonesia;
- Berlaku di negara ASEAN dan 188 negara lainnya
- Berlaku selama 3 tahun.
SIM Internasional tidak sama dengan SIM yang dipakai WNA di Indonesia;
- WNA yang tinggal di Indonesia tetap harus punya SIM Indonesia.
- WNA dari negara-negara ASEAN bisa pakai SIM dari negara asal.
- Tapi, WNA juga bisa buat SIM Internasional Indonesia jika ingin dipakai ke negara lain.
- Indonesia juga membolehkan WNA mengemudi dengan SIM Internasional yang dibuat oleh di negara asal / negara lain.
Syarat Pembuatan SIM Internasional
- SIM Indonesia / biasa asli
- KTP asli
- Paspor asli
- Hasil print / screenshot / capture Pendaftaran dan Bukti Pembayaran
- KITAP (khusus WNA)
Cara Buat SIM Internasional
- Masuk ke laman Korlantas Polri
- Klik tombol Daftar di bagian atas
- Isi formulir dengan lengkap
- Klik tombol Download Bukti Registrasi di sisi kanan, download lalu cetak bukti registrasi Anda
- Datang ke Gerai SIM Internasional pada tanggal yang sudah dipilih (saat isi formulir)
- Ambil nomor antrian dan tunggu panggilan untuk verifikasi data
- Jika data sudah benar, Anda akan menerima slip untuk pembayaran di loket
- Tunggu panggilan untuk mengambil SIM Internasional Anda
Kedatangan Anda ke Gerai SIM Internasional di Korlantas Polri, Jakarta = wajib dan tidak boleh diwakilkan. Jadwal pelayanan Gerai SIM Internasional:
- Senin-Kamis: 08.00-15.00, dengan istirahat 12.00-13.00
- Jumat: 08.00-15.00, dengan istirahat 11.30-13.00
Biaya Pembuatan SIM Internasional
Biaya buat SIM Internasional untuk WNI dan WNA sama. Biaya daftar SIM Internasional:
- Baru: Rp 250.000
- Perpanjang: Rp 225.000
Baca juga: Cara buat + perpanjang SIM