Home » Rumah » Rumah Subsidi: Apa Bedanya dengan Rumah Non Subsidi?

Rumah Subsidi: Apa Bedanya dengan Rumah Non Subsidi?

Rumah subsidi adalah rumah yang pembiayaannya mendapat bantuan dari pemerintah. Bantuan dana ini berupa:

  • Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM)
  • Subsidi Selisih Bunga (SSB) jika KPR pakai bank konvensional
  • Subsidi Selisih Marjin (SSM) jika KPR pakai bank syariah

Salah satu situs tempat Anda bisa cari rumah subsidi dengan mudah di situs resmi pencarian rumah subsidi milik Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahaan Rakyat (PUPR). Meskipun begitu, situs ini kurang update, sehingga cari juga dari situs-situs lain. Pastikan rumah tersebut = rumah subsidi (hubungi agen / pengembang!).

 

rumah subsidi PUPR
Situs beli rumah subsidi PUPR

Program rumah subsidi dibuat agar masyarakat makin mudah mendapat rumah. Karena sifatnya bantuan pemerintah, maka ada perbedaan antara rumah subsidi dan non subsidi (rumah biasa). Selain itu, jika ingin beli rumah subsidi, Anda juga harus patuhi peraturan-peraturan tertentu.

Daftar Isi:

 

Aturan Rumah Subsidi

Aturan rumah subsidi terbaru yaitu Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 242/KPTS/M/2020. Beberapa hal lain juga diatur di peraturan lain.

Beberapa aturan rumah subsidi:

1. Pembiayaan (KPR)

Karena ditujukan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), maka rumah subsidi khusus untuk masyarakat dengan batas penghasilan tertentu. Batas penghasilan ini berbeda-beda, berdasar jenis KPR nya (SSB / SSM / Sejahtera) dan wilayah nya (Papua / non Papua). Berikut daftarnya:

Jenis KPR Rumah Subsidi Batas Penghasilan Maksimal Per Bulan (Rp) Suku Bunga / Marjin Maksimal Masa Subsidi Masa KPR
KPR Sejahtera 8.000.000 5% 20 tahun 20 tahun
KPR SSB & KPR SSM Umum 8.000.000 5% 10 tahun 20 tahun
KPR SSB & KPR SSM Papua & Papua Barat* 8.000.000 4% 10 tahun 20 tahun

 

*Keterangan: Untuk rumah susun subsidi program KPR SSB & SSM Papua / Papua Barat, batas penghasilan maksimalnya Rp 8.500.000

Baca juga:

2. Aturan Tinggal

Setelah dibeli, rumah KPR tidak serta merta boleh digunakan bebas seperti rumah biasa. Ada ketentuan tinggal dan masa jual kembali rumah subsidi.

  • KPR subsidi dapat dicabut jika penghuni melanggar isi surat pernyataan Pemohon KPR Bersubsidi, kecuali karena hal lain misal dipindahtugaskan, kena PHK, wajib tinggal di asrama, atau alasan lain.
  • Rumah subsidi harus ditinggali (tidak boleh dibiarkan kosong, karena itu artinya tidak dimanfaatkan dengan semestinya untuk hunian).
  • Rumah subsidi bisa diwariskan.
  • Rumah subsidi punya ketentuan khusus soal renovasi.
  • Rumah subsidi bisa disewa / dijual jika:
    • Sudah dihuni minimal 5 tahun (rumah tapak) atau 20 tahun (rumah susun).
    • Penerima KPR subsidi pindah rumah karena mengalami peningkatan ekonomi (sudah tidak memenuhi syarat menerima KPR subsidi).
    • Diambil bank karena kredit macet.

3. Harga Jual Maksimal

Agar terjangkau, pemerintah memberikan batasan maksimal harga jual rumah subsidi. Harga ini berbeda-beda tiap daerah, dan bagi rumah susun juga berbeda. Berikut daftarnya:

a. Harga Jual Maksimal Rumah Tapak Subsidi

Wilayah Harga Jual Maksimal (Rp)
Jawa (kecuali Jabodetabek) & Sumatera (kecuali Kepri, Babel, dan Mentawai) 150.500.000
Kalimantan (kecuali Murung Raya & Mahakam Ulu) 164.500.000
Sulawesi, Babel, Mentawai, Kepri (kecuali Anambas) 156.500.000
Maluku, Maluku Utara, Bali, Nusa Tenggara, Jabodetabek, Anambas, Murung Raya, dan Mahakam Ulu 168.000.000
Papua & Papua Barat 219.000.000

 

b. Harga Jual Maksimal Rumah Susun Subsidi di Jabodetabek

Wilayah Harga Jual / m2 Maksimal (Rp) Harga Jual / Unit Maksimal (Rp)
Tangerang & Tangsel 8.400.000 302.400.000
Bekasi 8.400.000 302.400.000
Depok 8.500.000 306.000.000
Bogor 8.600.000 309.600.000
Jakarta Timur 8.800.000 316.800.000
Jakarta Barat 8.900.000 320.400.000
Jakarta Selatan 9.200.000 331.200.000
Jakarta Pusat 9.300.000 334.800.000
Jakarta Utara 9.600.000 345.600.000

 

Keterangan: Untuk harga rumah susun subsidi seluruh provinsi juga berbeda-beda, cek di Peraturan Menteri PUPR 242/KPTS/M/2020.

 

Rumah Subsidi vs Rumah Non Subsidi

Dengan adanya subsidi dan keringanan biaya, maka ada juga hal-hal lain yang tidak didapatkan di rumah subsidi dibanding rumah non subsidi. Berikut perbedaan rumah subsidi dan non subsidi:

1. Harga

Rumah subsidi jelas lebih murah karena dapat bantuan dari pemerintah. Selain itu, rumah subsidi juga bebas PPN (Pajak Pertambahan Nilai). Bunga rumah subsidi juga tetap flat sampai masa KPR berakhir.

2. Ukuran / Tipe

Luas tanah minimal rumah subsidi = 60 m2, sementara maksimalnya 200 m2. Sehingga, tipe rumahnya paling rendah = tipe 21, dan paling tinggi = tipe 36. Hal ini berlaku juga untuk rumah susun subsidi.

Baca juga: Tipe-tipe rumah berdasar luas bangunan

3. Fasilitas / Ruangan

Karena tipe rumahnya kecil, maka fasilitas rumah subsidi pun terbatas. Biasanya, hanya tersedia ruang tengah, kamar tidur, dan kamar mandi. Dapur pun biasanya tidak disediakan dan dibangun sendiri oleh penghuni, tentu dengan aturan renovasi rumah subsidi.

Baca juga: Renovasi rumah subsidi

4. Lokasi

Rumah subsidi umumnya terletak jauh dari pusat kota. Hal ini karena lokasi yang jauh membuat harga rumah lebih murah dan lebih ringan untuk disubsidi pemerintah. Proyek pembangunan rumah subsidi juga biasanya dikerjakan bersama oleh pengembang, sehingga merupakan proyek baru yang lahannya ada di luar kota (lebih banyak lahan kosong).

 

Tips Beli Rumah Subsidi

Dengan harganya yang terjangkau, banyak orang tergiur untuk segera beli rumah subsidi. Jangan sampai keinginan beli rumah subsidi membuat Anda menyesal karena tidak memperhatikan kondisi / lokasi dan kualitas rumah. Berikut tips-tips sebelum beli rumah subsidi:

  • Perhatikan lokasi rumah dan kondisi rumah. Jangan karena harganya murah, lalu Anda tidak mementingkan faktor lain seperti lokasi. Ternyata lokasinya jauh dari kantor, rawan banjir, sering kekeringan air, dan sebagainya. Selain itu, cek juga kondisi rumah. Jangan sampai Anda membeli rumah dengan kondisi buruk, misalnya dinding mudah retak, cat mudah terkelupas, kayu rawan rayap, dan sebagainya.
  • Perhatikan developer. Seperti beli rumah biasa, perhatikan developernya. Cek reputasinya dan legalitas hukumnya, agar rumah tersebut terjamin jelas berkualitas. Pastikan juga tanah yang dibangun untuk perumahan tersebut legal. Anda bisa cek di lembaga Pertanahan setempat.
  • Jangan salah beli (malah beli bukan rumah subsidi). Banyak pula rumah non subsidi yang diiklankan sebagai rumah murah, DP rendah, dan bunga juga rendah. Padahal, meskipun murah, rumah non subsidi tetap akan lebih mahal karena bunga nya tidak tetap tiap tahun. Oleh karena itu, pastikan bahwa rumah murah tersebut tetap rumah subsidi.
  • Cari online / offline. Jangan hanya andalkan cari secara online, tapi cari juga offline (survei lokasi). Cari secara offline (misal ikut pameran properti) penting juga untuk dapat bertanya lebih detail soal kondisi rumah. Di sisi lain, jangan juga hanya mencari offline (berkeliling ke sana ke mari) tanpa cari di internet. Informasi di internet jauh lebih banyak, serta banyak perumahan baru yang infonya hanya dapat Anda ketahui dari internet (kerabat / teman Anda belum ada yang tahu).
  • Jangan lupakan hal-hal detail tentang rumah. Pastikan hal-hal detail seperti air (apakah sumur atau PDAM), listrik (pakai pulsa token atau bayar rutin per bulan), ruangan (apakah punya dapur atau tidak), Anda ketahui juga. Jangan sampai menyesal setelah deal Anda baru tahu bahwa airnya tidak pakai PDAM, misalnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *