Home » Rumah » Rumah Sehat: Kriteria Sesuai Standar Kemenkes & WHO

Rumah Sehat: Kriteria Sesuai Standar Kemenkes & WHO

Rumah sehat adalah rumah yang membuat penghuninya jadi sehat, baik secara fisik maupun mental. Ada banyak kriteria yang menentukan apakah suatu rumah dapat disebut sehat atau tidak. Kriteria ini distandarisasi oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) maupun WHO / Organisasi Kesehatan Dunia dari Perserikatan Bangsa-Banga (PBB).

Daftar Isi:

 

Rumah Sehat Standar Kementerian Kesehatan

Standar rumah sehat Kemenkes diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 829/MENKES/SK/VII/1999. Peraturan ini mengatur bangunan rumah serta lingkungan tempat rumah tersebut berada. Kriteria-kriteria ini dipenuhi oleh pengembang (yang membangun rumah) dan penghuni (yang menempati rumah).

Berikut kriteria rumah sehat sesuai lingkungan dan bangunannya:

1. Standar Kesehatan Lingkungan

Ada 7 kriteria lingkungan bagi rumah sehat sesuai standar Kemenkes. Banyak dari kriteria ini harus diukur secara profesional, artinya pengembang yang punya kewajiban agar rumah ini sehat sesuai standar. 7 kriteria tersebut yaitu:

  • Lokasi. Rumah tidak terletak di daerah rawan bencana alam (misalnya di bantaran sungai, rawan tsunami, longsor, aliran lahar), bekas pembuangan sampah, bekas tambang, rawan kecelakaan, dan jalur pendaratan penerbangan.
  • Kualitas udara, kebisingan, dan getaran. Lingkungan harus bebas dari gas beracun alam maupun buatan. Selain itu, udara harus memenuhi parameter berikut:
    • Tingkat kebisingan maksimal 45-55 dbA.
    • Tidak mengandung gas H2S dan NH3.
    • Kandungan partikel debu 10 μg tidak melebihi 150 μg/m3.
    • Kandungan gas SO2 tidak melebihi 0.10 ppm.
    • Debu terendap tidak melebihi 350 mm3/m2 per hari.
    • Tingkat getaran maksimal 10 mm/detik.
  • Kualitas tanah. Harus memenuhi syarat di peraturan yang berlaku. Peraturan air yang terbaru diatur dalam Peraturan Menkes Nomor 492 Tahun 2010. Kriterianya berupa:
    • Syarat fisik, yaitu air harus bening, jernih, tidak meninggalkan endapan, tidak berbau, tidak berasa, dan bersuhu 10-20 derajat Celcius.
    • Syarat kimiawi, yaitu mengandung mineral penting sesuai kadar (seng, besi, tembaga, mangan, dan klorida), tidak mengandung bahan beracun (merkuri, timbal, arsen, kadmium, kromium), dan keasamannya netral (pH 7).
    • Syarat mikrobiologi, yaitu bebas dari kuman dan bakteri (umumnya Escherichia coli dan Salmonella sp).
  • Sarana & Prasarana Lingkungan. Di lingkungan rumah harus terdapat:
    • Taman bermain anak & sarana rekreasi yang aman.
    • Sarana drainase yang bersih dan tidak malah menjadi sarang penyakit.
    • Sarana jalan yang aman, trotoar yang ramah pejalan kaki dan penyandang disabilitas, jembatan penyeberangan berpagar, dan lampu penerangan yang pas.
    • Sumber air bersih yang cukup sepanjang waktu.
    • Fasilitas pengelolaan limbah rumah tangga dan pengelolaan pembuangan sampah.
    • Akses terhadap sarana pelayanan umum dan sosial seperti tempat kerja, tempat hiburan, sarana pendidikan, sarana kesenina, dan lain-lain.
    • Instalasi listrik yang aman.
  • Binatang Penular Penyakit. Lingkungan harus bebas dari jentik nyamuk dan lalat.
  • Penghijauan. Di lingkungan harus terdapat penghijauan yang berfungsi sebagai pelindung, pemberi kesejukan, keindahan, dan pelestarian alam.

2. Standar Bangunan Rumah

Selain lingkungan, Kemenkes juga mengatur kriteria bagaimana bangunan rumah yang sehat. Kriteria ini selain dipenuhi oleh pengembang, dapat pula dipenuhi oleh Anda sebagai pemilik / penghuni rumah. Kriterianya berupa:

  • Bahan Bangunan. Tidak terbuat dari bahan yang dapat jadi tempat tumbuh mikro organisme patogen & tidak terbuat dari bahan yang dapat melepaskan zat-zat dan debu dengan kriteria:
    • Debu total tidak lebih dari 150 μg/m3.
    • Asbes bebas tidak lebih dari 0.5 fiber/m3/4 jam.
    • Timah hitam tidak lebih dari 300 mg/kg.
  • Komponen & Penataan Ruang. Harus memenuhi kriteria fisik dan biologis, berupa:
    • Lantai kedap air, mudah dibersihkan.
    • Dinding ruang tidur dan ruang keluarga dilengkapi ventilasi untuk sirkulasi udara, sementara dinding kamar mandi dan tempat cuci harus kedap air & mudah dibersihkan.
    • Langit-langit mudah dibersihkan dan tidak rawan kecelakaan (ambrol).
    • Bumbungan rumah dengan tinggi di atas 10 metir harus dilengkapi penangkal petir.
    • Komposisi ruangan harus terdiri dari ruang tamu, ruang keluarga, ruang makan, ruang idur, ruang dapur, ruang mandi, dan ruang bermain anak.
    • Ruang dapur harus dilengkapi saranan pembuangan asap.
  • Pencahayaan. Rumah harus dilengkapi pencahayaan alam atau buatan dengan intensitas minimal 60 lux dan tidak menyilaukan.
  • Kualitas udara. Kualitas udara dalam rumah harus memenuhi ketentuan berikut:
    • Suhu udara di kisaran 18-30 derajat Celcius.
    • Kelembapan udara di kisaran 40-70%.
    • Konsentrasi gas SO2 tidak lebih dari 0.10 ppm/24 jam.
    • Konsentrasi gas CO (monoksida) tidak lebih dari 100 ppm/8 jam
  • Ventilasi. Harus lega, terdapat ventilasi alami permanen minimal 10% dari luas lantai.
  • Binatang Penular Penyakit. Tidak ada tikus yang bersarang di rumah.
  • Air. Air bersih harus tersedia minimal 60 liter/hari/orang (untuk kebutuhan minum, makan, mandi, bersih-bersih). Standar air harus sesuai dengan peraturan di atas.
  • Penyimpanan Makanan. Rumah harus dilengkapi penyimpanan makanan yang aman, misalnya lemari makanan atau lemari pendingin.
  • Limbah. Limbah yang berasal dari rumah tidak boleh mencemari air, mencemari tanah, dan menimbulkan bau.
  • Kepadatan Penghuni Rumah. Ruang tidur di rumah minimal seluas 8 meter persegi, dan maksimal 2 orang tidur dalam satu ruang tidur (kecuali anak di bawah 5 tahun).

 

Rumah sehat
Ilustrasi rumah sehat (Pinterest)

 

Rumah Sehat Standar WHO / PBB

WHO juga punya standar rumah sehat yang terdapat dalam Panduan Perumahan dan Kesehatan WHO (WHO Housing and Health Guidelines) tahun 2018. Panduan ini sebenarnya bersifat umum dan ditujukan bagi pemerintah agar dapat dibuat jadi undang-undang dalam negeri. Ada 5 kriteria utama dan 1 kriteria lain yang diatur dalam panduan ini.

1. Kepadatan

WHO menyarankan tegas agar penghuni rumah tidak terlalu banyak dan padat. Terutama di kamar tidur, yang penghuni nya menghabiskan waktu berjam-jam bersama. WHO menemukan bahwa rumah yang terlalu padat punya resiko tinggi penghuninya dapat tertular penyakit seperti TBC, diare, tifus, demam berdarah, dan penyakit lainnya.

Rumah yang terlalu padat juga menganggu kesehatan mental. Penghuni dapat mengalami stres, terutama akibat kesulitan tidur. Kepadatan rumah ini masih banyak terjadi di Indonesia, terutama rumah yang terdapat lebih dari 1 keluarga (lebih dari 1 KK).

2. Insulasi Udara Dingin

Hal ini sebenarnya tidak terlalu berpengaruh di Indonesia karena mayoritas penduduk tinggal di wilayah hangat. Tapi, bagi penduduk Indonesia yang tinggal di pegunungan yang dingin, disarankan agar suhu dalam ruangan minimal 18 derajat Celcius. Udara dingin dikhawatirkan dapat menimbulkan penyakit seperti asma, jantung, bahkan depresi.

3. Kehangatan

Sebaliknya, udara yang terlalu panas juga tidak baik bagi rumah. Rumah yang panas dapat menyebabkan susah tidur, tekanan darah tinggi, dan gangguan kehamilan. WHO menyarankan agar suhu rumah dijaga supaya tidak panas dan pengap, misalnya dengan memilih lokasi rumah yang sesuai, dibuat dari material yang tidak panas, orientasi rumah, ventilasi, dan ruang hijau di sekitar rumah. Memasang AC juga direkomendasikan dalam kondisi rumah panas.

4. Keselamatan

Rumah sehat juga adalah rumah yang aman dari bahaya fisik. WHO menyebutkan beberapa kriteria rumah aman yang cocok diterapkan di Indonesia:

  • Detektor asap. Rumah yang baik sebaiknya dipasang detektor asap, terutama di dapur dan tempat lain yang ada aktivitas dengan api.
  • Pengaman tangga. Tangga harus diberi pengaman, terutama agar anak-anak tidak mengalami kecelakaan.
  • Pelindung jendela (teralis). Terutama di lantai atas bagi rumah bertingkat, jendela sebaiknya dipasang teralis.

5. Aksesibilitas

Rumah sehat bukan hanya bagi masyarakat biasa, tapi juga hak bagi penyandang disabilitas. Beberapa hal mengenai aksesibilitas dalam rumah sehat menurut WHO:

  • Rumah sehat harus mendukung aktivitas sehari-hari penyandang disabilitas. Hal ini dilakukan misalnya dengan ruangan yang luas, pemberian ramp untuk akses kursi roda, dan sebagainya.
  • Cidera yang paling sering dialami penyandang disabilitas adalah jatuh. Sehingga, aksesibilitas rumah harus mendukung agar penyandang disabilitas tidak mudah jatuh karena kondisi rumah.
  • Rumah sehat dengan aksesibilitas yang baik penting untuk meningkatkan kualitas hidup dan memberi efek psikologis yang positif bagi penyandang disabilitas.

6. Lainnya

Selain 5 faktor utama di atas, ada faktor lain yang harus dipenuhi agar rumah menjadi rumah sehat. Hal-hal tersebut yaitu:

  • Tersedia air minum yang berkualitas dan sesuai standar.
  • Kualitas udara yang baik.
  • Rumah bebas asap rokok dan residu-residu rokok di kain, furnitur, lantai, dan sebagainya.
  • Rumah tidak terletak di kawasan yang bising.
  • Material dan lingkungan rumah harus memperhatikan standar dan peraturan yang ada, terutama untuk bahan asbes, timah, dan radon.

Baca juga:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *