Home » Nikah » Perjanjian Pra Nikah: Isi / Cara Buat / Biaya Notaris

Perjanjian Pra Nikah: Isi / Cara Buat / Biaya Notaris

Perjanjian pra nikah adalah perjanjian yang dibuat oleh calon pengantin sebelum proses akad nikah/upacara pemberkatan sebagai tanda sah menjadi suami istri. Perjanjian pra nikah bukan merupakan syarat nikah wajib, semua keputusan dalam perjanjian pra nikah diserahkan langsung pada calon pengantin.

 

Dasar Hukum

Secara hukum, perjanjian pra nikah diatur dalam Pasal 29 UU No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

“Pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan, kedua belah pihak atas persetujuan bersama dapat mengajukan perjanjian tertulis yang disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan setelah mana isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga tersangkut.”

 

Surat Perjanjian Pra Nikah

Secara umum, surat perjanjian pra nikah meliputi 2 hal, yaitu:

  1. Pemisahan harta benda
  2. Perjanjian tertentu selama perkawinan

Berikut detail isi perjanjian pra nikah yang sudah kami rangkum dalam tabel.

Pemisahan Harta Benda Perjanjian Selama Perkawinan
Pemisahan harta kekayaan yang diperoleh sebelum pernikahan. Hak dan kewajiban suami istri dalam perkawinan.
Pemisahan utang yang terjadi sebelum pernikahan, selama masa pernikahan, setelah perceraian. Tanggung jawab terhadap anak-anak yang dilahirkan selama perkawinan, meliputi biaya hidup dan biaya pendidikan hingga perguruan tinggi.
Besaran jumlah nafkah istri dan anak per bulan.
Detail konsekuensi jika salah satu pihak melakukan kesalahan besar seperti selingkuh atau kelalaian hukum tertentu.

 

Fungsi Perjanjian Pra Nikah

Perjanjian pra nikah bukan sebagai alat perceraian tetapi berperan sebagai alat penjaga komitmen saat pernikahan. Terutama mengenai hak dan kewajiban suami istri di dalam pernikahan serta kejelasan kepemilikan harta masing-masing.

Ketentuan perjanjian pra nikah sudah tertulis di kertas dan memiliki kekuatan hukum. Karenanya, suami dan istri tidak boleh sembarangan melanggar kesepakatan yang sudah disetujui sebelum pernikahan terjadi.

Perjanjian pra nikah dibuat atas kesepakatan kedua belah pihak sebelum menikah. Jika dalam pernikahan terjadi hal-hal yang menyimpang dari ketentuan dalam surat perjanjian, sebaiknya suami istri menyelesaikannya dengan baik sebelum terucap kata cerai.

Salah satu pihak berhak mengubah poin-poin kesepakatan dalam perjanjian pra nikah dengan persetujuan pasangannya. Isi perjanjian pra nikah sangat fleksibel tergantung kesepakatan suami istri serta penyesuaian kondisi rumah tangga seiring berjalannya pernikahan.

 

Cara Buat Perjanjian Pra Nikah

  1. Diskusikan dengan pasangan mengenai poin apa saja yang masuk dalam isi surat perjanjian.
  2. Meminta arahan dari konsultan hukum terpercaya. 
  3. Mendatangi notaris untuk meminta pengesahan.
  4. Daftarkan surat perjanjian ke Kantor Urusan Agama (KUA) atau Lembaga Pencatatan Sipil. Perjanjian pra nikah harus didaftarkan sebelum akad nikah/acara pemberkatan.
Ilustrasi Perjanjian Pra Nikah
Perjanjian Pra Nikah Disahkan oleh Notaris

 

Biaya Notaris Perjanjian Pra Nikah

Perjanjian pra nikah sebaiknya tidak dibuat dibawah tangan tetapi harus disahkan oleh notaris. Surat perjanjian pra nikah juga harus dicatat oleh Kantor Urusan Agama (KUA) maupun Kantor Catatan Sipil.

Biaya notaris untuk membuat perjanjian pra nikah bervariasi, tergantung detail perjanjian pra nikah yang ingin dibuat. Pemilihan notaris juga berpengaruh terhadap biaya keseluruhan.

Semakin detail rincian yang dibuat dalam perjanjian pra nikah, semakin tinggi pula biaya notaris yang akan mengesahkan surat perjanjian tersebut. Notaris yang sudah memiliki draft standar isi perjanjian pra nikah biasanya mematok harga Rp 1 juta – Rp 5 juta. Biasanya poin-poin dalam perjanjian pra nikah hanya mengikuti standar draft notaris.

 

Perjanjian Pra Nikah
Contoh Draft Surat Perjanjian Pra Nikah

 

Untuk isi perjanjian pra nikah yang lebih detail dan personal, biaya notaris bisa mencapai Rp 8 juta – Rp 25 juta. Biaya notaris yang cukup mahal ini biasanya sebanding dengan kepopuleran dan pengalaman notaris di bidang hukum.

Baca Juga: Biaya Administrasi Nikah di KUA

 

Tips Membuat Perjanjian Pra Nikah

1. Bersikap Terbuka

Butuh keterbukaan kepada pasangan sebelum membuat perjanjian pra nikah. Terutama dalam hal:

  • Jumlah harta pribadi
  • Jumlah utang
  • Detail permintaan khusus yang ingin dicantumkan

2. Kesepakatan

Setelah draft perjanjian pra nikah selesai, baca baik-baik dan edit pemakaian kata-kata ambigu yang dapat menimbulkan kesalahpahaman. Anda dan pasangan sebaiknya mencapai kesepakatan sehingga surat perjanjian dapat ditandatangani kedua belah pihak tanpa paksaan.

3. Pilih Notaris Terpercaya

Perjanjian pra nikah dapat dibuat di notaris tanpa melalui pengadilan negara. Pilihlah notaris yang kompeten dan dapat bersikap objektif. Notaris yang berpengalaman dan memiliki draft perjanjian pra nikah juga patut Anda pertimbangkan.

Baca Juga: SIMKAH Web, Daftar Nikah Secara Online

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *