Home » Nikah » Syarat Administrasi Nikah: Tips Urus / Alur / Biaya

Syarat Administrasi Nikah: Tips Urus / Alur / Biaya

Buku nikah merupakan syarat nikah yang harus diurus sebelum hari H acara pernikahan. Berikut beberapa hal penting terkait dokumen syarat nikah, surat nikah, dan biaya nikah yang dapat menjadi acuan Anda dalam mengurus dokumen persyaratan nikah.

 

Persiapan Sebelum Urus Surat Nikah di KUA

Menyiapkan syarat nikah ke KUA butuh beberapa persiapan. Mulai dari penentuan gedung nikah, checklist dokumen nikah, hingga alur pembuatan surat nikah.

1. Tetapkan Lokasi Akad Nikah

Lokasi akad nikah harus difiksasi sebelum mengurus dokumen persyaratan nikah. Jika lokasi akad nikah berbeda dengan domisili KTP, Anda memerlukan surat numpang nikah. Lokasi akad nikah yang berubah setelah Anda mengurus surat nikah dapat membuat proses pengurusan dokumen nikah semakin lama. Jadi, pertimbangkan untuk fiksasi lokasi akad nikah sebelum Anda mengurus surat nikah dan buku nikah di KUA.

2. Lengkapi Dokumen Syarat Nikah

Siapkan dokumen nikah secara teliti dan lengkap. Jangan heran dengan beberapa istilah surat nikah yang sering dipakai oleh petugas KUA. Berikut istilah dokumen syarat nikah yang perlu Anda ketahui.

Dokumen Nikah Keterangan Ket. Tambahan
N1 Surat keterangan untuk nikah Didapat dari Kelurahan
N2 Surat keterangan asal-usul Didapat dari Kelurahan
N3 Surat persetujuan kedua mempelai
N4 Surat keterangan tentang orang tua
N5 Surat izin orang tua Hanya jika calon pengantin di bawah 21 tahun
N6 Surat kematian suami/istri Hanya jika calon pengantin duda/janda
N7 Surat pemberitahuan kehendak nikah Jika calon pengantin berhalangan, pemberitahuan nikah dapat dilakukan oleh wali atau wakilnya

3. Pahami Alur Nikah KUA

Selain mengurus syarat nikah, Anda juga harus memahami alur nikah yang diatur oleh Kementerian Agama. Siapkan surat rekomendasi nikah dari RT dan RW lalu urus semua dokumen nikah di KUA. Syarat nikah di KUA tersebut harus Anda pahami sebelum melaksanakan akad nikah hingga akhirnya mendapat buku nikah dan kartu nikah.

 

Dokumen Syarat Nikah

Berikut syarat daftar nikah 2020 bagi calon pengantin laki-laki dan calon pengantin perempuan yang sudah kami rangkum dalam sebuah tabel.

CALON SUAMI CALON ISTRI
DOKUMEN SYARAT NIKAH Fotokopi KTP Fotokopi KTP
Akte Kelahiran & C1 (Kartu KK) Akte Kelahiran & C1 (Kartu KK)
Pas Foto 3 x 4 = 2 lembar, jika calon istri luar daerah Fotokopi Kartu Imunisasi TT
Pas Foto 2 x 3 = 5 lembar, jika calon istri sedaerah/Kecamatan Pas Foto latar biru ukuran 2 X 3 masing-masing 5 lembar
Akta Cerai dari PA bagi duda cerai Akta Cerai dari PA bagi janda cerai
Dispensasi Pengadilan Agama bila usia kurang dari 19 tahun. Dispensasi Pengadilan Agama bila usia kurang dari 16 tahun.
Izin atasan bagi anggota TNI/ POLRI Izin atasan bagi anggota TNI/ POLRI
Dispensasi Camat bila kurang dari 10 hari Surat Keterangan Kematian Ayah bila sudah meninggal
N5 Surat Keterangan Wali jika Wali tidak sealamat dari Kelurahan setempat
N6 Dispensasi Camat bila kurang dari 10 hari
N5
N6

Alur Nikah di KUA

Cara mengurus dokumen pernikahan diawali dengan mengurus surat rekomendasi nikah atau surat pengantar ke RT RW kemudian mengurus dokumen persyaratan nikah ke kelurahan setempat. Alur nikah di KUA bagi calon suami dan calon istri kurang lebih sama, hanya berbeda di beberapa dokumen syarat nikah saja. Berikut kami rangkum alur nikah 2020 dalam sebuah tabel dan infografis.

CALON SUAMI CALON ISTRI
ALUR NIKAH Pengantar RT-RW dibawa ke Kelurahan setempat untuk mendapatkan Isian Blangko N1, N2, N3 & N4 Pengantar RT-RW dibawa ke Kelurahan setempat untuk mendapatkan Isian Blangko N1, N2, N3 & N4
Datang ke KUA setempat untuk mendapatkan Surat Pengantar/Rekomendasi Nikah (Jika calon Istri beralamat lain daerah/Kecamatan) Datang ke KUA setempat untuk mendaftarkan Nikah dan pemeriksaan administrasi (bersama Wali dan calon suami)
Jika calon Istri sedaerah/Kecamatan, berkas calon suami diserahkan ke pihak calon istri Calon Suami dan Calon Istri sebelum pelaksanaan nikah akan mendapatkan Penasihatan Perkawinan dari BP4

 

Syarat Nikah KUA
Infografis Alur Nikah KUA

 

Biaya Nikah di KUA

Telah terbit PP No. 48 Tahun 2014 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Dalam peraturan yang baru ini diatur ketentuan sebagai berikut.

  1. Akad nikah dilakukan di kantor KUA pada hari dan jam kerja, biayanya Rp 0 alias gratis.
  2. Akad nikah dilakukan di luar kantor KUA atau di KUA tapi di luar hari dan jam kerja dikenakan biaya administratif sebesar Rp 600.000.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *