Home » Kendaraan » Pembiayaan Kendaran: Kredit / Leasing / Over Kredit?

Kredit / leasing mobil

Pembiayaan Kendaran: Kredit / Leasing / Over Kredit?

Selain tunai/cash, Anda bisa gunakan kredit / leasing / over kredit untuk beli kendaraan baru / kendaraan bekas. Masing-masing punya perbedaan. Tapi, persamaan kredit / leasing / over kredit = bayar dengan cara dicicil.

Beli kendaraan dengan tunai jelas lebih murah. Hal ini karena total uang yang Anda bayarkan jika pakai tunai akan lebih sedikit dibanding total DP + cicilan + bunga yang ada di kredit / leasing / over kredit. Tapi bagi banyak orang, beli kendaraan dengan dicicil = lebih mudah karena uang yang dikeluarkan tidak langsung banyak sekaligus (sedikit-sedikit dalam jumlah yang relatif kecil). Selain itu, beli dengan dicicil juga lebih cepat pakai kendaraan (tidak harus menunggu uang terkumpul lalu baru bisa beli kendaraan).

Berikut penjelasan beli kendaraan dengan kredit / leasing / over kredit:

Daftar Isi:

 

Persamaan / Perbedaan Kredit / Leasing

Pada dasarnya, kredit / leasing sama-sama membayar kendaraan dengan cara mencicil. Perbedaan dasar = bunga kredit lebih kecil tapi lebih sulit pengurusannya, sementara bunga leasing lebih besar tapi lebih mudah diurus. Kredit kendaraan biasanya adalah produk bank, sementara Anda bisa leasing di bank juga atau di perusahaan multifinance. Sistem kredit / leasing bisa dipakai untuk beli kendaraan baru maupun bekas.

Perbedaan kredit dan leasing:

  1. Kredit :
    1. Anda (debitur) meminjam uang dari bank (kreditur) untuk beli kendaraan dari dealer (supplier), lalu uang tersebut Anda bayar dengan mencicil
    2. Kendaraan jadi milik Anda, maka biaya lain (jika ada) seperti provisi, servis, pajak, asuransi, dan lain-lain menjadi tanggung jawab Anda.
    3. Biasanya bunga kredit lebih rendah (5-7%) tapi syarat-syarat dokumen seperti identitas, slip gaji, dan lain-lain serta survei dari bank harus Anda urus semua sendiri.
  2. Leasing:
    1. Perusahaan multifinance (lessor) membeli kendaraan dari dealer (supplier) untuk Anda (lesse), lalu kendaraan tersebut Anda sewa. Kendaraan bisa jadi milik Anda setelah periode waktu tertentu. 
    2. Kendaraan adalah milik lessor, maka Anda seharusnya tidak perlu lagi membayar biaya tambahan untuk perawatan, pajak, asuransi, dan lain-lain.
    3. Bunga leasing biasanya lebih tinggi (7-10%) tapi pengurusan syarat akan dibantu oleh staff leasing.
    4. Karena kendaraan ini milik perusahaan multifinance, maka Anda perlu membuat surat fidusia yang menyatakan bahwa kepemilikan kendaraan dilimpahkan ke Anda.

Persamaan kredit dan leasing:

  1. Seharusnya, leasing tidak pakai DP/uang muka, tapi nyatanya banyak yang pakai. Uang muka kredit dan leasing sama-sama 30% sesuai ketentuan Bank Indonesia dalam Surat Edaran Ekstern Nomor 14/10/DPNP.
  2. Bank atau perusahaan multifinance sama-sama berhak untuk menyita kendaraan Anda jika Anda tidak mampu membayar cicilan.
  3. Seharusnya Anda tidak dikenai biaya tambahan jika leasing (Anda hanya pakai dan bayar sewa saja). Nyatanya, ketentuan pembayaran tambahan di luar cicilan bisa berbeda tergantung kesepakatan Anda dan perusahaan multifinance. Jadi, bisa saja Anda juga harus mengeluarkan biaya tambahan untuk kendaraan Anda seperti jika Anda kredit.

Dalam kredit/leasing, perhatikan juga soal balloon payment. Balloon payment adalah sistem yang berusaha menarik calon pembeli dengan memberikan cicilan rendah di tahun-tahun awal. Meskipun, sisa cicilan di tahun-tahun selanjutnya akan lebih besar. Dengan ballon payment maka sistem belinya: 

  • 30% DP
  • Sampai tahun ke-3 konsumen membayar cicilan sebesar 20% harga mobil
  • Sisa tenor cicilan (sampai tahun ke-5 atau ke-6) adalah cicilan untuk bayar 50% harga mobil. 

Berikut tabel perbandingan beli mobil dengan kredit / leasing / ballon payment dengan tenor 5 tahun (60 bulan):

Kredit
(bunga 6% / tahun)
Leasing
(bunga 9% / tahun)
Balloon payment
(dengan bunga 7% / tahun)
Harga mobil Rp 300.000.000
DP 30% 30% x Rp 300.000.000 = Rp 90.000.000
Sisa plafon Rp 300.000.000 – Rp 90.000.000 = Rp 210.000.000
Angsuran pokok per bulan (5 tahun atau 60 bulan) Rp 210.000.000 : 60 = Rp 3.500.000 Sampai tahun ke-3 (36 bulan):

Rp 210.000.000
x 20% : 36
= Rp 1.167.000

Tahun ke-4 s.d ke-5 (2 tahun / 24 bulan):

Rp 210.000.000 x 50% : 24
= Rp 4.375.000

Bunga angsuran per bulan Rp 210.000.000
x 0.5%
= Rp 1.050.000
Rp 210.000.000 x 0.75%
= Rp 1.575.000
Rp 210.000.000 x 0.58% = Rp 1.218.000
Total angsuran per bulan (angsuran pokok + bunga) Rp 3.500.000
Rp 1.050.000
——————–+
= Rp 4.550.000
Rp 3.500.000
Rp 1.575.000
——————-+
= Rp 5.075.000
Tahun ke-1 s.d ke-3:
Rp 1.167.000
Rp 1.218.000
——————-+
= Rp 2.385.000
Tahun ke-4 s.d ke-5:
Rp 4.375.000
Rp 1.218.000
——————-+
=Rp 5.593.000
Bayar pertama (DP + total angsuran per bulan + biaya administrasi) Rp 90.000.000
Rp 4.550.000
Rp 2.000.000
——————-+
= Rp 96.550.000
Rp 90.000.000
Rp 5.075.000
Rp 2.000.00
——————-+
= Rp 97.075.000
Rp 90.000.000
Rp 2.385.000
Rp 2.000.000
——————-+
=Rp 94.385.000

 

Angsuran per bulan kredit lebih rendah (Rp 4.550.000) karena bunga kredit yang lebih rendah. Sementara, leasing lebih mahal (Rp 5.075.000) karena bunganya yang tinggi. Di sisi lain, balloon payment tampak lebih rendah di awal sampai 3 tahun pertama (Rp 2.385.000), tapi angsuran selanjutnya jauh lebih tinggi (Rp 5.593.000).

 

Over Kredit

Jika kredit / leasing bisa untuk beli kendaraan baru maupun bekas, maka over kredit hanya untuk membeli kendaraan bekas. Hal ini karena sistem over kredit = beli kendaraan + membayar cicilan sisa dari pemilik sebelumnya. Bisa dianggap, over kredit = bayar tunai + bayar cicil. Besaran tunai/cicil nya tergantung tinggal berapa lama tenor yang tersisa.

Misalnya, ada mobil dijual seharga Rp 150.000.000 dengan sisa cicilan 6 bulan. Cicilan per bulannya Rp 3.000.000. Pertama, Anda bayar tunai Rp 150.000.000. Selanjutnya, Anda harus bayar cicil 6 x Rp 3.000.000 = Rp 18.000.000. Sehingga total uang yang Anda keluarkan = Rp 168.000.000.

Beberapa hal yang harus diperhatikan jika beli kendaraan over kredit:

  1. Pastikan kendaraan sudah dicicil selama minimal 6 bulan. Rata-rata bank memperbolehkan kendaraan dijual secara over kredit setelah sudah dicil lebih dari 6 bulan. Jika belum, kemungkinan kendaraan tidak akan bisa diproses over kreditnya oleh bank sehingga mendorong over kredit bawah tangan.
  2. Jangan lakukan over kredit bawah tangan (‘ilegal’ atau hanya ganti orang yang membayar tanpa mengganti data di dokumen resmi). Pastikan over kredit dilakukan resmi dan diketahui oleh bank atau perusahaan multi finance Anda. Meskipun Anda membeli dari saudara/teman, tetap lakukan secara resmi.
  3. Hitung harga kendaraan tersebut. Jangan sampai harga jual yang diajukan pemilik terlalu tinggi sehingga total bayar tunai+bayar cicil Anda = lebih mahal dari harga kendaraan tersebut di pasaran (artinya Anda rugi).

Baca juga: Pertimbangan beli kendaraan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *