KPR rumah subsidi merupakan bantuan KPR pemerintah dalam bidang Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). KPR subsidi menjadi pilihan yang tepat bagi calon debitur yang ingin mempunyai rumah dengan pendapatan terbatas. Pemerintah menyediakan KPR subsidi bagi calon debitur yang ingin memiliki rumah dengan penghasilan menengah ke bawah dalam dua bentuk:
- Subsidi yaitu untuk membantu meringankan kredit rumah, artinya pemerintah memberikan bantuan dalam pembayaran bunga KPR, sehingga debitur tidak membayar penuh bunga KPR subsidi yang dibebankan bank
- Bantuan untuk melakukan pembangunan atau perbaikan rumah sehingga calon debitur tidak perlu membayar biaya renovasi keseluruhan rumah.
Berikut beberapa informasi terkait beda KPR subsidi dan non-subsidi, bank yang bisa proses KPR subsidi dan dokumen syarat untuk mengajukan KPR subsidi
Beda KPR Subsidi VS KPR Non-Subsidi
Ada beberapa perbedaan antara KPR subsidi dan KPR non-subsidi yang perlu dicermati, yaitu:
1. Harga Rumah
KPR Subsidi umumnya memiliki harga yang jauh lebih rendah dibandingkan dengan KPR non-subsidi, meskipun berada di cakupan wilayah yang sama. Selain itu, karena KPR subsidi mendapatkan bantuan pembayaran selisih bunga oleh pemerintah, cicilannya menjadi lebih ringan dan bunga KPR juga fixed.
2. Fasilitas Rumah
Fasilitas yang disediakan oleh KPR subsidi umumnya apa adanya. Beberapa rumah KPR subsidi hanya menyediakan 1 kamar, ruang tamu, 1 kamar mandi dan tidak difasilitasi dengan dapur. Untuk fasilitas dapur harus dibangun sendiri oleh calon debitur. Hal ini tentu membuat Anda perlu mengeluarkan dana ekstra jika berniat mengajukan KPR subsidi.
3. Spesifikasi
Spesifikasi rumah KPR non-subsidi tentunya lebih berkualitas dibandingkan dengan KPR subsidi. Umumnya KPR non-subsidi menawarkan spesifikasi bangunan yang sudah lengkap dengan bahan yang berkualitas. Perbedaan biasanya terletak pada penggunaan toilet dan pondasi rumah. Selain itu, biasanya KPR non-subsidi memiliki bangunan yang lebih kokoh dibandingkan KPR subsidi.
4. Suku Bunga
Suku bunga menjadi perbedaan mencolok lainnya antara KPR subsidi dan non-subsidi. Umumnya KPR subsidi memberikan bunga yang flat sekitar 10 tahun karena mendapatkan bantuan selisih bunga sebesar 5% dari pemerintah selama 10 tahun. Sedangkan untuk KPR non-subsidi bunga bunga fixed hanya berlaku jika debitur memilih KPR syariah murabahah atau selama bunga promo. Sedangkan setelah masa promo berakhir maka bunga akan mengalami floating yang cukup tinggi.
5. Lokasi
KPR non-subsidi berada di wilayah yang mudah dijangkau, strategis dan jaraknya tidak jauh dari perkotaan. Sedangkan KPR subsidi biasanya berada di pinggiran kota (daerah sub-urban), beberapa bahkan berada di daerah yang belum berkembang. Hal ini juga dikarenakan harga tanah di daerah pinggiran kota cenderung lebih murah.
6. Harga Jual Kembali
KPR subsidi memiliki harga jual yang lebih rendah karena dibangun di wilayah yang masih berkembang dan harga tanahnya lebih murah. Selain itu, KPR subsidi memiliki ketentuan untuk tidak boleh merenovasi rumah hingga 2 tahun setelah KPR berlangsung. KPR subsidi juga tidak boleh mengajukan take over KPR.
Bank yang Bisa Proses KPR Subsidi
Setidaknya terdapat 25 bank penyedia KPR subsidi yang terdiri dari 4 bank umum nasional, 2 bank umum syariah, 6 bank pembangunan daerah syariah dan 13 bank pembangunan daerah, yaitu:
1. Bank Nasional Penyedia Rumah Subsidi
Ada beberapa bank nasional yang menyediakan KPR subsidi, yaitu:
a. Bank Konvensional
- BTN
- Bank Mandiri
- BNI
- BRI
b. Bank Syariah
- BRI Syariah
- BTN Syariah
2. Bank Daerah Penyedia Rumah Subsidi
Beberapa bank daerah yang memiliki program KPR subsidi yaitu:
a. Bank Pembangunan Daerah
- Bank Papua
- Bank BJB
- Bank Sumatera Utara
- Bank Kalimantan Barat
- Bank Sulawesi Tenggara
- Bank Sumatera Selatan-Bangka Belitung
- Bank Nuta Tenggara Timur
- Bank Jambi
- Bank Jawa Timur
- Bank Nagari
- Bank Kalimantan Tengah
- Bank Kalimantan Selatan
b. Bank Pembangunan Daerah Syariah
- Bank Sumatera Utara Syariah
- Bank BJB Syariah
- Bank Jawa Timur Syariah
- Bank Sumatera Selatan-Bangka Belitung Syaria
- Bank Kalimantan Selatan Syariah
Syarat Pengajuan Rumah Subsidi
KPR subsidi hanya dapat diajukan bagi calon debitur yang memiliki penghasilan Rp. 4.000.000 per bulan untuk rumah tapak dan Rp. 7.000.000 per bulan untuk rumah susun. Selain itu, anda wajib berstatus sebagai karyawan tetap dengan masa kerja atau usaha yang dimiliki minimal berusia 1 tahun. Berikut adalah syarat mengajukan KPR subsidi:
Cek Kalkulator KPR untuk mengajukan KPR non-subsidi