Home » Artikel KPR » Ingin Beli Rumah Orang Tua dengan KPR? Cek Syarat & Ketentuannya Di Sini

Ingin Beli Rumah Orang Tua dengan KPR? Cek Syarat & Ketentuannya Di Sini

Saat ini tidak menutup kemungkinan bagi anak untuk membeli rumah milik orang tua menggunakan fasilitas KPR. Proses jual beli rumah orang tua menggunakan fasilitas KPR akan diproses sebagai KPR secondary. Sayangnya, tidak semua bank dapat memproses pengajuan KPR jual beli rumah antara anak dan orang tua. Hal ini karena skema seperti ini dianggap lebih beresiko oleh bank. 

Berikut beberapa hal yang dapat Anda pertimbangkan sebelum mengajukan jual beli rumah orang tua via KPR di bank

 

Beli Rumah Orang Tua di Mata Hukum

Ilustrasi KPR Rumah Orang Tua
Ilustrasi Kredit Rumah Orang Tua

Jual beli rumah antara orang tua dan anak dapat diproses secara hukum. Jual beli rumah antara orang tua dan anak dipandang sah dan dapat diproses berdasarkan peraturan pada Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Salah satu pasal yang menjelaskannya yaitu tercantum pada pasal 1320 KUHPerdata.

Berdasarkan pasal tersebut, ada 4 syarat yang perlu dipenuhi untuk pengajuan jual beli rumah antara orang tua dan anak, yaitu: 

  • Telah mencapai kesepakatan bersama
  • Baik anak maupun orang tua memiliki kecakapan untuk membuat perjanjian
  • Adanya pokok persoalan tertentu
  • Sebab yang tidak terlarang

Pada poin 2 dijelaskan bahwa anak harus sama-sama memiliki kecakapan untuk membuat perjanjian. Kriteria anak yang belum cakap untuk membuat perjanjian dijelaskan pada pasal 1330 KUHPerdata yaitu:

  • Anak yang belum dewasa, sehingga tidak sah di mata hukum (dewasa di mata hukum yaitu 21 tahun)
  • Seseorang yang berada di bawah pengampunan
  • Perempuan yang sudah menikah dan orang-orang yang dilarang untuk membuat persetujuan tertentu.

Cek juga: Resiko Mengajukan KPR atas Nama Orang Tua

 

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Membeli Rumah Orang Tua

Sebelum membeli rumah orang tua secara KPR, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan baik oleh anak sebagai calon debitur  maupun orang tua sebagai penjual: 

  • Rumah memiliki surat (SHM/SHG, IMB dan PBB) yang sudah pecah dari dokumen induk atau sudah atas nama orang tua
  • Rumah tidak sedang diagunkan di Bank baik dengan fasilitas KPR maupun kredit lain.
  • Pastikan anak sebagai calon debitur dan orang tua sebagai penjual memilki riwayat BI checking (Slik) lancar. hal ini dikarenakan beberapa bank menetapkan peraturan agar orang tua juga melakukan BI checking guna menghindari pengajuan KPR fiktif (anak hanya berpura-pura untuk membeli rumah, namun uang yang diberikan bank digunakan untuk melunasi kredit lain).
  • Status rumah tidak berada dalam konflik dengan anggota keluarga lain. 

Cek juga artikel berikut: Cara Cek Informasi Debitur (SLIK / BI Checking) Sebelum Ajukan Kredit

 

Beli Rumah Orang Tua melalui KPR

KPR Secondary adalah fasilitas KPR yang memberikan kemudahan bagi calon debitur untuk melakukan jual-beli rumah bekas/rumah yang sertifikatnya (SHM/SHGB/IMB dan PBB-nya) sudah pecah dari dokumen induk. Rumah yang dokumen legalnya sudah pecah dari dokumen induk atau sudah dibalik nama ke pemilik juga termasuk masuk ke dalam KPR secondary, meskipun kondisi fisik rumah tersebut baru dibangun.

Hal ini juga berlaku untuk jual beli rumah orang tua ke anak. Pengajuan KPR untuk beli rumah orang tua juga akan diproses sebagai KPR secondary. Ada beberapa persyaratan KPR secondary yang wajib untuk diketahui sebelum mengajukan KPR. 

1. Syarat KPR Secondary

  • Sertifikat (SHM/SHGB), AJB dan PPJB sudah pecah dari dokumen induk atau sudah atas nama penjual (tidak boleh Girik, Petok D atau AJB saja)
  • Sudah memiliki IMB yang pecah dari dokumen induk atau sudah atas nama penjual
  • PBB juga sudah harus pecah dari dokumen induk atau atas nama penjual
  • Lebar jalan depan rumah dapat dilewati oleh 2 mobil secara bersamaan atau sekitar 5 meter atau minimal 1 motor dan 1 mobil secara bersamaan
  • Jauh dari area pemakaman, sutet, dll yang bisa menurunkan nilai appraisal rumah.

2. Dokumen Syarat untuk Pengajuan KPR Secondary

Ada beberapa dokumen yang perlu dipersiapkan sebelum mengajukan KPR Secondary, yaitu

Dokumen Jaminan (cukup fotokopi) Karyawan Pengusaha Professional
1. Sertifikat (SHM atau SHGB atau strata title)
2. IMB
3. PBB
4. Denah Bangunan (jika ada)
5. KTP Penjual (suami + istri)
6. Jika beli dari developer yang sudah kerjasama dengan bank tidak perlu #1 – #5

Hanya perlu SPR (Surat Pemesanan Rumah) dari developer

Dokumen Peminjam (cukup fotokopi)
7. Formulir KPR
8. KTP Peminjam (Suami + Istri)
9. NPWP Peminjam (Suami + Istri) dan SPT Tahunan (jika ada)
10. KK/Akta nikah (jika sudah menikah)
11. Ijazah terakhir/Akta lahir (suami+istri) (hanya untuk CIMB Niaga)
12. Rekening tabungan 3 bulan terakhir
13. Slip gaji 3 bulan terakhir/surat keterangan (SK) penghasilan
14. SK Kerja/SK pengangkatan pegawai permanen
15. Rekening perusahaan 3 bulan terakhir (yang menunjukkan omzet usaha)
16. Laporan keuangan 2 tahun terakhir
17. SIUP, TDP, NPWP, Surat keterangan domisili perusahaan
18. Akta pendirian perusahaan (jika PT) beserta perubahannya
19. Akta pengesahan Menkeh
20. Surat ijin praktek
21. NPWP badan (jika ada)
22. Daftar client/PO/SPK/ 6 bulan terakhir

 

Bank yang Bisa Proses Pengajuan KPR Rumah Orang Tua

Tidak semua bank dapat memproses pengajuan KPR untuk membeli rumah orang tua. Saat ini hanya ada 3 bank rekanan Sikatabis yang  dapat memproses pengajuan beli rumah orang tua, yaitu:

Nama Bank Syarat Khusus Ketentuan
BCA Pengajuan untuk membeli rumah orang tua bisa diproses asalkan anak sudah pisah dari KK (Kartu Keluarga) orang tua Ketentuan KPR BCA
CIMB Niaga Ketentuan KPR CIMB Niaga
UOB Bisa diproses dengan syarat calon debitur (anak) dan penjual (orang tua) sama-sama melakukan BI
checking
Ketentuan KPR UOB

 

Untuk membandingkan paket KPR dengan penawaran bunga paling rendah Anda bisa cek melalui Kalkulator KPR.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *