Home » Artikel KPR » Resiko Mengajukan KPR atas Nama Orang Tua

Resiko Mengajukan KPR atas Nama Orang Tua

KPR adalah solusi bagi calon debitur yang ingin memiliki rumah, namun tidak bisa membeli secara tunai.  KPR atas nama orang lain seringkali dijadikan opsi oleh calon debitur yang terkendala syarat KPR. Salah satu kasusnya adalah orang tua yang mendekati masa pensiun atau sudah pensiun. Kasus seperti ini terkadang membuat anak kemudian mengajukan kredit untuk pembelian rumah orang tua. Umumnya, calon debitur membelikan rumah untuk orang tua sebagai:

  1. Hadiah atau pemberian kepada orang tua
  2. Aplikasi pengajuan KPR orang tua ditolak karena alasan usia. Sehingga anak menjadi debitur untuk pembelian rumah orang tua 

Sebaliknya ada juga anak yang mengajukan KPR atas nama orang tua. Artinya anak meminjam data dan dokumen orang tua untuk mengajukan KPR bagi dirinya. Kedua hal ini tentunya sangat riskan dan sulit diproses pengajuannya. Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan jika Anda ingin mengajukan KPR untuk membelikan rumah orang tua 

Berikut beberapa informasi terkait pengajuan KPR atas nama orang tua dan tips aman untuk mengajukan KPR atas nama orang lain.

 

Ilustrasi Beli Rumah untuk Orang Tua
Ilustrasi Beli Rumah atas Nama Orang Lain

 

 

Beli Rumah KPR atas Nama Orang Lain (Orang Tua / Anak)

“Apakah pengajuan KPR atas nama orang lain dapat diproses di bank”?

Tidak. Pengajuan KPR atas nama orang lain selain pasangan (suami / istri) tidak bisa diproses di bank. Hal ini dikarenakan bank akan meragukan keaslian data calon debitur. Jika dilihat secara hukum pengajuan KPR ini juga tidak sah karena yang dianggap memiliki rumah adalah debitur yang namanya terdaftar di bank. Peminjam data tentu tidak akan dianggap sebagai debitur oleh bank. Bank hanya akan memproses data calon debitur yang memenuhi kriteria untuk mengajukan KPR. Demikian pula proses penerbitan surat rumah, selama masih dalam jangka waktu KPR maka semua dokumen akan diproses sesuai dengan nama debitur yang terdaftar di bank.

Hal ini juga berlaku untuk pengajuan KPR atas nama orang tua. Pengajuan KPR atas nama orang tua atau sebaliknya tentu akan ditolak oleh bank karena beresiko menimbulkan konflik di kemudian hari serta kemungkinan terjadinya sengketa atas rumah juga tidak bisa dihindari.

Resiko Pengajuan KPR atas Nama Orang Lain

Ada beberapa resiko yang bisa terjadi jika pengajuan KPR dengan kasus seperti ini dilakukan, yaitu:

Pengajuan KPR Ditolak

Pengajuan seperti ini tentu dianggap sangat beresiko oleh bank. Selain memiliki resiko terhadap keaslian data. Pengajuan KPR atas nama orang lain juga beresiko menimbulkan sengketa atas rumah di kemudian hari, sehingga bank biasanya akan langsung menolak pengajuan KPR dengan kasus seperti ini.

Baca juga: KPR Ditolak Bank : Solusi dan Tips Agar Disetujui

Sulit Mengajukan KPR Kembali

Pengajuan KPR ke-2 tentu harus mempertimbangkan rasio kredit KPR pertama. Jika debitur memiliki pendapatan minim, serta 30-40% total rasio kredit sudah digunakan untuk pengajuan KPR ke-1, maka pengajuan KPR ke-2 kemungkinan besar akan ditolak. Debitur bisa mengajukan KPR kembali jika cicilan KPR ke-1 telah selesai. Sayangnya, KPR merupakan salah satu fasilitas kredit dengan tenor yang panjang, sehingga hal ini tentu menjadi hambatan jika debitur yang namanya terdaftar di bank berniat membeli rumah secara KPR untuk diri sendiri.

Resiko Blacklist di SID Bank Indonesia (BI Checking)

Jika cicilan per bulan bukan dibayar oleh debitur yang tercatat di bank. Tentunya akan ada resiko telat bayar. Hal ini akan merugikan pihak yang namanya didaftarkan di bank sebagai debitur, karena akan mempengaruhi catatan di SID BI. Jika terjadi kredit macet, pihak yang namanya didaftarkan di bank tentu akan kesulitan untuk mengajukan kredit kembali karena namanya telah terdaftar dan di blacklist oleh BI. 

Baca juga: :Cara Cek Informasi Debitur (SLIK / BI Checking) Sebelum Ajukan Kredit

 

Dokumen Penting yang Harus Dipersiapkan

Untuk menghindari masalah di kemudian hari, diperlukan beberapa dokumen yang menguatkan kepemilikan rumah yaitu:

Membuat Surat Perjanjian “Pinjam Atas Nama” 

Agar tidak menjadi pemicu konflik di kemudian hari sangat penting bagi debitur (orang tua dan anak) untuk membuat surat perjanjian “pinjam atas nama”. Penandatanganan surat perjanjian harus disaksikan oleh notaris agar memiliki kekuatan hukum. Hal ini guna meminimalisir konflik keluarga yang mungkin terjadi kedepannya.

Surat Kuasa

Dokumen akta surat kuasa diperlukan jika debitur ingin menyerahkan segala surat-menyurat terkait rumah kepada pemilik aslinya baik itu orang tua atau pun anak. Akta surat kuasa juga harus diurus di notaris. Namun sayangnya tidak semua bank bisa menerima surat kuasa. Sehingga ada kemungkinan debitur tetap harus mengurus semua surat-surat kepemilikan rumah

Setelah Tenor Kredit Selesai, Segera Urus Balik Nama semua Dokumen Sertifikat

Opsi lain yaitu debitur tetap mengajukan KPR sesuai dengan ketentuan bank. Nama dalam surat-surat juga sesuai dengan nama yang terdaftar di bank. Namun setelah masa kredit berakhir, debitur dapat mengurus balik nama surat-surat kepemilikan rumah atas nama pemilik aslinya (anak / orang tua). Hal ini berguna untuk memperjelas pemilik sah rumah. 

Baca juga:

Dokumen syarat KPR BTN, BCA, dan bank lainnya

 

Tips Aman Beli Rumah atas Nama Orang Lain

Jika Anda berniat mengajukan kredit rumah atas nama orang tua / anak atau atas nama orang lain, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan agar pengajuannya bisa diproses:

  1. Pengajuan data KPR debitur harus atas nama 1 orang yaitu anak atau orang tua saja. Surat-surat atas rumah juga diproses atas nama debitur yang terdaftar di bank. Setelah proses KPR selesai ajukan balik nama sesuai pemilik rumah sebenarnya
  2. Buat perjanjian di notaris terkait status rumah. 
  3. Jika memiliki anak lebih dari 1 anak, pastikan semua anak setuju. Hal ini guna mencegah terjadinya konflik internal keluarga
  4. Pertimbangkan opsi beli rumah tunai atau cash bertahap melalui pengembang (developer)

Baca juga: KPR Developer : Prosedur / Keuntungan / Tips Pengajuan

 

Ajukan KPR via Sikatabis

Jika Anda tertarik untuk mengajukan KPR, namun bingung untuk memilih bank yang sesuai, Anda bisa mencoba fitur kalkulator KPR dari Sikatabis, cek di Kalkulator KPR. selain bisa memberikan simulasi cicilan KPR, Sikatabis juga memilki banyak rekanan bank yang dapat memproses pengajuan Anda.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *