Over kredit rumah / take over KPR merupakan salah satu opsi yang bisa dipilih oleh debitur jika kesulitan bayar KPR. Take over KPR / over kredit KPR merupakan skema pemindahan sisa pokok yang dimiliki kepada debitur lain. Pengajuan KPR take over dapat diproses melalui bank, notaris atau langsung ke penjual / over kredit di bawah tangan. Over kredit rumah ini juga menguntungkan pembeli karena bisa mendapatkan rumah dengan harga yang lebih rendah dibanding harga pasaran. Namun perlu diingat, tidak semua pengajuan KPR tersebut aman. Ada resiko yang dapat terjadi jika Anda mengajukan KPR secara tidak aman. Berikut informasi seputar KPR take over bawah tangan yang dapat membantu Anda untuk memutuskan beli rumah.
Jenis Over Kredit Rumah
Pada dasarnya over kredit rumah / take over jual beli memiliki setidaknya 3 jenis. Masing-masing memiliki ketentuan yang berbeda-beda terkait syarat dan khususnya keamanannya. Beberapa pengajuan dianggap dapat menimbulkan resiko yang merugikan kedepannya baik untuk pembeli maupun penjual rumah. Berikut beberapa jenis take over rumah:
1. Take over melalui bank
KPR take over jual beli / over kredit merupakan skenario paling aman dan dapat melindungi baik penjual maupun pembeli rumah. Pengajuan take over jual beli / over kredit bank ini memiliki beberapa prosedur, yaitu:
- Calon pembeli bisa memasukkan aplikasi KPR di Sikatabis dengan memilih kalkulator KPR take over
- Input data dan masukkan aplikasi
- Tunggu beberapa saat, staff KPR kami akan menghubungi Anda untuk melakukan analisis tahap awal pengajuan TOJB Anda
- Jika sudah sesuai, aplikasi akan dikirim ke bank yang dituju
- Staff marketing KPR bank akan menghubungi Anda dan menanyakan info detail terkait pengajuan KPR Anda.
- Anda akan diminta untuk melengkapi dokumen persyaratan
- Bank akan mengecek BI checking Anda
- Jika disetujui baik Anda dan penjual akan diminta untuk menandatangani perjanjian kredit baru
Ada beberapa keuntungan yang Anda dapatkan dari pengajuan over kredit melalui bank, yaitu:
- Sertifikat rumah dapat langsung dibalik nama, walau status rumah masih menjadi agunan bank
- Anda akan mengangsur rumah atas nama sendiri sehingga minim resiko.
Namun pengajuan over kredit melalui bank membutuhkan biaya-biaya tambahan yang cukup besar karena jika mengajukan take over melalui bank Anda akan dibebankan biaya pajak, biaya balik nama (BBN), administrasi, provisi, dll. Sebagai informasi, tidak banyak bank yang dapat memproses pengajuan take over jual beli. Untuk bank yang dapat memproses pengajuan take over jual beli cek di sini: Bank yang Dapat Memproses Pengajuan TOJB
2. Over kredit melalui notaris
Selain mengajukan take over melalui bank, sebenarnya Anda juga dapat mengajukan over kredit melalui notaris. Perbedaannya di dalam over kredit via notaris, pembeli hanya akan diberikan surat kuasa untuk melanjutkan kredit rumah, namun sertifikat dan dokumen lainnya masih atas nama penjual. Syarat mengajukan over kredit melalui notaris adalah:
- Dokumen surat perjanjian rumah
- Sertifikat rumah dengan stempel bank
- Fotokopi IMB
- Fotokopi PBB
- Fotokopi bukti pembayaran cicilan rumah
- Buku tabungan asli untuk pembayaran cicilan rumah
- Data penjual dan pembeli, terdiri dari: KTP, NPWP, surat nikah / akta nikah dan dokumen lain yang dibutuhkan notaris
Kelebihan dari jenis over kredit ini adalah tidak ada biaya administrasi, appraisal dan provisi yang biasanya dibebankan sehingga Anda bisa menghemat biaya dan prosesnya lebih cepat serta mudah. Selain itu over kredit jenis ini juga sah di mata hukum. Hanya saja jenis over kredit ini merugikan Anda karena dokumen sertifikat masih atas nama penjual hingga tenor kredit selesai barulah debitur bisa mengajukan balik nama dokumen-dokumen tersebut. Sehingga Anda perlu mengantisipasi resiko penjual melakukan kecurangan.
3. Over kredit di bawah tangan
Salah satu cara lain mengajukan over kredit yang dilakukan langsung kepada penjual adalah melalui over kredit di bawah tangan. Di sini Anda bisa menghemat biaya karena tidak membutuhkan biaya notaris, appraisal, BPHTB dan biaya bank yang biasanya dibebankan jika Anda mengajukan take over di bank atau di notaris. Skema jual beli over kredit di bawah tangan ini sangat tidak dianjurkan, meskipun dapat menghemat biaya yang cukup besar. Hal ini dikarenakan over kredit di bawah tangan tidak dianggap sah di mata hukum dan memiliki resiko kedepannya, baik resiko sengketa atau penipuan.
Resiko Take Over Kredit Rumah di Bawah Tangan
Seperti yang telah dipaparkan sebelumnya bahwa kami sangat tidak menyarankan Anda mengajukan over kredit di bawah tangan. Selain merugikan pembeli, over kredit di bawah tangan juga sangat merugikan penjual. Hal ini dikarenakan proses jual beli over kredit rumah di bawah tangan biasanya hanya dibuktikan dengan kwitansi yang ditandatangani oleh kedua belah pihak. Sebagai informasi, jika Anda hanya mengandalkan kwitansi maka rumah yang Anda beli tidak memiliki kekuatan di mata hukum. Karena adanya anggapan bahwa kwitansi dapat dipalsukan.
Ada beberapa resiko lain yang juga merugikan jika bagi kedua belah pihak mengajukan over kredit di bawah tangan, yaitu:
1. Resiko bagi Penjual
Skema jual beli take over di bawah tangan sangat beresiko merugikan penjual. Resiko yang umum dialami oleh penjual adalah jika sewaktu-waktu pembeli mengalami kredit macet sehingga beban tunggakan dan denda yang seharusnya dibayar pembeli jadi harus dibayar penjual. Hal ini juga merugikan penjual karena penjual akan sulit mengajukan kredit kembali jika catatan BI checking-nya buruk.
Jika demikian, maka kedepannya jika Anda berniat beli rumah kembali atau mengajukan kredit lain kemungkinan akan lebih sulit karena dianggap telah memiliki riwayat kredit macet dan memiliki catatan BI checking yang buruk. Anda baru bisa mengajukan kredit kembali jika riwayat BI checking telah dibersihkan.
2. Resiko bagi Pembeli
Jual beli take over di bawah tangan memiliki resiko bagi pembeli karena dokumen rumah masih atas nama penjual, sehingga ada resiko penjual melakukan kecurangan, misal penjual kabur. Selain itu, ada beberapa kasus yang dilaporkan bahwa penjual menjual kembali rumah yang sedang dalam proses jual beli kepada 2-3 pembeli sekaligus dan saat pembeli membayar DP penjual akan kabur.
Ajukan Over Kredit yang Aman
Pengajuan over kredit rumah di bawah tangan tentu tidak aman dan beresiko merugikan kedua belah pihak. Agar lebih aman, Anda bisa mengajukan KPR take over melalui bank, meskipun membutuhkan biaya ekstra untuk pembayaran biaya notaris, administrasi, appraisal, provisi, BPHTB, dll, Anda akan terjamin secara hukum. Selain itu sertifikat rumah juga sudah atas nama Anda sehingga sangat minim resiko penjual melakukan kecurangan. Menariknya, ada beberapa bank yang memberikan kemudahan untuk mengcover biaya-biaya di atas ke dalam plafon kredit saat Anda mengajukan KPR. Sehingga biaya di awal akan menjadi lebih ringan. Anda bisa mengajukan KPR take over jual beli / over kredit rumah melalui kami dengan mengajukan aplikasi KPR di sini: Kalkulator KPR take over