Home » Asuransi » Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan (untuk Perusahaan & Perorangan)

Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan (untuk Perusahaan & Perorangan)

BPJS Ketenagakerjaan adalah tabungan wajib supaya Anda memiliki dana cukup untuk membiayai masa pensiun. BPJS Ketenagakerjaan mencakup 4 jenis program yaitu:

  1. Jaminan Kecelakaan Kerja
  2. Jaminan Hari Tua
  3. Jaminan Kematian
  4. Jaminan Pemeliharaan Kesehatan

Daftar isi artikel:

 

Jenis BPJS Ketenagakerjaan

Ada dua jenis keanggotaan dalam BPJS Ketenagakerjaan:

a. Peserta tenaga kerja dalam hubungan kerja
Peserta yang beranggotakan sektor formal non-mandiri seperti PNS, TNI, POLRI, BUMN, BUMD, Swasta, Yayasan, Joint Venture, Veteran, Perintis kemerdekaan, Pensiunan PNS, TNI, POLRI. Untuk peserta tenaga kerja dalam hubungan kerja, pendaftaran dilakukan oleh pemberi kerja (perusahaan / instansi mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan)

b. Peserta tenaga kerja luar hubungan kerja
Peserta yang beranggotakan sektor informal maupun pekerja mandiri (freelancer atau wiraswasta tanpa badan usaha). Untuk mendaftar BPJS ini Anda bisa mendaftar sendiri / melalui sebuah organisasi minimal 10 orang anggota.

 

Iuran BPJS Ketenagakerjaan

Tabel Iuran BPJS Ketenagakerjaan

Program BPJS Ketenagakerjaan % Iuran dari upah dan menjadi tanggungan
Pemberi Kerja Pekerja
Jaminan Kecelakaan Kerja 0.24% – 1.74%
Jaminan Kematian 0.3%
Jaminan Hari Tua 3.7% 2%
Jaminan Pensiun 2% 1%

Contoh Perhitungan Iuran BPJS Ketenagakerjaan

Jaminan Kecelakaan Kerja

Iuran yang harus dibayar oleh perusahaan:
a. Penerima Upah

No Tingkat Risiko Lingkungan Kerja % Iuran / bulan
1 Risiko sangat rendah 0.24% dari upah
2 Risiko rendah 0.54% dari upah
3 Risiko sedang 0.89% dari upah
4 Risiko tinggi 1.27% dari upah
5 Risiko sangat tinggi 1.74% dari upah

b. Bukan Penerima Upah

Iuran yang dibayarkan 1% dari penghasilan.

Jaminan Kematian

a. Penerima Upah
Gaji: Rp 3.000.000
Iuran yang harus dibayar: 0.3% x 3.000.000 = 9.000

b. Bukan Penerima Upah
Anda cukup membayar Rp 6.800. Nominal tidak berubah berapapun penghasilan Anda.

Jaminan Hari Tua

Contoh hitungan iuran BPJS Ketenagakerjaan JHT:

a. Penerima Upah

Gaji: Rp 3.000.000
Tarif Iuran BPJS Ketenagakerjaan yang harus dibayar perusahaan: 3.7% x 3.000.000 = 111.000
Iuran yang harus dibayar pekerja: 2% x 3.000.000 = 60.000
Total yang harus dibayarkan setiap bulan : 111.000 + 60.000 = 171.000

b. Bukan Penerima Upah

Penghasilan: 3.000.000
Iuran yang harus Anda bayar: 2% x 3.000.000 = 60.000

Jaminan Pensiun

Hanya bisa diikuti oleh karyawan (penerima upah).

Contoh perhitungan tarif BPJS Ketenagakerjaan perusahaan:
Gaji: Rp 3.000.000
Iuran yang harus dibayar perusahaan: 2% x 3.000.000 = 60.000
Iuran yang harus dibayar pekerja: 1% x 3.000.000 = 30.000
Total iuran yang harus dibayarkan : 60.000 + 30.000 = 90.000

 

Syarat Daftar BPJS Ketenagakerjaan

Dokumen Syarat BPJS Ketenagakerjaan Perusahaan :

  • FC NPWP Perusahaan
  • FC Akta Pendirian Perusahaan
  • FC SIUP / BPKM
  • FC Tanda Daftar Perusahaan
  • FC Surat Keterangan Domisili
  • FC KTP Pemilik Perusahaan
  • Formulir pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan F1, F1a, F2a
  • Cara Pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan

 

1. Cara Daftar Akun Badan Usaha / PT

A. Pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan Online Via Website

Cara daftar BPJS Ketenagakerjaan online dilakukan via online melalui website bpjsketenagakerjaan.go.id. Berikut adalah cara lengkap BPJS Ketenagakerjaan online:

  1. Buka website BPJS Ketenagakerjaan atau buka BPJS Ketenagakerjaan PU
  2. Pilih kolom Daftarkan Saya
  3. Pilih Perusahaan (Pemberi Kerja)
  4. Masukkan alamat e-mail perusahaan Anda, lalu tunggu e-mail yang masuk ke dalam e-mail.
  5. Klik link di dalam pesan yang masuk ke dalam inbox e-mail perusahaan, lalu login dan lengkapi data yang diperlukan
  6. Pilih Paket Program
  7. Masukkan data tenaga kerja
  8. Pembayaran tagihan BPJS
  9. Ambil sertifikat BPJS di kantor terdekat
  10. Selesai

B. Cara Registrasi BPJS Ketenagakerjaan Via E-mail

Daftar via e-mail bisa dilakukan jika Anda sudah pernah datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan. Kami mengambil contoh ke kantor BPJS Ketenagakerjaan di Mampang, Jakarta Selatan. Berikut adalah tata cara pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan via e-mail:

  1. Lengkapi persyaratan
  2. Isi formulir untuk perusahaan dan data pekerja
  3. Scan dokumen
  4. Kirim e-mail dokumen formulir dan syarat yang dibutuhkan ke staf RO BPJS Ketenagakerjaan (pilih salah satu):
    a. [email protected]
    b. [email protected]
    c. [email protected]
  5. Tunggu proses (1 hari)
  6. Tagihan keluar dikirimkan via e-mail. Tidak ada survey kantor, untuk kategori PT dilihat dari dokumen-dokumen syarat yang diberikan
  7. Bayar tagihan
  8. Ambil sertifikat di kantor BPJS

 

Cara Perusahaan Mendaftarkan Pegawai Perusahaan

Pendaftaran pegawai perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan bersamaan dengan pendaftaran BPJS perusahaan.

 

2. Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan Mandiri / Perorangan

Pekerja Bukan Upah (BPU) adalah pekerja yang memperoleh kegiatan / usaha secara mandiri meliputi pemberi kerja, pekerja di luar hubungan kerja atau pekerja mandiri dan pekerja yang tidak termasuk pekerja di luar hubungan kerja yang bukan menerima upah. Berikut adalah tata cara daftar BPJS Ketenagakerjaan untuk Pekerja Bukan Penerima Upah :

  1. Buka website BPJS Ketenagakerjaan atau langsung buka BPJS Ketenagakerjaan BPU
  2. Pilih kolom Daftarkan Saya
  3. Pilih Individu (Pekerja BPU)
  4. Isi formulir klik lanjutkan
  5. Isi profil pekerja
  6. Konfirmasi pendaftaran
  7. Pembayaran
  8. Masukkan alamat e-mail Anda, lalu tunggu e-mail yang masuk ke dalam inbox
  9. Klik link di dalam pesan yang masuk ke dalam inbox e-mail perusahaan, lalu login dan lengkapi data yang diperlukan
  10. Pilih Paket Program
  11. Masukkan data tenaga kerja
  12. Pembayaran tagihan BPJS
  13. Ambil sertifikat BPJS di kantor terdekat
  14. Selesai

 

Cara Bayar BPJS Ketenagakerjaan

Pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan perorangan dibayarkan langsung oleh pribadi. Sedangkan iuran BPJS ketenagakerjaan pegawai dan iuran BPJS Ketenagakerjaan perusahaan dibayarkan oleh perusahaan (termasuk iuran yang dibayarkan pribadi).

Deadline pembayaran BPJS Ketenagakerjaan iuran maksimal 7 hari setelah invoice keluar. Jika Anda terlambat bayar iuran BPJS Ketenagakerjaan per bulan maka akan dikenakan denda keterlambatan 2% dari jumlah iuran yang dibayarkan.

Cara bayar BPJS Ketenagakerjaan perusahaan dilakukan dengan sistem EPS (Electronic Payment System).

Pendaftaran EPS

Sebelum bisa menggunakan layanan EPS, Anda harus registrasi dulu. Berikut adalah tata cara pendaftaran EPS :

  1. Masuk ke halaman Registrasi EPS BPJS Ketenagakerjaan
  2. Isi Nomor Pendaftaran Perusahaan & alamat e-mail. Alamat e-mail akan menjadi e-mail login akun EPS BPJS Ketenagakerjaan. Isi kode keamanan.
  3. Klik Register, pilih Perusahaan Anda apabila NPP yang dimasukkan benar dan belum terdaftar. Masukkan nomor kontak perusahaan Anda
  4. Klik salah satu NPP yang akan didaftarkan, klik Register, Konfirmasi, klik OK
  5. Buka e-mail yang Anda gunakan saat pendaftaran lalu buka e-mail aktivasi E-Payment System dari BPJS Ketenagakerjaan. Klik atau copy link yang tersedia.
  6. Masuk ke halaman login aktivasi EPS, lalu masukkan e-mail dan Pin Anda
  7. Klik Start Login, Anda akan masuk ke halaman ganti PIN.
  8. Masukkan PIN lama, lalu masukkan PIN baru 2x untuk verifikasi
  9. Klik Ganti PIN
  10. Selesai

Pembuatan Kode Iuran

Kode Iuran dibuat agar perusahaan bisa melakukan pembayaran dengan E-Payment System.

Cara mendapatkan kode iuran:

  1. Login ke EPS BPJS Ketenagakerjaan
  2. Pilih perusahaan Anda di Identitas Perusahaan
  3. Klik Perusahaan Anda
  4. Akan muncul Daftar Transaksi Kode Iuran, klik Buat Kode Iuran
  5. Akan muncul Form RIncian Iuran. Isi BLN IURAN
  6. Isi, cek iuran BPJS Ketenagakerjaan online dan Denda
  7. Klik Proses Iuran
  8. Akan muncul pop-up Cek dulu kemudian konfirmasi OK
  9. Kode iuran akan muncul, lalu Anda bisa melakukan pembayaran di bank yang bekerjasama
  10. Selesai

Cara membayar Tagihan BPJS Ketenagakerjaan melalui ATM

Bank yang bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan:

  • Bank BCA
  • Bank BJB
  • Bank BNI
  • Bank BRI
  • Bank BTN
  • Bank Bukopin
  • Bank Mandiri

Tahapan pembayaran BPJS melalui ATM:

  1. Masukkan kartu ATM, lalu ketik PIN Anda
  2. Pilih Bayar/Beli
  3. Pilih BPJS
  4. Pilih BPJS Ketenagakerjaan
  5. Pilih e-payment
  6. Masukkan kode iuran yang berstatus Unpaid dan pilih Benar
  7. Konfirmasi Pembayaran. Pastikan cek kode iuran BPJS Ketenagakerjaan, nama perusahaan, Divisi, NPP, BLN Iuran, dan total iuran sesuai. Lalu tekan No 1.
  8. Pilih Ya / Yes
  9. Selesai. Untuk memastikan BPJS telah terbayarkan maka Anda harus login ke akun EPS dan status kode iuran berubah menjadi PAID.

Jika Anda ingin bayar BPJS Ketenagakerjaan online maka Anda bisa menggunakan internet banking.

 

Cara cek Saldo Iuran BPJS Ketenagakerjaan

Tiap bulan Anda membayar BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Lalu bagaimana cara cek saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan:

  1. Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan / JHT via SMS
    Cara ini termasuk salah satu cara yang mudah karena Anda tidak perlu repot mengantri di kantor BPJS Ketenagakerjaan. Sebelum mengecek saldo BPJS Ketenagakerjaan, Anda harus melakukan registrasi terlebih dulu, caranya:
    Ketik: DAFTAR(spasi)SALDO#Nomor KTP#NAMA#Tanggal Lahir#Nomor Peserta
    Kirim ke 2757

Contoh: DAFTAR SALDO#3279091234560014#LION STAR#02-02-1989#1234556789 kirim ke 2757

Anda akan mendapat balasan SMS yang berisi ID. Contoh: Terimakasih telah mendaftar dan no ID Anda 129876543

Jika nomor peserta (ID) sudah didapat, Anda bisa langsung mengecek saldo JHT Anda dengan membalas SMS tadi dengan format: SALDO(spasi)Nomor Peserta / ID kirim ke 2757.
Contoh: SALDO 129876543 kirim ke 2757
Anda akan mendapatkan balasan jumlah saldo JHT Anda.

2. Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan / JHT Online
Cara cek saldo BPJS Ketenagakerjaan online bisa melalui website Layanan Informasi Klaim Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan . Sebelum pengecekan siapkan dulu kartu BPJS Ketenagakerjaan atau nomor KJP. Berikut adalah langkah-langkahnya:

a. Kunjungi langsung ke website Layanan Informasi Klaim Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan
b. Jika belum pernah mendaftar maka klik Buka Akun. Lalu isi formulir yang tersedia mulai dari nomor peserta, nama lengkap, nomor e-KTP, nama ibu kandung, nomor HP, alamat e-mail, kode keamanan. Jika sudah selesai klik tanda setuju lalu klik Submit Data. Tunggu e-mail atau SMS konfirmasi dari BPJS Ketenagakerjaan untuk aktivasi akun. Masukkan kode aktivasi agar akun Anda bisa digunakan
c. Jika sudah punya akun masukkan user ID dan password.
d. Setelah masuk ke menu member BPJS Ketenagakerjaan, pilih menu Lihat Saldo JHT
e. Informasi saldo akan tampil di layar
f. Selesai

3. Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan / JHT via Aplikasi BPJSTKU
Cara cek saldo melalui aplikasi:

a. Download dan Install aplikasi BPJS Ketenagakerjaan BPJSTKU Android / iOS
b. Buka aplikasi BPJSTKU. Jika belum punya username dan PIN untuk login maka pilih Buat Akun, jika sudah punya akun maka klik login
c. Masukkan informasi BPJS Ketenagakerjaan Anda (e-mail dan password), klik login
d. Setelah berhasil login, pilih Lihat Saldo pada menu utama, pilih saldo JHT yang diinginkan
e. Detail informasi akan muncul
f. Selesai

4. Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan / JHT via Kantor BPJS Ketenagakerjaan
Cara ini adalah cara terakhir yang mungkin bisa Anda gunakan karena cara ini tidak praktis dan buang-buang waktu karena Anda harus mengantri ke kantor BPJS Ketenagakerjaan. Langkah-langkah untuk mengecek saldo BPJS melalui kantor BPJS Ketenagakerjaan adalah:
a. Datang ke Kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat
b. Menemui petugas
c. Ke layanan pelanggan lalu menjumpai customer service untuk meminta informasi saldo
d. Petugas akan mencetak saldo BPJS Ketenagakerjaan Anda
e. Selesai

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *