Home » Asuransi » BPJS Kesehatan untuk Perusahaan: Syarat / Cara Daftar / Bayar / Cek Tagihan

Syarat dan Cara daftar BPJS Kesehatan untuk Perusahaan atau PT

BPJS Kesehatan untuk Perusahaan: Syarat / Cara Daftar / Bayar / Cek Tagihan

BPJS Kesehatan perusahaan adalah asuransi BPJS Kesehatan yang disubsidi perusahaan (badan usaha PT, CV, dll.) untuk para karyawan-nya. Layanan yang diterima pegawai perusahaan bergantung pada besarnya gaji bulanannya:

  • Gaji > Rp 4 juta = Layanan kelas 1 (rawat inap di RS)
  • Gaji ≤ Rp 4 juta = Layanan kelas 2 (rawat inap di RS)

Setiap perusahaan wajib untuk membuat BPJS Kesehatan bagi para karyawannya.

Perbedaan BPJS Kesehatan Perusahaan dengan BPJS Kesehatan Mandiri adalah:

  • Iuran BPJS Perusahaan disubsidi oleh kantor
  • Kelas rawat inap BPJS Perusahaan dibatasi oleh gaji karyawan (jika gaji 4 juta ke bawah). Tidak bisa memiliki 2 akun BPJS (siapa tau sang karyawan berniat membuat BPJS Mandiri demi masuk kelas 1 dengan tarif Rp 80 ribu per bulan. Ini tidak bisa.)

 

Pelajari hal-hal berikut sebelum melakukan pendaftaran BPJS Kesehatan badan usaha:

 

Iuran BPJS Kesehatan Perusahaan

Tarif BPJS Kesehatan perusahaan adalah 5% dari gaji pegawai, dengan pembagian pembayaran:

  • 4% dibayar oleh perusahaan
  • 1% dibayar oleh pegawai

Karyawan yang sudah berkeluarga juga akan memperoleh jaminan asuransi kesehatan untuk anggota keluarganya. BPJS Kesehatan yang ditanggung perusahaan meng-cover maksimal 5 orang dalam 1 keluarga. Misal: seorang laki-laki yang sudah berkeluarga akan memperoleh BPJS Kesehatan dari perusahaan untuk dirinya sendiri, istri, dan max 3 orang anak. Jika punya anak ke-4 dst, bisa mengajukan penambahan perta. Iuran untuk peserta tambahan tersebut sebesar 1% gaji pegawai per orang (dibayar oleh pegawai).

Acuan maksimal gaji pegawai untuk perhitungan iuran BPJS Kesehatan perusahaan adalah Rp 8 juta. Artinya, jika gaji bulanan suatu karyawan > Rp 8 juta (misal: 10 juta), pengalinya tetap 8 juta, sehingga iuran BPJS Kesehatan karyawan tersebut adalah:

5% x 8.000.000 = 400.000

Di mana 4% nya (atau sebesar Rp 320.000) dibayar perusahaan dan 1% (Rp 80.000) dibayar oleh pegawai.

 

Syarat Daftar BPJS Kesehatan Perusahaan

Syarat pendaftaran BPJS Kesehatan Perusahaan yang harus dilengkapi adalah:

  • Formulir pendaftaran (diberi materai Rp 6.000, ditandatangani pimpinan, dan dicap perusahaan) dapat didownload di website BPJS
  • SIUP / BKPM / SIUPAL / IUD / dll
  • NPWP Badan Usaha
  • Tanda Daftar Perusahaan / Surat Domisili Perusahaan
  • Fotocopy KTP Pimpinan perusahaan

Jika ingin pengambilan e-ID diwakili oleh orang selain pimpinan perusahaan, syarat daftar BPJS tambahannya adalah:

  • Surat kuasa pengambilan e-ID dari pimpinan kepada PIC (Person in Charge) dengan kop perusahaan dan materai Rp 6.000
  • Fotocopy KTP PIC perusahaan

 

Formulir untuk daftar BPJS Kesehatan Perusahaan / Badan Usaha

Formulir BPJS Kesehatan Perusahaan

 

Cara Daftar BPJS Kesehatan Perusahaan

BPJS Kesehatan badan usaha bisa dibuat di kantor cabang BPJS Kesehatan atau secara online. Tanya semua pegawai Anda apakah sebelumnya sudah memiliki BPJS Kesehatan mandiri. Jika ada, catat nomor BPJS Kesehatan mereka. Nantinya, status kepesertaan BPJS Kesehatan mereka akan diganti menjadi pekerja penerima upah. Nomor dan kartu BPJS-nya akan tetap sama. Konsep ini beda dari BPJS Ketenagakerjaan yang nomor BPJS-nya bisa berubah setelah karyawan berhenti dari pekerjaan sebelumnya.

 

A. Cara Daftar BPJS Kesehatan Perusahaan Offline

Cara daftar BPJS Kesehatan untuk perusahaan offline adalah dengan datang langsung ke kantor cabang BPJS Kesehatan sesuai domisili perusahaan. Langkahnya:

  1. Kunjungi kantor BPJS Kesehatan terdekat dengan domisili perusahaan
  2. Serahkan persyaratan yang sudah lengkap ke bagian BPJS Kesehatan Badan Usaha
  3. Buat akun e-DABU (aplikasi login Badan Usaha untuk melakukan pengelolaan data terkait BPJS Kesehatan karyawan) dipandu oleh petugas
  4. BPJS akan menunjuk staff RO (Relationship Officer) untuk melayani perusahaan Anda
  5. Proses selanjutnya akan dilayani oleh staff RO melalui email (contoh: mengirimkan data pegawai, pengiriman e-ID, dll.)

Kelebihan daftar BPJS Perusahaan secara Offline adalah mendapatkan staff RO khusus untuk perusahaan Anda.

 

B. Cara Daftar BPJS Kesehatan Perusahaan Secara Online

Pendaftaran BPJS Kesehatan perusahaan online dilakukan melalui website e-DABU (aplikasi login Badan Usaha untuk melakukan pengelolaan data terkait BPJS Kesehatan untuk karyawan).

Caranya adalah:

  1. Kunjungi website new e-DABU
  2. Klik Register Badan Usaha
  3. Centang di bagian persetujuan syarat dan ketentuan, lalu klik Pendaftaran
  4. Isi data perusahaan, klik Submit
  5. Anda akan menerima email berupa:
    • Nomor Virtual Account yang digunakan untuk pembayaran tagihan seluruh karyawan
    • Username dan password untuk login ke e-DABU
  6. Pendaftaran Badan Usaha pada layanan BPJS Kesehatan selesai.

Kekurangan daftar BPJS Perusahaan secara Online adalah tidak mendapatkan staff RO dari kantor BPJS.

 

Cara Tambah Karyawan ke BPJS Kesehatan Perusahaan

Setelah pendaftaran Badan Usaha selesai, proses selanjutnya adalah pendaftaran karyawan penerima BPJS Kesehatan online melalui e-DABU (aplikasi BPJS Kesehatan Perusahaan). Pendaftaran karyawan via sistem e-DABU juga terbuka untuk perusahaan yang daftar akun di tahap awal secara offline (sebagai alternatif proses pendaftaran karyawannya via RO).

Ada 3 cara mendaftarkan karyawan ke dalam sistem BPJS Kesehatan badan usaha Anda. 2 dari 3 cara itu adalah via new Edabu BPJS Kesehatan Perusahaan:

A. Via e-mail dengan staff RO

Metode ini khusus untuk perusahaan yang daftar offline

B. Input Data Langsung

Cara meng-input data peserta secara langsung adalah:

  1. Kunjungi website new e-DABU
  2. Login dengan username dan password yang dikirimkan melalui email
  3. Pilih menu Data Peserta, lalu klik Tambah Peserta
  4. Isi seluruh data pada formulir yang tersedia, klik Simpan
  5. Jika peserta mempunyai anggota keluarga, maka klik Tambah Keluarga
  6. Masukkan semua data yang diperlukan, klik Simpan

C. Upload File Excel

Cara mengisi data peserta dengan mengupload file Excel adalah sebagai berikut:

  1. Kunjungi website new e-DABU
  2. Login dengan username dan password yang dikirimkan melalui email
  3. Download formulir excel untuk pengisian data peserta di menu Referensi, lalu klik Download Format Excel 16 Kolom
  4. Isi form excel yang telah didownload
  5. Upload file excel yang sudah diisi di menu Data Peserta, lalu klik Upload Peserta 16 Kolom
  6. Masukkan jumlah baris, lalu pilih file yang akan diupload, klik Upload

Setelah memasukkan data peserta, Anda perlu melakukan approval data agar BPJS memproses semua data peserta yang sudah dimasukkan. Caranya:

  1. Kunjungi website new e-DABU
  2. Login dengan username dan password yang dikirimkan melalui email
  3. Pilih menu Approval, lalu klik Approval Peserta Baru
  4. Masukkan data yang diperlukan, lalu klik Lihat Data
  5. Centang bagian persetujuan, lalu klik Cek & Approve

Selanjutnya perusahaan melakukan pembayaran tagihan BPJS Kesehatan karyawan perusahaan agar bisa mencetak e-ID semua peserta. Pencetakan e-ID BPJS Kesehatan Perusahaan ada pada menu Cetak Kartu dan Tagihan.

 

Cara Pembayaran BPJS Kesehatan Perusahaan

Perusahaan akan menerima nomor Virtual Account (VA) untuk membayar biaya asuransi BPJS Kesehatan perusahaan untuk seluruh karyawannya. Pembayaran bisa dilakukan melalui ATM, internet banking, maupun mobile banking pada bank yang bekerjasama (BNI, BRI, Mandiri, BTN, dll).

Channel pembayaran BPJS Kesehatan:

  • ATM, internet banking, mobile banking
  • Indomaret
  • Alfamart
  • Kantor pos
  • Tokopedia
  • Traveloka
  • Go-Jek
  • dll.

Setelah melakukan pembayaran, PIC perusahaan perlu datang kembali ke kantor cabang BPJS Kesehatan untuk cetak kartu BPJS Kesehatan Perusahaan.

Untuk pembayaran bulan-bulan berikutnya, batas waktu pembayaran BPJS Kesehatan perusahaan adalah tanggal 10 setiap bulannya. Jika terlambat membayar, maka akan dikenakan denda pada saat peserta dirawat inap sebesar 2,5% dari biaya rumah sakit. Jika hanya rawat jalan / periksa umum, BPJS tetap bisa digunakan dan tidak dikenakan denda.

 

Cara Cek Tagihan BPJS Kesehatan Perusahaan Online

Yang bisa melakukan cek pembayaran BPJS Kesehatan perusahaan adalah user yang memiliki hak akses super admin pada aplikasi e-DABU. Tagihan yang bisa dilihat adalah tagihan pada bulan berjalan dan 1 bulan sebelumnya. Cara cek tagihan BPJS Kesehatan badan usaha adalah:

  1. Kunjungi website new e-DABU
  2. Login dengan memasukkan username dan password, klik Sign In
  3. Pilih menu Cetak Kartu & Tagihan
  4. Klik Download Billing Statement. Atau Anda juga bisa melihat rincian tagihan dengan klik Download Rincian Tagihan. File bisa didownload pada tanggal 1 setiap bulannya.
  5. File yang didownload dalam bentuk file Excel

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *