Home » Parenting » Cara Adopsi Anak: Syarat / Dokumen / Biaya

Cara Adopsi Anak: Syarat / Dokumen / Biaya

Anak adopsi bisa menjadi solusi bagi pasangan yang memiliki masalah infertilitas dan tidak memungkinkan untuk melakukan proses bayi tabung dan inseminasi buatan. Adopsi anak yatim piatu atau adopsi bayi baru lahir bisa menjadi pilihan bagi Anda yang berminat untuk mengadopsi anak.

adopsi anak
Ilustrasi Anak Adopsi

Rundingkan rencana adopsi anak dengan pasangan Anda. Tata cara adopsi anak yang tidak mudah membutuhkan ketetapan hati dan kesiapan finansial yang baik agar tidak muncul penyesalan nantinya.

Tata cara adopsi anak diatur dalam Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak yang didukung oleh Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007. Berikut beberapa ketentuan dan cara adopsi anak menurut UU dan peraturan yang berlaku.

 

Syarat Adopsi Anak

Syarat adopsi anak mencakup syarat calon orang tua angkat dan calon anak angkat yang diatur dalam Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia tentang persyaratan pengangkatan anak. Berikut syarat adopsi anak yang kami rangkum dalam sebuah tabel.

No. Syarat Calon Orang Tua Angkat Syarat Calon Anak Angkat
1 Sehat jasmani dan rohani Belum berusia 18 tahun
2 Berusia antara 30 – 55 tahun Anak telantar atau ditelantarkan
3 Beragama sama dengan agama calon anak angkat Berada dalam asuhan keluarga atau Lembaga Pengasuhan Anak
4 Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak kejahatan Memerlukan perlindungan khusus
5 Berstatus menikah secara sah paling singkat 5 tahun
6 Bukan merupakan pasangan sejenis
7 Tidak/belum mempunyai anak atau hanya memiliki satu orang anak
8 Dalam keadaan mampu secara ekonomi dan sosial
9 Memperoleh persetujuan anak dan izin tertulis dari orang tua atau wali anak
10 Membuat pernyataan tertulis bahwa pengangkatan anak adalah demi kepentingan terbaik bagi anak, kesejahteraan, dan perlindungan anak
11 Memiliki bukti laporan dari Dinas Sosial bahwa calon orang tua angkat dapat memenuhi tugasnya sebagai orang tua
12 Telah mengasuh calon anak angkat paling singkat 6 (enam) bulan sejak izin pengasuhan diberikan
13 Memperoleh izin Menteri atau Kepala Instansi Sosial Provinsi

 

List Dokumen untuk Adopsi Anak

Sebelum melalui proses adopsi anak, siapkan dokumen-dokumen berikut untuk mempermudah cara mengadopsi anak. Berikut list dokumen untuk adopsi anak:

  1. KTP suami dan istri
  2. Kartu Keluarga
  3. Buku nikah untuk memenuhi syarat sudah menikah lima tahun atau lebih
  4. Akta kelahiran calon anak angkat
  5. Surat Keterangan Cakap Kelakuan (SKCK) suami dan istri
  6. Surat keterangan dari Dokter kandungan dari Rumah Sakit Pemerintah bagi Pasutri yang divonis tidak mungkin mempunyai anak
  7. Surat keterangan pendapatan dari tempat bekerja atau neraca laba rugi bagi pengusaha untuk membuktikan bahwa calon orang tua angkat mampu secara finansial
  8. Surat izin tertulis dari wali atau orang tua kandung calon anak angkat
  9. Surat pernyataan tertulis bahwa pengangkatan anak adalah demi kepentingan terbaik bagi anak, kesejahteraan, dan perlindungan anak.

 

Cara Adopsi Anak

Tata cara adopsi anak memiliki beberapa tahap yang harus dilalui oleh calon orang tua angkat. Tahapan ini berlaku untuk cara adopsi anak dari rumah sakit dan cara adopsi anak dari panti asuhan. Ada 2 tempat adopsi anak yang ditunjuk pemerintah untuk melayani proses adopsi yaitu Yayasan Sayap Ibu yang berada di Jakarta dan Yayasan Matahari Terbit di Surabaya.

1. Siapkan Dokumen

Siapkan dokumen yang dibutuhkan untuk menjadi calon orang tua angkat. Lampirkan semua dokumen persyaratan dan ajukan surat permohonan ke pengadilan di wilayah tempat tinggal calon anak angkat. Pemeriksaan dokumen akan dilakukan dan Anda hanya perlu menunggu petugas dari dinas sosial untuk melakukan kunjungan ke rumah Anda.

2. Cek Kondisi Orang Tua Angkat

Setelah dokumen persyaratan sebagai calon orang tua angkat lengkap, petugas dari dinas sosial akan mengecek kondisi ekonomi dan sosial keluarga Anda. Pemeriksaan ini biasanya meliputi kondisi finansial keluarga, sosial tempat tinggal, kondisi kejiwaan seluruh anggota keluarga, hingga wawancara ke seluruh anggota keluarga termasuk saudara angkat (jika Anda sudah memiliki anak sebelumnya). Petugas dinas sosial akan menilai keseluruhan kondisi calon orang tua angkat untuk dijadikan pertimbangan.

3. Tahap Pengasuhan Sementara

Jika dinilai layak, calon orang tua angkat dan anak angkat akan diberikan waktu untuk tinggal bersama selama 6-12 bulan. Tahap pengasuhan sementara ini diberikan untuk saling mengenal dan berinteraksi. Dinas sosial juga akan melakukan pengawasan dan bimbingan selama waktu pengasuhan tersebut.

4. Penetapan Putusan Pengadilan

Setelah tahap pengasuhan sementara yang berlangsung 6-12 bulan, calon orang tua angkat akan menjalani persidangan mengenai hasil keputusan permohonan adopsi anak angkat. Persidangan ini menghadirkan minimal 2 saksi, termasuk laporan dari petugas dinas sosial yang mengawasi tahap pengasuhan sementara.

Jika persidangan memutuskan menyetujui adopsi anak angkat, pengadilan akan mengeluarkan surat ketetapan. Namun jika tidak, calon anak angkat akan dikembalikan ke Lembaga Pengasuhan Anak terkait.

Calon orang tua angkat perlu melaporkan dan menyampaikan salinan penetapan pengadilan ke Kementerian Sosial dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten atau Kota sebelum resmi menjadi orang tua angkat.

Baca Juga: Pertimbangan Sebelum Punya Anak

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *