Akta kelahiran memberikan keterangan kependudukan mengenai kelahiran seseorang yang wajib dibuat maksimal 60 hari (bagi WNA 10 hari) setelah peristiwa kelahiran. Jika dibuat melebih batas waktu tersebut maka harus mendapatkan persetujuan dari kepala instansi yang menyelenggarakan pencatatan.
Pencatatan kelahiran di Indonesia, di luar negeri, dan di wilayah internasional (di kapal laut atau udara dalam perjalanan internasional) memiliki ketentuan yang berbeda. Berikut penjabarannya:
Ketentuan Pencatatan Kelahiran
1. Di Indonesia
- Pencatatan kelahiran anak di Indonesia berlaku bagi WNI dan WNA (meskipun anak WNA yang lahir di Indonesia tidak otomatis menjadi WNI)
- Kelahiran anak yang tidak diketahui asal-usul/orangtuanya didasarkan pada laporan orang yang menemukan dilengkapi berita acara dari kepolisian
2. Di Luar Wilayah Indonesia
- Kelahiran di luar negeri wajib dicatatkan di instansi yang berwenang di negara setempat lalu dilaporkan kepada Perwakilan Republik Indonesia (Kedutaan atau Konsulat)
- Jika di negara setempat tidak ada instansi yang melakukan pencatatan kelahiran, pencatatan dilakukan langsung oleh Perwakilan Republik Indonesia
- Perwakilan Republik Indonesia juga dapat menerbitkan akta kelahiran
- Pencatatan ini wajib dilaporkan ke Disdukcapil kabupaten/kota atau UPT Disdukcapil kecamatan maksimal 30 hari setelah penduduk yang bersangkutan kembali ke Indonesia
3. Di Kapal atau Pesawat
- Kelahiran penduduk di kapal atau pesawat dilakukan di instansi di tempat tujuan dan harus berdasar surat keterangan kapten pesawat atau nahkoda kapal
- Jika tempat tujuan pesawat/kapal tersebut di wilayah Indonesia, maka ketentuannya sama seperti ketentuan pencatatan kelahiran di Indonesia
- Jika tempat tujuan pesawat/kapal tersebut di luar negeri, maka ketentuannya sama seperti ketentuan pencatatan kelahiran di luar wilayah Indonesia
Berikut rangkuman syarat pencatatan kelahiran dalam bentuk tabel:
Syarat Pengurusan Akta Kelahiran
Sementara itu, syarat pengurusan akta kelahiran antara lain:
- Surat keterangan kelahiran (dari dokter, kapten/nahkoda, atau dari kantor Perwakilan Republik Indonesia)
- Buku nikah/akta perkawinan orangtua
- KK orangtua
- KTP elektronik orangtua
- Berita acara kepolisian atau surat keterangan pertanggungjawaban dari 2 orang saksi (bagi anak yang ditemukan/tidak diketahui asal usulnya)
- Dokumen Perjalanan (paspor) atau surat keterangan pindah luar negeri (bagi WNI yang tinggal di luar negeri dan sedang berkunjung ke Indonesia)
- Dokumen Perjalanan (paspor) atau kartu izin tinggal orangtua (bagi anak WNA)
Baca juga: Cara urus KK