Anak adopsi bisa menjadi solusi bagi pasangan yang memiliki masalah infertilitas dan tidak memungkinkan untuk melakukan proses bayi tabung dan inseminasi buatan. Adopsi anak yatim piatu atau adopsi bayi baru lahir bisa menjadi pilihan bagi Anda yang berminat untuk mengadopsi anak.
Rundingkan rencana adopsi anak dengan pasangan Anda. Tata cara adopsi anak yang tidak mudah membutuhkan ketetapan hati dan kesiapan finansial yang baik agar tidak muncul penyesalan nantinya.
Tata cara adopsi anak diatur dalam Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak yang didukung oleh Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007. Berikut beberapa ketentuan dan cara adopsi anak menurut UU dan peraturan yang berlaku.
Syarat Adopsi Anak
Syarat adopsi anak mencakup syarat calon orang tua angkat dan calon anak angkat yang diatur dalam Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia tentang persyaratan pengangkatan anak. Berikut syarat adopsi anak yang kami rangkum dalam sebuah tabel.
List Dokumen untuk Adopsi Anak
Sebelum melalui proses adopsi anak, siapkan dokumen-dokumen berikut untuk mempermudah cara mengadopsi anak. Berikut list dokumen untuk adopsi anak:
- KTP suami dan istri
- Kartu Keluarga
- Buku nikah untuk memenuhi syarat sudah menikah lima tahun atau lebih
- Akta kelahiran calon anak angkat
- Surat Keterangan Cakap Kelakuan (SKCK) suami dan istri
- Surat keterangan dari Dokter kandungan dari Rumah Sakit Pemerintah bagi Pasutri yang divonis tidak mungkin mempunyai anak
- Surat keterangan pendapatan dari tempat bekerja atau neraca laba rugi bagi pengusaha untuk membuktikan bahwa calon orang tua angkat mampu secara finansial
- Surat izin tertulis dari wali atau orang tua kandung calon anak angkat
- Surat pernyataan tertulis bahwa pengangkatan anak adalah demi kepentingan terbaik bagi anak, kesejahteraan, dan perlindungan anak.
Cara Adopsi Anak
Tata cara adopsi anak memiliki beberapa tahap yang harus dilalui oleh calon orang tua angkat. Tahapan ini berlaku untuk cara adopsi anak dari rumah sakit dan cara adopsi anak dari panti asuhan. Ada 2 tempat adopsi anak yang ditunjuk pemerintah untuk melayani proses adopsi yaitu Yayasan Sayap Ibu yang berada di Jakarta dan Yayasan Matahari Terbit di Surabaya.
1. Siapkan Dokumen
Siapkan dokumen yang dibutuhkan untuk menjadi calon orang tua angkat. Lampirkan semua dokumen persyaratan dan ajukan surat permohonan ke pengadilan di wilayah tempat tinggal calon anak angkat. Pemeriksaan dokumen akan dilakukan dan Anda hanya perlu menunggu petugas dari dinas sosial untuk melakukan kunjungan ke rumah Anda.
2. Cek Kondisi Orang Tua Angkat
Setelah dokumen persyaratan sebagai calon orang tua angkat lengkap, petugas dari dinas sosial akan mengecek kondisi ekonomi dan sosial keluarga Anda. Pemeriksaan ini biasanya meliputi kondisi finansial keluarga, sosial tempat tinggal, kondisi kejiwaan seluruh anggota keluarga, hingga wawancara ke seluruh anggota keluarga termasuk saudara angkat (jika Anda sudah memiliki anak sebelumnya). Petugas dinas sosial akan menilai keseluruhan kondisi calon orang tua angkat untuk dijadikan pertimbangan.
3. Tahap Pengasuhan Sementara
Jika dinilai layak, calon orang tua angkat dan anak angkat akan diberikan waktu untuk tinggal bersama selama 6-12 bulan. Tahap pengasuhan sementara ini diberikan untuk saling mengenal dan berinteraksi. Dinas sosial juga akan melakukan pengawasan dan bimbingan selama waktu pengasuhan tersebut.
4. Penetapan Putusan Pengadilan
Setelah tahap pengasuhan sementara yang berlangsung 6-12 bulan, calon orang tua angkat akan menjalani persidangan mengenai hasil keputusan permohonan adopsi anak angkat. Persidangan ini menghadirkan minimal 2 saksi, termasuk laporan dari petugas dinas sosial yang mengawasi tahap pengasuhan sementara.
Jika persidangan memutuskan menyetujui adopsi anak angkat, pengadilan akan mengeluarkan surat ketetapan. Namun jika tidak, calon anak angkat akan dikembalikan ke Lembaga Pengasuhan Anak terkait.
Calon orang tua angkat perlu melaporkan dan menyampaikan salinan penetapan pengadilan ke Kementerian Sosial dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten atau Kota sebelum resmi menjadi orang tua angkat.
Baca Juga: Pertimbangan Sebelum Punya Anak