KTP-el merupakan tanda pengenal yang berlaku nasional, dapat dibawa ke mana-mana dan dapat ditunjukkan jika sewaktu-waktu diperlukan. KTP memuat data penduduk seperti nama, nomor NIK, alamat, pekerjaan, agama, status perkawinan, dan lain-lain. KTP merupakan syarat untuk mengurus berbagai hal seperti membuat SIM, mengurus BPJS, membeli kendaraan, mengurus pernikahan, mendaftar sekolah, mengurus pinjaman dana, dan sebagainya. Tidak hanya WNI, WNA juga dapat membuat KTP untuk memudahkan mengurus syarat-syarat lain seperti menikah dengan WNI atau melahirkan di Indonesia.
KTP-el dibuat menggantikan KTP lama agar pemerintah mudah mendata penduduk secara lebih akurat. Selain itu, keamanan KTP-el mengurangi resiko pelanggaran hukum pemalsuan dan penggandaan KTP.
Syarat Pembuatan KTP Elektronik
1. KTP-el Baru
KTP-el baru biasanya dibuat oleh penduduk yang mulai menginjak usia 17 tahun atau penduduk lain yang sebelumnya sudah memiliki KTP tapi akan menggantinya dengan KTP-el.
Syarat pengurusan KTP-el baru antara lain:
- Berusia 17 tahun dibuktikan dengan akta kelahiran atau sudah kawin/pernah kawin dibuktikan dengan akta perkawinan
- KK
- Dokumen Perjalanan (paspor) (WNA)
- Kartu izin tinggal tetap (bagi WNA)
2. KTP-el Ganti Data
Seperti KK, data dalam KTP dapat berubah jika individu terkait mengalami peristiwa penting kependudukan seperti perkawinan, perpindahan, pergantian agama, dan sebagainya. Syarat pengurusan ganti data KTP-el antara lain:
- Surat keterangan perubahan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting (Surat Keterangan Pindah Datang (SKPD), akta perkawinan, dan sebagainya)
- KK yang mengandung data baru
- KTP-el lama
- Kartu izin tinggal tetap (bagi WNA)
3. KTP-el Hilang/Rusak
KTP-el yang hilang/rusak dapat diganti tanpa mengganti data kependudukan yang sudah ada. Syarat pengurusan KTP-el hilang/rusak antara lain:
- Surat keterangan hilang dari kepolisian (jika hilang) atau KTP-el yang rusak (jika rusak)
- KK
- Dokumen Perjalanan (paspor) (bagi WNA)
- Kartu izin tinggal tetap (bagi WNA)
4. KTP-el Perpanjang
Bagi WNI, KTP-el berlaku seumur hidup. Tapi bagi WNA, KTP-el berlaku 5 tahun dan dapat diperpanjang kembali. Syarat perpanjangan KTP-el bagi WNA antara lain:
- KK
- KTP-el lama
- Dokumen Perjalanan (paspor)
- Kartu izin tinggal tetap
Rangkuman tabel syarat pembuatan KTP-el:
Cara Mengurus KTP-el Baru/Ganti Data/Rusak/Hilang/Perpanjang
- Datang membawa berkas persyaratan ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) di tingkat kabupaten/kota atau Unit Pelaksana Teknis (UPT) Disdukcapil yang berada di tingkat kecamatan.
- Beritahukan petugas jika Anda hendak mengurus KTP-el. Anda akan diberi nomor antrian (jika ada) dan formulir untuk diisi.
- Serahkan formulir (setelah nomor antrian Anda dipanggil jika ada) dan berkas persyaratan kemudian Anda akan mendapatkan tanda terima.
- Petugas akan memeriksa kelengkapan dan kesesuaian data yang Anda miliki.
- KTP-el yang sudah jadi akan diberikan. Di beberapa unit pelayanan, proses ini dapat selesai sehari namun tidak jarang ada yang butuh waktu berhari-hari. Tanyakan pada petugas kapan KTP-el Anda akan selesai diproses.
Baca juga: