SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri untuk masyarakat. Surat ini menerangkan ada atau tidaknya catatan kriminal atau kejahatan seseorang. SKCK berfungsi sebagai keterangan resmi mengenai seseorang yang berguna sebagai syarat mengajukan berbagai keperluan, salah satunya melamar pekerjaan.
Daftar Isi:
- Tempat Pembuatan SKCK
- Mengurus SKCK
- Bagaimana Mengurus SKCK di Luar Daerah Domisili?
- Bagaimana Mengurus SKCK Jika Punya Catatan Kejahatan/Kriminal?
Tempat Pembuatan SKCK
SKCK bisa dibuat di berbagai Kesatuan Wilayah Kepolisian mulai dari Polisi Sektor (Polsek) sampai ke tingkat nasional di Markas Besar Polri. Namun, permohonan pembuatan SKCK harus dilakukan di Kesatuan Wilayah Kepolisian sesuai dengan domisili KTP Anda. SKCK yang dibuat di Kesatuan Wilayah yang berbeda punya fungsi yang berbeda. Berikut fungsi SKCK yang dibuat di tiap Kesatuan Wilayah Polri:
- Markas Besar (Mabes) Polri, tingkat nasional:
- Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden.
- Pencalonan Anggota Legislatif, Eksekutif, Yudikatif, dan Lembaga Pemerintahan Tingkat Pusat.
- Penerbitan visa.
- Ijin Tinggal Tetap di luar negeri.
- Naturalisasi kewarganegaraan.
- Adopsi anak (bagi pemohon WNA).
- Melanjutkan sekolah di luar negeri.
- Polisi Daerah (Polda), tingkat provinsi:
- Melamar pekerjaan.
- Memperoleh paspor atau visa.
- Syarat WNI yang akan bekerja di luar negeri (TKI).
- Menjadi notaris.
- Pencalonan pejabat publik.
- Melanjutkan sekolah.
- Pencalonan Anggota Legislatif Tingkat Provinsi.
- Pencalonan Kepala Daerah Tingkat Provinsi.
- Polisi Resor (Polres), tingkat kabupaten/kota:
- Pencalonan Anggota Legislatif Tingkat Kabupaten/Kota.
- Melamar sebagai PNS.
- Melamar sebagai Anggota TNI/POLRI.
- Pencalonan Pejabat Publik
- Mengajukan kepemilikan Senjata Api.
- Melamar Pekerjaan.
- Pencalonan Kepala Daerah Tingkat Kabupaten/Kota.
- Polisi Sektor (Polsek), tingkat kecamatan:
- Melamar pekerjaan.
- Pencalonan Kepala Desa.
- Pencalonan Sekertaris Desa.
- Pindah alamat.
- Melanjutkan sekolah.
Mengurus SKCK
Membuat dan memperpanjang SKCK punya persyaratan dan prosedur yang mirip. Masa berlaku SKCK = 6 bulan dan dapat diperpanjang jika diperlukan. Untuk memperpanjang SKCK, pastikan bahwa masa berlaku SKCK Anda belum habis sampai 1 tahun. Perpanjang SKCK tinggal membawa SKCK lama dan tinggal diperpanjang masa berlakunya.
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016, biaya pembuatan SKCK untuk WNI sebesar Rp 30.000 dan untuk WNA Rp 60.000. Untuk perpanjangan, biayanya Rp 10.000.
1. Syarat SKCK: Pembuatan / Perpanjangan
Syarat pembuatan SKCK bagi Warga Negara Indonesia (WNI):
- Fotokopi KTP (dapat menunjukkan KTP asli jika diminta).
- Fotokopi paspor (jika punya).
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Fotokopi akte kelahiran / kenal lahir / ijazah.
- Fotokopi identitas lain bagi yang belum cukup umur punya KTP.
- Pas foto ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah, berpakaian sopan, tampak muka jelas.
Sementara itu, syarat pembuatan SKCK bagi Warga Negara Asing (WNA):
- Surat permohonan dari sponsor, perusahan, atau lembaga yang memperkerjakan atau yang bertanggung jawab terhadap WNA tersebut.
- Fotokopi KTP & surat nikah apabila yang jadi sponsor adalah suami/istri yang WNI.
- Fotokopi paspor.
- Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
- Fotokopi Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) dari Kementerian Tenaga Kerja RI.
- Surat Tanda Melapor (STM) dari polisi.
- Pas foto ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah, berpakaian sopan, tampak muka jelas.
2. Cara Buat / Cara Perpanjang SKCK
- Datang ke kesatuan polisi terdekat sesuai kebutuhan SKCK Anda. Pastikan Anda datang di pusat pelayanan SKCK pada jam kerja (Senin – Jumat: 08.00 – 15.00, Sabtu: 08.00 – 11.00).
- Ikuti petunjuk yang tersedia. Ada kantor polisi yang meminta berkas Anda lalu Anda diberi formulir untuk diisi. Ada juga yang Anda disuruh mengisi formulir lalu berkas dikumpulkan jadi satu bersama formulir.
- Isi formulir riwayat hidup yang diberikan. Isilah dengan jujur dan sesuai dengan kondisi Anda.
- Di formulir ada data sidik jari. Untuk mengetahuinya, Anda perlu melakukan perekaman sidik jari di unit perekaman sidik jari di kantor polisi tersebut (perekaman sidik jari tidak ada di Polsek).
- Di beberapa daerah, perekaman sidik jari masih harus bayar (meskipun kadang sukarela). Tanyakan pada petugas. Biasanya tarifnya sekitar Rp 5.000 – Rp 10.000. Setelah mendapat data rekaman sidik jari, tulis data tersebut di formulir.
- Serahkan formulir dan lakukan pembayaran SKCK di loket.
- Tunggu hingga nama Anda dipanggil lalu SKCK Anda diserahkan. Anda bisa juga langsung memfotokopi SKCK tersebut untuk dilegalisir.
3. Buat / Perpanjangan SKCK Online
Untuk membuat SKCK online, syarat yang dibutuhkan sama dengan membuat SKCK langsung. Tapi, semua berkas di-scan agar dapat di-upload di formulir SKCK online. Setelah semua berkas siap, kunjungi skck.polri.go.id lalu pilih menu Form. Pendaftaran. Berikut tahapan mengisi SKCK online:
- Isi kolom Satwil dengan memilih jenis keperluan (apa tujuan Anda buat SKCK), Kesatuan Wilayah Kepolisian, lalu isi alamat Anda. Kesatuan wilayah ini harus sesuai dengan domisili KTP Anda. Di kolom ini Anda juga bisa memilih apakah hendak bayar tunai atau lewat rekening BRI.
- Isi kolom data pribadi, hubungan keluarga, pendidikan, dan perkara pidana sesuai dengan kondisi Anda. Anda akan diminta untuk upload pas foto.
- Di kolom ciri fisik, Anda akan diminta isi rumus sidik jari Anda. Ini tidak bisa dilakukan online sehingga Anda harus tetap ke kantor polisi terdekat untuk merekam sidik jari (tidak ada di Polsek).
- Di kolom lampiran, upload data yang diminta yaitu scan KTP, paspor, Kartu Keluarga (KK), Akte Lahir / Ijazah, dan Rumus Sidik Jari.
- Setelah semua selesai diisi, Anda akan mendapat surat di email dan jadwal kapan SKCK bisa diambil di Kesatuan Wilayah yang Anda pilih.
- Datang ke Kesatuan Wilayah tersebut sesuai jadwal sambil membawa dokumen yang diminta (untuk berjaga-jaga) dan surat di email tersebut.
Selain lewat skck.polri.go.id, beberapa Kesatuan Wilayah juga punya situs masing-masing untuk mengurus SKCK online. Misalnya: Pontianak (polrestapontianakkota.org/skck/registrasi), atau Depok (polrestadepok.skckonline.id). Anda bisa cek di internet apakah satuan kepolisian di daerah Anda punya situs sendiri untuk urus SKCK atau tidak.
Mengurus Syarat SKCK di Luar Daerah Domisili?
Mengurus SKCK pada dasarnya harus di Kesatuan Wilayah Kepolisian yang sesuai dengan alamat domisili yang tertera di KTP Anda. Misalnya, jika Anda tinggal di:
- Kelurahan: Kalibata
- Kecamatan: Pancoran
- Kota: Jakarta Selatan
Maka Anda hanya bisa mengurus SKCK di Polsek Pancoran, Polresta Jakarta Selatan, dan. Polda Metro Jaya. Semua penduduk Indonesia boleh mengurus SKCK di Mabes Polri.
Jika Anda tinggal di Jakarta karena bekerja atau belajar (sekolah/kuliah) tapi Anda harus mengajukan SKCK, maka Anda bisa mengurus SKCK online. Jika sudah dapat jadwal mengambil SKCK, Anda bisa meminta tolong keluarga/kerabat di daerah domisili Anda untuk mengambil SKCK tersebut (jangan lupa siapkan berkas persyaratannya, berjaga-jaga jika nanti diminta verifikasi oleh kepolisian). Setelah dapat, Anda bisa meminta tolong keluarga/kerabat untuk mengirim SKCK Anda via pos ke tempat tinggal Anda sekarang.
Mengurus Syarat SKCK Jika Punya Catatan Kejahatan/Kriminal?
Dulu, SKCK dikenal sebagai Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB). Bedanya, dulu SKKB hanya dapat dimiliki oleh orang yang belum pernah sama sekali berbuat tindakan kejahatan/kriminal. SKCK kini bisa diurus bahkan oleh orang yang pernah punya catatan kejahatan/kriminal.
Pernah/tidaknya seseorang berbuat kejahatan bukan syarat mengurus SKCK. Justru SKCK adalah surat yang menerangkan apakah Anda pernah berbuat kejahatan atau tidak. Prosedur penerbitan SKCK terdiri dari:
- Pencatatan.
- Identifikasi.
- Penelitian.
- Koordinasi.
- Penerbitan.
Proses Penelitian dan Koordinasi dilakukan untuk cross check catatan kriminal/kejahatan seseorang di Reserse Kriminal, Lalu Lintas, Polair (Polisi Air), dan Sabhara (Satuan Berantas Huru Hara). Jika ada, maka data tersebut akan dicantumkan di SKCK. Pencatuman ini tidak akan berpengaruh terhadap hak seseorang mendapatkan SKCK.