Setiap penawaran KPR dari staff marketing atau developer biasanya memiliki suku bunga dan paket yang berbeda-beda. Sebelum mengajukan KPR di bank, ada baiknya calon debitur memahami rate dan paket KPR yang ditawarkan oleh bank. Berikut beberapa hal yang perlu dipahami sebelum mengajukan KPR
- KPR Suku Bunga Fixed / Flat / Syariah Murabahah
- KPR Suku Bunga Fixed & Cap
- KPR Suku Bunga Step Up
- KPR Suku Bunga Campuran
KPR Suku Bunga Fixed / Flat / Syariah Murabahah
Rate KPR flat / fixed dan syariah murabahah merupakan paket KPR yang menawarkan cicilan tetap dari awal hingga akhir tenor. Keunggulannya adalah calon debitur tidak perlu bingung menghadapi resiko floating. Paket KPR bunga fixed memiliki skema yang hampir mirip dengan syariah murabahah. Paket ini menawarkan cicilan yang tetap dari awal hingga akhir tenor kredit. Sayangnya, paket ini biasanya memilki rate/margin yang jauh lebih tinggi dibanding paket lainnya.
Contoh bunga fixed / flat / murabahah:
Tenor 8 – 10 tahun : fixed 11.25%*
(masing-masing bank memiliki bunga yang berbeda)
Artinya, selama 8-10 tahun masa kredit calon debitur akan dikenakan rate sebesar 11.25% dari awala masa kredit hingga akhir tanpa adanya perubahan. Demikian pula jika calon debitur akan mengajukan tenor 10 tahun. Namun jika tenor lebih dari 10 tahun maka calon nasabah akan diberikan paket lain, demikian juga jika tenor yang diajukan kurang dari 8 tahun.
Berikut beberapa bank yang menawarkan paket KPR dengan bunga fixed terbaik:
Untuk mendapatkan penawaran paket KPR dengan bunga fixed/flat cek disini Kalkulator KPR.
KPR Suku Bunga Fix & Cap
Bunga fixed and cap (capped) merupakan paket bunga gabungan antara fix, yang memilki rate tetap selama masa promo dan cap, yaitu suku bunga dapat naik atau turun namun telah ditentukan maksimum kenaikannya, sehingga calon debitur akan mengetahui nilai maksimum cicilan KPR jika masa fixed sudah berakhir
Contoh bunga fixed & cap:
Fix & Cap 7.75% Fix 3 tahun pertama dan max 9.5% tahun ke 4-5*
(masing-masing bank memiliki bunga yang berbeda)
Artinya: Selama 3 tahun terakhir bank menawarkan bunga fix selama 3 tahun pertama dengan bunga 7.75%, namun di tahun ke 4 dan 5 bank menerapkan suku bunga cap dengan maksimum bunga adalah 9.5%. Di tahun ke 4 dan 5 calon debitur akan mengalami floating, namun maksimum floating yang ditetapkan adalah 9.5%
Untuk mendapatkan penawaran KPR dengan suku bunga fix and cap terbaik, cek di sini: KPR BCA Fixed and Cap
KPR Suku Bunga Step Up
Bunga Step Up adalah bunga memiliki kenaikan secara bertahap. Umumnya beberapa bank menawarkan bunga step up agar calon debitur memiliki nilai pasti cicilan yang harus dibayarkan dari awal hingga akhir tenor. Dalam bunga step up calon debitur akan diberikan step cicilan yang harus dibayarkan dalam jangka waktu tertentu. Salah satu bank yang menawarkan margin step up terbaik adalah Bank Syariah Mandiri Step Up
Contoh bunga Step Up
Step Up 1 = 1-2 th : 7.25%
Step Up 2 = 3-5 th : 10.50%
Step Up 3 = 6-10/15 th : 13%
6-20 th : 14%
Minimal tenor untuk step up price 8 tahun
Artinya: Pada step 1 yaitu tahun ke-1 dan ke-2 calon debitur akan dikenakan suku bunga sebesar 7.25%. Setelah masuk ke tahun ke-3 hingga ke-5 calon debitur akan dikenakan cicilan dengan bunga 10.50%. Demikian pula pada step 3, di mana dari tahun ke-6 hingga ke- 10-15 tahun akan dikenakan bunga sebesar 13%. Bunga step up umumnya memiliki tenor minimal (seperti contoh di atas: 8 tahun) artinya untuk bisa mengajukan KPR dengan bunga step up calon debitur minimum harus mengajukan KPR dengan tenor 8 tahun dan maksimal 20 tahun.
KPR Suku Bunga Campuran
Umumnya ada 2 suku bunga campuran yang Dalam KPR bunga campuran yaitu fix kemudian floating dengan acuan dan fix dan floating tanpa acuan. Perbedaan utama kedua hal ini adalah pada bunga fix kemudian floating tanpa acuan biasanya tidak memiliki acuan bunga ketika floating, sedangkan fix dan floating dengan acuan biasanya akan memberikan acuan dengan menggunakan SDBI / SBIS yang ditambah dengan bunga sesuai kebijakan bank.
Contoh bunga fix kemudian floating dengan acuan:
8.25% fix 5 tahun, floating SDBI / SBIS + 5.5%*
(masing-masing bank memiliki acuan bunga floating berbeda)
Artinya di tahun ke-1 hingga ke-5 cicilan akan fix dengan bunga 8.25%, namun setelah tahun ke-5 calon debitur akan dikenakan bunga floating dengan menggunakan acuan SDBI/SBIS + 5.5%. Sehingga nilai pastinya belum bisa dipastikan baik oleh calon debitur maupun staff marketing bank karena bisa jadi acuan SDBI / SBIS tersebut berubah mengikuti suku bunga BI
Contoh bunga fix kemudian floating tanpa acuan:
Bunga 11.75% 2 tahun fix. Floating : mengikuti kebijakan internal bank
Maksimal tenor 10 tahun
Artinya selama 2 tahun awal masa kredit calon debitur akan dikenakan bunga fixed dengan bunga 11.75% dan setelah itu akan dikenakan floating mengikuti kebijakan internal bank. Maksimal tenor yang boleh diajukan oleh calon debitur adalah 10 tahun.
Ada banyak bank yang menawarkan paket rate campuran terbaik. Beberapa bank dengan penawaran KPR rate terbaik adalah:
Baca juga: Cegah Kredit Macet KPR : Ajukan Restrukturisasi Kredit