Home » Rumah » Mengenal Rumah Susun & Bedanya dengan Rumah / Apartemen

Mengenal Rumah Susun & Bedanya dengan Rumah / Apartemen

Rumah susun atau rusun adalah bangunan tingkat yang masing-masing bagiannya dapat dibagi untuk dihuni orang-orang yang berbeda. Rusun biasanya dibangun sebagai solusi dari pemerintah bagu warga agar punya rumah atau agar tidak tinggal di tempat yang tidak layak. Rusun diatur dalam UU Nomor 20 tahun 2011.

Tujuan dibangunnya rusun:

  • Agar masyarakat punya tempat tinggal yang layak
  • Menyediakan tempat tinggal yang dapat dihuni banyak orang dengan lahan yang terbatas
  • Mengurangi pemukiman kumuh yang tidak layak
  • Agar lahan perkotaan dapat lebih dimanfaatkan untuk ruang terbuka hijau

Rusun kini jadi alternatif bagi masyarakat yang ingin punya rumah tapi dananya tidak cukup untuk beli rumah petak. Pemerintah juga banyak memberi insentif agar masyarakat menempati rumah susun. Misalnya, kebijakan DP rumah 0% di DKI Jakarta diperuntukkan bagi rusun.

Sebelum memutuskan tinggal di rusun, pelajari dulu:

Daftar Isi:

 

Jenis Rumah Susun: Rusun / Rusunawa / Rusunami

Dalam UU Rusun, jenis rusun dibagi jadi 6 jenis. Hal ini berdasar fasilitas yang diberikan, siapa pengembangnya, serta sistem kepemilikannya. Pembagian rusun adalah sebagai berikut:

1. Rumah Susun Umum

Rusun umum adalah rusun yang dibangun oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah. Rusun jenis ini dapat dimiliki atau disewa oleh penghuninya. Biasanya, rusun ini menarget masyarakat berpenghasilan rendah agar tetap punya hunian yang layak. Rusun umum terbagi jadi dua jenis:

  • Rumah Susun Sederhana Milik (Rusunami), yaitu rumah susun sederhana yang dibangun pemerintah atau swasta dengan tujuan agar masyarakat memilikinya. Karena sederhana, maka rusun ini murah dan ditujukan bagi masyarakat yang tidak mampu dengan luas unit yang kecil dan fasilitas sederhana. Biasanya bangunannya lebih dari 8 lantai sehingga mirip apartemen.
  • Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa), yaitu rusun sederhana yang hanya boleh disewa (tidak dimiliki). Rusun ini juga sama seperti rusunami, yaitu ditujukan bagi masyarakat tidak mampu. Apalagi dengan sistem sewa, biasanya lebih meringankan masyarakat. Biasanya bangunannya lebih rendah dari rusunami (kurang dari 8 lantai).

2. Rumah Susun Khusus

Rusun khusus adalah rusun umum yang dibangun karena tujuan khusus. Misalnya, menyediakan tempat tinggal bagi korban bencana, pengungsi, tunawisma, dan lain-lain. Sama seperti rusun umum, penghuninya dapat menyewa atau memiliki.

3. Rumah Susun Negara

Rusun ini dibangun oleh pemerintah dengan tujuan untuk mendukung tugas negara. Rusun ini misalnya dihuni oleh pejabat, anggota TNI, anggota polisi, pegawai kedutaan, dan lain-lain. Biasanya rusun ini dibangun satu komplek dengan instansi yang bersangkutan.

4. Rumah Susun Komersial

Rusun ini yang dibangun pemerintah atau swatsa (tapi biasanya swasta) dan ditujukan untuk kepentingan komersil (mendapat keuntungan). Oleh karena itu, rusun jenis ini lebih mahal dan punya fasilitas yang lebih lengkap agar menarik minat pasar.

Selain pembagian di atas, rusun juga dapat dikategorikan berbeda-beda di setiap daerah sesuai kebutuhan. Misalnya, untuk DKI Jakarta, rusun dibagi jadi empat kategori:

  • Rusun untuk warga dengan penghasilan setara Upah Minimum Provinsi (UMP), dengan luas 36 meter persegi dan dijual seharga 200 – 250 juta rupiah. Rusun ini disubsidi Pemprov DKI sampai 80%, dan penghuni juga akan dapat Kartu Jakarta Pintar (KJP), fasilitas kesehatan, dan fasilitas untuk akses bus Transjakarta gratis.
  • Rusun dengan harga kos, yang akan dibangun di dekat fasilitas umum seperti MRT dan LRT. Rusun ini lebih murah dan lebih kecil, diperuntukkan bagi masyarakat yang masih tinggal sendiri (ngekos).
  • Rusun untuk warga dengan pendapatan di atas 10 juta rupiah. Jika beli, penghuni = punya hak milik, tapi rusun tidak boleh dijual bebas. Jika ingin dijual, harus dijual ke pemerintah sesuai NJOP.
  • Rusun yang dibangun di lahan milik warga, sebagai ganti tempat tinggal warga tersebut agar lebih layak. Rusun = diberikan ke warga agar ditempati, atau warga juga bisa minta ganti rugi (jika tidak ingin tinggal di situ).

 

Rumah susun (rusun)
Rumah susun (Depokpos)

 

Ketentuan Rumah Susun Sesuai Peraturan

Selain UU Nomor 20 Tahun 2011, sebenarnya rusun sudah diatur sejak lama dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 1988. Dalam peraturan-peraturan tentang rusun, hal-hal yang diatur misalnya:

1. Tipe Unit Rusun

Unit rusun ada bermacam-macam, tergantung luas, harga, ruangan, dan kegunaannya. Pembagian tipe unit di rusun umum adalah sebagai berikut:

  • Tipe 18 m2, 21 m2, dan 24 m2 terdiri dari 1 kamar tidur, 1 ruang tamu / keluarga, 1 kamar mandi, dan 1 dapur. Tipe-tipe ini diperuntukkan bagi pasangan muda yang belum punya anak atau individu yang belum berkeluarga.
  • Tipe 30 m2, 36 m2, dan 42 m2, dan 50 m2 terdiri dari 2 kamar tidur, 1 ruang tamu / keluarga, 1 kamar mandi, 1 dapur, dan 1 ruang makan. Tipe-tipe ini diperuntukkan keluarga yang sudah memiliki anak.

2. Kelengkapan Rusun

Sesuai PP Pasal 14, rusun wajib memiliki kelengkapan layanan / fasilitas berikut:

  • Jaringan air bersih, listrik, dan gas + kelengkapannya
  • Saluran pembuangan air hujan, limbah, dan sampah
  • Tempat pemasangan jaringan telepon
  • Alat transportasi (tangga, lift, atau eskalator)
  • Pintu dan tangga darurat kebakaran + alat pemadam kebakaran + pintu kedap asap
  • Tempat jemuran
  • Penangkal petir
  • Alarm
  • Generator listrik (bagi rusun dengan lift)

3. Lokasi Rusun

Membangun rusun juga tidak boleh sembarangan. Rusun yang memenuhi standar harus dibangun dengan memperhatikan hal-hal berikut:

  • Kondisi lingkungan dan tata ruang (tidak merusak lingkungan)
  • Rusun harus terhubung dengan saluran pembuangan limbah dan air hujan
  • Lokasi rusun mudah dicapai transportasi umum
  • Rusun dapat dijangkau layanan air bersih dan listrik
  • Harus ada pusat belanja, sekolah, layanan kesehatan, tempat ibadah, kantor pemerintahan (layanan umum), dan ruang terbuka yang dekat dengan rusun

4. Subsidi Rusun

Pemerintah memberikan subsidi bagi rusun umum agar semakin terjangkau bagi masyarakat. Subsidi ini ada dalam beberapa bentuk, misalnya:

  • Subsidi Selisih Bunga, maksimal 5%
  • Bantuan DP maksimal Rp 7 juta
  • Rusun dibebaskan dari PPN

Sementara itu, syarat penerima subsidi rusun sesuai Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor 7 Tahun 2007 adalah:

  • Baru pertama kali punya rumah dan pertama kali menerima subsidi perumahan (dibuktikan dengan surat pengantar dari kelurahan)
  • Gaji pokok maksimal Rp 4,5 juta per bulan
  • Punya NPWP
  • Rusun yang akan dimiliki seharga di bawah Rp 144 juta

Baca juga: Cara urus NPWP

 

Rusun vs Rumah Petak

Lebih baik tinggal di rusun atau rumah petak? Secara lokasi tinggal, rumah susun mirip seperti apartemen yang tidak punya halaman. Sehingga jelas, di rumah susun Anda akan terbatasi dan tidak bisa punya halaman, berkebun, dan sebagainya. Akses ke kendaraan pribadi Anda juga jauh dari unit Anda (kendaraan ada di parkiran bawah).

Di sisi lain, rumah susun jelas lebih murah dan hemat. Harganya sudah murah, dan Anda juga bisa mengajukan subsidi jika memenuhi syarat. Ditambah lagi, Anda tetap bisa mengajukan KPR untuk membiayai rumah susun Anda, sehingga dapat lebih meringankan biaya yang Anda keluarkan untuk hunian.

Baca juga:

 

Rusun vs Apartemen

Pada dasarnya, apartemen = rumah susun komersil. Apartemen dan rumah susun sama-sama hunian vertikal yang berbeda dari rumah petak. Pembiayaan apartemen juga dapat dengan bantuan kredit apartemen (KPA), seperti rusun yang dapat dibiayai pakai KPR. Bedanya, penghuni apartemen kebanyakan hanya punya Hak Guna Bangunan (HGB), bukan hak milik.

Di sisi lain, secara status sosial, apartemen dikenal sebagai hunian kelas menengah ke atas dengan fasilitas yang lengkap dan harga yang jauh lebih mahal. Uniknya, untuk menghilangkan stigma rusun sebagai hunian kelas bawah, kadang rusunawa disebut sebagai “apartemen subsidi”.

 

Tips Tinggal di Rumah Susun

Tinggal di rumah susun yang kecil, ramai (banyak penghuni), dan juga mendatangkan kondisi tersendiri dibanding tinggal di rumah petak atau apartemen. Ada beberapa tips agar tinggal di rumah susun dapat lebih nyaman:

  • Ruang sedikit = mudah dibersihkan. Ruang yang sedikit memang membuat Anda merasa tidak leluasa dan kesempitan, tapi keuntungan dari ruang sedikit adalah jadi mudah dibersihkan. Sehingga, selalu jaga kebersihan rumah susun Anda. Rumah susun yang bersih akan membuat Anda sehat.
  • Tetap jaga keindahan dan kenyamanan. Lagi-lagi, dengan ruangan yang kecil dan sedikit, justru memudahkan Anda untuk mendekor rumah susun. Buat rusun Anda nyaman dengan mendekor, seperti memasang gantungan dinding yang cantik, pakai furnitur yang simpel, tata letak TV, kursi, dan meja dengan rapi, dan sebagainya. Ruangan yang indah dan nyaman akan membuat Anda merasa rileks saat di rumah.
  • Jaga hubungan dengan tetangga. Rusun biasanya padat penghuni dan kurang privasi. Bahkan suara agak keras dari dalam unit Anda pun akan mudah terdengar oleh tetangga unit kiri-kanan. Meskipun begitu, tetap jaga hubungan baik dengan tetangga. Hubungan baik akan membuat Anda mendapat kemudahan jika sewaktu-waktu perlu bantuan. Menjalin hubungan baik juga membuat Anda disenangi penghuni lain, sehingga membuat rumah susun semakin nyaman Anda tempati.
  • Manfaatkan fasilitas sebaik mungkin. Anda dapat manfaatkan layanan dan fasilitas di rumah susun sebaik mungkin, seperti lift (tidak perlu naik tangga), tempat menjemur (tidak perlu beli mesin cuci), akses dekat dengan transportasi umum (tidak perlu bawa kendaraan sendiri), dan sebagainya. Bahkan, kini rusun juga banyak yang dilengkapi ruang terbuka. Anda dapat memanfaatkan ruang terbuka untuk berolahraga atau bersantai sendiri atau bersama sesama penghuni rusun lainnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *