Jika Anda punya mobil di Jakarta, maka Anda akan kena aturan ganjil genap. Aturan ini membuat mobil hanya boleh lewat di ruas jalan tertentu sesuai tanggal dan nomor polisinya. Jika angka terakhir nomor polisinya genap, maka hanya boleh lewat di ruas jalan tersebut di tanggal genap, jika ganjil maka di tanggal ganjil.
Jika Anda punya 2 mobil atau lebih, Anda bisa siasati aturan ini dengan memasang plat nomor yang berbeda: satu mobil bernomor genap, satunya bernomor ganjil. Saat tanggal genap, Anda pakai mobil bernomor genap dan sebaliknya. Jika saat pertama beli mobil nomor polisinya sudah ganjil dan genap, maka tidak masalah. Tapi jika kedua-duanya genap dan Anda hendak ubah salah satu jadi ganjil, Anda bisa lakukan di kantor samsat terdekat.
Sebelumnya, pelajari dulu:
Aturan Ganjil Genap
Aturan ganjil genap adalah aturan lalu lintas yang diterapkan di Jakarta untuk mengurangi kemacetan. Aturan ganjil genap terbaru disahkan lewat Pergub DKI Jakarta No. 88 Tahun 2019. Undang-undang ini menambah ruas jalan yang kena penerapan aturan ganjil genap. Aturan ini mulai berlaku pada September 2019.
Aturan ganjil genap berlaku Senin-Jumat pukul 06.00-10.00 dan 16.00-21.00 (tidak berlaku pada weekend atau hari libur nasional). Jika melanggar aturan ini maka Anda bisa kena denda Rp 500.000 sesuai UU No. 22 tahun 2019.
Ruas-ruas jalan yang kena aturan ganjil genap ada 25 (sebelum aturan baru ada 9). Ruas jalan itu antara lain:
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Sebagian Jalan Jenderal S Parman, mulai simpang Jalan Tomang Raya sampai simpang Jalan KS Tubun.
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan MT Haryono
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan DI Panjaitan
- Jalan Jenderal Ahmad Yani (mulai simpang Jalan Perintis Kemerdekaan sampai dengan simpang Jalan Bekasi Timur Raya)
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan RS Fatmawati (mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang)
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Pramuka
- Jalan Salemba Raya sisi barat dan Jalan Salemba Raya sisi timur sampai dengan simpang Jalan Diponegoro
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Stasiun Senen
- Jalan Gunung Sahari
Selain ruas jalan, aturan ganjil genap akan diterapkan di gerbang tol. Jika Anda menyeberang keluar-masuk tol dan lewat ruas jalan ini, maka akan tetap kena aturan ganjil genap. Gerbang tol yang kena ganjil genap yaitu:
- Jalan Anggrek Neli Murni sampai akses masuk Tol Jakarta-Tangerang
- Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang sampai Jalan Brigjen Katamso
- Jalan Brigjen Katamso sampai Gerbang Tol Slipi 2
- Off ramp Tol Tomang/Grogol sampai Jalan Kemanggisan Utama
- Simpang Jalan Palmerah Utara-Jalan KS Tubun sampai Gerbang Tol Slipi 1
- Jalan Pejompongan Raya sampai Gerbang Tol Pejompongan
- Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang sampai akses masuk Jalan Tentara Pelajar
- Off ramp Tol Benhil/Senayan/Kebayoran sampai akses masuk Jalan Gerbang Pemuda
- Off ramp Tol Kuningan/Mampang/Menteng sampai simpang Kuningan
- Jalan Taman Patra sampai Gerbang Tol Kuningan 2
- Off ramp Tol Tebet/Manggarai/Pasar Minggu sampai simpang Pancoran
- Simpang Pancoran sampai Gerbang Tol Tebet 1 13. Jalan Tebet Barat Dalam Raya sampai Gerbang Tol Tebet 2
- Off ramp Tol Tebet/Manggarai/Pasar Minggu sampai Jalan Pancoran Timur II
- Off ramp Tol Cawang/Halim/Kampung Melayu sampai simpang Jalan Otto Iskandardinata-Jalan Dewi Sartika
- Simpang Jalan Dewi Sartika-Jalan Otto Iskandardinata sampai Gerbang Tol Cawang
- Off ramp Tol Halim/Kalimalang sampai Jalan Inspeksi Saluran Kalimalang
- Jalan Cipinang Cempedak IV sampai Gerbang Tol Kebon Nanas
- Jalan Bekasi Timur Raya sampai Gerbang Tol Pedati
- Off ramp Tol Pisangan/Jatinegara sampai Jalan Bekasi Barat
- Off ramp Tol Jatinegara/Klender/Buaran sampai Jalan Bekasi Timur Raya
- Jalan Bekasi Barat sampai Gerbang Tol Jatinegara
- Simpang Jalan Rawamangun Muka Raya-Jalan Utan Kayu Raya sampai Gerbang Tol Rawamangun
- Off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung sampai simpang Jalan Utan Kayu Raya-Jalan Rawamangun Muka Raya
- Off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung sampai simpang Jalan H Ten Raya-Jalan Rawasari Selatan
- Simpang Jalan Rawasari Selatan-Jalan H Ten Raya sampai Gerbang Tol Pulomas
- Off ramp Tol Cempaka Putih/Senen/Pulogadung sampai simpang Jalan Letjend Suprapto-Jalan Perintis Kemerdekaan
- Simpang Jalan Pulomas sampai Gerbang Tol Cempaka Putih
Meskipun begitu, aturan ganjil genap tidak berlaku bagi:
- Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas (dengan keterangan khusus dari pemerintah).
- Ambulans.
- Kendaraan pemadam kebakaran.
- Angkutan umum dengan plat kuning.
- Kendaraan listrik (mobil listrik).
- Sepeda motor.
- Angkutan barang khusus pengangkut Bahan Bakar Minyak atau Bahan Bakar Gas.
- Kendaraan pimpinan Lembaga Tinggi Negara Republik Indonesia antara lain:
- Presiden/Wakil Presiden.
- Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat/Dewan Perwakilan Rakyat/Dewan Perwakilan Daerah.
- Ketua Mahkamah Agung/Mahkamah Konstitusi/Komisi Yudisial/Badan Pemeriksa Keuangan.
- Kendaraan Dinas Operasional dengan tanda nomor kendaraan berwarna dasar merah, TNI dan POLRI/
- Kendaraan Pimpinan dan Pejabat Negara Asing serta Lembaga Internasional yang menjadi tamu negara.
- Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas (misal derek).
- Kendaraan Pengangkut Uang Bank Indonesia, antar Bank, pengisian ATM dengan pengawasan dari petugas Polri.
- Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan dan/atau pengawalan oleh petugas Polri.
Cara Pesan Plat Nomor Khusus
Anda bisa ganti salah satu nomor polisi mobil Anda sebagai solusi aturan ganjil genap. Plat nomor yang Anda pesan khusus ini disebut Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) pilihan. Anda bisa sekalian mengurus NRKB pilihan agar mobil Anda punya nomor cantik. Untuk mengurus NKRB pilihan ini, syaratnya yaitu menunjukkan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan bukti pembelian kendaraan (jika ada).
Sebelum pesan NRKB pilihan, perhatikan beberapa aturannya berikut:
- NRKB berlaku lima tahun dan dapat diperpanjnag (jika kode wilayahnya masih sama).
- Jika kepemilikan kendaraan berganti, maka NRKB otomatis habis masa berlakunya. Pemilik baru harus mengurus penerbitan NRKB atau mengurus penerbitan nomor polisi biasa.
- NRKB tetap berlaku jika data alamat, warna, dan mesin kendaraan diubah.
Cara pesan NRKB pilihan secara offline (di kantor layanan) yaitu:
- Datang langsung ke Samsat atau ke Gedung Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.
- Isi formulir pengisian NRKB dengan nomor pilihan Anda.
- Petugas akan cek jika nomor yang Anda pilih tersedia. Jika tidak tersedia, maka bisa dicari nomor pengganti.
- Bayar biaya.
- Nomor akan diproses (penulisan buku register, input data kendaraan bermotor, pencetakan surat keterangan, dan penggandaan dokumen untuk arsip).
- Terima plat nomor.
Sementara cara pesan NRKB pilihan secara online (di mesin/alat kios ROPILNAS):
- Datang ke dealer mobil (mobil baru) atau kantor pelayanan BPKB (mobil lama).
- Gunakan mesin/alat kios ROPILNAS (Registrasi Online NRKB Pilihan Nasional) yang tersedia.
- Pilih nomor polisi.
- Jika nomor yang Anda pilih tersedia, isi form yang ada di alat ROPILNAS.
- Isi data diri lain (NIK, nomor handphone, alamat, email).
- Mesin akan mencetak kode barcode booking nomor polisi dan nomor virtual account untuk pembayaran. Anda bisa bayar lewat mobile banking, SMS banking, ATM, teller, atau cashless BNI. (Saat ini pembayaran ROPILNAS baru bekerja sama dengan BNI).
Biaya Ganti Plat Nomor Khusus
Biaya NRKB jauh lebih mahal dari nomor polisi biasa. Jika Anda hanya ingin mobil Anda punya nomor ganjil/genap (tidak perlu minta NRKB khusus), maka Anda bisa meminta petugas samsat memilih nomor ganjil/genap untuk mobil baru Anda. Biaya ini gratis, khusus mobil baru.
Untuk biaya NRKB pilihan tergantung jumlah nomor yang diminta dan ada tidaknya huruf di belakangnya. Semakin banyak nomor yang diminta (+ hurufnya), maka semakin mahal. Biaya NRKB dapat dilihat berikut:
Baca juga: Ketahui arti plat nomor kendaraan Anda