Kartu Keluarga (KK) adalah kartu identitas keluarga yang berisi data nama, nomor NIK dan nomor KK, susunan keluarga, dan hubungan antar individu dalam keluarga. KK menerangkan anggota keluarga mana saja yang masih terhubung menjadi satu keluarga di bawah satu kepala keluarga.
Syarat Pembuatan Kartu Keluarga
1. KK Baru
KK baru biasanya dibuat setelah seseorang menikah sehingga harus keluar dari KK awal dan membuat KK baru bersama pasangannya (keluarga baru). KK juga dapat dibuat untuk orang yang baru saja mendapat kewarganegaraan Indonesia maupun untuk Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki izin tinggal tetap atau yang memiliki anak dengan kewarganegaraan Indonesia.
Syarat mengurus KK baru bagi penduduk WNI yaitu:
- Surat Keterangan Pindah Datang (SKPD) atau Surat Keterangan Pindah Datang Luar Negeri (SKPDLN) (bagi yang pindah dari luar negeri)
- Buku nikah/kutipan akta perkawinan atau kutipan akta perceraian
- Petikan Keputusan Presiden atau Keputusan Menteri bagi yang pindah menjadi warga negara Indonesia
Sementara syarat mengurus KK baru bagi WNA yaitu:
- Izin tinggal tetap
- Buku nikah/kutipan akta perkawinan atau kutipan akta perceraian (atau dokumen serupa yang disebut dengan nama lain)
- Surat Keterangan Pindah Datang (SKPD) (jika berpindah dalam wilayah Indonesia)
2. KK Ganti Data
Data dalam KK berganti jika keluarga tersebut mengalami suatu Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting. Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting yang dimaksud misalnya perpindahan penduduk (alamat), kematian anggota keluarga, pernikahan (sehingga anggota keluarga keluar dari KK dan membuat KK baru), perceraian, kelahiran (sehingga anggota keluarga bertambah), dan sebagainya.
Syarat mengurus ganti data KK yaitu:
- KK lama
- Surat keterangan/bukti perubahan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting (akta perkawinan, akta kelahiran, akta perceraian, akta kematian, Surat Keterangan Pindah Datang (SKPD), dan sebagainya)
3. KK Hilang/Rusak
KK yang hilang/rusak dapat diganti dengan tetap memiliki data yang sama dengan KK sebelumnya. Syarat mengurus KK yang hilang/rusak yaitu:
- Surat keterangan hilang dari kepolisian (jika hilang) atau KK yang rusak (jika rusak)
- KTP elektronik
- Surat keterangan izin tinggal tetap (bagi WNA)
Berikut rangkuman syarat mengurus kartu keluarga:
*Misalnya surat keterangan pindah, akta, dan lain-lain yang menunjukkan adanya perubahan data dari KK sebelumnya
Buat KK Baru/Ganti Data/Rusak/Hilang
- Datang membawa berkas persyaratan ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) di tingkat kabupaten/kota atau Unit Pelaksana Teknis (UPT) Disdukcapil yang berada di tingkat kecamatan.
- Beritahukan petugas jika Anda hendak mengurus KK. Anda akan diberi nomor antrian (jika ada) dan formulir untuk diisi.
- Serahkan formulir (setelah nomor antrian Anda dipanggil jika ada) dan berkas persyaratan kemudian Anda akan mendapatkan tanda terima.
- Petugas akan memeriksa kelengkapan dan kesesuaian data yang Anda miliki.
- KK yang sudah jadi akan diberikan. Di beberapa unit pelayanan, proses ini dapat selesai sehari namun tidak jarang ada yang butuh waktu berhari-hari. Tanyakan pada petugas kapan KK Anda akan selesai diproses.
Baca juga: Urus E-KTP