Kartu Indonesia Pintar siswa (KIP) dan KIP kuliah merupakan bantuan yang diberikan pemerintah kepada anak dari keluarga kurang mampu. Keduanya merupakan bagian dari Program Indonesia Pintar (PIP) hasil kerjasama antara 3 kementerian, yaitu Kemendikbud, Kementerian Sosial dan Kementerian Agama. Berikut informasi terkait prosedur membuat KIP dan KIP kuliah, fungsi dan besaran bantuan yang diberikan
1. Kartu Indonesia Pintar
Kartu Indonesia Pintar adalah bantuan yang diberikan oleh pemerintah kepada anak-anak dari keluarga miskin / prioritas agar tetap dapat melanjutkan pendidikan hingga tingkat menengah baik melalui jalur pendidikan formal maupun pendidikan non formal (kejar paket A, B dan C atau kursus yang telah diakui standarnya)
Tujuan program KIP yaitu:
- Agar anak-anak yang berasal dari keluarga miskin / prioritas tetap dapat melanjutkan pendidikan
- Memastikan anak-anak mendapatkan bantuan pendidikan hingga menyelesaikan jenjang SMA
Berikut ketentuan peserta didik penerima KIP, yaitu:
- a. Cara Mendapatkan Kartu Indonesia PIntar
- b. Fungsi Kartu Indonesia Pintar dan Besaran Biaya yang Diterima
a. Cara Mendapatkan Kartu Indonesia Pintar
Ada 2 cara mendaftar Kartu Indonesia Pintar, yaitu:
- Pendaftaran dapat dilakukan dengan cara membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) orang tua ke lembaga pendidikan terdekat
- Jika keluarga tidak memiliki KKS bisa mendaftar dengan cara melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW dan Kelurahan/Desa sesuai domisili
b. Fungsi Kartu Indonesia Pintar dan Besaran Biaya yang Diterima
KIP berfungsi untuk membiayai kehidupan guna menunjang anak agar tetap bisa bersekolah. Bantuan yang diterima melalui KIP dapat digunakan untuk menunjang kebutuhan sekolah seperti, membeli perlengkapan sekolah/kursus, uang saku, biaya transportasi, biaya praktik tambahan dan biaya uji kompetensi.
Besaran biaya yang diterima adalah:
- Siswa SD/MI/paket A Rp. 450 ribu / tahun
- Siswa SMP/MTs/Paket B Rp. 750 ribu/ tahun
- Siswa SMA/SMK/MA/Paket C Rp. 1 juta/ tahun
2. Kartu Indonesia Pintar Kuliah
Kartu Indonesia Pintar Kuliah adalah bantuan pendidikan berupa pembebasan biaya kuliah di Perguruan Tinggi dan bantuan biaya hidup bulanan bagi mahasiswa yang memenuhi kriteria penerima. KIP Kuliah merupakan bagian dari Program indonesia Pintar (PIP) yang memberikan bantuan uang tunai guna memperluas akses dan kesempatan belajar dari pemerintah untuk siswa dan mahasiswa yang berasal dari keluarga kurang mampu.
Beberapa waktu lalu pemerintah juga memberikan KIP Kuliah bagi mahasiswa yang sebelumnya telah menjadi penerima Bidikmisi. Pada dasarnya jumlah bantuan yang diberikan tidak jauh beda dengan Bidikmisi, namun yang menjadi pembeda adalah KIP Kuliah lebih fokus untuk memberikan bantuan biaya pendidikan bagi mahasiswa di jenjang vokasi (pendidikan Diploma) agar dapat langsung terjun ke dunia kerja.
Berikut ketentuan untuk mengurus KIP-kuliah, yaitu:
- a. Cara Mendapatkan Kartu Indonesia Pintar Kuliah
- b. Besaran Bantuan yang Diterima KIP Kuliah
- c. Jangka Waktu KIP Kuliah
- d. Prosedur Pembuatan KIP Kuliah
a. Cara Mendapatkan Kartu Indonesia Pintar Kuliah
Terdapat dua syarat membuat KIP Kuliah yang perlu dilengkapi, yaitu syarat umum dan persyaratan ekonomi:
a.1 Syarat KIP Kuliah
Ada beberapa syarat umum untuk membuat KIP Kuliah yaitu:
- Siswa SMA / SMK atau sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau sudah lulus maksimal 2 tahun sebelumnya
- Memiliki potensi akademik baik, namun terbatas secara ekonomi (dapat dibuktikan melalui dokumen yang sah)
- Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru baik di Perguruan Tinggi Negeri maupun Perguruan Tinggi Swasta dengan akreditasi minimum B (Untuk akreditasi kampus C bisa mendapat KIP Kuliah, namun dengan beberapa pertimbangan)
a.2 Persyaratan Kartu Indonesia Pintar Kuliah
Persyaratan ekonomi yang perlu dipenuhi untuk penerima KIP kuliah yaitu:
- Keterbatasan ekonomi siswa dan dapat dibuktikan melalui bantuan yang diterima oleh keluarga, seperti:
- – Pernah atau sedang menerima bantuan KIP siswa
- – Berasal dari keluarga penerima bantuan PKH (Program Keluarga Harapan)
- – Berasal dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau
- – Mahasiswa yang berasal dari Panti Sosial / Panti asuhan
- Jika kriteria di atas tidak terpenuhi, Anda tetap bisa mendaftar dengan syarat pendapatan kotor orang tua / wali maksimum Rp. 4 juta atau jika dibagi per anggota keluarga maksimum Rp. 750 ribu per orang.
b. Besaran Bantuan yang Diterima KIP Kuliah
Umumnya besaran bantuan pendidikan yang diberikan KIP Kuliah sama dengan Bidikmisi. Bantuan pendidikan bagi penerima KIP Kuliah, yaitu:
- Bebas biaya daftar seleksi masuk Perguruan Tinggi, namun harus terdaftar dulu di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), Kementerian Sosial (Kemensos)
- Pembebasan biaya kuliah. Uang kuliah akan langsung diberikan ke pihak Perguruan Tinggi yang bersangkutan.
- Bantuan biaya hidup sebesar Rp. 700 ribu per bulan
c. Jangka Waktu KIP Kuliah
Umumnya jangka waktu yang ditetapkan oleh KIP Kuliah sama dengan penerima Bidikmisi, yaitu:
Program Reguler
- Sarjana maksimal menempuh pendidikan selama 8 semester
- D IV maksimal kuliah selama 8 semester
- D III maksimal kuliah 6 semester
- D II maksimal menempuh pendidikan selama 4 semester
- D I maksimal kuliah 2 semester
Program Profesi
- Dokter maksimal kuliah selama 4 semester
- Dokter Gigi pendidikan maksimal selama 4 semester
- Dokter Hewan maksimal kuliah 4 semester
- Ners maksimal menempuh pendidikan 2 semester
- Apoteker maksimal 2 semester
- Guru maksimal kuliah selama 2 semester
d. Prosedur Pembuatan KIP Kuliah
Cara mendapatkan KIP Kuliah yaitu melalui beberapa tahapan berikut:
- Siswa dapat melakukan pendaftaran secara mandiri melalui Daftar KIP Kemdikbud. Pendaftaran dapat dilakukan juga dengan mengunduh aplikasi Kuliah Mobile apps di Playstore
- Memasukkan NIK, NISN dan NPSN
- Sistem akan melakukan validasi dan melihat kesesuaian data yang telah diinput
- Jika berhasil, calon penerima akan dikirimkan nomor pendaftaran dan kode akses ke alamat email terdaftar
- Menyelesaikan proses pendaftaran dan memilih proses seleksi masuk kuliah (SNMPTN, UTBK atau Jalur Mandiri Universitas)
- Menyelesaikan pendaftaran seleksi masuk di Perguruan Tinggi yang telah dipilih
- Jika lolos, pihak Perguruan Tinggi akan melakukan verifikasi terhadap data yang telah diinput dan menentukan calon penerima lolos atau tidak di PT terkait sebagai penerima KIP Kuliah